Selain mengajar tugas guru adalah membuat administrasi kelas, akan tidak ada artinya apabila seorang guru hanya mengajar saja tanpa membuat administrasi, karena administrasi kelas selain untuk memudahkan dalam mengajar dan mendidik siswa juga sebagai tanda bukti bahwa seorang guru sudah melaksanakan tugasnya
Namun terkadang dalam membuat Administrasi kelas seorang guru sedikit kesulitan, selain dari banyaknya buku yang harus disediakan juga memerlukan waktu yang tidak sedikit dalam membuatnya, untuk itu Aplikasi Administrasi kelas tentu sangat cocok dan juga diperlukan, karena dengan Aplikasi ini pembuatan administrasi akan lebih mudah
Berikut administrasi kelas di dalam aplikasi yang menurut saya sangat lengkap
Jadwal Pelajaran
Analisis Hasil Belajar Efektif
Beban Belajar
Analisis Jam Belajar Efektif
Program Kegiatan Ekstarkurikuler
Catatan Pelaksanaan Ekstrakurikuler
Buku Pegangan Guru
Daftar Inventaris Kelas
Daftar Inventaris Pelajaran
Denah Duduk Siswa
Program Pelaksanaan Evaluasi
Program Pembelajaran
Sturktur Organisasi Kelas
Surat Perjaklanan Dinas
Notula Rapat
Catatan Aktivitas Guru
Kalender Pendidikan
Daftar Piket
Buku Tamu Khusus
Buku Tamu Umum
Catatan Kunjungan Rumah
Format Usul Perserta Lombid
Format Usul Perserta Flsn
Format Usul Perserta Oosn
Program Perbaikan Pengayaan
Catatn Pelaksanaan Remedial
Catatan Pelaksanaan Pengayaan
Catatan Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
Program Bimbingan Konseling
Daftar Catatan Pinjaman Buku Pokok
Analisis Butir Soal Pilihan Ganda
Analisis Butir Soal Pilihan Isian / Uraian
Catatan Kejadian Penting
Tata Tertib Sekolah
Suvervisi
Catatan Bepergian / Keperluan
Catatan Pekerjaan Siswa Di Luar
Jumlah Siswa Menurut Usia Jenis Kelamin, Nomor Urut Kelahiran, Pendidikan Orang Tua, Dan Pekerjaan Orang Tua
Untuk Aplikasi Administrasi kelas sobat bisa download pada link di bawah ini
Surat Keterangan Tidak mampu di perlukan atau di peruntukan bagi siswa yang tidak mendapatkan KPS/KIP/PIP tetapi menerima Bantuan. Surat keterangan tidak mampu ini di buat oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa Siswa yang mendapatkan bantuan tetapi tidak memiliki kartu KPS ini benar benar tidak mampu
Sedangkan bagi siswa yang sudah memiliki KPS tidak perlu membuat Surat Keterangan Tidak mampu
Untuk contoh Surat keterangan tidak mampu bisa sobat download pada link berikut ini
JAKARTA-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan, jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.
"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .
Dikatakan, program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.
Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut.
Pernahkah sobat mengalami Ms Office Excel tidak bisa di Print? dan tentu sobat sedang mencari cara mengatasi Ms Excel yang tidak bisa diprint ya?
Kejadian ini pernah ane alami, ketika mau print laporan dengan format Exel eh malah gak bisa di print malahan print preview juga tidak bisa sedangkan format yang lain seperti word tidak ada masalah. ane coba masuk ke pengaturan default Printer, eh malah Printer yang ane instal malah gak mau dijadikan default malah muncul tulisan “operation could not be completed (error 0x00000709). Double check the printer name and make sure that the printer is connected to the network”
Akhirnya setelah googling kesana kemari ketemu deh solusinya
Jika sobat mengalami hal yang sama silahkan ikuti cara dibawah ini
Langkah 1:
Klik tombol Windows + tombol huruf R di keyboard PC agan, setelah itu ketik regedit kemudian klik oke
Langkah 2:
Klik Folder HKEY_CURRENT_USER --> Software --> Microsoft --> Windows NT --> CurrentVersion --> Windows.
Pada tulisan “device” pada tab sebelah kanan. Kemudian blok “device” lalu klik kanan pilih modify. Langkah selanjutnya delete nama printer yang tertera lalu klik oke.
Apabila nama printer yang tertera tidak dapat di delete, pada registry editor pilih menu edit --> permissions --> kemudian chek list (√) allow pada Full Control,
Selanjutnya tinggal klik apply dan klik Ok
Terakhir, restartlah computer agan dan masalah error pun terselesaikan.
Itulah cara mengatasi Ms Exel tidak bisa di print semoga bermanfaat
Sobat sedang mencari Kalender Pendidikan tahun ajaran 2015/2016?
Kali ini ane akan membagikan Kalender pendidikan, yang mungkin berguna bagi sobat yang ingin mengetahui jumlah hari efektif setiap bulan, ataupun hanya ingin melihat hari libur sekolahnya saja
Dalam pengambilan Dana KIP yang merupakan kelanjutan dari BSM ( Bantuan Siswa Miskin ) salah satu persyaratannya adalah Surat Keterangan Kepala Sekolah, surat keterangan ini menerangkan bahwa siswa/siswi penerima Dana bantuan merupakan siswa dari sekolah tersebut dengan status masih aktif
Berikut adalah contoh surat keterangan dari kepala sekolah untuk pengambilan KIP
Format
Surat Keterangan Kepala Sekolah
(KOP SURAT SEKOLAH)
SURAT KETERANGAN
…………..(Nomor sekolah)
Yang bertandatangan di bawah ini:
<: div="">
………………………………
Kepala sekolah …………….(nama sekolah)
Menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini,
adalah benar siswa
…………….(nama
sekolah)
dan yang bersangkutan sebagai penerima dana BSM/PIP tahun 2015.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan
sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan dana BSM/PIP di lembaga
penyalur
…………………….,………..,…….2015
ttd/stempel
(Nama Kepala Sekolah)
Itulah contoh surat keterangan kepala sekolah untuk siswa penerima KIP atau Bantuan Siswa secara kolektif,
semoga bisa membantu
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai waktu yang telah ditetapkan guru belum juga tersertifikasi mereka terancam tidak boleh mengajar.
Seperti yang dikutip dari Sindonews (01/06/15), Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.
Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Itu berarti, guru tersebut masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaimana diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.
Jika proses sertifikasi sesuai aturan formal melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak akan selesai akhir tahun ini, itu berarti melanggar UU. Agar tidak dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut, Kemendibud akan mempercepat sertifikasi guru. Alternatif lainnya dengan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.
Sertifikasi guru telah dimulai sejak tahun 2007 hanya bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian Sertifikat Pendidik langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi guru diarahkan melalui jalur PLPG yaitu sertifikasi guru yang ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 jika sesuai aturan formal, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG. Guru mengikuti program yang dilaksanakan oleh LPTK ini selama 1 tahun.
Informasi terkini terkait pembagian Tunjangan profesi triwulan II.- Pemerintah akan segera mencairkan dana tunjangan profesiguru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap tunjangan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H.
Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi guru non-PNS, tunjangan diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.
”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni. Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Pencairan tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan langsung oleh Kemendikbud. Pranata mengatakan akan secepatnya dicairkan di akhir Juni ini agar menjadi contoh bagi Pemerintah daerah.
Anggaran tunjangan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan tunjangan profesi guru adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.
Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di akhir tahun.
Idealnya pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan tunjangan triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya.
JAKARTA – Siswa sekolah dasar (SD), wali murid, sekolah, dan dinas pendidikan tidak perlu berlebihan dalam menyambut ujian sekolah yang dimulai hari ini. Sebab, seluruh peserta ujian hampir pasti lulus. Kriteria kelulusan diserahkan kepada guru masing-masing.
Ketentuan itu diatur dalam SOP (standard operating procedure) penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah ibtidaiyah (MI) dan sederajat yang dikeluarkan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam aturan nomor VII poin A tentang kelulusan disebutkan, peserta didik dinyatakan lulus apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan pendidik berdasar perolehan nilai ujian sekolah.
Kriteria tersebut ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanaan ujian yang mencakup nilai minimal setiap pelajaran ujian sekolah. Dengan kata lain, pendidik memiliki peluang besar untuk meluluskan para siswa.
”Kami imbau untuk melakukan ujian dengan jujur. Ini untuk mengukur kompetensi hasil belajar,” ungkap Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad kepada koran ini kemarin (17/5).
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin sependapat dengan Hamid. Kamaruddin juga berharap seluruh siswa tetap dapat mengerjakan soal dengan penuh keseriusan dan kerja keras. ”Jangan lupa berdoa,” ungkapnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ujian sekolah SD/madrasah dilakukan dengan standar daerah. Dengan demikian, penyelenggaraan dikoordinasikan sepenuhnya oleh dinas pendidikan provinsi.
Meski begitu, pemerintah pusat tetap memiliki peran. Yakni, pada proses pembuatan soal ujian. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Nizam menyampaikan, pihaknya menitipkan 25 persen dari jumlah seluruh soal. Soal tersebut berbeda-beda antarprovinsi, namun dengan bobot yang sama. ”Kami membantu teman-teman provinsi menyusun,” tuturnya.
Dia menjelaskan, titipan soal itu digunakan untuk pemetaan kualitas pendidikan di sekolah. Juga, penyetaraan bobot soal antarprovinsi. ”Karena kemampuan daerah kan masih beragam dalam menyiapkan soal-soal ujian. Sehingga kadang soal satu provinsi sangat mudah di tempat lain susah,” jelasnya.
Nizam menambahkan, hasil ujian sekolah tersebut masih akan digunakan untuk pertimbangan kelulusan. Bukan hanya itu. Hasil ujian sekolah juga akan jadi salah satu poin syarat untuk masuk ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Karena itu, siswa diharapkan tetap fokus dan mengerjakan dengan sebaik-baiknya.
Sekitar 4,3 juta siswa SD dan 503.061 siswa MI mengikuti ujian sekolah pagi ini. Pada hari pertama pelaksanaan ujian sekolah, siswa mengerjakan soal bahasa Indonesia. Kemudian, matematika pada Selasa (19/5) dan ilmu pengetahuan alam (IPA) pada hari ketiga. Untuk MI, ada tambahan satu hari untuk ujian pelajaran agama.(jawapos)
Tata Tertib Peserta Ujian sangat diperlukan demi terlaksananya kegiatan dengan baik sesuai dengan peraturan ujian, baik itu untuk Ujian Nasional ataupun untuk ujian sekolah
untuk itu panitia atau pengawas ujian harus memberitahukan kepada siswa tentang tata tertib ujian
Berikut adalah contoh tata tertib peserta Ujian Nasional
Tata Tertib Peserta UN Tahun
Pelajaran 2014/2015
1.Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2.Yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan
kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5.Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B,
karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen
yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.Mengisi identitas pada halaman pertama butir
naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin
pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.Yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan
antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari
kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10.Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak,
atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan
naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11.Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena
kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah
soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang
terdekat.
12.Memisahkan LJUN dari naskah soal secara
hati-hati;
13.Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
mulai ujian;
14.Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15.Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16.Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum
waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya
waktu ujian;
17.Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda
berakhirnya waktu ujian;
18.Selama UN berlangsung, dilarang:
a)menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b)bekerjasama dengan peserta lain;
c)memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
d)memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e)membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari
ruang ujian;
f)menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Itulah Contoh Tata Tertib Peserta Ujian Semoga bisa membantu sobat yang sedang mencari referensi ataupun bagi siswa calon perserta UN yang ingin mengetahui tata tertib ujian
Halo sobatkali ini ane akan berbagi informasi tentang Lembaran kunci jawaban ujian nasional (UN) yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan, Sumatera Utara dipastikan bukan kunci jawaban yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam, pada konferensi pers yang berlangsung di Posko Pengaduan UN Kantor Kemendikbud, Rabu (06/05/2015).
“Kunci jawaban UN baru di-generate setelah ujian selesai. Ketika lembar jawaban ujian nasional telah selesai dipindai semua untuk keperluan scoring,” kata Nizam.
Nizam mengatakan, kunci jawaban UN sengaja belum di-generate sebelum atau ketika ujian sedang berlangsung. Hal tersebut, kata dia, bagian dari pengamanan. Nizam memastikan bahwa kunci jawaban yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan adalah kunci jawaban palsu yang ditengarai disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu.
Menyikapi temuan Ombudsman ini pula, kata Nizam, lembar kunci jawaban tersebut telah dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diusut. Dari Kemendikbud sendiri, setiap ada laporan dari masyarakat akan dilakukan pendalaman ke lapangan untuk mendapatkan bukti-bukti akurat.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiyarto mengatakan, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan tim pemantau yang berasal dari panitia pusat UN. “Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi maka dampak bisa diminimalisasi,” katanya.
Selain Kemendikbud, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi. Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (6/5/2015) juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi: “Bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian".
Ketua BSNP Zaenal Hasibuan mengatakan, kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan UN.
“Di antaranya adalah Panitia UN tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/satuan pendidikan, dan instansi terkait lainnya,” katanya. Kewenangan tersebut mengutip surat edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015. (Aline Rogeleonick)
Bagi sobat yang membutuhkan contoh Soal ujian Akhir Sekolah baik sebagai referensi tidak ada salahnya men- download soal ujian akhir sekolah berikut ini
Mata pelajaran yang diujikan yaitu selain 3 mata pelajaran US, yaitu PKn, IPS, Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Muatan Lokal.
Soal Ujian Akhir Sekolah SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015
Dengan lebih banyak mengerjakan soal ujian akhir sekolah untuk SD/MI dapat membantu siswa, guru maupun orang tua untuk mempersiapkan menghadapi ujian akhir sekolah. Dengan memiliki bank soal siswa SD/MI akan terbiasa dengan ragam bentuk soal sehingga diharapkan dapat memperoleh nilai terbaik dalam ujian.
Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
=> Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
=> Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
=> Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1).Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2).Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3).Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4),Siswa yang terancam putus sekolah;
5).Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
=> Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
=> dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP
=> Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan kepada :
Direktur Pembinaan Sekolah DasarU.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didikJI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
Kebijakan pensiun dini PNS akan diberlakukan pada tahun 2016, bagi PNS yang betul -betul bekerja keras dan menunjukkan kompetensi yang bagus tentu tidak perlu takut dan kawatir dengan kebijakan baru ini.Pensiun dini PNS akan diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan sudah tidak bisa lagi dikembangkan.
“Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016,” ungkap Bambang Dayanto Sumarsono, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti dilansir jpnn.
Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima tahun (2015-2019).
Kebijakan pensiun dini ini, dipastikan mempengaruhi jumlah rekrutmen pegawai baru. Disebutkan, jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi semua formasinya. “Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum," ucapnya.
Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak. Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan pemerintah sedikit.
“Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini," tuturnya.
Sementara, pengajuan usulan formasi dengan sistem elektronik (e-formasi) diperpanjangan hingga 16 Mei. Instansi daerah masih punya kesempatan tiga pekan lebih untuk mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baru, baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, sesuai SE MenPAN-RB harusnya pengajuan formasi lewat e-formasi ditenggat akhir April. Namun, adanya kendala teknis membuat pengajuannya diundur sampai Mei.
"Karena data-datanya dimasukkan lewat jaringan internet, banyak daerah yang kesulitan. Apalagi di saat jaringan sibuk, banyak yang gagal input data," kata Dwi kepada media ini, Selasa (21/4).
Saat ini, sambung Dwi, IT KemenPAN-RB tengah memperbaiki sistemnya agar pemda masih bisa mengirimkan data saat jaringan sibuk. Salah satunya dengan menambah kapasitas server KemenPAN-RB.
"Kami sarankan kepada instansi daerah untuk terus mencoba input data. Mengingat ada sekitar 600 instansi pusat dan daerah yang akan mengirimkan data kepegawaiannya," tegas Dwi.
Soal penetapan formasi, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, menyebut pemerintah menjadwalkan akan menetapkan formasi CPNS instansi pusat dan daerah pada Juli mendatang. Sementara, untuk pelaksanaan seleksi CPNS dari jalur umum maupun honorer kategori dua (K2) digelar Agustus.
“Cepat atau lambat penetapan formasi tergantung dari data-data yang masuk lewat e-formasi cepat atau tidak. Kalau molor, otomatis formasinya juga lama ditetapkan," kata Setiawan.
Dia menyebutkan, daerah yang mendapatkan formasi CPNS tahun ini harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya sudah melengkapi analisa jabatan dan beban kerja, perencanaan pegawai selama lima tahun, belanja pegawainya maksimal 40 persen.
Selain itu diutamakan tenaga pendidik, kesehatan, dan fungsional tertentu seperti penyuluh, dan lain-lain. "Karena moratorium, syaratnya diperketat. Daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen kecil kemungkinan dapat formasi," ucapnya.
Mengenai kuota CPNS, Setiawan menyatakan, masih dalam penggodokan juga. Namun dia mengisyaratkan, kuotanya di bawah 100 ribu orang.