Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Tahun 2019

Perangkat Akraditasi Sekolah 2019 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M Kemendikbud senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu.
Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Tahun 2019

Sesuai informasi dari BAN-S/M tahun 2019 akreditasi sekolah memiliki prioritas program untuk menyusun Perangkat Akreditasi yang baru, atau disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP). Penyusunan Instrumen Akreditasi Sekolah baru merupakan sebuah kebutuhan mendesak mengingat dinamika pendidikan telah banyak mengalami perubahan.

Maka dari itu, sekolah di anjurkan untuk melakukan penyusunan instrumen baru, karena BAN-S/M akan menerapkan pendekatan yang baru dalam penilaian akreditasi Sekolah/Madrasah dari compliance menunju performance.

Penerapan mekanisme terbaru pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi S/M (Sekolah/Madrasah) ke arah yang lebih baik atau Profesional.

Untuk Akreditasi jenjang SD, SMP, SMA/SMK pada akhirnya tidak bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administratif, tapi akan difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantive.

Berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang kriteria dan prangkat akreditasi satuan pendidikan kerja sama (SKP).

1. Kriteria dan perangkat akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas meliputi :

a. Perangkat Akreditasi.
b. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

2. Kriteria dan Perangkat Akreditasi digunakan untuk penilaian kelayakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas yang diakreditasi.

3. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III dan IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK  Terbaru tahun 2019

Perangkat Akreditasi terbaru 2019 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK (Permendiknas yang terdahulu). Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, dengan adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru ini, terutama yang terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.

Proses penyusunan dan pengembangan data Perangkat Akreditasi 2019 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun dengan melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.

Keputusan

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 86 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

b. bahwa akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, perlu dilakukan akreditasi pada Satuan Pendidikan Kerja Sama.

d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional, penetapan kriteria dan perangkat akreditasi dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Penetapan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Kriteria Dan Perangkat Akraditasi SD SMP SMA SMK diantaranya yaitu
  • Instrumen akraditasi 
  • Petunjuk teknis pengisisan instrumen akraditasi 2019
  • Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung
  • Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akrasitasi.

Nah, itulah ketentuan standar penilaian akreditasi sekolah yang telah ditetapkan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Kriteria dan perangkat akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru tahun 2019 dapat anda unduh dibawah ini.


Download Perangkat Akraditas SD/MI 2019 DISINI

Download Perangkat Akraditas SMP/MTs dan SMA/MA 2019 DISINI

Download Perangkat Akraditas Jenjang SMK 2019 PDF DISINI

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu guru tentang Perangkat Akraditasi Sekolah 2019 lengkap  untuk SD SMP SMA SMK ini, semoga dapat bermanfaat buat bapak ibu.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI Terbaru

Artikel kali ini Jayaoprator akan menjelaskan cara pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI ke aplikasi emispendiskemenag. Perhatikan bahwa Anda harus segera melakukan pendataan emis agar dapat menambahan data yang sesuai ke pendis kemenag.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI
Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI

Sesuai anjuaran dan informasi dari Lembaga Pendidikan Islam bagi seluruh satuan binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk segera melaksanakan pemutahiran data Emis Madrasah Guru PAI di Emis Pendis Kemenag.

Setiap datangnya awal priode semester 1 (ganjil) dan semester 2 (genap) Anda dapat melakukan update pengimputan data Emis guru pai tingkat Madrasah meliputi RA, MI, MTs, dan MA.

Prosedur pemutakhiran DATA EMIS PENDIS GURU Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak cuma lembaga madrasah, tapi Guru Mapel PAI  yang mengajar di sekolah binaan dari Kemendikbud juga dianjurkan untuk mengelola data EMISnya di pendis kemenag. Sebab semua Guru PAI di manapun ia mengajar tetap masih berada di bawah naungan dari Kemenag.

Jenis-jenis properti Aplikasi Emis

Pada aplikasi Emis Pendis Kemenag mendukung jenis properti sebagai berikut:

  • Aplikasi Emis Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi Emis PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi Emis PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/
  • Aplikasi Emis PTKI : emispendis.kemenag.go.id/emis_ptki


Penjelasan dan Pengenalan Aplikasi Data Emis Pendis

Emis Madrasah adalah pemutakhiran data yang terdiri dri data RA, MI, MTs, MA dan pengawas Madrasah berada dibawah koorditasi Pendis kanwil Provinsi dan Kab/kota.
Emis PD-Pontren merupakan pemutakhiran data-data Pondok pesantren (ponpres), madrasah diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS Waja Dikdas, Pendidikan Diniah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada di bawah kordinasi bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis ditingkat kanwil kemenag provinsi dan kab/kota.
Emis PAI merupakan pemutakhiran data-data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelenggara PAI di sekolah berada di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKSI/Pendis kanwil kemenag Provinsi dan Kab/kota.
Emis PTKI merupankan pemutakhiran data yang terdiri dari data PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKIS.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI Terbaru 2019

Sesuai prosedur pendataan Emi itu harus dilakukan secara mandiri oleh setiap guru PAI pada sekolah. Maka dari itu bagi Anda yang belum mendaftar Emis untuk segera melakukan pendaftaran ke aplikasi Emis SDM agar dapat melakukan pemutakhiran data.
Berikut kami bagikan tahapan-tahapan Pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI secara lengkap sebagai berikut.

Daftar Emis Terlebih Dahulu

Langkah – langkah pendaftaran sebagai berikut :
1. Masuk ke aplikasi EMIS SDM pada laman web emispendis.kemenag.go..go.id/emis_sdm  dan pastikan terhubung  internet.
2. Klik pada bagian Belum Terdafar,

PROFIL OPERATOR

  • Email : (Isilah email guru yang aktif)
  • Password  : isi sesui yang Anda inginkan.
  • Ulangi Password  : Isi password yang telah diisi pada baris sebelumnya.
  • Jabatan : Terdapat beberapa pilihan dapat dipilih, tetapi untuk Pendaftaran ini,, pilihlah pilihan guru PAI atau sesui jabatan Anda.
  • NIP/NOPEG : Isilah NIP Guru PAI jika PNS, atau NOPEG jika Non PNS.
  • Pangkat/Golongan : Pilihlah salah satu pilihan yang sesuai dengan pangkat/golongan guru PAI jika PNS.
  • Nama Lengkap : Isilah nama lengkap guru PAI.
  • Tempat Lahir : Isilah tempat lahir guru PAI.
  • Tanggal Lahir : Isilah tanggal lahir guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun
  • No. HP : Isilah nomor HP guru PAI yang dapat dihubungi.


TEMPAT TINGGAL

  • Alamat : Isilah alamat tempat tinggal Anda.
  • Provinsi : Pilihlah salah satu provinsi tempat tinggal guru PAI.
  • Kabupaten : Pilihlah salah satu kabupaten tempat tinggal guru PAI.
  • Kecamatan : Pilihlah salah satu kecamatan tempat tinggal guru PAI.


TEMPAT TUGAS

  • Kategori Akses  kategori akses tersedia. Untuk guru  memilih  pilihan Lembaga Pendidikan/PTK/Pengawas.
  • Hak Akses : Pilihlah salah satu hak akses yang tersedia. Untuk guru PAI memilih pilihan guru PAI.
  • Identitas : Isilah nomor NIK Guru PAI sesuai Kartu Keluarga/KTP.
  • Kopertais : Tidak Perlu diisi.
  • Tempat Tugas : Isilah nama sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Alamat Kantor : Isilah alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Provinsi : Pilihlah salah satu provinsi yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Kabupaten : Pilihlah salah satu kabupaten yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Kecamatan : Pilihlah salah satu kecamatan yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Telepon : Isilah nomor telepon sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Status Pegawai : Pilihlah salah satu pilihan yang sesuai dengan status kepegawaian guru PAI Selanjutnya, unggah SK/Surat Tugassebagai operator PAI. Dapat juga mengunggah surat tugas secara kolektif dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. File yang diunggah dalam bentuk PDF dengan ukura maksimal 200 kb. Untuk mengunggah dokumen dimaksud klik tombol BROWSE.. lalu pilih dokumen SK yang diupload, lalu klik tombol UNGGAH SK. Setelah melengkapi isian data secara lengkap lalu klik tombol SIMPAN.


Cara Login Emis PAI

4. Login ke aplikasi EMIS PAI di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/  sername dan password masing-masing guru sesuai dngn yang terdaftar pada  SDM.

5. Setelah login berhasil, maka muncul tampilan Dashboard

6. Lakukan penyesuaian dan penginputan data pada menu GURU PAI >> PROFIL

7. Lakukan penyesuaian dan penginputan data identitas guru PAI pada menu PROFIL

  • NIK : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang diperoleh dari dokumen KTP atau Kartu Keluarga.
  • Nama Lengkap : Diisi dengan nama lengkap guru PAI.
  • Tempat Lahir : Diisi dengan tempat lahir guru PAI.
  • Tanggal Lahir : Diisi dengan tanggal lahir guru PAI dengan format DD/MM/YYYY.
  •  Jenis Kelamim : Diisi dengan Jenis Kelamin guru PAI.
  • Nama Ibu Kandung : Diisi dengan nama ibu kandung guru PAI.
  • Setelah seluruh data diisi dengan benar dan lengkap, klik SIMPAN.


8. Upload dokumen Foto dan KTP  Pai pada menu KTP DAN FOTO , File yang diupload dalam bentuk gambar  eksistensi.JPG ukuran file maks 200 kb. Kemudian silakan Klik tombol BROWSE untuk mengupload dokumen yang diminta.

Inputkan data tugas belajar Guru PAI pada menu TUGAS BELAJAR


  • Jika guru PAI pernah melaksanakan tugas belajar, maka untuk menambah data, klik tombol TAMBAH
  • DATA. Jika tidak, maka menu tidak perlu diisi.
  • Status : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan status tugas belajar yang pernah diambil oleh guru PAI.
  • Jenjang : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diambil pada tugas belajar guru PAI.
  • Sumber Biaya : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan sumber biaya tugas belajar guru PAI.
  • Tanggal Mulai : Isilah dengan tanggal mulai tugas belajar guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun.
  • Tanggal selesai : Isilah dengan tanggal selesai tugas belajar guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun.
  • Surat keterangan : Upload surat keterangan tugas belajar guru PAI dengan format PDF.


Demikian sedikit ulasan mengenai tutorial Cara Update Data Emis Pendis  Guru PAI Jenjang Madrasa terbaru. Selain itu bagi Anda yang ingin mengetahui surat edaran pemutakhiran data emis pai terbaru dan panduan lengkap tahapan – tahapan pendataan Emis PAIS di pendis kemendikbud dapat Anda unduh dibawah ini:

Download Surat Edaran Pemutahiran data EMIS Semester 2 (ganep) Tahun 2018/2019 Klik Disini

Download Panduan Update Pendataan Emis Terbaru 2019 PDF Link Unduhan

Demikian artikel yang dapat kami bagikan mengenai pemutakhiran data Emis Tahun 2019. Semoga info lembaga pendidikan Islam kali ini dapat bermanfaat.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019 adalah petunjuk teknis Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar dan untuk tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019. Diharapkan dengan adanya juknis OSN 2019 SD ini dapat menjadikan acuan bagi pihak terkait, sehigga kehiatan program OSN-SD tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik, lancar, efektif dan  efesien.
Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019
Juknis Pelaksanaan OSN SD/MI 2019

Adapun isi Juknis osn SD 2019yaitu meliputi beberapa peraturan meliputi pelaksanaan, prosedur seleksi, tim juri, waktu, tempat, ketentuan pelaksanaan lomba dan masih banyak lagi.

Tujuan OSN Jenjang SD/MI

Secara umum tujuan lomba OSN SD Tahun 2019 adalah wadah kopetinsi dalam bidang mata pelajaran matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA) untuk para siswa SD/MI atau sederajat.
Selain itu, banyak manfaat lain dari program OSN ini juga karena sebagai upaya dalam menumbuh kembangkan budaya belajar, kreatifitas, dan motifasi berpestasi.

Kegiatan kopetensi ini diciptakan sebagai kopetensi yang sehat buat peserta didik dan mampu menjunjung tinggi nilai- nilai sportifitas.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Prosedur Seleksi OSN SD

Sesuai Juknis/Petunjuk Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019 terdapat prosedur yang harus dipersiapkan bagi peserta maupuan pihak yang terkait. Berikut dasar - dasar Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD tahun 2019 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019.

Seleksi Tingkat Kecamatan

1 Seleksi dilaksanakan oleh kordinator kecamatan /UPTD/satuan pelayanan yang menanganai bidang pendidikan ditingkat kec.

2 Peserta tingkat Kec adalah peserta didik jenjang SD/MI dan atau yang sderajat baik negeri atau swasta kelas IV atau V dan Usia maksimal 13 tahun pada 31 juli tahun 2019.
Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Peserta memiliki kopetensi dibidang matematika atau IPA.
  • Sebelumnya belum pernah merai mendali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional maupun internasional tahun sebelumnya.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD diwilayah dengan satu surat keputusan.
3 Seleksi tingkat kecamatan 3 orang peserta didik tiap bidang (matematika atau IPA) untuk dikirim kembali ke seleksi OSN tingkat kabupaten.

4 Membuat surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh : Kepala UPTD atau Kordiator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Seleksi akan dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2019.
  • peserta seleksi tingkat Kabupatn adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
  • peserta seleksi tingkat kabupaten-kota tiga orang peserta tingkat bidang matematika dan tiga orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kec yang ditunjuk dengan surat keputusan pemenang.

Nah, itulah sedikit ulasan pada juknis OSN Jenjang SD/MI tahun 2019 terkait seleksi OSN tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi. 

Sedangkan Soal Olimpiade SD (OSN) yang akan dilombakan meliputi bidang Matematika dan IPA. Adapun batas waktu mengerjakan set soal OSN IPA dan Matematika yaitu 90 menit.

Download Juknis OSN SD 2019 PDF

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 yang terbaru dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini:

Juknis Pelaksanaan OSN SD 2019 PDF [DOWNLOD DISINI]

Semikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.

Panduan Sispena 2.0 Paud PNF Tahun 2019

Panduan Sispena Paud PNF Tahun 2019 yang akan Jayaoprator bagikan kali ini adalah tehnik cara login EDS-PA Sispena 2.0 dan menjelaskan detail menu didalam aplikasi tersebut. Diharapkan panduan ini dapat menjadi solusi bagi lembaga yang akan menggunakan aplikasi Sispena Paud PNF terbaru versi 2.0.

Panduan Sispena 2.0 Paud PNF Tahun 2019


Lalu Apa itu Sispena Paud/PNF ?

Sispena PAUD dan PNF  adalah Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) tahun 2019.

Sedangkan pengertian Aplikasi Sispena 2.0 adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web dan dapat digunakan secara online. Jadi aplikasi terbaru ini memudahkan Anda dapat meakasen karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu syarat untuk dapat masuk ke-sispena paud ini Anda harus memiliki NPSN dan mengisi data Dapodik.

Tujuan Aplikasi Sispena 2.0
Tujuannya yaitu untuk memasukan data persyaratan kepentingan akreditasi sekolah PAUD dan PNF, mengisi pertanyaan 8 standar dan melampirkan dokumen-dokumen.

Panduan Sispena Paud PNF Tahun 2019


Berikut kami bagikan langkah-langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi Sispena 2.0 Paud PNF selengkapnya sebagai berikut.

Cara Login Aplikasi PAUD PNF Sispena 2.0


1. Silakan buka browser dan ketikkan URL atau banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena, maka akan muncul halaman login.

2. Selanjutnya untuk login sipena 2.0 silakan masukkan username (NPSN) dan password yang dimiliki. Untuk password yang telah tersedia (default) adalah NPSN.

Setelah input NPSN pada kolom user dan password, maka ketik “karakter” CAPTCHA pada kolom yang sudah disediakan, lalu klik tombol SIGN IN.

3. Apabila berhasil login ke simulasi sipena, maka sistem akan langsung menampilkan jendela Dahsboard Data Profile satuan pendidikan.

4. Untuk isian identitas sebagian besar hanya berbentuk view karena data sudah diambil dari Dapodik. Jika ada data yang tidak sesuai atau belum lengkap, maka lembaga bisa melakukan pemutakhiran data di Dapodik.

5. Pada Sispena 2.0 satuan pendidikan/asesi bisa melengkapi Evaluasi Diri Satuan (EDS) yang sudah disediakan pada menu disebelah kiri. Adapun sub menu yang disediakan adalah Dashboard, Persyaratan, EDS, dan Feedback.

Kegunaan Menu Persyaratan

Menu Persyaratan disediakan untuk Satuan Pendidikan melengkapi Syarat Umum dan Syarat Khusus. Sebelum memulai pengisian EDS-PA, lembaga harus melengkapi syarat umum dan syarat khusus dalam pengajuan permohonan Akreditasi.

1) Syarat Umum, terdiri dari Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Ijin Operasional.

  • Pada kolom Surat Permohonan Akreditasi, unggah dokumen Surat Permohonan Akreditasi dengan cara klik tombol Choose File
  • Pada kolom Surat Izin Operasional, unggah dokumen Surat Izin Operasional dengan cara klik tombol Choose File. Untuk Nomor Surat Izin dan Tanggal Surat Izin sudah terintegrasi dengan Dapodik.
  • Masukkan tanggal kadaluarsa yang tertera pada Surat Izin Operasional sesuai format, kemudian klik tombol Save Expired.
  • Redaksi pada Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Izin Operasional akan berubah warna; warna merah jika satuan pendidikan belum mengunggah dokumen, warna orange jika satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna hijau jika dokumen yang diunggah oleh satuan pendidikan telah diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.


2) Syarat Khusus, terdiri dari Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik.
  • Pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik, unggah dokumen dengan cara klik tombol.
  • Redaksi pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik akan berubah warna; warna merah jika satuan pendidikan belum mengunggah dokumen, warna orange jika satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna hijau jika dokumen yang diunggah oleh satuan pendidikan telah diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.


Kegunaan Menu EDS

Menu EDS yang diperuntukan untuk mengisi/melengkapi pertanyaan di setiap butir 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta melampirkan dokumen yang sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Adapun sub menu yang disediakan, yaitu EDS-PA, FormSurvey, dan Hasil Penilaian EDS-PA.


6. Cara Pengisian EDS-PA
Demi kelancaran dalam melakukan pengisian EDS-PA, maka setiap satuan pendidikan terlebih dahulu harus membaca Petunjuk Pengisian yang telah disediakan.

Bagi satuan PKBM akan menampilkan daftar program yang terdata di Dapodik, Periksa data yang terunduh dari Dapodik tersebut. Apabila tidak sesuai dengan data di lapangan, maka lakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai perkembangan saat ini.


7. Berikan checklist untuk tiap pilihan yang disediakan pada masing-masing butir pertanyaan di 8 SNP, lalu unggah file dokumen yang dimiliki dengan cara klik tombol Browse..

Catatan :
  • Type file yang dapat diunggah adalah PDF
  • Maksimal Ukuran File 2 MB

8. Untuk dokumen yang berhasil terunggah, maka akan menampilakan kotak warna hijau disebelah kanan. Untuk melihat dokumen yang telah diunggah, maka klik kotak warna hijau dan dokumen akan ditampilkan di tab yang berbeda.

Sistem akan menampilkan Error Message jika proses unggah gagal beserta keteranganya.

9. Terdapat pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban. Pilihlah jawban yang sesuai dengan kondisi di satuan pendidikan lalu unggah dokumen yang dimiliki.

10. Pada Standar 4 (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sistem secara otomatis menampilkan daftar nama pendidik serta tenaga kependidikan sesuai yang terdata diDapodik. Karena itu, lakukan proses unggah dokumen untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

11. Terdapat beberapa pertanyaan yang wajib diisi secara langsung ke sistem lalu unggah dokumen yang dimiliki.

12. Lakukan langkah 9 s.d 13 untuk seluruh butir pertanyaan di setiap Standar sampai dengan Standar 8.

13. Proses pengisian EDS-PA selesai dilakukan.

14. Satuan Pendidikan dapat melihat Hasil Penilaian EDS-PA pada menu Hasil Penilaian EDSPA, Termasuk apakah EDS-PA sudah dicek kebenaran serta kesesuaian datanya melalui Tahapan Klasifikasi Penilaian Akreditasi oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi. 

Catatan :
  • Satuan Pendidikan dapat melengkapi kembali dokumen yang dianggap tidak sesuai atau belum lengkap

15. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka akan dilanjutkan ke tahap Visitasi.

Demikian panduan resmi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal tentang petunjuk penggunaan Aplikasi Sispena 2.0 Paud dan PNF tahun 2019.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai Panduan sispena pnf/paud 2.0 secara rinci yang dilengkapi dengan gambar dapat Anda unduh dibawah ini.

Download Panduan Sispena V.2.0 BAN Paud/PNF 2019 Klik-DISINI

Itulah, panduan yang dapat kami bagikan mengenai aplikasi sispena Ban paud-pnf tahun 2019, semoga dapat bermanfaat.

Beberapa Syarat Yang Harus Dimiliki Oleh Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020

Beberapa Syarat Yang Harus Dimiliki Oleh Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020 -  Halo sahabat Guru dan Tenaga Kependidikan, Tahun pelajaran 2018/2019 sebentar lagi akan berakhir dan waktunya untuk tahun ajaran baru 2019/2020, seperti kegiatan pada tahun sebelumnya bahwa pada setiap tahun ajaran ada kegiatan rutin yang harus dilakukan yaitu PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwasanya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB Bulan Mei setiap tahun. Berarti tidak berapa lama lagi, sekolah-sekolah akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020. 
Persyaratan calon peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019
Sumber Gambar : Google


Sebagai pelengkap dan kegiatan rutinitas di awal tahun ajaran baru maka pada postingan kali ini InfoPtkOnline akan membagikan informasi kepada rekan-rekan Guru untuk menambah wawasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Kali ini admin akan membagikan informasi sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan Guru mengenai "Apa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019?"

Yok Disimak Selengkapnya....

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK) 

Syarat calon peserta didik baru pada TK antara lain:

  1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A; 
  2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
 2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar (SD)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD, adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sebagai berikut:

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
  2. Paling rendah 6 (Enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  5. Dalam hal psikolog profesional apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan guru sekolah. 


3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.  
 
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
5. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri;


Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 


 5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dari Sekolah di Luar Negeri 

1. Persyaratan calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
2. Serta peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

 Sumber : PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD 2019

Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD 2019 - Salam semangat buat Guru, Tenaga Kependidikan serta rekan-rekan Operator Sekolah. Pada postingan kali ini admin akan menjawab pertanyaan dari rekan operator sekolah mengenai Mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD dikarenakan Mutasi.



Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019

Berikut ini bunyi pertanyaan dari salah satu rekan Operator yaitu :
Admin, bagaimana cara mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019? Karena PTK tersebut mutasi atau pindah tugas. 

Baiklah, langsung saja kita masuk ke topik pembahasan yaitu Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019 

Buat rekan-rekan Operator Sekolah pasti sudah tau bahwa kita tidak bisa melakukan penambahan atapun mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD baik Offline maupun Online. 

Meskipun di Dapodik PAUD Offline semester ganjil 2018/2019 untuk versi 3.3.2 terdapat beberapa perubahan seperti telah diaktifkan kembali beberapa field untuk ubah PTK dan menambahkan tarik PTK di menu PTK, kita OPS tidak memiliki akses untuk Tambah dan Keluarkan PTK di dapodik paud melainkan hanya bisa untuk update beberapa field saja. 

Jadi, bagaimana solusinya admin?

Jadi yang harus kita lakukan untuk mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD adalah melaporkan ke Operator Dinas Pendidikan / berwenang setempat. 

Pada saat melaporkan ke Operator Dinas tentu saja kita OPS tidak akan melapor begitu saja ada PTK yang harus dikeluarkan. 

Semuanya memiliki prosedur masing-masing, sebelum kita melaporkan ke Operator Dinas harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu untuk dibawa ke Dinas berwenang sebagai bukti kenapa PTK tersebut dikeluarkan. 


Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

Sebelum kita mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kita harus mengetahui apa penyebab PTK tersebut keluar. 

Berikut ini beberapa penyebab kenapa PTK Keluar di Dapodik:

1. PTK Dikeluarkan dari Dapodik Karena Mutasi / Pindah Tugas

 Untuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

  1. Siapkan SK Mutasi dari Sekolah / Yayasan
  2. Siapkan SK Pengangkatan pertama dan terakhir dari Yayasan/Lembaga
  3. Siapkan SK Mengajar (SKPBM)
  4. Siapkan Surat Tugas dari Yayasan / Lembaga
  5. Siapkan Fotocopy Ijazah dari SD hingga Ijazah terakhir (Untuk S1 Lengkap dengan Akta Mengajar / Akta IV / Setifikat Mengajar / Khusus untuk Guru)
  6. Siapkan Fotokopi Akta Lahir
  7. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  8. Siapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Siapkan Fotokopi Kartu NUPTK (bagi yang sudah punya)


2. PTK Dikeluarkan dari Dapodik Karena Mengundurkan Diri atau Meninggal Dunia 

Untuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

  1. Bagi PTK yang mengundurkan diri, silahkan persiapkan SK Pengunduran diri bagi yang bersangkutan
  2. Bagi PTK yang meninggal dunia, persiapkan Surat Keterangan Meninggal
  3. Siapkan Surat Keterangan Tidak Aktif Mengajar dari Yayasan / Lembaga
  4. Siapkan Surat Permohonan Penghapusan Data PTK dari Lembaga / Yayasan 

Sumber : autodapodikpaudni


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu menjawab pertanyaan dari rekan Operator semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS  adalah  Peraturan Presiden No 16 Tahun 2019 yang menjelaskan Penyesuaian Gajih Pokok PNS 2019, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2Ol9.

Keputusan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS



Sesuai keputusan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS 2019, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2Ol9, yaitu sebagai berikut:

 Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tah.un 2019.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Lalu Apa Perbedaah Gajih Pokok PNS Sekarang Dengan Sebelumnya ?

Berdasarkan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019  Gajih Pokok PNS di setiap golongan mengalami kenaiakan gajih, Akan tetapi disetiap golongan  terdapat perbedaan kenaiakan gajihnya.

Berikut Perbedaan Gajih Pokok PNS Golongan 1 (Satu) Tahun 2019 dengan tahun sebelumnya, sesuai sesuai Peraturan Presiden No.16 Tahun 2019.



Berikut Perbedaan Gajih Pokok PNS Golongan II (Dua) Tahun 2019 dengan  tahun sebelumnya, sesuai sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019.



Nah, untuk lebih jelasnya mengenai penjelasan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Daftar Penyesuaian Gajih Pokok PNS GolonganI, II, III (tiga) dan IV (empat) dapat Anda Download dibawah ini.

Download PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 pdf DISINI
Demikian informasi mengenai peraturan baru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS. Semoga ketentuan mengenai teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.terbaru ini dapat bermanfaat. Terimaksaih

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS

Pada tahun 2019 Pemerintah menetapkan Peraturan baru PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gajih Pokok Pegwai Negri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah (PP No 15 Tahun 2019) ini merupakan perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 terkait peraturan gajih PNS dan/atau PP Tentang Gajih Pokok PNS Tahun 2019. Secara resmi Praturan Pemerintah ini ditetapkan pada tanggal 13 Mater 2013. Akan tetapi untuk PP Kenaikan Gajih Pokok PNS – ASN ini diberlakukan sejak tanggal 1 Januari th 2019.

Berikut Isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS


Sesuai keputusan dan penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait peraturan besaran gajih PNS  yaitu sebagi berikut :

Pasal 1
PP Nomor 15 Tahun 2019 Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 didalamnya terdapat daftra gajih pokok PNS – ASN. Nah bagi Anda yang ingin mengetahui dan ingin membacanya silakan download Peraturan Pemnerintah terkait perubahan terbaru mengenai Gajih Pokok PNS saat ini.

Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Gajih Pokok PNS Tahun 2019.

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS Link Disini

Baca Juga : Praturan Terbaru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Aturan gajih PNS. Semoga dapat bermanfaat.

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Juknis DAK Pendidikan 2019 telah diterbitkan oleh Permendikbud. Petunjuk teknis Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk oprsional dana alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara resmi telah dirilis.
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
Juknis DAK Pendidikan Tahun 2019

Oleh sebab itu, Mendikbud menginformasikan dan meminta pemerintah daerah (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi dan satuan pendidik dianjurkan tidak lagi menggunakan juknis DAK Pendidikan yang terdahulu dikarenakan juknis DAK tahun 2019 Bidang pendidikan telah direvisi menjadi lebih baru.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.

Adapun tujuannya yaitu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan disemua jenjang pendidikan.


Peraturan Menteri pada juknis DAK Pendidikan 2019 ini mengganti Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi (DAK) Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426).

Keputusan Juknis DAK 2019 Pendidikan Semua Jenjang

Dalam Peraturan Juknis ini, terdapat beberapa hal yang diatur didalamnya yaitu sebagai berikut:

Maksud petunjuk teknis penggunaan DAK fisik bidang pendidikan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Pendidikan.

Tujuan Juknis penggunaan DAK fisik Jenjang PAUD, SD, SMA dan SMK adalah pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK fisik Pendidikan meliputi:

  • efisiensi.
  • efektif.
  • transparan.
  • adil.
  • akuntabel.
  • kepatutan.
  • manfaat.

Alokasi dana DAK fisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, diatur tentang spesifikasi teknis pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan yang terdiri dari 10 (sepuluh) isu pokok dalam regulasi Lampiran yaitu sebagai berikut:

1. Lampiran I menjelaskan ketentuan umum spesifikasi teknis.
2. Lampiran II menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD.
3. Lampiran III menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD.
4. Lampiran IV menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP.
5. Lampiran V menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
6. Lampiran VI menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA.
7. Lampiran VII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK.
8. Lampiran VIII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
9. Lampiran IX menjelaskan spesifikasi teknis pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusi. dan
10. Lampiran X menjelaskan spesifikasi teknis alat tradisional.

Download

Untuk mengetahui lenih jelas terkait praturan baru juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2019 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini.

Juknis DAK 2019 Bidang Pendidikan LINK DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan menganai petunjuk tenknis DAK tahun 2019 bidang pendidikan.

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2 - Seperti desas desus sebelumnya para tenaga honorer k2 yang usianya diatas 35 yang kemarin tidak bisa ikut mendaftar CPNS 2018 maka bisa ikut mendaftar PPPK yang katanya ada jalur khusus untuk Honorer K2. Namun sampai Postingan ini dibuat belum ada Berita resmi dari BKN tentang jadwal Pendaftaran PPPK 2019. 

Informasi yang terbaru yang admin dapatkan dari Situs JPNN.com menyebutkan bahwa Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai dibuka 8 Februari. Pada tahap pertama ini diprioritaskan untuk tenaga honorer penyuluh pertanian, honorer K2 dari bidang pendidikan dan kesehatan.

Khusus penyuluh pertanian, yang diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ini merupakan honorer K2 dan tenaga harian lepas hasil MoU Kementerian Pertanian serta pemda.

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2

"Pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK dari penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam siaran persnya, Minggu (3/2).

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian menjadi PPPK, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer K2 dari bidang pendidikan, dan kesehatan.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer K2 yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2).
Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin (4/2) ini akan memanggil MenPAN-RB untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab Rabu besok (9/2).
Sumber : www.jpnn.com Pendaftaran PPPK Honorer

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru terbaru Di Aplikasi E-PAK Guru Dikdas tahun 2021. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah menerbitkan aplikasi atauWeb Info E-PAK Guru pengusulan dan melihat hasil penilaian angka kredit guru secara online.

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru
Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru

Isi panduan ini secara umum menjelaskan spesifikasi,fitur-fitur,dancara menggunakanWibesite untuk menginformasikan Hasil penilaian penetapan angka kredit. Panduan ini diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi para Guru,Sekretariat Pusat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, baik di LPMP maupun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menggunakan Web Info E-PAK Guru.

Dengan adanya web E-PAK ini Pemerintah berharap proses Penilaian Kinerja dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karier guru pada pendidikan dasar dapat berjalan dengan lancar.

Nah, pada kesempatan kali ini admin akan membahas akan membahas panduan cara penusunan penilaian angka kerdit guru di Web Info E-PAK terbaru.

Untuk pengembangan karier guru dalam jabatan dan pangkatnya, Pengusulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat PAK Online


Adapun kelengkapan berkas atau syarat pengusulan PAK Guru adalah sebagai berikut :

  • DUPAK dan bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur utama ataupun unsur penunjang.
  • PAK yang terakhir.
  • SK Kenaikan Pangkat akhir.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir
  • Karpeg/Konversi NIP.
  • Ijazah pendidikan terakhir yang tidak pernah di gunakan untuk pengajuan penilaian angka kredit dan di lengkapi dngan Surat Izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan:
  • SK Tugas Belajar
  • SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Guru.
  • SK Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Guru.


Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru secara online di epak.gtk.kemdikbud.go.id tahun 2021


Dalam menjalankan tugas ini terdapat permasalahan yaitu: Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan ruang IV/b ke atas; Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas; Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru Gol.IV/b ke atas.

Berdasarkan adanya berbagai permasalahan seperti yang diatas, maka perlu adanya suatu terobosan baru untuk mengatasinya dengan cara membuat membuat aplikasi EPAK-Guru yang dapat digunakan secara Daring/Online. Jadi perubahan ini dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, secara cepat dan akurat.

Persiapan Penggunaan Aplikasi E-Pak untuk pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru tahun 2020/2021

Cara memulai menggunakan Web Info E-PAK Guru ini melalui langkah-langkah seperti di bawah ini:

Hubungkan komputer dengan internet. Sambungan internet yang digunakan sesuai dengan sambungan yang tersedia di instansi masing-masing. Dapat menggunakan kabel LAN maupun menggunakan Wifi.
Bukalah peramban (browser) yang akan digunakan. Peramban yang disarankan ialah Google Chrome.

Cara Login EPAK Saat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru

  • Ketikkan alamat URL sebagai berikut ini: http://118.98.166.190:8081/ selanjutnya tekan Enter atau klik GO di broser.
  • Apabila sambungan berhasil, maka akan muncul halaman login sebelum masuk kedalam aplikasi info-E-PAK.
  • Untuk login keaplikasi E-PAK cukup mudah, hanya menggunakan menggunakan NIP Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password awal. Adapun contoh formatnya sebagai berikut: YYYYMMDD Contoh: 19660129. Oya Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan harus benar.
  • Adapun untuk BKD dapat login menggunakan (Username dan Password) yang telah di berikan, dan apabila belum dapat silahkan Anda dapat hubungi BKN Pusat.

Itulah sedikit ulansan mengenai cara mengusulkan Penilaian Angak Kredit Terbaru. Nah untuk lebih jelas yang di lengkapnya dengan gambar terkait panduan pengusulan Penilaian di E-PAK Guru tahun 2019  bisa Anda download dibawah ini.

Download Panduan Penggunaan EPAK Guru DISINI


Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru Pada Aplkasi ePAK Guru Tahun 2021. Semoga panduan diatas dapat bermanfaat. Terimaksaih.

Langkah - Langkah Cara Pengajuan NUPTK 2019 Lengkap Dengan Gambar

Langkah - Langkah Cara Pengajuan NUPTK 2019 Lengkap Dengan Gambar - Memiliki NUPTK sangatlah penting bagi seorang Guru, karena NUPTK merupakan identitas bagi seorang PTK baik itu Pegawai Negeri Sipil ( PNS) maupun Non PNS. Namun bagi sobat Honorer yang masih baru, memiliki NUPTK merupakan suatu keharusan tentunya agar kita memiliki identitas yang resmi yang diakui oleh pemerintah, sehingga NUPTK sangatlah diperlukan apalagi NUPTK sering menjadi salah satu syarat dalam berbagai kegiatan seperti pengajuan pengajuan tunjangan dan lain sebagainya.

Bagaimana cara mendapatkan NUPTK ? pertanyaan ini seringlah diucapkan oleh rekan-rekan honorer yang sampai saat ini belum memiliki NUPTK.Pengajuan NUPTK Baru harus dilakukan oleh Operator sekolah atau operator tempat sobat bertugas, dan untuk itu pada artikel kali ini admin akan menjelaskan mengenai langkah-langkah pengajuan NUPTK di website vervalptk.kemdikbud.go.id.secara rinci dan mudah dipahami, karena disertai gambar-gambar. 

Cara Pengajuan NUPTK

  • Langkah pertama yang musti rekan-rekan lakukan yaitu silahkan akses     halaman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id  
  • Silahkan login sesuai dengan data yang didaftarkan pada saat melakukan pendaftaran operator.

Langkah-langkah-pengajuan nuptk baru

  • Silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon Penerima NUPTK. 

Menu NUPTK Verval PTK

  • Pada halaman Calon penerima NUPTK, silahkan klik pada nama PTK yang akan melakukan pengajuan NUPTK. Selanjutnya klik pada Upload Dokumen. 

Upload Dokumen Pengajuan NUPTK Baru

  • Berikut ini adalah contoh halaman untuk Upload Dokumen. 

contoh halaman upload dokumen pengajuan NUPTK Baru

  • Untuk memeriksa file yang di upload tadi telah berhasil terupload semuanya, silahkan Pilih Menu NUPTK > Status Penerima NUPTK. Apabila hasilnya seperti gambar dibawah ini, PTK tinggal menunggu Approve dari Dinas, LPMP untuk dilakukan penerbitan NUPTK. 

Status Pengajuan NUPTK baru

Pada halaman utama verpal PTK, sekarang kita sudah bisa melihat yang awalnya Status Validasi Calon Penerima NUPTK, sekarang menjadi Proses Pengajuan NUPTK. 


Halaman Validasi pengajuan NUPTK Baru

Demikianlah tutorial mengenai Cara Pengajuan NUPTK. Semoga bermanfaat.