Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Kinerja Kemendikbud

Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Kemendikbud - Perpres No 151 Tahun 2015 ini berisi peraturan tentang Kenaikan tunjangan PNS di kalangan Kemendikbud, peraturan presiden No 151 Tahun 2015 ini resmi ditetapkan pada bulan Desember tahun 2015.

Para PNS yang bekerja dikalangan Kemendikbud semenjak Perpres ini diresmikan harus lah senang, bagaimana tidak senang jika Tunjangannya di tingkatkan, apalagi tunjangan ini terhitung mulai bulan Nopember 2015.

Peraturan Presiden nomor 151 Tahun 2015 


Berikut Daftar Jumlah Tunjangan Kinerja yang bisa anda lihat yang disesuaikan dengan tingkatan kelas dan jabatannya
Dari tabel tunjangan kinerja diatas dapat di simpulkan sebagai berikut :

Golongan 1A besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 1.968.000
Golongan 1B besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.089.000
Golongan 1C besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.216.000
Golongan 1D besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.350.000
Dan seterusnya... lihat tabel diatas

Untuk lebih jelasnya silahkan sobat download Perpres nomor 151pada link berikut ini
Semoga informasi ini menambah semangat para PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar