Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur - Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan PPDB dilaksanakan melalui tiga (3) jalur. Apa-apa saja 3 Jalur itu? Berikut ini ulasan informasi yang bersumberkan dari menpan.go.id.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019/2020. Melalui Permendikbud ini pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan khusunya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga, untuk mencari formula peyelesaiannya, " kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.
Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.
Ia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni Zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).
"Yang menjadi pertimbangan utama dari PPDB bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. " jelas Mendikbud.
Mendikbud juga menyampaikan salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
"Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah Daerah " tegas Mendikbud.
Sekolah Didorong Aktif
Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu. Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guur, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan.
Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi.
Mendikbud berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga penddikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.
"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa atau calon peserta didiknya. Karena itu Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan. " tuturnya.
Mendikbud menghimbau agar Pemerintah Daerah segera membuat Juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Kemudian Pemerintah Daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayan masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.
"Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu Pemerintah Daerah, " kata Muhadjir.
Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyiapkan petujuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (Humas Kemendikbud/ES).
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.