RPP SENI BUDAYA KURTILAS KELAS VII, VIII DAN IX TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Bismillahirrohmanirrohim…Alhamdulillah puji syukur penulis panjatkan atas segala limpahan rahmat dan hidayah yang di berikan Allah SWT, sehingga penulis masih bisa beraktifitas untuk menjalankan kehidupan sehari-hari ini,  sholawat serta salam marilah kita panjatkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW hingga akhir jaman. Menginjak tahun pelajaran baru 2019/2020 kita sebagai seorang pendidik tentunya harus menyiapkan hal-hal apa saja sebagai bahan persiapan administrasi dalam pembelajaran, salah satunya adalah RPP. Pada kesempatan kali ini penulis mencoba berbagi kembali tentang RPP mata pelajaran Seni Budaya untuk kelas VII, VIII dan IX untuk tahun pelajaran 2019/2020. Penulis menyadari permintaan tentang RPP masih belum bisa penulis penuhi semua karena kesibukan penulis, oleh karena itu bagi yang belum saya upload RPP yang dimintanya penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Kita tahu bahwa pembelajaran seni budaya dirancang berbasis aktivitas dalam sejumlah ranah yaitu seni rupa, seni musik, seni tari, dan teater yang diangkat dari kekayaan seni dan budaya sebagai warisan budaya bangsa. Aktivitas pembelajaran seni budaya tidak hanya dirancang di dalam kelas tetapi dapat melalui aktivitas baik yang diselenggarakan sekolah maupun di luar sekolah atau masyarakat sekitar. Materi muatan lokal dapat ditambahkan pada materi pembelajaran seni budaya yang digali dari kearifan lokal dan relevan dalam kehidupan siswa sehingga diharapkan dapat menambah pengayaan dari buku ini.

Pembelajaran seni budaya pada buku ini dapat pula dilakukan secara terpadu dan utuh. Keterpaduan dan keutuhan mengandung arti bahwa di dalam kompetensi dasar mengandung suatu keahlian tertentu sehingga dalam pelaksanaannya haruslah utuh diajarkan. Dengan diajarkan secara utuh siswa dapat menguasai keterampilan, pengetahuan serta sikap dalam karya seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater.

Pembelajaran seni budaya menekankan pada pendekatan belajar siswa aktif. Siswa diajak dan berani untuk mencari sumber belajar yang tersedia di lingkungan sekolah, rumah atau tempat tinggal serta masyarakat. Guru dapat memperkaya kreasi dalam bentuk aktivitas lain yang sesuai dan relevan yang bersumber pada dari lingkungan sosial dan alam sekitar.

Dari sekilas paparan di atas tentu kita memahami semua bahwa sebagai seorang pendidik khususnya yang mengajar mata pelajaran Seni Budaya harus menguasai 4 aspek tersebut, dan tentunya dalam pembuatan RPP nya pun ke empat aspek tersebut harus di cantumkan dalam administrasi pembelajaran. Dengan demikian penulis BLOG PRAKARYA INDRAMAYU mencoba berbagi tentang RPP Seni Budaya tersebut, bagi yang membutuhkan RPP tersebut silahkan download link di bawah ini, semoga bisa bermanfaat..aamiinn



RPP SENI BUADAYA KELAS VII TAHUN PELAJARAN 2019/2020

SENI MUSIK






SENI RUPA






SENI TARI






SENI TEATER








RPP SENI BUADAYA KELAS VIII TAHUN PELAJARAN 2019/2020

SENI MUSIK






SENI RUPA






SENI TARI






SENI TEATER






RPP SENI BUADAYA KELAS IX TAHUN PELAJARAN 2019/2020

SENI MUSIK






SENI RUPA






SENI TARI






SENI TEATER




Download RPP Seni TeaterSemester II KD. 3.4

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan PPDB dilaksanakan melalui tiga (3) jalur. Apa-apa saja 3 Jalur itu? Berikut ini ulasan informasi yang bersumberkan dari menpan.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019/2020. Melalui Permendikbud ini pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan. 

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan khusunya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga, untuk mencari formula peyelesaiannya, " kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. 

Ia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni Zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). 

"Yang menjadi pertimbangan utama dari PPDB bukanlah kualifikasi akademik.  Walaupun itu juga dimungkinkan tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. " jelas Mendikbud. 

Mendikbud juga menyampaikan salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

"Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah Daerah " tegas Mendikbud. 


Sekolah Didorong Aktif

Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu. Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guur, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan. 

Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi. 

Mendikbud berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga penddikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. 

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa atau calon peserta didiknya. Karena itu Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan. " tuturnya. 

Mendikbud menghimbau agar Pemerintah Daerah segera membuat Juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kemudian Pemerintah Daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayan masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

"Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu Pemerintah Daerah, " kata Muhadjir. 

Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyiapkan petujuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (Humas Kemendikbud/ES).


Sumber :  menpan.go.id


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Aplikasi PPDB Terbaru Untuk SD,SMP,SMU Sederajat

Download Aplikasi PPDB Terbaru yang sesuai dengan Dapodik Tahun Anggaran 2019/2020 - Aplikasi yang tentunya paling dibutuhkan oleh para guru dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), Pada dasarnya kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) ini bisa dilakukan dengan cara manual sekalipun, namun tentunya akan lebih mudah jika menggunakan Tool PPDB Excel ini, karena memang manfaat Aplikasi pendaftaran PPDB adalah dapat melakukan pendataan secara cepat disaat penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, dapat lebih mudah dilakukan dengan Software PPDB 2019/2020 ini.
Aplikasi PPDB Terbaru Untuk SD,SMP,SMU Sederajat
Download Aplikasi PPDB Terbaru dan Terlengkap Untuk Jenjang SD,  SMP, SMU dan Sederajat

Aplikasi PPDB Terbaru Terlengkap untuk SD,SMP,SMA Sesuai Dengan Dapodik

Tujuan dari aplikasi siswa baru untuk pendataan PPDB yaitu :
  • Meningkatkan mutu layanan pendidikan,
  • Mampu menciptakan sistem penerimaan peserta baru secara akurat dancept.
  • Lebih praktis dan efesien disaat penerimaan siswa baru berjalan.
  • Menyediakan data sekolah yang akurat.
Bagi Sobat guru dan Operator yang membutuhkan Aplikasi PPDB Terbaru silahkan bisa diunduh pada link berikut ini :

Aplikasi PPDB Terbaru Dan Terlengkap Sesuai Dengan Dapodik
Link Alternatif Download 

Demikian artikel Download Aplikasi PPDB Terlengkap untuk Jenjang SD,SMP,SMU Sederajat, semoga bermanfaat

Contoh Format Surat Rekomendasi Siswa Baru SD Yang Kurang Dari 6 Tahun

Contoh Format Surat Rekomendasi Siswa Baru SD Yang Kurang Dari 6 Tahun - Menginjak Ajaran baru, tentu siswa siswi yang sudah lulus PAUD Perlu mendaftarkan diri ke Sekolah dasar terdekat, namun biasanya pihak sekolah dasar memberikan beberapa syarat kepada para pendaftar siswa baru salah satunya yaitu umur diatas 6 Tahun.

Persyaratan Umur siswa baru diatas 6 Tahun ini bukanlah tanpa sebab, karena data siswa baru harus masuk ke Dapodik nah jika siswa baru terdeteksi kurang dari 6 tahun biasanya disuruh untuk mengupload berkas dan kalau tidak maka akan muncul merah pada Peserta didik tersebut.

Peserta Didik dibawah usia 5,5 tahun  harus mengupload surat keterangan dari psikiater / surat pernyataan dewan guru PAUD . TK bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya.

Penting untuk harus diketahui, bahwasanya surat keterangan tersebut sudah di upload di Dapodik sebelum bulan Januari 2019 apabila data Dapodiknya tidak ingin Invalid (sumber: info penting seputar Dapodik).

Oleh karena itu, disini admin akan membagikan Contoh Format Surat Keterangan Peserta Didik dibawah usia 5,5 tahun dari Guru PAUD / TK bahwasanya layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Untuk contoh format tersebut silahkan simak informasi berikut ini.


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan-rekan Operator Semuanya. Salam semangat dan salam satu data.





Download RPP SMP/MTS Kurikulum 2013 Update

Download RPP SMP/MTS Kurikulum 2013 Update Terbaru -
Silabus dan RPP SMP Kurikulum 2013

Silabus Kurikulum 2013 semua mata pelajaran SMP :
Silabus Mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti [Download]
Silabus Mapel PPKn [Download]
Silabus Mapel Bahasa Indonesia [Download]
Silabus Mapel Matematika [Download]
Silabus Mapel Bahasa Inggris [Download]
Silabus Mapel Seni Budaya [Download]
Silabus Mapel Prakarya [Download]
Silabus Mapel IPA [Download]
Silabus Mapel IPS [Download]
Silabus Mapel Penjasorkes [Download]

Contoh RPP Kurikulum 2013 untuk SMP :
RPP SMP Mapel PPKn [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Bahasa Indonesia [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Matematika [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Bahasa Inggris [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Seni Budaya [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel IPA [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel IPS [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Penjasorkes [Download .zip] [Download Word]

RPP SMP PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 [Download]
RPP SMP PAI dan Budi Pekerti Kelas 8 [Download]

Beberapa Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Ketika Mendaftar Beasiswa LPDP

Beberapa Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Ketika Mendaftar Beasiswa LPDP - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) yang mengelola alokasi dana pendidikan sebesar 2% dari APBN sesuai UUD 1945 yang saat ini membuka pendaftaran beasiswa Pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 yang terbagi menjadi 2 Tahapan, yang ditujukan bagi sobat yang sudah mendapatkan S1 dan ingin melanjutkan pendidikan, tidak ada salahnya mencoba peruntungan dengan mengikuti pendaftaran Beasiswa pendidikan LPDP 2019, Untuk lebih lengkapnya silahkan simak Postingan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019 Untu Semua Tahapan.


Ketentuan Saat Mendaftar Beasiswa LPDP


1. Seleksi Beasiswa LPDP tahun 2019 dibuka dalam 2 tahap baik untuk tujuan Dalam Negeri dan Luar Negeri.

2. Pendaftar Beasiswa yang tidak Lulus pada Tahap Adiministrasi atau Seleksi Berbasis Komputer, diperbolehkan mendaftar kembali pada Seleksi Tahap 2 ditahun yang sama pada program yang sama atau berbeda.
3. Pendaftar Beasiswa yang Tidak Lulus pada Tahap Wawancara, tidak diperbolehkan mendaftar lagi pada Seleksi Tahap 2 ditahun yang sama pada semua Program
Mulai perkuliahan yang diperbolehkan untuk Seleksi Beasiswa Tahap 1 dengan ketentuan sebagai berikut:


  • Seleksi Wawancara pada Seleksi Beasiswa Tahap I akan dibagi ke dalam 2 gelombang yaitu Wawancara I dan Wawancara II
  • Seleksi Wawancara I untuk pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional  pada saat melakukan pendaftaran Online.
  • Seleksi Wawancara II untuk pendaftar yang tidak melampirkan LoA Unconditional pada saat melakukan pendaftaran Online.
  • Bagi pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional pada saat melakukan pendaftaran online terdapat ketentuan sebagai berikut:

    i. Seleksi Berbasis Komputer akan dilakukan sesuai pilihan lokasi seleksi saat pendaftaran online,

    ii. Jika dinyatakan lulus Seleksi Berbasis Komputer dan selanjutnya mengikuti tahap wawancara yang akan dipusatkan pada 4 (empat) kota yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung atau Yogyakarta karena peserta tersebut akan mengikuti Wawancara I. Sehingga pendaftar yang pilihan saat pendaftaran online diluar dari 4 lokasi seleksi tersebut, LPDP akan persilahkan menyesuaikan lokasi agar dapat mengikuti Wawancara I.


  • Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional pada saat pendaftaran online dapat memulai perkuliahan paling cepat pada bulan Agustus tahun 2019 untuk Dalam Negeri dan bulan September tahun 2019 untuk Luar Negeri berdasarkan peringkat dan kuota;
  • Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional tetapi tidak masuk peringkat dan kuota tahun 2019, maka diharuskan memulai perkuliahan pada tahun 2020.
  • Pendaftar yang tidak melampirkan LoA Unconditional saat melakukan pendaftaran secara online mulai perkuliahan tahun 2020.
  • Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat pada bulan Januari tahun 2020.
  • Bagi pendaftar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wawancara kecuali karena sakit yang menyebabkan calon penerima beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi maka akan dilakukan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Daftar Beasiswa Yang Disediakan LPDP Tahun 2019 Untuk Semua Tahapan

Daftar Beasiswa Yang Disediakan LPDP Tahun 2019 Untuk Semua Tahapan - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) yang mengelola alokasi dana pendidikan sebesar 2% dari APBN sesuai UUD 1945 yang saat ini membuka pendaftaran beasiswa Pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 yang terbagi menjadi 2 Tahapan, yang ditujukan bagi sobat yang sudah mendapatkan S1 dan ingin melanjutkan pendidikan, tidak ada salahnya mencoba peruntungan dengan mengikuti pendaftaran Beasiswa pendidikan LPDP 2019, Untuk lebih lengkapnya silahkan simak Postingan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019 Untu Semua Tahapan.


Adapun Beasiswa yang dibuka Oleh Pihak Pemerintah melalui LPDP yaitu :

Beasiswa Tahap I


  1. Beasiswa Reguler
  2. Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia
  3. Beasiswa Daerah Afirmasi
  4. Beasiswa Alumni Bidikmisi
  5. Beasiswa Prasejahtera Berprestasi
  6. Beasiswa Santri
  7. Beasiswa Penyandang Disabilitas
  8. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) tujuan Dalam Negeri dan Luar Negeri
  9. Beasiswa PNS/TNI/POLRI
  10. Beasiswa Prestasi Olahraga Internasional
  11. Beasiswa Prestasi Seni Internasional

Sedangkan Untuk Beasiswa Tahap II Yaitu : 

  1. Beasiswa Reguler
  2. Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia
  3. Beasiswa Daerah Afirmasi
  4. Beasiswa Alumni Bidikmisi
  5. Beasiswa Prasejahtera Berprestasi
  6. Beasiswa Santri
  7. Beasiswa Penyandang Disabilitas
  8. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) hanya untuk tujuan Luar Negeri
  9. Beasiswa PNS, TNI, POLRI
  10. Beasiswa Olimpiade Internasional
  11. Beasiswa Dokter Spesialis (hanya untuk dalam negeri)
  12. Beasiswa Disertasi
  13. Beasiswa Indonesia Timur
Bagi sobat yang berminat untuk mengikuti Pendaftaran Beasiswa LPDP 2019  Dalam dan Luar negeri Untuk Pendidikan S2 dan S3 Silahkan mendaftar dari sekarang, Tetap Semangat dan Tetap Optimis  Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini selagi kita mau berusaha dan berdo'a 

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP - Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI merupakan program pemerintah yang dijalankan oleh Lembaga Beasiswa Pendidikan Indonesia ( LPDP) yang sekarang membuka Pedaftaran Beasiswa tahun 2019 yang terdiri dari 2 tahap yaitu tahap 1 dan tahap 2 Dengan beberapa Jenis Beasiswa yang tersedia dan ditujukan untuk jejang pendidikan Megister (S2) dan Doktoral (S3)

Adapun Beasiswa yang disediakan Oleh pemerintah melalui LPDP yaitu :

Beasiswa Umum

  • Beasiswa Reguler
  • Beasiswa Dokter Spesialis
  • Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia
  • Beasiswa Disertasi

Beasiswa Afirmasi

  • Beasiswa Daerah Afirmasi
  • Beasiswa Alumni Bidikmisi
  • Beasiswa Prasejahtera Berprestasi
  • Beasiswa Santri
  • Beasiswa Prestasi Olahraga Internasional
  • Beasiswa Prestasi Seni Internasional
  • Beasiswa Penyandang Disabilitas
  • Beasiswa Indonesia Timur

Beasiswa Targeted Group

  • Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI)
  • Beasiswa PNS/TNI/POLRI
  • Beasiswa Olimpiade Internasional

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I Periode 29 April - 16 September 2019 untuk tujuan Dalam dan Luar Negeri adalah sebagai berikut :

Informasi Beasiswa                                         26 April 2019
Pembukaan Pendaftaran                                         10 Mei 2019
Penutupan Pendaftaran                                         31 Mei 2019
Pelaksanaan Seleksi Administratif                          1 – 13 Juni 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Administratif         14 Juni 2019
Seleksi Berbasis Komputer                                 24 Juni – 5 Juli 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Berbasis Komputer 12 Juli 2019
Seleksi Wawancara I                                         17 Juli – 1 Agustus 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara I          7 Agustus 2019
Seleksi Wawancara II                                        12 Agustus –6 September 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara II         16 September 2019

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Periode 01 Juli - 18 Desember 2019 untuk tujuan Dalam dan Luar Negeri adalah sebagai berikut :

Pembukaan Pendaftaran                                           1 Juli 2019
Penutupan Pendaftaran                                          10 September 2019
Pelaksanaan Seleksi Administratif                          11 – 23 September 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Administratif          24 September 2019
Seleksi Berbasis Komputer                                    2 – 18 Oktober 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Berbasis Komputer  25 Oktober 2018
Seleksi Wawancara                                                    4 November – 6 Desember 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara          18 Desember 2019

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Dibuka Hari Ini, Cepetan Daftar

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Dibuka Hari Ini, Cepetan Daftar - Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN (Dana Pengembangan Pendidikan Nasional ) dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai mana kita ketahui bahwa Alokasi dana pendidikan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% dari total RAPBN Negara Indonesia untuk Pendidikan.

Pendaftaran LPDP Tahap II Dibuka Hari Ini

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.

Seperti yang dilansir InfoPtkOnline dari Situs LPDP bahwa Proses Pendaftaran Beasiswa LPDP tahap II tahun 2019 Sudah bisa dilakukan pada Tanggal 10/05/2019 sampai bulan Mei (30/05/2019), perlu sobat ketahui bahwa Beasiswa LPDP terdiri dari 2 tahap yaitu tahap pertama ( Tahap I) yang dibuka pada tanggal 26 April 2019 - 16 September 2019 Sedangkan untuk Tahap II akan dibuka Pada Tanggal 01 Juni 2019 sampai 30 Mei 2019.

Bagi sobat yang berminat melanjutkan pendidikan dan ingin mendapatkan beasiswa dari LPDP ini bisa langsung daftar di laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Bagi sobat yang pertama kali mendaftar beasiswa pendidikan tidak bisa langsung login ke LPDP namun harus membuat akunnya terlebih dahulu dengan menekan tombol Daftar Baru Disini persiapkan KTP,KK, dan Ijazah Terakhir berserta Transkip Nilainya untuk mengisi kolom saat proses Pendaftaran.

Altenatif Cara Cek Profil PNS Di HP

Altenatif Cara Cek Profil PNS Di HP - InfoPtkOnline - Bagi sobat guru yang ingin mengetahui data profil PNS sekarang sudah ada aplikasi cara cek profil PNS di Hp dengan syarat tentunya HP Android agar dapat menginstal aplikasi MySAPK BKN.

Aplikasi Cek Profil PNS ini  merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi dengan nama My SAPK BKN, agar dapat mengakses data kepegawaian, diantaranya yaitu Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat.

My SAPK BKN merupakan Aplikasi baru sebagai cara alternatif terbaik melihat profil PNS, yang sangat berguna untuk memantau data PNS yang tercatat di BKN. Aplikasi ini resmi di keluarkan oleh BKN bukan App vendor diluar BKN. di menu aplikasi sudah cukup lengkap, berupa data pokok/utama dari PNS.
Menu My SAPK BKN

Cara penggunaan My SAPK BKN cukuplah mudah dan tidak perlu melakukan pendaftaran/ registrasi dan untuk Cara loginnya sama dengan media sosial pada umumnya yaitu hanya memasukan username dan pasword saja, karena data kita sudah ada di BKN.

Untuk username sobat guru bisa menggunakan NIP dan passwor berupa Nomor Induk (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Berikut beberapa Ulasan Tentang My SAPK BKN

Ulasan Tentang My SAPK BKN

Apakah Aplikasi My SAPK BKN ini aman? mungkin itu pertanyaan yang muncul pertama kali, jawabannya yaitu Aman karena aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan Oleh BKN dan  terus di kembangkan atau diupdate agar bisa menampilkan menu-menu yang lebih baik. agar bisa di manfaatkan secara optimal.

Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Tahun 2019

Perangkat Akraditasi Sekolah 2019 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M Kemendikbud senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu.
Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Tahun 2019

Sesuai informasi dari BAN-S/M tahun 2019 akreditasi sekolah memiliki prioritas program untuk menyusun Perangkat Akreditasi yang baru, atau disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP). Penyusunan Instrumen Akreditasi Sekolah baru merupakan sebuah kebutuhan mendesak mengingat dinamika pendidikan telah banyak mengalami perubahan.

Maka dari itu, sekolah di anjurkan untuk melakukan penyusunan instrumen baru, karena BAN-S/M akan menerapkan pendekatan yang baru dalam penilaian akreditasi Sekolah/Madrasah dari compliance menunju performance.

Penerapan mekanisme terbaru pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi S/M (Sekolah/Madrasah) ke arah yang lebih baik atau Profesional.

Untuk Akreditasi jenjang SD, SMP, SMA/SMK pada akhirnya tidak bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administratif, tapi akan difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantive.

Berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang kriteria dan prangkat akreditasi satuan pendidikan kerja sama (SKP).

1. Kriteria dan perangkat akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas meliputi :

a. Perangkat Akreditasi.
b. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

2. Kriteria dan Perangkat Akreditasi digunakan untuk penilaian kelayakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas yang diakreditasi.

3. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III dan IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK  Terbaru tahun 2019

Perangkat Akreditasi terbaru 2019 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK (Permendiknas yang terdahulu). Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, dengan adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru ini, terutama yang terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.

Proses penyusunan dan pengembangan data Perangkat Akreditasi 2019 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun dengan melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.

Keputusan

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 86 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

b. bahwa akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, perlu dilakukan akreditasi pada Satuan Pendidikan Kerja Sama.

d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional, penetapan kriteria dan perangkat akreditasi dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Penetapan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Kriteria Dan Perangkat Akraditasi SD SMP SMA SMK diantaranya yaitu
  • Instrumen akraditasi 
  • Petunjuk teknis pengisisan instrumen akraditasi 2019
  • Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung
  • Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akrasitasi.

Nah, itulah ketentuan standar penilaian akreditasi sekolah yang telah ditetapkan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Kriteria dan perangkat akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru tahun 2019 dapat anda unduh dibawah ini.


Download Perangkat Akraditas SD/MI 2019 DISINI

Download Perangkat Akraditas SMP/MTs dan SMA/MA 2019 DISINI

Download Perangkat Akraditas Jenjang SMK 2019 PDF DISINI

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu guru tentang Perangkat Akraditasi Sekolah 2019 lengkap  untuk SD SMP SMA SMK ini, semoga dapat bermanfaat buat bapak ibu.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI Terbaru

Artikel kali ini Jayaoprator akan menjelaskan cara pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI ke aplikasi emispendiskemenag. Perhatikan bahwa Anda harus segera melakukan pendataan emis agar dapat menambahan data yang sesuai ke pendis kemenag.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI
Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI

Sesuai anjuaran dan informasi dari Lembaga Pendidikan Islam bagi seluruh satuan binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk segera melaksanakan pemutahiran data Emis Madrasah Guru PAI di Emis Pendis Kemenag.

Setiap datangnya awal priode semester 1 (ganjil) dan semester 2 (genap) Anda dapat melakukan update pengimputan data Emis guru pai tingkat Madrasah meliputi RA, MI, MTs, dan MA.

Prosedur pemutakhiran DATA EMIS PENDIS GURU Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak cuma lembaga madrasah, tapi Guru Mapel PAI  yang mengajar di sekolah binaan dari Kemendikbud juga dianjurkan untuk mengelola data EMISnya di pendis kemenag. Sebab semua Guru PAI di manapun ia mengajar tetap masih berada di bawah naungan dari Kemenag.

Jenis-jenis properti Aplikasi Emis

Pada aplikasi Emis Pendis Kemenag mendukung jenis properti sebagai berikut:

  • Aplikasi Emis Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi Emis PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi Emis PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/
  • Aplikasi Emis PTKI : emispendis.kemenag.go.id/emis_ptki


Penjelasan dan Pengenalan Aplikasi Data Emis Pendis

Emis Madrasah adalah pemutakhiran data yang terdiri dri data RA, MI, MTs, MA dan pengawas Madrasah berada dibawah koorditasi Pendis kanwil Provinsi dan Kab/kota.
Emis PD-Pontren merupakan pemutakhiran data-data Pondok pesantren (ponpres), madrasah diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS Waja Dikdas, Pendidikan Diniah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada di bawah kordinasi bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis ditingkat kanwil kemenag provinsi dan kab/kota.
Emis PAI merupakan pemutakhiran data-data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelenggara PAI di sekolah berada di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKSI/Pendis kanwil kemenag Provinsi dan Kab/kota.
Emis PTKI merupankan pemutakhiran data yang terdiri dari data PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKIS.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI Terbaru 2019

Sesuai prosedur pendataan Emi itu harus dilakukan secara mandiri oleh setiap guru PAI pada sekolah. Maka dari itu bagi Anda yang belum mendaftar Emis untuk segera melakukan pendaftaran ke aplikasi Emis SDM agar dapat melakukan pemutakhiran data.
Berikut kami bagikan tahapan-tahapan Pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI secara lengkap sebagai berikut.

Daftar Emis Terlebih Dahulu

Langkah – langkah pendaftaran sebagai berikut :
1. Masuk ke aplikasi EMIS SDM pada laman web emispendis.kemenag.go..go.id/emis_sdm  dan pastikan terhubung  internet.
2. Klik pada bagian Belum Terdafar,

PROFIL OPERATOR

  • Email : (Isilah email guru yang aktif)
  • Password  : isi sesui yang Anda inginkan.
  • Ulangi Password  : Isi password yang telah diisi pada baris sebelumnya.
  • Jabatan : Terdapat beberapa pilihan dapat dipilih, tetapi untuk Pendaftaran ini,, pilihlah pilihan guru PAI atau sesui jabatan Anda.
  • NIP/NOPEG : Isilah NIP Guru PAI jika PNS, atau NOPEG jika Non PNS.
  • Pangkat/Golongan : Pilihlah salah satu pilihan yang sesuai dengan pangkat/golongan guru PAI jika PNS.
  • Nama Lengkap : Isilah nama lengkap guru PAI.
  • Tempat Lahir : Isilah tempat lahir guru PAI.
  • Tanggal Lahir : Isilah tanggal lahir guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun
  • No. HP : Isilah nomor HP guru PAI yang dapat dihubungi.


TEMPAT TINGGAL

  • Alamat : Isilah alamat tempat tinggal Anda.
  • Provinsi : Pilihlah salah satu provinsi tempat tinggal guru PAI.
  • Kabupaten : Pilihlah salah satu kabupaten tempat tinggal guru PAI.
  • Kecamatan : Pilihlah salah satu kecamatan tempat tinggal guru PAI.


TEMPAT TUGAS

  • Kategori Akses  kategori akses tersedia. Untuk guru  memilih  pilihan Lembaga Pendidikan/PTK/Pengawas.
  • Hak Akses : Pilihlah salah satu hak akses yang tersedia. Untuk guru PAI memilih pilihan guru PAI.
  • Identitas : Isilah nomor NIK Guru PAI sesuai Kartu Keluarga/KTP.
  • Kopertais : Tidak Perlu diisi.
  • Tempat Tugas : Isilah nama sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Alamat Kantor : Isilah alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Provinsi : Pilihlah salah satu provinsi yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Kabupaten : Pilihlah salah satu kabupaten yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Kecamatan : Pilihlah salah satu kecamatan yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Telepon : Isilah nomor telepon sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Status Pegawai : Pilihlah salah satu pilihan yang sesuai dengan status kepegawaian guru PAI Selanjutnya, unggah SK/Surat Tugassebagai operator PAI. Dapat juga mengunggah surat tugas secara kolektif dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. File yang diunggah dalam bentuk PDF dengan ukura maksimal 200 kb. Untuk mengunggah dokumen dimaksud klik tombol BROWSE.. lalu pilih dokumen SK yang diupload, lalu klik tombol UNGGAH SK. Setelah melengkapi isian data secara lengkap lalu klik tombol SIMPAN.


Cara Login Emis PAI

4. Login ke aplikasi EMIS PAI di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/  sername dan password masing-masing guru sesuai dngn yang terdaftar pada  SDM.

5. Setelah login berhasil, maka muncul tampilan Dashboard

6. Lakukan penyesuaian dan penginputan data pada menu GURU PAI >> PROFIL

7. Lakukan penyesuaian dan penginputan data identitas guru PAI pada menu PROFIL

  • NIK : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang diperoleh dari dokumen KTP atau Kartu Keluarga.
  • Nama Lengkap : Diisi dengan nama lengkap guru PAI.
  • Tempat Lahir : Diisi dengan tempat lahir guru PAI.
  • Tanggal Lahir : Diisi dengan tanggal lahir guru PAI dengan format DD/MM/YYYY.
  •  Jenis Kelamim : Diisi dengan Jenis Kelamin guru PAI.
  • Nama Ibu Kandung : Diisi dengan nama ibu kandung guru PAI.
  • Setelah seluruh data diisi dengan benar dan lengkap, klik SIMPAN.


8. Upload dokumen Foto dan KTP  Pai pada menu KTP DAN FOTO , File yang diupload dalam bentuk gambar  eksistensi.JPG ukuran file maks 200 kb. Kemudian silakan Klik tombol BROWSE untuk mengupload dokumen yang diminta.

Inputkan data tugas belajar Guru PAI pada menu TUGAS BELAJAR


  • Jika guru PAI pernah melaksanakan tugas belajar, maka untuk menambah data, klik tombol TAMBAH
  • DATA. Jika tidak, maka menu tidak perlu diisi.
  • Status : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan status tugas belajar yang pernah diambil oleh guru PAI.
  • Jenjang : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diambil pada tugas belajar guru PAI.
  • Sumber Biaya : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan sumber biaya tugas belajar guru PAI.
  • Tanggal Mulai : Isilah dengan tanggal mulai tugas belajar guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun.
  • Tanggal selesai : Isilah dengan tanggal selesai tugas belajar guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun.
  • Surat keterangan : Upload surat keterangan tugas belajar guru PAI dengan format PDF.


Demikian sedikit ulasan mengenai tutorial Cara Update Data Emis Pendis  Guru PAI Jenjang Madrasa terbaru. Selain itu bagi Anda yang ingin mengetahui surat edaran pemutakhiran data emis pai terbaru dan panduan lengkap tahapan – tahapan pendataan Emis PAIS di pendis kemendikbud dapat Anda unduh dibawah ini:

Download Surat Edaran Pemutahiran data EMIS Semester 2 (ganep) Tahun 2018/2019 Klik Disini

Download Panduan Update Pendataan Emis Terbaru 2019 PDF Link Unduhan

Demikian artikel yang dapat kami bagikan mengenai pemutakhiran data Emis Tahun 2019. Semoga info lembaga pendidikan Islam kali ini dapat bermanfaat.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019 adalah petunjuk teknis Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar dan untuk tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019. Diharapkan dengan adanya juknis OSN 2019 SD ini dapat menjadikan acuan bagi pihak terkait, sehigga kehiatan program OSN-SD tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik, lancar, efektif dan  efesien.
Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019
Juknis Pelaksanaan OSN SD/MI 2019

Adapun isi Juknis osn SD 2019yaitu meliputi beberapa peraturan meliputi pelaksanaan, prosedur seleksi, tim juri, waktu, tempat, ketentuan pelaksanaan lomba dan masih banyak lagi.

Tujuan OSN Jenjang SD/MI

Secara umum tujuan lomba OSN SD Tahun 2019 adalah wadah kopetinsi dalam bidang mata pelajaran matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA) untuk para siswa SD/MI atau sederajat.
Selain itu, banyak manfaat lain dari program OSN ini juga karena sebagai upaya dalam menumbuh kembangkan budaya belajar, kreatifitas, dan motifasi berpestasi.

Kegiatan kopetensi ini diciptakan sebagai kopetensi yang sehat buat peserta didik dan mampu menjunjung tinggi nilai- nilai sportifitas.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Prosedur Seleksi OSN SD

Sesuai Juknis/Petunjuk Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019 terdapat prosedur yang harus dipersiapkan bagi peserta maupuan pihak yang terkait. Berikut dasar - dasar Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD tahun 2019 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019.

Seleksi Tingkat Kecamatan

1 Seleksi dilaksanakan oleh kordinator kecamatan /UPTD/satuan pelayanan yang menanganai bidang pendidikan ditingkat kec.

2 Peserta tingkat Kec adalah peserta didik jenjang SD/MI dan atau yang sderajat baik negeri atau swasta kelas IV atau V dan Usia maksimal 13 tahun pada 31 juli tahun 2019.
Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Peserta memiliki kopetensi dibidang matematika atau IPA.
  • Sebelumnya belum pernah merai mendali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional maupun internasional tahun sebelumnya.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD diwilayah dengan satu surat keputusan.
3 Seleksi tingkat kecamatan 3 orang peserta didik tiap bidang (matematika atau IPA) untuk dikirim kembali ke seleksi OSN tingkat kabupaten.

4 Membuat surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh : Kepala UPTD atau Kordiator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Seleksi akan dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2019.
  • peserta seleksi tingkat Kabupatn adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
  • peserta seleksi tingkat kabupaten-kota tiga orang peserta tingkat bidang matematika dan tiga orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kec yang ditunjuk dengan surat keputusan pemenang.

Nah, itulah sedikit ulasan pada juknis OSN Jenjang SD/MI tahun 2019 terkait seleksi OSN tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi. 

Sedangkan Soal Olimpiade SD (OSN) yang akan dilombakan meliputi bidang Matematika dan IPA. Adapun batas waktu mengerjakan set soal OSN IPA dan Matematika yaitu 90 menit.

Download Juknis OSN SD 2019 PDF

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 yang terbaru dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini:

Juknis Pelaksanaan OSN SD 2019 PDF [DOWNLOD DISINI]

Semikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.

Panduan Sispena 2.0 Paud PNF Tahun 2019

Panduan Sispena Paud PNF Tahun 2019 yang akan Jayaoprator bagikan kali ini adalah tehnik cara login EDS-PA Sispena 2.0 dan menjelaskan detail menu didalam aplikasi tersebut. Diharapkan panduan ini dapat menjadi solusi bagi lembaga yang akan menggunakan aplikasi Sispena Paud PNF terbaru versi 2.0.

Panduan Sispena 2.0 Paud PNF Tahun 2019


Lalu Apa itu Sispena Paud/PNF ?

Sispena PAUD dan PNF  adalah Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) tahun 2019.

Sedangkan pengertian Aplikasi Sispena 2.0 adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web dan dapat digunakan secara online. Jadi aplikasi terbaru ini memudahkan Anda dapat meakasen karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu syarat untuk dapat masuk ke-sispena paud ini Anda harus memiliki NPSN dan mengisi data Dapodik.

Tujuan Aplikasi Sispena 2.0
Tujuannya yaitu untuk memasukan data persyaratan kepentingan akreditasi sekolah PAUD dan PNF, mengisi pertanyaan 8 standar dan melampirkan dokumen-dokumen.

Panduan Sispena Paud PNF Tahun 2019


Berikut kami bagikan langkah-langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi Sispena 2.0 Paud PNF selengkapnya sebagai berikut.

Cara Login Aplikasi PAUD PNF Sispena 2.0


1. Silakan buka browser dan ketikkan URL atau banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena, maka akan muncul halaman login.

2. Selanjutnya untuk login sipena 2.0 silakan masukkan username (NPSN) dan password yang dimiliki. Untuk password yang telah tersedia (default) adalah NPSN.

Setelah input NPSN pada kolom user dan password, maka ketik “karakter” CAPTCHA pada kolom yang sudah disediakan, lalu klik tombol SIGN IN.

3. Apabila berhasil login ke simulasi sipena, maka sistem akan langsung menampilkan jendela Dahsboard Data Profile satuan pendidikan.

4. Untuk isian identitas sebagian besar hanya berbentuk view karena data sudah diambil dari Dapodik. Jika ada data yang tidak sesuai atau belum lengkap, maka lembaga bisa melakukan pemutakhiran data di Dapodik.

5. Pada Sispena 2.0 satuan pendidikan/asesi bisa melengkapi Evaluasi Diri Satuan (EDS) yang sudah disediakan pada menu disebelah kiri. Adapun sub menu yang disediakan adalah Dashboard, Persyaratan, EDS, dan Feedback.

Kegunaan Menu Persyaratan

Menu Persyaratan disediakan untuk Satuan Pendidikan melengkapi Syarat Umum dan Syarat Khusus. Sebelum memulai pengisian EDS-PA, lembaga harus melengkapi syarat umum dan syarat khusus dalam pengajuan permohonan Akreditasi.

1) Syarat Umum, terdiri dari Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Ijin Operasional.

  • Pada kolom Surat Permohonan Akreditasi, unggah dokumen Surat Permohonan Akreditasi dengan cara klik tombol Choose File
  • Pada kolom Surat Izin Operasional, unggah dokumen Surat Izin Operasional dengan cara klik tombol Choose File. Untuk Nomor Surat Izin dan Tanggal Surat Izin sudah terintegrasi dengan Dapodik.
  • Masukkan tanggal kadaluarsa yang tertera pada Surat Izin Operasional sesuai format, kemudian klik tombol Save Expired.
  • Redaksi pada Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Izin Operasional akan berubah warna; warna merah jika satuan pendidikan belum mengunggah dokumen, warna orange jika satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna hijau jika dokumen yang diunggah oleh satuan pendidikan telah diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.


2) Syarat Khusus, terdiri dari Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik.
  • Pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik, unggah dokumen dengan cara klik tombol.
  • Redaksi pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik akan berubah warna; warna merah jika satuan pendidikan belum mengunggah dokumen, warna orange jika satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna hijau jika dokumen yang diunggah oleh satuan pendidikan telah diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.


Kegunaan Menu EDS

Menu EDS yang diperuntukan untuk mengisi/melengkapi pertanyaan di setiap butir 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta melampirkan dokumen yang sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Adapun sub menu yang disediakan, yaitu EDS-PA, FormSurvey, dan Hasil Penilaian EDS-PA.


6. Cara Pengisian EDS-PA
Demi kelancaran dalam melakukan pengisian EDS-PA, maka setiap satuan pendidikan terlebih dahulu harus membaca Petunjuk Pengisian yang telah disediakan.

Bagi satuan PKBM akan menampilkan daftar program yang terdata di Dapodik, Periksa data yang terunduh dari Dapodik tersebut. Apabila tidak sesuai dengan data di lapangan, maka lakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai perkembangan saat ini.


7. Berikan checklist untuk tiap pilihan yang disediakan pada masing-masing butir pertanyaan di 8 SNP, lalu unggah file dokumen yang dimiliki dengan cara klik tombol Browse..

Catatan :
  • Type file yang dapat diunggah adalah PDF
  • Maksimal Ukuran File 2 MB

8. Untuk dokumen yang berhasil terunggah, maka akan menampilakan kotak warna hijau disebelah kanan. Untuk melihat dokumen yang telah diunggah, maka klik kotak warna hijau dan dokumen akan ditampilkan di tab yang berbeda.

Sistem akan menampilkan Error Message jika proses unggah gagal beserta keteranganya.

9. Terdapat pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban. Pilihlah jawban yang sesuai dengan kondisi di satuan pendidikan lalu unggah dokumen yang dimiliki.

10. Pada Standar 4 (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sistem secara otomatis menampilkan daftar nama pendidik serta tenaga kependidikan sesuai yang terdata diDapodik. Karena itu, lakukan proses unggah dokumen untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

11. Terdapat beberapa pertanyaan yang wajib diisi secara langsung ke sistem lalu unggah dokumen yang dimiliki.

12. Lakukan langkah 9 s.d 13 untuk seluruh butir pertanyaan di setiap Standar sampai dengan Standar 8.

13. Proses pengisian EDS-PA selesai dilakukan.

14. Satuan Pendidikan dapat melihat Hasil Penilaian EDS-PA pada menu Hasil Penilaian EDSPA, Termasuk apakah EDS-PA sudah dicek kebenaran serta kesesuaian datanya melalui Tahapan Klasifikasi Penilaian Akreditasi oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi. 

Catatan :
  • Satuan Pendidikan dapat melengkapi kembali dokumen yang dianggap tidak sesuai atau belum lengkap

15. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka akan dilanjutkan ke tahap Visitasi.

Demikian panduan resmi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal tentang petunjuk penggunaan Aplikasi Sispena 2.0 Paud dan PNF tahun 2019.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai Panduan sispena pnf/paud 2.0 secara rinci yang dilengkapi dengan gambar dapat Anda unduh dibawah ini.

Download Panduan Sispena V.2.0 BAN Paud/PNF 2019 Klik-DISINI

Itulah, panduan yang dapat kami bagikan mengenai aplikasi sispena Ban paud-pnf tahun 2019, semoga dapat bermanfaat.