JAKARTA – Siswa sekolah dasar (SD), wali murid, sekolah, dan dinas pendidikan tidak perlu berlebihan dalam menyambut ujian sekolah yang dimulai hari ini. Sebab, seluruh peserta ujian hampir pasti lulus. Kriteria kelulusan diserahkan kepada guru masing-masing.
Ketentuan itu diatur dalam SOP (standard operating procedure) penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah ibtidaiyah (MI) dan sederajat yang dikeluarkan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam aturan nomor VII poin A tentang kelulusan disebutkan, peserta didik dinyatakan lulus apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan pendidik berdasar perolehan nilai ujian sekolah.
Kriteria tersebut ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanaan ujian yang mencakup nilai minimal setiap pelajaran ujian sekolah. Dengan kata lain, pendidik memiliki peluang besar untuk meluluskan para siswa.
”Kami imbau untuk melakukan ujian dengan jujur. Ini untuk mengukur kompetensi hasil belajar,” ungkap Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad kepada koran ini kemarin (17/5).
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin sependapat dengan Hamid. Kamaruddin juga berharap seluruh siswa tetap dapat mengerjakan soal dengan penuh keseriusan dan kerja keras. ”Jangan lupa berdoa,” ungkapnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ujian sekolah SD/madrasah dilakukan dengan standar daerah. Dengan demikian, penyelenggaraan dikoordinasikan sepenuhnya oleh dinas pendidikan provinsi.
Meski begitu, pemerintah pusat tetap memiliki peran. Yakni, pada proses pembuatan soal ujian. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Nizam menyampaikan, pihaknya menitipkan 25 persen dari jumlah seluruh soal. Soal tersebut berbeda-beda antarprovinsi, namun dengan bobot yang sama. ”Kami membantu teman-teman provinsi menyusun,” tuturnya.
Dia menjelaskan, titipan soal itu digunakan untuk pemetaan kualitas pendidikan di sekolah. Juga, penyetaraan bobot soal antarprovinsi. ”Karena kemampuan daerah kan masih beragam dalam menyiapkan soal-soal ujian. Sehingga kadang soal satu provinsi sangat mudah di tempat lain susah,” jelasnya.
Nizam menambahkan, hasil ujian sekolah tersebut masih akan digunakan untuk pertimbangan kelulusan. Bukan hanya itu. Hasil ujian sekolah juga akan jadi salah satu poin syarat untuk masuk ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Karena itu, siswa diharapkan tetap fokus dan mengerjakan dengan sebaik-baiknya.
Sekitar 4,3 juta siswa SD dan 503.061 siswa MI mengikuti ujian sekolah pagi ini. Pada hari pertama pelaksanaan ujian sekolah, siswa mengerjakan soal bahasa Indonesia. Kemudian, matematika pada Selasa (19/5) dan ilmu pengetahuan alam (IPA) pada hari ketiga. Untuk MI, ada tambahan satu hari untuk ujian pelajaran agama.(jawapos)
Berbagi Pengetahuan Seputar Dunia Pendidikan , Perangkat Pembelajaran, Info CPNS , Administrasi Sekolah, Berita Pendidikan
Contoh Tata Tertib Peserta Ujian
Tata Tertib Peserta Ujian sangat diperlukan demi terlaksananya kegiatan dengan baik sesuai dengan peraturan ujian, baik itu untuk Ujian Nasional ataupun untuk ujian sekolah
untuk itu panitia atau pengawas ujian harus memberitahukan kepada siswa tentang tata tertib ujian
Berikut adalah contoh tata tertib peserta Ujian Nasional
5. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. Selama UN berlangsung, dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
Itulah Contoh Tata Tertib Peserta Ujian Semoga bisa membantu sobat yang sedang mencari referensi ataupun bagi siswa calon perserta UN yang ingin mengetahui tata tertib ujian
untuk itu panitia atau pengawas ujian harus memberitahukan kepada siswa tentang tata tertib ujian
Berikut adalah contoh tata tertib peserta Ujian Nasional
Tata Tertib Peserta UN Tahun
Pelajaran 2014/2015
1.
Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2.
Yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan
kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. Selama UN berlangsung, dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b)
bekerjasama dengan peserta lain;
c)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
d)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e)
membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari
ruang ujian;
f)
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Itulah Contoh Tata Tertib Peserta Ujian Semoga bisa membantu sobat yang sedang mencari referensi ataupun bagi siswa calon perserta UN yang ingin mengetahui tata tertib ujian
Kunci Jawaban UN baru di generate setelah ujian selesai
Halo sobat kali ini ane akan berbagi informasi tentang Lembaran kunci jawaban ujian nasional (UN) yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan, Sumatera Utara dipastikan bukan kunci jawaban yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam, pada konferensi pers yang berlangsung di Posko Pengaduan UN Kantor Kemendikbud, Rabu (06/05/2015).
“Kunci jawaban UN baru di-generate setelah ujian selesai. Ketika lembar jawaban ujian nasional telah selesai dipindai semua untuk keperluan scoring,” kata Nizam.
Nizam mengatakan, kunci jawaban UN sengaja belum di-generate sebelum atau ketika ujian sedang berlangsung. Hal tersebut, kata dia, bagian dari pengamanan. Nizam memastikan bahwa kunci jawaban yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan adalah kunci jawaban palsu yang ditengarai disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu.
Menyikapi temuan Ombudsman ini pula, kata Nizam, lembar kunci jawaban tersebut telah dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diusut. Dari Kemendikbud sendiri, setiap ada laporan dari masyarakat akan dilakukan pendalaman ke lapangan untuk mendapatkan bukti-bukti akurat.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiyarto mengatakan, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan tim pemantau yang berasal dari panitia pusat UN. “Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi maka dampak bisa diminimalisasi,” katanya.
Selain Kemendikbud, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi. Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (6/5/2015) juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi: “Bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian".
Ketua BSNP Zaenal Hasibuan mengatakan, kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan UN.
“Di antaranya adalah Panitia UN tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/satuan pendidikan, dan instansi terkait lainnya,” katanya. Kewenangan tersebut mengutip surat edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015. (Aline Rogeleonick)
Sumber : Kemdikbud.go.id
“Kunci jawaban UN baru di-generate setelah ujian selesai. Ketika lembar jawaban ujian nasional telah selesai dipindai semua untuk keperluan scoring,” kata Nizam.
Nizam mengatakan, kunci jawaban UN sengaja belum di-generate sebelum atau ketika ujian sedang berlangsung. Hal tersebut, kata dia, bagian dari pengamanan. Nizam memastikan bahwa kunci jawaban yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan adalah kunci jawaban palsu yang ditengarai disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu.
Menyikapi temuan Ombudsman ini pula, kata Nizam, lembar kunci jawaban tersebut telah dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diusut. Dari Kemendikbud sendiri, setiap ada laporan dari masyarakat akan dilakukan pendalaman ke lapangan untuk mendapatkan bukti-bukti akurat.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiyarto mengatakan, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan tim pemantau yang berasal dari panitia pusat UN. “Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi maka dampak bisa diminimalisasi,” katanya.
Selain Kemendikbud, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi. Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (6/5/2015) juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi: “Bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian".
Ketua BSNP Zaenal Hasibuan mengatakan, kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan UN.
“Di antaranya adalah Panitia UN tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/satuan pendidikan, dan instansi terkait lainnya,” katanya. Kewenangan tersebut mengutip surat edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015. (Aline Rogeleonick)
Sumber : Kemdikbud.go.id
Diposkan oleh
kang yaya
Label:
Informasi Umum,
UN
Download Soal Ujian Akhir Sekolah Lengkap
Bagi sobat yang membutuhkan contoh Soal ujian Akhir Sekolah baik sebagai referensi tidak ada salahnya men- download soal ujian akhir sekolah berikut ini
Mata pelajaran yang diujikan yaitu selain 3 mata pelajaran US, yaitu PKn, IPS, Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Muatan Lokal.
Soal Ujian Akhir Sekolah SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015
Soal Ujian Sekolah Bahasa Inggris SD
Soal Ujian Sekolah IPS
Soal Ujian Sekolah PAI
Soal Ujian Sekolah PKn
Dengan lebih banyak mengerjakan soal ujian akhir sekolah untuk SD/MI dapat membantu siswa, guru maupun orang tua untuk mempersiapkan menghadapi ujian akhir sekolah. Dengan memiliki bank soal siswa SD/MI akan terbiasa dengan ragam bentuk soal sehingga diharapkan dapat memperoleh nilai terbaik dalam ujian.
Mata pelajaran yang diujikan yaitu selain 3 mata pelajaran US, yaitu PKn, IPS, Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Muatan Lokal.
Soal Ujian Akhir Sekolah SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015
Soal Ujian Sekolah Bahasa Inggris SD
Soal Ujian Sekolah IPS
Soal Ujian Sekolah PAI
Soal Ujian Sekolah PKn
Dengan lebih banyak mengerjakan soal ujian akhir sekolah untuk SD/MI dapat membantu siswa, guru maupun orang tua untuk mempersiapkan menghadapi ujian akhir sekolah. Dengan memiliki bank soal siswa SD/MI akan terbiasa dengan ragam bentuk soal sehingga diharapkan dapat memperoleh nilai terbaik dalam ujian.
Diposkan oleh
kang yaya
Label:
Siswa,
Ujian Nasional 2015
Pengusulan Calon Penerima Dana PIP
Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
=> Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
=> Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
=> Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1).Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2).Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3).Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4),Siswa yang terancam putus sekolah;
5).Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
=> Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
=> dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP
=> Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan kepada :
Direktur Pembinaan Sekolah DasarU.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didikJI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
=> Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
=> Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
=> Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1).Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2).Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3).Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4),Siswa yang terancam putus sekolah;
5).Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
=> Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
=> dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP
=> Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan kepada :
Direktur Pembinaan Sekolah DasarU.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didikJI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
Diposkan oleh
kang yaya
Langganan:
Postingan (Atom)