Berkat Adanya Gurdasus, Kualitas Pengajaran Guru Daerah Khusus Terus Meningkat

Berkat Adanya Gurdasus, Kualitas Pengajaran Guru Daerah Khusus Terus Meningkat - Pemerintah menggelar lokakarya refleksi Program Rintisan Kinerja dan Akuntabilitas (KIAT) Guru di Surabaya dan Bali. Dengan adanya tunjangan khusus bagi guru di 5 kabupaten prioritas, frekuensi kehadiran dan kualitas layanan guru meningkat pesat.

Lokakarya refleksi Program Rintisan KIAT Guru diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Ketapang, Landak, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Lokakarya digelar untuk merumuskan rekomendasi pelaksanaan Program Rintisan KIAT Guru selanjutnya. Selama kegiatan digelar, para peserta meninjau capaian, praktik baik, tantangan serta dampak dari pelaksanaan mekanisme pemberdayaan masyarakat (MPM), mekanisme tunjangan berbasis layanan (MTBL), serta hukum dan tata kelola.

Baca Juga : PNS Bisa Diberhentikan Karena Perampingan Organisasi

Kegiatan diawali dengan lokakarya refleksi tingkat regional pada 21-23 Agustus 2017 di Surabaya dan 24-26 Agustus di Denpasar. Perwakilan pemangku kepentingan dan penerima manfaat dari pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, sekolah dan masyarakat dari masing-masing kabupaten rintisan hadir dalam kegiatan itu.

Hasil dari lokakarya tingkat regional itu selanjutnya dirumuskan dan dilaporkan kepada tim pengarah koordinasi nasional KIAT Guru. Yakni, Kemendikbud, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan mitra pembangunan yakni Pemerintah Australia dan Bank Dunia. Perumusan dan pelaporan rencananya dilaksanakan pada September 2017.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nurzaman mengatakan, Program KIAT Guru bertujuan membangun bangsa dimulai dari bidang pendidikan. Guru sebagai jantung dari pendidikan perlu diperhatikan lebih serius kinerjanya.

Menurut dia, kesungguhan dan keseriusan para peserta dalam berefleksi menjadi tonggak yang sangat penting bagi pengembangan dan perbaikan program KIAT Guru mendatang.

"Amat penting untuk melihat kembali mana yang bisa diambil positifnya dan mana yang harus diperbaiki. Oleh karena itu, butuh diskusi dari peran-peran masyarakat yang telah mengawal pelaksanaan pendidikan di desa rintisan," kata Nurzaman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/8/2017).


Bermula dari reformasi

Pada 2003, pemerintah meluncurkan paket reformasi pendidikan yang dirancang untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu point utamanya adalah pelimpahan tanggung jawab pendidikan dasar ke sekolah-sekolah dan pemerintah daerah.

Reformasi pendidikan dibarengi dengan peningkatan anggaran pendidikan menjadi 20 persen dari total APBN.

Sekitar 50 persen dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk kesejahteraan guru. Sayangnya, peningkatan kesejahteraan guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan guru dan perbaikan capaian hasil belajar siswa.

Sejak 2014, Kemendikbud bekerjasama dengan TNP2K memulai Program Rintisan KIAT Guru. Dalam program itu, tunjangan guru diberikan berdasarkan kinerjanya, melalui keterlibatan masyarakat dalam layanan pendidikan.

Program itu didukung oleh Pemerintah Australia dan Bank Dunia. Program Rintisan KIAT Guru diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan nasional dalam pemberian tunjangan guru yang tepat sasaran.

Baca Juga : Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Tidak Akan Dihapus

Program Rintisan KIAT Guru dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, pra-Rintisan pada 2014-2015 dan Rintisan pada 2016-2018. Tahap pra-Rintisan telah dilakukan di 31 sekolah dasar di Kabupaten Ketapang, Keerom dan Kaimana.

Dalam program pra-Rintisan itu, tunjangan guru yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan berdasarkan kehadiran dan kualitas layanan guru di daerah terpencil.

Perluasan program

Kemendikbud dan TNP2K memperluas Program Rintisan KIAT Guru. Tunjangan guru yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan berdasarkan kehadiran dan kualitas layanan guru.

Perluasan program melibatkan 203 sekolah dasar di 5 (lima) Kabupaten. Kabupaten sasaran program yaitu Manggarai Barat dan Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Sintang, Landak dan Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Partisipasi masyarakat dalam memantau kehadiran dan menilai kualitas layanan guru menjadi penentu berlangsungnya program itu. Untuk itu, empat inovasi telah dikembangkan.

Pertama, advokasi dan asistensi teknis di tingkat nasional dan daerah dalam penerbitan instrumen regulasi, serta dalam merumuskan mekanisme implementasi serta administrasi.

Kedua, mengembangkan kesepakatan layanan antara sekolah, peserta didik, dan orang tua. Capaian layanan dievaluasi setiap bulan oleh perwakilan masyarakat.

Ketiga, penggunaan aplikasi KIAT Kamera. Aplikasi itu ditanamkan dalam telepon genggam berbasis android untuk merekam dan mendata kehadiran guru setiap hari secara akurat.

Keempat, inovasi dalam mendiagnosa dengan cepat kemampuan literasi dan numerasi dasar peserta didik.

Perubahan di Ketapang

Progam Rintisan KIAT Guru ternyata membawa perubahan di Kabupaten Ketapang. Fatimah, seorang Kepala Sekolah dari Kabupaten Ketapang, mengakui rapat bulanan guru dan masyarakat rutin diadakan sejak April hingga Juni lalu.

Menurut dia, program KIAT Guru menjadi penghubung antara masyarakat dengan sekolah untuk bekerja sama memperbaiki kualitas pendidikan di daerah terpencil. Guru, masyarakat, dan pemerintah desa berkolaborasi membangun pendidikan berkualitas.

"Bukan hanya sekolah saja yang dapat memberikan bimbingan kepada anak-anak, disitu juga ada peran dari orang tua dan pemerintah desa. Guru, masyarakat, dan pemerintah desa masing-masing bisa menyampaikan saran dan pendapat tentang kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Sumber : Kompas.com

SURAT EDARAN DARI MENDIKBUD TENTANG IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

SURAT EDARAN DARI MENDIKBUD TENTANG IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER - Pada tanggal 11 April 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter. 
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan kepada seluruh kepala sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Berikut isi lengkap Surat Edaran dari Mendikbud tentang Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). 

Kami mengharap bantuan saudara untuk mendorong upaya penguatan pendidikan karakter pada seuruh jenis dan jenjang pendidikan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan Budi Pekerti dan petunjuk teknis lainya.

Selanjutnya untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, kami menharap saudara dapat menginstruksikan kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah baik di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK untuk:


  1. Memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi.
  2. Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.



Demikian informasi yang kami bagikan terkait surat edaran dari Mendikbud tentang implementasi penguatan pendidikan karakter.
Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan setia pengunjung suarapgri.com.

PNS BISA DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI

PNS BISA DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI - Berlakunya PP baru yang didalamnya memuat aturan tentang pemberhentian PNS, mengajkibatkan berbagai sebab pemberhentian PNS secara hormat atau tidak hormat mencuat kepermukaan.


Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Salah satu isinya mengenai mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

"Permintaan berhenti ditolak apabila PNS tersebut sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," isi kutipan sebagian aturan ini seperti ditulis laman KemenPAN-RB.


Selain itu, permintaan berhenti juga ditolak jika PNS sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedang menjalani hukuman disiplin dan atau alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Demikian bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun dimaksud yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sedangkan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Namun, apabila PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan pada instansi lain dan belum mencapai usia 50 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tersebut tidak dapat disalurkan, maka dia akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017. 
Sumber: Merdeka.com

Download Aplikasi Dapodik PAUD Update Terbaru

Selamat Datang Sahabat Infoptkonline Aplikasi dapodik dari waktu ke waktu selalu melakukan pembaharuan selain memaksimalkan kinerja juga update untuk memperbaiki kekurangan pada versi sebelumnya tidak hanya dapodik untuk SD , SMP, Ataupun dapodik untuk SMA . untuk sekolah PAUD pun melakukan perbaikan sehingga dapodik paud juga ada update terbarunya yaitu versi 3.10 .

Aplikasi Dapodik PAUD resmi dirilis. Operator dapodik PAUD bisa mendownload langsung di alamat web resmi di https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ atau jika sobat tidak mau ribet bisa download dapodik PAUD terbaru pada link berikut ini

Download Aplikasi Dapodik PAUD Update Terbaru

Adapun pengerjaan dapodik PAUD silakan lakukan langkah-langkah berikut:

1. Hapus / Uninstal Dapodik PAUD yang lama
2. Instal dapodik PAUD terbaru versi 3.1.0
3. Registrasikan Dapodik PAUD
4. Luluskan peserta didik
5. Salin penugasan PTK dari semester lalu
6. Isi/lanjutkan data periodik peserta didik
7. Input peserta didik baru
8. Buat rombel
9. Isi anggota rombel dan pembelajaran

Bagi kepala sekolah, jenis PTK wajib dipilih “Kepala Sekolah” dan wajib mengisikan tugas tambahan (Jam dapat diisikan 18 atau 24 jam). Kepala sekolah tidak wajib mengajar (diisikan pada pembelajaran di rombongan belajar).

Pengisian data dilakukan sampai akhir November 2017.

Adapun untuk mencegah terjadinya data ganda karena sinkronisasi dari dua atau lebih laptop/komputer maka mulai tahun ajaran 2017/18 kami membatasi registrasi aplikasi hanya dari satu laptop/komputer saja. Laptop/komputer pertama sebuah lembaga yang diregistrasikan akan dikunci di server. Jika lembaga tersebut ingin berpindah melakukan pendataan dengan laptop/komputer lain maka lembaga tersebut harus menghubungi dinas untuk melakukan reset registrasi.

Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Masih Tidak Akan Dihapus

Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Masih Tidak Akan Dihapus - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, program sertifikasi profesi dan tunjangan profesi guru (TPG) tak akan dihapus. Apalagi, program tersebut berdampak positif pada peningkatan kinerja guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir seperti rilis yang diterima Kompas.com pada Kamis (16/8/2017).

Muhadjir membantah isu bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

Tunjangan profesi guru, imbuhnya, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.


“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus dilaksanakan,” katanya.

Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan diberikan pada guru PNS maupun non-PNS.

Pada 2016, pemerintah menganggarkan tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS. Alokasi anggaran tunjangan profesi guru tahun lalu sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS daerah. Selain itu, anggaran untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi dialokasikan sebesar Rp 8 triliun, antara lain telah mengajar 24 jam.

“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” ujarnya.

baca Sumber
Incoming search term: tunjangan sertifikasi guru 2017, sertifikasi guru 2017 kapan cair, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 kapan cair, pencairan sertifikasi guru 2017, sertifikasi guru 2016, sertifikasi guru 2017 dihapus, pencairan tpg 2017, sertifikasi guru 2017 kemenag.

Merdeka Sudah 72 Tahun, Bagaimana Pendidikan Di Indonesia ?

Waktu berlalu terasa cepat Tak terasa, kini sudah 72 tahun Indonesia merdeka. Masih lekat dalam ingatan, kemerdekaan berarti komitmen untuk gerak bersama membangun negeri dalam setiap sendi kehidupan, termasuk pendidikan.

Sayangnya, salah satu cita-cita luhur kemerdekaan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, seolah masih jauh dari ideal. Masih banyak anak bangsa yang belum dapat mencicipi pendidikan dengan layak.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2016, lebih dari satu juta anak putus sekolah pada jenjang sekolah dasar (SD) dan tak melanjutkan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Jika digabung antara yang tidak tamat SD-SMP, maka ada sekitar 4,3 juta anak yang tak mengenyam pendidikan dasar sembilan tahun.


Akibatnya, sekitar 40 persen angkatan kerja Indonesia merupakan lulusan SD. Kondisi itu tentunya menghambat upaya Indonesia untuk bersaing di kancah global.

Padahal, konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28C.

”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” demikian bunyi pasal tersebut.

Meskipun sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah, tampaknya perjuangan mewujudkan amanat konstitusi di bidang pendidikan masih cukup panjang. Upaya ekstra dibutuhkan untuk memastikan setiap warga negara meraih hak sama di sektor tersebut.

Anggaran pendidikan memang telah dialokasikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akan tetapi, beragam persoalan yang menghampiri dunia pendidikan seakan terus jadi pekerjaan rumah.


Tantangan

Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dikeluarkan United Nations Development Programme (UNDP) pada 2016, Indonesia meraih angka sebesar 0.689. Nilai tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori pembangunan manusia menengah, berada di peringkat 113 dari 188 negara.

Salah satu sorotan UNDP adalah kesenjangan pendidikan Indonesia yang lebih tinggi dari rata-rata di Asia Timur dan Pasifik.

Kondisi di atas tentunya menjadi tantangan bagi Indonesia dalam konteks pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai agenda pembangunan dunia hingga 2030.

Utamanya, dalam meraih tujuan keempat yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar untuk semua.

“Persoalan yang mendesak diperbaiki dari pendidikan kita adalah akses dan juga kualitasnya,” ujar Ketua Pengurus Tanoto Foundation, Sihol Aritonang, Kamis (27/7/2017).

Karena itu, sejak memulai kegiatan pada 1981, Tanoto Foundation—lembaga filantropi swasta—berupaya terlibat aktif dalam menaikkan derajat pendidikan Tanah Air.

Melalui program beasiswa, contohnya. Lembaga itu telah memberikan lebih dari 6.000 beasiswa untuk mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Hal ini salah satu upaya untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan tinggi, di mana pada 2015 hanya berada di tingkat 33 persen.

Sementara itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah pedesaan, Tanoto Foundation telah menjangkau lebih dari 500 sekolah di pedalaman Sumatera Utara, Riau, dan Jambi melalui program bertajuk Pelita Pendidikan.

Sihol melanjutkan, berbagai upaya juga dilakukan pihaknya melalui pelatihan guru, pengembangan perpustakaan sekolah, peningkatan minat serta kemampuan membaca siswa, serta peningkatan kualitas lingkungan sekolah.

Akan tetapi, aksi itu saja tak cukup. “Kami tidak dapat bergerak sendiri. Butuh kerja sama yang lebih kuat dari pemerintah dan pihak swasta lainnya,” tutur Sihol.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang dijanjikan Presiden Joko Widodo untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan Tanah Air.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Kamis (6/10/2016), Presiden meminta agar anggaran pendidikan dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

“Saya minta dilakukan perombakan besar-besaran untuk peningkatan kualitas pendidikan," tegas Presiden dalam rapat terbatas untuk membahas penggunaan APBN saat itu.

Memperbaiki kualitas pendidikan butuh solusi lebih dari banyak pihak, baik swasta maupun masyarakat. Semakin banyak pihak yang bersinergi, akan semakin besar pula dampaknya bagi masa depan dunia pendidikan Indonesia.
Baca Sumber 

Telah Rilis Aplikasi Dapodikdas Versi 2018

Halo Sahabat InfoPtkOnline pada kesempatan kali ini saya akan memberitahukan kepada semua operator bahwa Aplikasi dapodik versi terbaru yaitu versi 2018 yang rilis pada awal tahun ajaran baru.

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 (Versi Aplikasi Dapodikdasmen adalah 2018, sekaligus mengoreksi pengumuman sebelumnya yang menyebutkan versi 2017 D). Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 telah menggunakan database versi baru, maka secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2017, 2017a, 2017b, 2017c) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2018, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).


Untuk struktur kurikulum SMK 2013 masih akan dilakukan pembaharuan.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018:
1. [Pembaruan] Penambahan menu Jadwal pembelajaran.
2. [Pembaruan] Penambahan kolom anak ke-berapa pada Peserta Didik.
3. [Pembaruan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana jenis Ruang Kelas/Teori.
4. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan prasarana.
5. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan sarana.
6. [Pembaruan] Penambahan tombol pada prasarana untuk pemetaan dengan blockgrant.
7. [Pembaruan] Penambahan tombol pada sarana untuk pemetaan dengan blockgrant.
8. [Pembaruan] Penambahan sheet baru untuk rekap jadwal pada unduhan profil sekolah.
9. [Pembaruan] Penambahan referensi Pengurus Komite Sekolah pada jenis satuan tugas di Kepanitiaan Sekolah.
10. [Pembaruan] Penambahan referensi Kepala Sekolah menjadi tugas utama.
11. [Pembaruan] Penambahan referensi UKG untuk data rincian Nilai/Test pada PTK.
12. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis rombel Ekstrakurikuler pada menu Rombongan Belajar .
13. [Pembaruan] Penambahan tabulasi rincian Ekstrakurikuler pada menu Sekolah.
14. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada menu Peserta Didik, jika yatim dan atau piatu maka baris data akan berwarna.
15. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada halaman registrasi dan login.
16. [Pembaruan] Pemisahan menu antara rombongan belajar reguler dan ekstrakurikuler.
17. [Pembaruan] Penambahan pemicu untuk mengaktifkan kolom nama peserta didik pada saat terdeteksi nama tidak wajar ketika melakukan validasi.
18. [Pembaruan] Penambahan validasi jika terdeteksi guru yang mengajar ganda pada jadwal.
19. [Pembaruan] Penambahan validasi ketika masih ada pembelajaran yang belum dipetakan ke dalam jadwal.
20. [Pembaruan] Penambahan validasi panjang dan lebar pada prasarana.
21. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk jumlah sarana.
22. [Pembaruan] Penambahan validasi peserta didik yang belum mempunyai NISN.
23. [Pembaruan] Penambahan dan perbaikan panduan, peraturan dan formulir pada Pusat Unduhan.
24. [Pembaruan] Perubahan deskripsi waktu penyelenggaraan sekolah.
25. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika akan sinkronisasi.
26. [Perbaikan] Perbaikan tanda baca ,(koma) dapat menjadi kata pada nama Peserta Didik dan GTK.
27. [Perbaikan] Perbaikan urutan label Jenis PTK pada form PTK.
28. [Pembaruan] Pengisian data pada no rekening bagi peserta didik pemegang KIP oleh pusat.
29. [Pembaruan] Pengisian data validasi yang ditemukan di pusat.

Untuk link download silahkan klik link berikut ini :
Download Aplikasi Dapodik Tahun Ajaran Baru Versi 2018
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 


Daftar Nama Instansi Penerima CPNS Online dan Jadwal Pendaftarannya

Halo sahabat, beberapa waktu yang lalu sudah diberitakan di situs resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bahwa penerimaan CPNS Secara online akan dibuka mulai tanggal 01 Agustus, Untuk itu bagi sahabat yang berminat haruslah mempersiapkan diri salah satunya selalu memantau berbagai informasi terbaru, diantaranya yaitu Jadwal Pendaftaran Online CPNS dan juga Daftar Nama Instansi Penerima CPNS Secara Online.

Nah bagi sobat yang membutuhkan Daftar Instansi Pemerintah Penerima CPNS Secara Online dan Juga Jadwal Pendaftarannya Silahkan Menuju ke situs Resminya  pada link berikut :

Daftar nama instansi Penerima CPNS Online dan Jadwal Pendaftarannya

Disana sobat akan melihat Daftar instansi serta jadwal pendaftarannya selain itu sobat juga bisa mendownload keperluan untuk mendaftar diantaranya yaitu :

  • Surat Lamaran
  • Surat Pernyataan
  • Dokumen Persyaratana Pendaftaran Online CPNS baik untuk sobat yang sudah D1, D2, D3 Ataupun Sarjana ( S1)
Pertanyaan terkait persyaratan, kualifikasi, jenis berkas/dokumen hal lain di luar pendaftaran online agar diarahkan kepada Instansi terkait
Ikuti terus kanal sosial media BKN untuk update info terkini seputar Penerimaan CPNS Th. 2017, sebagai berikut:

Twitter @BKNgoid
Facebook Fanpage @BKNgoid
Instagram BKNgoidofficial
Youtube BKNgoidofficial atau Youtube/c/BKNgoidofficial

Pendaptaran CPNS Secara Online Mulai 01 Agustus

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons positif penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Asman Abnur sore (11/7).

Hal ini disampaikan oleh Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN di sela-sela peresmian UPT Palu. Ditambahkannya, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk MA dan 17.962 kursi CPNS di Kemenkumham. Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodasi lulusan terbaik (cumlaude) sebanyak 468 orang, asal Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, proses pengadaan CPNS dilakukan melalui tahapan (1) perencanaan, (2) pengumuman lowongan, (3) pelamaran, (4) seleksi, (5) pengumuman hasil seleksi, (6) pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, dan (7) pengangkatan menjadi PNS.

Baca Juga : Download Kumpulan Modul Guru Pembelajar Tingkat TK/Paud Lengkap

Pada saat ini ini, proses masih dalam tahap ketiga, yaitu tahap pengumuman lowongan, pada tanggal 11 – 31 Juli 2017. Ridwan menambahkan, “kami masih berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemenkumham dan MA agar pengumuman ini dibuat sedetil dan sebaik mungkin guna menghindari interpretasi yang salah dari masyarakat”.

BKN tengah menyiapkan infrastruktur pendaftaran CPNS online yang baru akan dibuka pada 1 – 31 Agustus 2017 pukul 10.00 di sscn.bkn.go.id. “Masyarakat diimbau untuk hanya percaya pada informasi yang tersaji pada website Pemerintah dengan domain go.id. Khusus BKN, semua informasi akan dipusatkan (one stop service) pada web tersebut”, imbuhnya.

Baca Juga : Kumpulan Soal UKG SMA Lengkap Dengan Kunci Jawaban

SSCN adalah merupakan akronim / singkatan dari Sistem Seleksi CPNS Nasional. SSCN merupakan link situs resmi BKN dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.

Untuk menuju Portal SSCN-BKN yang mulai akan dibuka pada 1 – 31 Agustus 2017 pukul 10.00 di URL : http://sscn.bkn.go.id. Pelaksanaan tes pelamar umum tidak dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas,   pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan.

Sumber artikel : http://www.bkn.go.id

Download Prota Dan Promes Kurikulum 2013 Lengkap

Selamat pagi sobat, jika sobat sedang searching atau mencari di google tentang Program Semester dan prograam tahunan kurikulum 2013 sobat datang kesini ke tempat yang tepat, selain bisa melihat Contoh Prota dan Promes kurikulum 2013 sobat juga bisa boleh download program tahunan dan program semester.
jika sobat membutuhkan silahkan download  : Download Prota dan Promes

semoga bermanfaat

Download Kumpulan Modul PKB Guru Pembelajar 2017 Tingkat TK - PAUD

Download Kumpulan Modul PKB Guru Pembelajar 2017 Tingkat TK PAUD- Pada Kesempatan kali ini Info PTK Online akan membagikan Kumpulan Modul PKG Guru Pembelajar Tingkat TK - PAUD Tahun 2017 ini. Sengaja saya share agar Modul PKB / UKG ini bisa bermanfaat bagi sobat semua.

Peta   kompetensi   guru  tersebut dikelompokkan   menjadi  10 kelompok  kompetensi. Tindak  lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan  dalam  bentuk   pelatihan   guru   paska  UKG   melalui   program   Guru  Pembelajar. Tujuannya   untuk  meningkatkan  kompetensi  guru  sebagai agen  perubahan dan sumber belajar utama  bagi  peserta  didik.  Program  Guru  Pembelajar   dilaksanakan   melalui   pola tatap muka, daring (online), dan Daring Kombinasi yaitu paduan dari tatap muka dengan online.

Bagi sahabat Guru TK-PAUD yang membutuhkan Modul PKB/ UKG silahkan download pada link berikut ini. :
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD A
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD B
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD C
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD D
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD E
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD F
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD G
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD H
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD I
- Download Modul PKB Guru TK-PAUD J



UKG TIDAK DILAKSANAKAN PEMERINTAH SETIAP TAHUN, DAN NILAI KELULUSAN AKAN DITURUNKAN

Pemerintah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mengetahui pencapaian dan kemampuan mereka dalam mendidik siswa. Menuai banyak pro dan kontra, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun melakukan dialog dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

"Dari hasil dialog, ada beberapa yang sudah direspons. Salah satunya tidak mengadakan UKG setiap tahun," ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi di Jakarta, baru-baru ini.

Unifah Rosyidi menegaskan, para guru bukan menolak UKG. Tetapi, melaksanakan UKG setiap tahun hanya akan menghambur-hamburkan uang jika tidak disertai dengan peningkatan kapasitas guru.


Selain masalah UKG, pemerintah juga mendengarkan masukan untuk menurunkan nilai sertifikasi, yakni yang semula berhak lulus dengan nilai 8 menjadi 6,5. Namun, dia menegaskan, hal tersebut bukan berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

"Saat ini pemenuhan jam mengajar 24 jam juga sedang ditata. Bukan bermaksud ingin dipermudah, tetapi lebih karena tugas guru bukan hanya mengajar tatap muka. Lebih dari itu, guru juga akan berperan dalam mendidik dan mengembangkan karakter siswa," jelasnya.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman okezone.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

Contoh Lembar Pengesahan Kurikulum 2013 Dan KTSP

Halo sahabat InfoPtkOnline,  Salah satu kewajiban setiap sekolah setiap Tahun Ajaran baru adalah mengesahkan kurikulum yang digunakan pada sekolah tersebut, yang tentunya setiap sekolah sudah menyiapkan kurikulum yang akan digunakan apa sudah menggunakan Kurikulum 2013 / Kurikulum Nasional atau masih menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP), dan disyahkan dengan lembar pengesahan kurikulum.

Berikut ini adalah salah satu Contoh Lembar Pengesahan Kurikulum 2013 Dan KTSP yang bisa sobat download pada link Berikut ini.

Download Lembar Pengesahan Kurikulum 2013 Dan KTSP Lengkap.

Demikian Contoh lembar pengesahan Penggunaan Kurikulum semoga bermanfaat.