Beberapa Syarat Yang Harus Dimiliki Oleh Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020

Beberapa Syarat Yang Harus Dimiliki Oleh Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020 -  Halo sahabat Guru dan Tenaga Kependidikan, Tahun pelajaran 2018/2019 sebentar lagi akan berakhir dan waktunya untuk tahun ajaran baru 2019/2020, seperti kegiatan pada tahun sebelumnya bahwa pada setiap tahun ajaran ada kegiatan rutin yang harus dilakukan yaitu PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwasanya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB Bulan Mei setiap tahun. Berarti tidak berapa lama lagi, sekolah-sekolah akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020. 
Persyaratan calon peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019
Sumber Gambar : Google


Sebagai pelengkap dan kegiatan rutinitas di awal tahun ajaran baru maka pada postingan kali ini InfoPtkOnline akan membagikan informasi kepada rekan-rekan Guru untuk menambah wawasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Kali ini admin akan membagikan informasi sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan Guru mengenai "Apa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019?"

Yok Disimak Selengkapnya....

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK) 

Syarat calon peserta didik baru pada TK antara lain:

  1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A; 
  2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
 2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar (SD)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD, adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sebagai berikut:

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
  2. Paling rendah 6 (Enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  5. Dalam hal psikolog profesional apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan guru sekolah. 


3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.  
 
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
5. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri;


Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 


 5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dari Sekolah di Luar Negeri 

1. Persyaratan calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
2. Serta peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

 Sumber : PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD 2019

Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD 2019 - Salam semangat buat Guru, Tenaga Kependidikan serta rekan-rekan Operator Sekolah. Pada postingan kali ini admin akan menjawab pertanyaan dari rekan operator sekolah mengenai Mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD dikarenakan Mutasi.



Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019

Berikut ini bunyi pertanyaan dari salah satu rekan Operator yaitu :
Admin, bagaimana cara mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019? Karena PTK tersebut mutasi atau pindah tugas. 

Baiklah, langsung saja kita masuk ke topik pembahasan yaitu Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019 

Buat rekan-rekan Operator Sekolah pasti sudah tau bahwa kita tidak bisa melakukan penambahan atapun mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD baik Offline maupun Online. 

Meskipun di Dapodik PAUD Offline semester ganjil 2018/2019 untuk versi 3.3.2 terdapat beberapa perubahan seperti telah diaktifkan kembali beberapa field untuk ubah PTK dan menambahkan tarik PTK di menu PTK, kita OPS tidak memiliki akses untuk Tambah dan Keluarkan PTK di dapodik paud melainkan hanya bisa untuk update beberapa field saja. 

Jadi, bagaimana solusinya admin?

Jadi yang harus kita lakukan untuk mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD adalah melaporkan ke Operator Dinas Pendidikan / berwenang setempat. 

Pada saat melaporkan ke Operator Dinas tentu saja kita OPS tidak akan melapor begitu saja ada PTK yang harus dikeluarkan. 

Semuanya memiliki prosedur masing-masing, sebelum kita melaporkan ke Operator Dinas harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu untuk dibawa ke Dinas berwenang sebagai bukti kenapa PTK tersebut dikeluarkan. 


Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

Sebelum kita mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kita harus mengetahui apa penyebab PTK tersebut keluar. 

Berikut ini beberapa penyebab kenapa PTK Keluar di Dapodik:

1. PTK Dikeluarkan dari Dapodik Karena Mutasi / Pindah Tugas

 Untuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

  1. Siapkan SK Mutasi dari Sekolah / Yayasan
  2. Siapkan SK Pengangkatan pertama dan terakhir dari Yayasan/Lembaga
  3. Siapkan SK Mengajar (SKPBM)
  4. Siapkan Surat Tugas dari Yayasan / Lembaga
  5. Siapkan Fotocopy Ijazah dari SD hingga Ijazah terakhir (Untuk S1 Lengkap dengan Akta Mengajar / Akta IV / Setifikat Mengajar / Khusus untuk Guru)
  6. Siapkan Fotokopi Akta Lahir
  7. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  8. Siapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Siapkan Fotokopi Kartu NUPTK (bagi yang sudah punya)


2. PTK Dikeluarkan dari Dapodik Karena Mengundurkan Diri atau Meninggal Dunia 

Untuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

  1. Bagi PTK yang mengundurkan diri, silahkan persiapkan SK Pengunduran diri bagi yang bersangkutan
  2. Bagi PTK yang meninggal dunia, persiapkan Surat Keterangan Meninggal
  3. Siapkan Surat Keterangan Tidak Aktif Mengajar dari Yayasan / Lembaga
  4. Siapkan Surat Permohonan Penghapusan Data PTK dari Lembaga / Yayasan 

Sumber : autodapodikpaudni


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu menjawab pertanyaan dari rekan Operator semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS  adalah  Peraturan Presiden No 16 Tahun 2019 yang menjelaskan Penyesuaian Gajih Pokok PNS 2019, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2Ol9.

Keputusan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS



Sesuai keputusan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS 2019, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2Ol9, yaitu sebagai berikut:

 Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tah.un 2019.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Lalu Apa Perbedaah Gajih Pokok PNS Sekarang Dengan Sebelumnya ?

Berdasarkan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019  Gajih Pokok PNS di setiap golongan mengalami kenaiakan gajih, Akan tetapi disetiap golongan  terdapat perbedaan kenaiakan gajihnya.

Berikut Perbedaan Gajih Pokok PNS Golongan 1 (Satu) Tahun 2019 dengan tahun sebelumnya, sesuai sesuai Peraturan Presiden No.16 Tahun 2019.



Berikut Perbedaan Gajih Pokok PNS Golongan II (Dua) Tahun 2019 dengan  tahun sebelumnya, sesuai sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019.



Nah, untuk lebih jelasnya mengenai penjelasan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Daftar Penyesuaian Gajih Pokok PNS GolonganI, II, III (tiga) dan IV (empat) dapat Anda Download dibawah ini.

Download PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 pdf DISINI
Demikian informasi mengenai peraturan baru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS. Semoga ketentuan mengenai teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.terbaru ini dapat bermanfaat. Terimaksaih

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS

Pada tahun 2019 Pemerintah menetapkan Peraturan baru PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gajih Pokok Pegwai Negri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah (PP No 15 Tahun 2019) ini merupakan perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 terkait peraturan gajih PNS dan/atau PP Tentang Gajih Pokok PNS Tahun 2019. Secara resmi Praturan Pemerintah ini ditetapkan pada tanggal 13 Mater 2013. Akan tetapi untuk PP Kenaikan Gajih Pokok PNS – ASN ini diberlakukan sejak tanggal 1 Januari th 2019.

Berikut Isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS


Sesuai keputusan dan penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait peraturan besaran gajih PNS  yaitu sebagi berikut :

Pasal 1
PP Nomor 15 Tahun 2019 Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 didalamnya terdapat daftra gajih pokok PNS – ASN. Nah bagi Anda yang ingin mengetahui dan ingin membacanya silakan download Peraturan Pemnerintah terkait perubahan terbaru mengenai Gajih Pokok PNS saat ini.

Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Gajih Pokok PNS Tahun 2019.

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS Link Disini

Baca Juga : Praturan Terbaru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Aturan gajih PNS. Semoga dapat bermanfaat.

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Juknis DAK Pendidikan 2019 telah diterbitkan oleh Permendikbud. Petunjuk teknis Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk oprsional dana alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara resmi telah dirilis.
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
Juknis DAK Pendidikan Tahun 2019

Oleh sebab itu, Mendikbud menginformasikan dan meminta pemerintah daerah (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi dan satuan pendidik dianjurkan tidak lagi menggunakan juknis DAK Pendidikan yang terdahulu dikarenakan juknis DAK tahun 2019 Bidang pendidikan telah direvisi menjadi lebih baru.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.

Adapun tujuannya yaitu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan disemua jenjang pendidikan.


Peraturan Menteri pada juknis DAK Pendidikan 2019 ini mengganti Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi (DAK) Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426).

Keputusan Juknis DAK 2019 Pendidikan Semua Jenjang

Dalam Peraturan Juknis ini, terdapat beberapa hal yang diatur didalamnya yaitu sebagai berikut:

Maksud petunjuk teknis penggunaan DAK fisik bidang pendidikan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Pendidikan.

Tujuan Juknis penggunaan DAK fisik Jenjang PAUD, SD, SMA dan SMK adalah pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK fisik Pendidikan meliputi:

  • efisiensi.
  • efektif.
  • transparan.
  • adil.
  • akuntabel.
  • kepatutan.
  • manfaat.

Alokasi dana DAK fisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, diatur tentang spesifikasi teknis pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan yang terdiri dari 10 (sepuluh) isu pokok dalam regulasi Lampiran yaitu sebagai berikut:

1. Lampiran I menjelaskan ketentuan umum spesifikasi teknis.
2. Lampiran II menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD.
3. Lampiran III menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD.
4. Lampiran IV menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP.
5. Lampiran V menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
6. Lampiran VI menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA.
7. Lampiran VII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK.
8. Lampiran VIII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
9. Lampiran IX menjelaskan spesifikasi teknis pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusi. dan
10. Lampiran X menjelaskan spesifikasi teknis alat tradisional.

Download

Untuk mengetahui lenih jelas terkait praturan baru juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2019 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini.

Juknis DAK 2019 Bidang Pendidikan LINK DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan menganai petunjuk tenknis DAK tahun 2019 bidang pendidikan.

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2 - Seperti desas desus sebelumnya para tenaga honorer k2 yang usianya diatas 35 yang kemarin tidak bisa ikut mendaftar CPNS 2018 maka bisa ikut mendaftar PPPK yang katanya ada jalur khusus untuk Honorer K2. Namun sampai Postingan ini dibuat belum ada Berita resmi dari BKN tentang jadwal Pendaftaran PPPK 2019. 

Informasi yang terbaru yang admin dapatkan dari Situs JPNN.com menyebutkan bahwa Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai dibuka 8 Februari. Pada tahap pertama ini diprioritaskan untuk tenaga honorer penyuluh pertanian, honorer K2 dari bidang pendidikan dan kesehatan.

Khusus penyuluh pertanian, yang diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ini merupakan honorer K2 dan tenaga harian lepas hasil MoU Kementerian Pertanian serta pemda.

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2

"Pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK dari penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam siaran persnya, Minggu (3/2).

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian menjadi PPPK, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer K2 dari bidang pendidikan, dan kesehatan.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer K2 yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2).
Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin (4/2) ini akan memanggil MenPAN-RB untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab Rabu besok (9/2).
Sumber : www.jpnn.com Pendaftaran PPPK Honorer

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru terbaru Di Aplikasi E-PAK Guru Dikdas tahun 2021. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah menerbitkan aplikasi atauWeb Info E-PAK Guru pengusulan dan melihat hasil penilaian angka kredit guru secara online.

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru
Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru

Isi panduan ini secara umum menjelaskan spesifikasi,fitur-fitur,dancara menggunakanWibesite untuk menginformasikan Hasil penilaian penetapan angka kredit. Panduan ini diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi para Guru,Sekretariat Pusat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, baik di LPMP maupun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menggunakan Web Info E-PAK Guru.

Dengan adanya web E-PAK ini Pemerintah berharap proses Penilaian Kinerja dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karier guru pada pendidikan dasar dapat berjalan dengan lancar.

Nah, pada kesempatan kali ini admin akan membahas akan membahas panduan cara penusunan penilaian angka kerdit guru di Web Info E-PAK terbaru.

Untuk pengembangan karier guru dalam jabatan dan pangkatnya, Pengusulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat PAK Online


Adapun kelengkapan berkas atau syarat pengusulan PAK Guru adalah sebagai berikut :

  • DUPAK dan bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur utama ataupun unsur penunjang.
  • PAK yang terakhir.
  • SK Kenaikan Pangkat akhir.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir
  • Karpeg/Konversi NIP.
  • Ijazah pendidikan terakhir yang tidak pernah di gunakan untuk pengajuan penilaian angka kredit dan di lengkapi dngan Surat Izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan:
  • SK Tugas Belajar
  • SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Guru.
  • SK Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Guru.


Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru secara online di epak.gtk.kemdikbud.go.id tahun 2021


Dalam menjalankan tugas ini terdapat permasalahan yaitu: Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan ruang IV/b ke atas; Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas; Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru Gol.IV/b ke atas.

Berdasarkan adanya berbagai permasalahan seperti yang diatas, maka perlu adanya suatu terobosan baru untuk mengatasinya dengan cara membuat membuat aplikasi EPAK-Guru yang dapat digunakan secara Daring/Online. Jadi perubahan ini dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, secara cepat dan akurat.

Persiapan Penggunaan Aplikasi E-Pak untuk pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru tahun 2020/2021

Cara memulai menggunakan Web Info E-PAK Guru ini melalui langkah-langkah seperti di bawah ini:

Hubungkan komputer dengan internet. Sambungan internet yang digunakan sesuai dengan sambungan yang tersedia di instansi masing-masing. Dapat menggunakan kabel LAN maupun menggunakan Wifi.
Bukalah peramban (browser) yang akan digunakan. Peramban yang disarankan ialah Google Chrome.

Cara Login EPAK Saat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru

  • Ketikkan alamat URL sebagai berikut ini: http://118.98.166.190:8081/ selanjutnya tekan Enter atau klik GO di broser.
  • Apabila sambungan berhasil, maka akan muncul halaman login sebelum masuk kedalam aplikasi info-E-PAK.
  • Untuk login keaplikasi E-PAK cukup mudah, hanya menggunakan menggunakan NIP Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password awal. Adapun contoh formatnya sebagai berikut: YYYYMMDD Contoh: 19660129. Oya Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan harus benar.
  • Adapun untuk BKD dapat login menggunakan (Username dan Password) yang telah di berikan, dan apabila belum dapat silahkan Anda dapat hubungi BKN Pusat.

Itulah sedikit ulansan mengenai cara mengusulkan Penilaian Angak Kredit Terbaru. Nah untuk lebih jelas yang di lengkapnya dengan gambar terkait panduan pengusulan Penilaian di E-PAK Guru tahun 2019  bisa Anda download dibawah ini.

Download Panduan Penggunaan EPAK Guru DISINI


Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru Pada Aplkasi ePAK Guru Tahun 2021. Semoga panduan diatas dapat bermanfaat. Terimaksaih.

Langkah - Langkah Cara Pengajuan NUPTK 2019 Lengkap Dengan Gambar

Langkah - Langkah Cara Pengajuan NUPTK 2019 Lengkap Dengan Gambar - Memiliki NUPTK sangatlah penting bagi seorang Guru, karena NUPTK merupakan identitas bagi seorang PTK baik itu Pegawai Negeri Sipil ( PNS) maupun Non PNS. Namun bagi sobat Honorer yang masih baru, memiliki NUPTK merupakan suatu keharusan tentunya agar kita memiliki identitas yang resmi yang diakui oleh pemerintah, sehingga NUPTK sangatlah diperlukan apalagi NUPTK sering menjadi salah satu syarat dalam berbagai kegiatan seperti pengajuan pengajuan tunjangan dan lain sebagainya.

Bagaimana cara mendapatkan NUPTK ? pertanyaan ini seringlah diucapkan oleh rekan-rekan honorer yang sampai saat ini belum memiliki NUPTK.Pengajuan NUPTK Baru harus dilakukan oleh Operator sekolah atau operator tempat sobat bertugas, dan untuk itu pada artikel kali ini admin akan menjelaskan mengenai langkah-langkah pengajuan NUPTK di website vervalptk.kemdikbud.go.id.secara rinci dan mudah dipahami, karena disertai gambar-gambar. 

Cara Pengajuan NUPTK

  • Langkah pertama yang musti rekan-rekan lakukan yaitu silahkan akses     halaman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id  
  • Silahkan login sesuai dengan data yang didaftarkan pada saat melakukan pendaftaran operator.

Langkah-langkah-pengajuan nuptk baru

  • Silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon Penerima NUPTK. 

Menu NUPTK Verval PTK

  • Pada halaman Calon penerima NUPTK, silahkan klik pada nama PTK yang akan melakukan pengajuan NUPTK. Selanjutnya klik pada Upload Dokumen. 

Upload Dokumen Pengajuan NUPTK Baru

  • Berikut ini adalah contoh halaman untuk Upload Dokumen. 

contoh halaman upload dokumen pengajuan NUPTK Baru

  • Untuk memeriksa file yang di upload tadi telah berhasil terupload semuanya, silahkan Pilih Menu NUPTK > Status Penerima NUPTK. Apabila hasilnya seperti gambar dibawah ini, PTK tinggal menunggu Approve dari Dinas, LPMP untuk dilakukan penerbitan NUPTK. 

Status Pengajuan NUPTK baru

Pada halaman utama verpal PTK, sekarang kita sudah bisa melihat yang awalnya Status Validasi Calon Penerima NUPTK, sekarang menjadi Proses Pengajuan NUPTK. 


Halaman Validasi pengajuan NUPTK Baru

Demikianlah tutorial mengenai Cara Pengajuan NUPTK. Semoga bermanfaat.

Contoh SK Penetapan Tim Pengembangan Kurikulum Untuk Tingkat TK/PAUD/KB

Contoh SK Penetapan Tim Pengembangan Kurikulum Untuk Tingkat TK/PAUD/KB - Hallo sahabat Pengajar / Guru PAUD/ TK serta para Operator Sekolah sebagai pelengkap dalam pengembangan kurikulum salah satunya yaitu pengukuhan untuk orang-orangn yang terlibat dalam pengembangan kurikulum adalah Surat Tugas, selain sebagai dokumentasi tentu saja sebagai salah satu sarat dalam kegiatan pengembangan kurikulum tersebut.

Nah pada kesempatan kali ini InfoPtkOnline akan membagikan salah satu contoh SK Penetapan Tim Pengembang Kurikulum untuk tingkat satuan TK dan PAUD yang mungkin saja Bapa/Ibu Guru butuhkan sebagai referensi dalam pembuatan Surat Keputusan.  mudah-mudahan dapat membantudalam penyusunan SK Pengembangan Kurikulum TK/PAUD.



Penting: SK Penetapan Tim Pengembangan Kurikulum dalam Pengurusan Akreditasi Sekolah merupakan persyaratan yang harus ada



Contoh SK Penetapan Tim Pengembangan Kurikulum Untuk Tingkat TK/PAUD

Untuk contoh SK Tim Pengembang Kurikulum silahkan bisa di simak berikut ini......


KOP SURAT 


SURAT KEPUTUSAN  YAYASAN
NOMOR :     /    /      /    /

TENTANG
                                                                                       
PENETAPAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
TK ABA 003 MUARA JALAI KAMPAR UTARA
TP. 2017 /2018

1.   Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Tingkat PAUD Tahun 2017/2018  , maka dipandang perlu menetapkan Tim Pengembang Kurikulum Sekolah;
2.  Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Yayasan;
          :    





Mengingat             :1.   Undang-undang Dasar 1945
                              2.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
                     3.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                             4.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 Tahun
                                          2014 tentang Standar Nasional PAUD
                            5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD
Memperhatikan     :     Keputusan rapat penyusunan kurikulum tanggal

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :    
Pertama


Kedua



Ketiga
:


:



:
Tim Pengembang Kurikulum TK ......................... sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.

Tim sebagaimana di maksud diktum pertama bertugas untuk membuat dan melakukan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pendidikan Anak Usia Dini.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya




                                                                     DIKELUARKAN DI     :  .....................
                                                                     PADA TANGGAL         :   
                                                                                                           
                                                                                                   PEMBINA

                                                                                                 ....................





KOP SURAT 


Lampiran : Surat Keputusan Yayasan

                                                                      Nomor             :      /     /     /                                                                                    Tanggal           :
 


SUSUNAN TIM PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
TK ......................... 
TP. 2018 /2019

No
Layanan Program
Nama Personil
Jabatan di Lembaga
Jabatan di Kepengurusan
1.
Taman Kanak-Kanak (TK)
............
............ 
1.     
2.     
3.    
4.      
5.      







Kepala Sekolah
Guru
Guru

Guru
Guru
Ketua
Anggota
Anggota

Anggota
Sekretaris


                                                                                                PEMBINA YAYASAN





                                                                                            --------------------------



NAMA PESERTA RAPAT
PENETAPAN TIM PENGEMBANGAN KURIKULUM
TK ......................... 
TP. 2018/2019

No
Nama
Jabatan di Kepengurusan
Tanda Tangan
 1

Ketua Tim Pegembangan Kurikulum

 2


Anggota

 3


Anggota

 4


Anggota

 5

Sekretaris



                                                                  Mengetauhi,

                                                                             ............,                   2017
                                                                                    Kepala TK ...................




             ..............................


                                                                                                          
Demkianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasinya bermanfaat dan terimakasih...