Honorer K2, Maju Kena Mundur Kena Terkait CPNS dan P3K

Honorer K2 Maju Kena Mundur Kena Terkait CPNS dan P3K - Ibarat maka Buah simalakama maju kena mundurpun apalagi lebih kena, itulah ibaratnya yang dialami oleh para Honorer K2 Terutama bagi mereka yang usianya sudah diatas 35 Tahun apabila Pemerintah tidak membuka jalur khusus untuk para Honorer K2 yang usia lanjut, sehingga mereka harus siap dengan segala kemungkinan terburuk sekalipun. pasalnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa mengakomodir honorer K2 menjadi PNS.

"Semua tahu penyelesaian masalah K2 Indonesia khususnya honorer K2 usia di atas 35 tahun dan kualifikasi pendidikan di bawah S1 terganjal UU ASN," ujar Ketua Honorer K2 Indonesia Bhimma kepada JPNN, Kamis (11/7).


Dia menambahkan, situasi sekarang makin sulit karena honorer K2 dihadapkan dengan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) umum. Sedangkan rekrutmen PNS dibuka umum untuk pelamar di bawah 35 tahun.

"Honorer K2 harus menghadapi kemungkinan hal terburuk yang bakal terjadi. Apa sikap yang akan diambil bila kesempatan jalur khusus untuk honorer K2 tidak ditolerir lagi oleh pemerintah. Apakah masih konsisten memilih PNS atau PPPK," ucapnya.

Bhimma yakin, bila menjadi PNS, masa kerja mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun diakui serta diperhitungkan dan bisa dapat dana pensiun.

Sebaliknya bila pilihannya PPPK, masa kerja puluhan tahun tidak diakui. Malah masa kerja menjadi nol tahun dan tidak dapat pensiun.

"Semua honorer K2 pasti pilih PNS. Untuk dapat status itu harus ada perjuangan dan kekompakan," tandasnya.

Artikel ini sudah tayang di situs JPNN.COM klik untuk menuju sumber artikel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar