Para PNS yang bekerja dikalangan Kemendikbud semenjak Perpres ini diresmikan harus lah senang, bagaimana tidak senang jika Tunjangannya di tingkatkan, apalagi tunjangan ini terhitung mulai bulan Nopember 2015.
Peraturan Presiden nomor 151 Tahun 2015
Berikut Daftar Jumlah Tunjangan Kinerja yang bisa anda lihat yang disesuaikan dengan tingkatan kelas dan jabatannya
Golongan 1A besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 1.968.000
Golongan 1B besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.089.000
Golongan 1C besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.216.000
Golongan 1D besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.350.000
Dan seterusnya... lihat tabel diatas
Untuk lebih jelasnya silahkan sobat download Perpres nomor 151pada link berikut ini
Semoga informasi ini menambah semangat para PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar