Kuota CPNS 2016 Sudah Siap dialokasikan, Selengkapnya.

Kuota CPNS 2016 Sudah Siap dialokasikan - Tahun 2016 ini ada kabar baik tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tentunya informasi pengangkatan CPNS ini menjadi informasi yang paling ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer maupun Umum, karena dengan adanya Pengangkatan CPNS 2016 sebuah harapan agar diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Kuota CPNS 2016 Untuk Semua Instansi

Seperti yang Diberitakan di Sinarberita .com, MenPan-Rb menjelaskan
"Kuota PNS pusat yang kami alokasikan adalah 71.436 orang. Itupun tidak seluruhnya harus dihabiskan kuotanya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Yuddy Chrisnandi usai rakor aparatur sipil negara di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (16/2).

Dia menyebutkan, kuota 71.436 yang sudah ada anggarannya ini terutama ditujukan untuk program nawa cita yaitu bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, dan ketahanan pangan.

Dalam desain perencanaan pemerintah, 25 persen‎ untuk tenaga pendidikan, kesehatan 20 persen, penegak hukum 15 persen, teknis pendukung nawacita 30 persen, dan ikatan dinas 10 persen.

"Meski jadwal belum keluar, namun setiap instansi sudah bisa melakukan analisa berapa kebutuhan pegawainya," saran Menteri Yuddy

Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Kinerja Kemendikbud

Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Kemendikbud - Perpres No 151 Tahun 2015 ini berisi peraturan tentang Kenaikan tunjangan PNS di kalangan Kemendikbud, peraturan presiden No 151 Tahun 2015 ini resmi ditetapkan pada bulan Desember tahun 2015.

Para PNS yang bekerja dikalangan Kemendikbud semenjak Perpres ini diresmikan harus lah senang, bagaimana tidak senang jika Tunjangannya di tingkatkan, apalagi tunjangan ini terhitung mulai bulan Nopember 2015.

Peraturan Presiden nomor 151 Tahun 2015 


Berikut Daftar Jumlah Tunjangan Kinerja yang bisa anda lihat yang disesuaikan dengan tingkatan kelas dan jabatannya
Dari tabel tunjangan kinerja diatas dapat di simpulkan sebagai berikut :

Golongan 1A besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 1.968.000
Golongan 1B besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.089.000
Golongan 1C besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.216.000
Golongan 1D besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.350.000
Dan seterusnya... lihat tabel diatas

Untuk lebih jelasnya silahkan sobat download Perpres nomor 151pada link berikut ini
Semoga informasi ini menambah semangat para PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya

Dikatakan Ingkar Janji Oleh Para Honorer, Inilah Jawaban Menpan RB

JAKARTA - Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, menyampaikan apresiasi terhadap aksi damai yang digelar Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I).

"Kami sampaikan apresiasi, aksi demonstrasi tadi berjalan tertib dan tidak anarkis," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Bahkan, Yuddy ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa yang digelar para guru honorer. "Kami memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Karena itu sebelum aksi hari ini berlangsung, kami telah menerima perwakilan mereka untuk beraudiensi," katanya.


Menteri Yuddy membantah bila dikatakan ingkar janji, karena sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 15 September 2015, Kemenpan RB dan Komisi II DPR sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 melalui verifikasi dengan catatan antara lain ada payung hukum dan dukungan anggaran.

"Road map penanganan permasalahan honorer K2 sudah disusun, demikian juga kebutuhan anggaran sudah disampaikan. Namun demikian, sampai saat ini belum ada solusi permanen. Kendala utamanya ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan tidak adanya alokasi anggaran," ujarnya.

Ditambahkan, Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman, bahwa pihak Kemenpan RB sudah melakukan berbagai upaya dengan pihak terkait untuk mewujudkan tuntutan para guru honorer.

"Kami telah melakukan rapat maraton dengan berbagai instansi, namun hingga saat ini belum ada hasil," katanya.

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi untuk bisa menerima perwakilan dari aksi demo tersebut untuk berdiskusi lebih lanjut guna menjaring aspirasi dan mencarikan solusi terbaik bagi seluruh eks tenaga honorer K2. Kemenpan RB pun memberikan keleluasaan bagi eks tenaga honorer untuk berdiskusi.

"Permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pemerintah sangat empati dan simpati kepada teman-teman honorer. Oleh karenanya harus dicarikan solusi yang tepat. Apalagi ini sebagian besar bekerja di lapangan, sebagai ujung tombak," tutupnya.
Sumber : okezone.com

Demo Honorer K2 Selesai jam 18.00

Demo Honorer K2 Selesai jam 18.00 - Aparat kepolisian mengizinkan tenaga honorer untuk menyuarakan pendapatnya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Namun dengan catatan demo tersebut harus berhenti tepat pada pukul 18.00 WIB.

"Fine saja, jamnya harus sampai pukul 18.00 WIB," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Apabila ternyata unjuk rasa tersebut belum selesai, Tito mengizinkan kepada para demonstran untuk melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di hari berikutnya. "Rekan-rekan demo mengatakan kalau hari ini tidak tuntas ingin berlanjut. Enggak apa-apa, asal mentaati. Artinya mereka harus kembali dan silahkan besok demo lagi," tambah Tito.


Nantinya, apabila aturan tersebut tak ditaati para demonstran jangan salahkan jika aparat kepolisian melakukan tindakan tegas. "Kalau mereka melakukan kegiatan lewat pukul 18.00 WIB, kita minta membubarkan diri tidak bisa, akan kita tegakkan," tandasnya.

Sebagai informasi, tuntutan tenaga honorer tersebut bertolak ke Jakarta hanya satu, yakni meminta Presiden mengeluarkan Perpu tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Artikel Terkait :
Hasil Demo Honorer K2
Demo Honorer K2
Aksi Demo Honorer K2 ke Jakarta
Tanggapan Pemerintah Terkait Demo Honorer K2



Surat Edaran Dirtjen GTK Tentang Penerima Berbagai Tunjangan Guru 2016

Surat Edaran Dirtjen GTK Tentang Penerima Berbagai Tunjangan Guru 2016 dengan bernomo 1234/B/PR/2016 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi perihal penyaluran aneka tunjangan guru untuk tahun anggaran 2016. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0 yang baru dirilis tadi malam (15 Januari 2016)


Ada 3 hal penting dari isi edaran tersebut, yaitu :

1. Memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi agar memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0

2. Terkait dengan aneka macam tunjangan dari Ditjen GTK, seperti tunjangan fungsional, Daerah khusus serta tunjangan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan kembali  bahwa untuk tahun 2016 setiap daerah memiliki kuota tersendiri.

3. Kepada operator aneka tunjangan propinsi dan kabupaten/kota agar menentukan calon penerima tunjangan PALING LAMBAT tanggal 29 Februari 2016. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan akan dialihkan ke daerah lain sesuai kebijakan Kemdikbud.



Membaca edaran di atas dapat ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.

Jika operator tunjangan telat mengusulkan (setelah tanggal 29 Februari 2016) maka kuota tunjangan akan diberikan kepada daerah lain.

Anda Perlu tahu tentang Berbagai Tunjangan Guru

Anda Perlu tahu tentang Berbagai Tunjangan Guru - Perlu kiranya dijelaskan kembali perihal berbagai macam tunjangan yang disalurkan oleh pihak Ditjen GTK dikdas maupun dikmen kemdikbud yang datanya diambil dari pengiriman dapodik. Aneka tunjangan yang dimaksud di sini ada 4 macam;  Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus

A. Tunjangan profesi guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP

macam tunjangan fungsional akademik apa itu yang dimaksud syaratnya apa saja
Tunjangan ini lebih familiar disebut tunjangan sertifikasi; karena emang jelas tunjangan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik / sudah sertifikasi. Sebelum tunjangan ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2014 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah menerima tunjangan pada triwulan I maka tunggu saja pencairan tunjangan profesi triwulan ke 2 akan mengikutinya artinya BERSABAR. hehe.


B. Tunjangan Fungsional

Ini yang menjadi polemik, banyak yang bertanya, tahun tahun yang lalu saya dapat kok tahun ini gak ya? Tunjangan fungsional merupakan tunjangan dari pusat untuk guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat antara lain minimal 24 jam mengajar, memiliki NUPTK, selengkapnya buka syarat penerima tunjangan fungsional non PNS 2016. Kembali ke pertanyaan awal kenapa saya gak dapat? banyak penyebabnya. Salah satunya kuota dari pusat berkurang akibat sudah banyak guru yang sertifikasi, dan perlu diingat semua lewat dapodik pengusulannya. Untuk tahun 2015 ini yang menentukan dapat tidaknya tunjangan fungsional adalah pusat, berdasarkan pengiriman dapodik. Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.

Yang perlu diketahui, tunjangan fungsional, SKTF nya hanya setahun sekali, berbeda dengan Tunjangan profesi/sertifikasi. So Anda yang sudah gak dapat di triwulan I dan II ya otomatis gak dapat lagi utk Triwulan berikutnya untuk tahun 2016 ini.

C. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1

Tunjangan akademik adalah tunjangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan tunjangan fungsional, erat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang jelas jika kita mendapat tunjangan fungsional/profesi gak bakal lagi dapat tunjangan akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan tunjangan fungsional, tunjangan akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak dapat artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.

D. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus

Tunjangan daerah khusus tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Pihak P2TK Dikdas dalam menentukan daerah khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan Tufung dan TuAk. Penerima tunjangan profesi juga bisa mendapatkan tunjangan khusus ini.