Pengangkatan Guru Honorer Akan Dipercepat

Pada tahun 2015 ini pemerintah menjanjikan pengangkatan guru honorer dan guru bantu menjadi PNS akan dipercepat.

Presiden menjelaskan, sejak 2004  sudah menerima ribuan pesan pendek dari guru honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Ada yang marah, setengah marah, bahkan ada yang marah sekali karena lama tidak diangkat menjadi PNS.

“Saya lihat guru honorer belum diangkat. Maka saya buat kebijakan jutaan guru harus diangkat,” katanya pada Pembukaan Kongres Guru Nasional di Jakarta. Menurut dia, karena daerah tidak menghitung secara cermat jumlah guru yang mau diangkat maka banyak guru yang dirugikan.
Oleh sebab itu, jelasnya, dia memerintahkan lima kementerian untuk mengurus pengangkatan guru honorer dan bantu ini. Kelimanya ialah Kemendikbud, Kemendagri, Kemenpan dan RB, Kemenag dan Sesneg.
“Saya minta menteri-menteri mengundang gubernur seIndonesia untuk cari solusi dan memecahkan masalah guru bantu dan honorer yang belum diangkat,” jelasnya.

Dia meminta, secepatnya ada rapat koordinasi yang baik antara lima kementerian yang ditunjuk dengan pemerintah provinsi. Presiden berharap, tahun depan ketika mengakhiri tugasnya sebagai kepala negara maka nasib guru sudah menjadi lebih baik.

Presiden juga memberikan perhatian khusus tentang guru yang menjadi korban pemilihan kepala daerah. Dia sudah mendengar bahwa guru dimutasi apabila calon kepala daerah itu kalah dalam pemilihan.

“Kalau memang yang menjadi korban, segera laporkan ke mendikbud atau mendagri dengan tembusan ke saya. Setelah melapor adakan konferensi pers bahwa ada perlakuan yang tidak benar,” terangnya.

Dia memberikan peringatan ke semua guru, pejabat sekolah dan kepala dinas untuk menjauhkan diri dari politik praktis. Presiden menginginkan, agar seluruh masyarakat menegakkan kehidupan politik yang bermartabat sehingga tidak ada salah satu pihak yang menjadi korban.

Mendikbud Bentuk Tim Khusus Bahas Status Guru Honorer

Mendikbud menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah. Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus yang akan bekerjasama mengatasi permasalahan status guru honorer.

Mendikbud pun melakukan pertemuan dengan melakukan audiensi dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang berlangsung di ruang rapat Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Jakarta. Sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing kepada Mendikbud.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kemendikbud, dan perwakilan dari PGRI. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.

“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Mendikbud, seperti dikutip dari laman Kemendikbud.

Dibentuknya tim khusus ini supaya permasalahan mengenai status guru honorer bisa cepat selesai. Mendikbud menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
Kemudian menjawab keresahan guru tentang penerapan Kurikulum 2013 yang sekarang di ganti dengan KTSP kembali, Mendikbud menegaskan, Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Ia menjelaskan, guru yang mata pelajarannya dihapus dalam Kurikulum 2013, akan dikonversi ke mata pelajaran lain.

Selain itu, Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu. “Yang penting hak-hak guru dijaga, tidak boleh serta-merta diragukan,” ujarnya.

sumber : news.okezone.com

Cara Mengetahui No NRG Guru yang baru lulus sertifikasi

Nomor Registrasi Guru atau lebih dikenal dengan NRG adalah nomor unik khusus buat Guru yang sudah Sertifikasi, yang biasanya berupa Kartu NRG, namun terkadang NRG ini terlambat datangnya kepada Guru apalagi guru tersebut baru Lulus Sertifikasi Namun sobat tidak perlu khawatir meskipun kartunya belum sampai, sobat bisa mengetahui Nomor NRG sobat

Cara mengetahuinya diantaranya dengan cara berikut :
  • Mengecek Lembar Sertifikat Pendidik Guru yang bersangkutan.
  • Bertanya ke Operator tunjangan sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Cek via online,.

Cara Mengetahui NRG Guru Via Online
  • Masuk ke alamat : http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/
  • Arahkan kursor ke sebelah halaman kiri yakni “Cek SK Tunjangan Dekon
  • Jenis Tunjangan, pilih Tunjangan Fungsional, Jika anda Non PNS pilih Profesi Non-PNS
  • Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) dan Nama lengkap anda, lalu klik tombol “cari“
Jika data yang sobat masukan benar maka Nomor NRG pasti akan tampil
Itulah cara mengetahui No NRG Guru yang baru lulus sertifikasi
semoga bisa membantu

Cara Registrasi Operator Sekolah Terbaru

Sobat Operator Sekolah yang mungkin saat ini masih gagal untuk Log In di alamat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id ( Verval Peserta Didik).Silahkan teman-teman melakukan pendaftaran ulang agar memiliki hak akses di Verval PD tersebut.

Caranya registasi adalah :

2. Lalu silahkan isi kolom registrasi secara lengkap dan benar.

3. Setelah berhasil registrasi silahkan klik Status Pendaftaran di alamat ini http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi

4. Ketik/masukan email pada kolom yang tersedia lalu klik Cek
5. Cek status pendaftaran, apabila ada keterangan : Akun sudah aktif, silahkan login.
Berarti pendaftaran anda sudah berhasil dan anda bisa langsung log in di website Verval PD.
itulah Cara mudah Registrasi Operator Sekolah Terbaru , semoga bermanfaat

SKHUN Tahun Pelajaran 2019/2020

Menurut  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengungkapkan SKHUN Tahun Ajaran 2019 /2020 akan menggunakan :

1. Angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Pak Menteri.

2. SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi.

3. Sedangkan,  untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

4. SKHUN nantinya akan ada sebanyak 2 lembar yakni lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Menurut pak Menteri, pada lembar pertama ini siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional,"

5. Kemudian SKHUN lembar yang kedua akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud.

Sumber : Dikutib dari www.kemdiknas.go.id

Integrasi Dapodik dan Kurikulum 2013

Jakarta, Kemendikbud - Untuk kedua kalinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyambangi ruang Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) di Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Dalam kunjungannya itu Anies kembali menekankan bahwa penerapan Kurikulum 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Ia mengatakan, menurut peraturan itu, sekolah yang tetap menerapkan Kurikulum 2013 adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah menerapkannya selama tiga semester. Sementara sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 kembali menerapkan Kurikulum 2006. Kunjungan Mendikbud ke ruang Dapodikdas berlangsung sekitar 20 menit, pada Jumat siang, (30/01/2015).

Hadir dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas, Yudistira, dan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen Dikdas, Supriyatno.
Supriyatno menjelaskan, kedatangan Mendikbud tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Dapodik mendukung sepenuhnya penerapan Kurikulum 2013. “Pak Menteri kembali melakukan pemantauan di ruang Dapodik untuk memastikan Dapodik dapat mengontrol sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum 2006,” kata Supriyatno, usai kunjungan Mendikbud.

Secara teknis, tambahnya, sistem Dapodik akan menandai sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Di luar penetapan itu, pilihannya hanya Kurikulum 2006. “Ketika pilihannya sudah dipastikan seperti itu, maka pembelajaran sesuai kurikulum masing-masing,” jelasnya.

(Billy Antoro/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Cara Mengatur Kurikulum untuk jadwal kelas mingguan

Pada Padamu Negeri untuk mengatur Jadwal Kelas mingguan, langkah pertama yaitu mengatur kurikulum terlebih dahulu apakah sekolah sobat menggunakan kurikulum KTSP atau Kurikulum 2013 atau bisa juga sekolah sobat menggunakan keduanya misalnya kelas 1 ,2 ,4 ,5 menggunakan Kurikulum 2013 sedangkan kelas 3 dan 6 menggunakan KTSP nah sobat tinggal mengaturnya saja
berikut Cara Mengatur Kurikulum untuk Jadwal Kelas Mingguan

  • Langkah Pertama sobat login dulu menggunakan Akun Admin Sekolah/Operator
  • Setelah itu pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Kelola Kurikulum
  • Nanti akan muncul kotak baru, tentukan tingkat / kelas yang menerapkan kurikulum KTSP maupun kurikulum 2013. Klik Simpan
  • Setelah itu muncul dialog baru, pilih ya
itulah cara mengatur kurikulum di padamu negeri, selanjutnya sobat tinggal melakukan Pengaturan data siswa

Dapodik Sediakan Data Kebutuhan Guru

Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyediakan berbagai informasi terkait guru. Melalui aplikasi Dapodik, di sebuah daerah dapat diketahui jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS, guru yang tersertifikasi dan belum, bahkan jumlah guru yang akan pensiun.

“Dapodik menyediakan informasi tentang kebutuhan guru,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yang tengah berkunjung ke Ditjen Dikdas di Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015.
Anggota Dewan, lanjut Supriyatno, dapat mengetahui data tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. “Melalui Dapodik, dapat diketahui pula jumlah dan nama sekolah di sebuah daerah, nama guru, nama siswanya, jumlah rombongan belajar, dan jumlah ruang kelasnya,” ungkapnya.

Supriyatno juga menceritakan tentang dasar penyaluran tunjangan profesi guru sebelum dan sesudah keberadaan Dapodik. Sebelum ada Dapodik,  ucapnya, pencairan tunjangan hanya berdasarkan pengakuan. Guru mengaku mengajar 24 jam seminggu kemudian disetujui kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, lalu menerima pembayaran dari Kementerian.

Setelah ada Dapodik, pembayaran tunjangan profesi didasarkan data. “Apakah seorang guru mengajar 24 jam, ditunjukkan dengan data di mana sekolah tempatnya mengajar, di rombel mana, siapa saja siswanya, dan mengajar bidang studi apa. Ini sistem yang kami kembangkan,” jelasnya.
Ditjen Dikdas, Supriyatno menegaskan, pun mulai mengurangi dan akan menghilangkan penerimaan proposal permohonan bantuan. Sebab selama ini proposal hanya menguntungkan sekolah yang bisa membuat proposal. Dengan Dapodik yang juga memuat informasi kondisi sarana-prasarana di satuan pendidikan, dapat diketahui jenis bantuan yang diperlukan sekolah.

“Kami sudah mulai mengurangi dan bahkan akan menghilangkan mekanisme proposal, dari proposal based planning ke data based planning,” tegas Supriyatno. “Dari data Dapodik, kita bisa tahu kondisi ruangan kelas, kondisi guru, dan siswa. Nanti kita gunakan untuk melakukan penilaian sekolah mana yang membutuhkan, misalnya, perbaikan ruang kelas dan perpustakaan.”

Dalam kesempatan itu, Supriyatno juga mengungkapkan peran penting operator sekolah sebagai ujung tombak kegiatan penjaringan data. Sayangnya, kesejahteraan operator tak sedikit diabaikan oleh kepala sekolah. Ia berharap anggota Dewan memerhatikan kesejahteraan mereka.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS

Mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015  PADAMU NEGERI menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Dengan fungsi dan tujuan sebagai berikut :
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.


3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.


Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:

a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

c. Data Kurikulum 
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.

d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.

cara pengisian kuisoner literasi ti guru

Pada Padamu Negeri yang dikelola oleh Kemendikbud terdapat fitur baru yaitu survei tentang pemanfaatan dan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk kegiatan belajar mengajar. Semua guru yang telah terdaftar di layanan terpadu Padamu Negeri wajib mengisi kuesioner ini secara online. dan hasil surveinya akan dijadikan dasar pemetaan kemampuan TIK guru sebagai bahan pengambil kebijakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan nasional yang berkesinambungan.

Dengan adanya fitur yang diberi nama Kuesioner Literasi TI Guru untuk Pembelajaran ini diharapkan diikuti oleh semua guru dan diisi dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.

Berikut panduan mengisi kuesioner TIK Guru

Contoh SK Komite Sekolah

Setiap Sekolah pasti memiliki komite sekolah, yang merupakan penghubung antara pihak sekolah dan masyarakat, baik di tingkat SD , SMP ataupun tingkat SMU/SMA. Adakalanya kita membutuhkan SK Komite Sekolah untuk keperluan tertentu yang mau tidak mau pihak sekolah harus membuatkan surat keputusannya.

SK Komite Sekolah dikeluarkan oleh sekolah sebagai bentuk penegasan bahwa orang - orang yang sudah tertera di dalam SK merupakan benar menjabat sebagai komite sekolah yang tentunya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana komite sekolah,

Bagi sobat yang membutuhkan Contoh Surat Keputusan Komite sekolah sebagai Contoh SK Komite Sekolah sobat bisa lihat atau download langsung pada link di bawah ini


Contoh Surat Tugas Mengikuti Kegiatan untuk Guru

Surat Tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh atasan yang diberikan kepada bawahan untuk melakukan tugas tertentu yang tertulis dalam surat tersebut, biasanya sobat guru juga sering mendapatkannya misalnya surat untuk pelatihan,Work Shop dan lain sebagainya.

Adapun fungsi surat tugas tersebut, selain memperlancar juga agar si pengemban tugas mendapat pengakuan secara resmi atau formal terhadap tugas yang diberikannya

Bagi sobat yang membutuhkan contoh surat tugas mengikuti kegiatan untuk guru, silahkan sobat download aja, dan ingat ini hanya contoh. sobat bisa merubahnya sesuai dengan kebutuhan sobat

Apa itu Penelitian Tindakan Kelas

PTK atau Penelitian tindakan kelas ( Classroom Action research ) saat ini berkembang pesat baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang seperti indonesia. jenis penelitian ini dianggap mampu menawarkan pendekatan atau prosedur baru yang menjanjikan perbaikan dan peningkatan profesionalisme guru dalam mengelola proses pembelajaran, Melalui penelitian tindakan kelas guru / Pendidik memperoleh Teori yang dibangunnya sendiri, bukan diberikan oleh pihak lain, maka guru menjadi " The Theorizing practitioner "

Dalam menjalankan proses pembelajaran guru seringkali mendapatkan banyak kendala seperti kurangnya motivasi siswa dalam belajar,kurangnya kemampuan siswa dalam hal bertanyua atau berdiskusi, kelas yang pasif, penyelesaian tugas yang tidak tepat waktu dan lain- lain. hal ini sering mengakibatkan tidak tercapainya indikator keberhasilan yang diharapkan.  kendala-kendala tersebut harus dipandang sebagi akibat dari adanya maslah dalam interaksi antara guru dan siswa. Untuk itu seharusnya guru melaksanakan refleksi terhadap semua tindakan yang telah dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. berdasarkan hasil reflesi tersebut guru selanjutnya melakukan identifikasi masalah-masalah yang terjadi lalu memfokuskan pada masalah-masalah aktual yang perlu dicari pemecahannya

Pemecahan masalah dapat dilakukan melalui penelitian tindakan kelas dengan berkolaborasi antar teman sejawat/ sesama guru. melalui kolaborasi diharapkan kegiatan yang dilkukan dalam menangani masalah did kelas akan lebih baik dan juga akan terjadi penularan ( transfer learning ) pengetahuan dan pengalaman

pemecahan masalah melalui penelitian tindakan kelas ini sejalan dengan era Globalisasi, dimana guru tidak lagi dianggap sebagi penerima pembaruan akan tetapi juga bertanggung jawab dalam pengembangan pengetahuan dan keterampilan mengelola proses pembelajaran

Tiga manfaat hasil ujian nasional

Jakarta, Kemendikbud - Hasil ujian nasional tahun 2015 akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga pemanfaatan. Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Ketiga hal tersebut mengemuka pada rapat kerja (raker) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (27/01/2015).

Dalam paparannya Mendikbud menyampaikan, untuk pemetaan, hasil UN tidak hanya dimanfaatkan oleh pemerintah saja. Siswa, orang tua, dan guru juga bisa memanfaatkan hasil UN yang tertera dalam surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) untuk pemetaan dan pembinaan.

Mendikbud mengatakan, dalam laporan hasil UN yang akan diterima siswa ada beberapa komponen yang bisa dibaca. Jika selama ini yang tertera di hasil UN siswa hanya angka dan mata pelajaran, maka di SKHUN tahun ini siswa tidak hanya dapat melihat nilainya tapi juga rerata sekolah, rerata nasional, dan deskripsi nilai.

“Anak bukan hanya mendapatkan angka, tapi juga komponenya,” ujarnya. Komponen yang dimaksud Mendikbud adalah penjabaran setiap mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Ia mencontohkan, pada pelajaran matematika misalnya, komponen yang dinilai adalah trigonometri, aritmatika, dan geometri. Siswa dapat melihat dimana kekuatan dan kelemahannya dalam mata pelajaran ini.

Setelah data terkumpul, tidak hanya siswa yang mengetahui kompetensinya, tapi juga guru, sekolah, dan orang tua. Dan untuk perbaikan, hasil tersebut bisa digunakan oleh musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk dijadikan acuan dalam menyusun materi pembelajaran.

Mendikbud menjelaskan, dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa pada mata pelajaran yang diujikan, maka juga dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan tempat siswa melanjutkan pendidikannya. Sekolah baru siswa tersebut bisa menjadikan hasil UN ini sebagai pegangan untuk pembinaan kepada siswa ini.

Dengan pergeseran pemanfaatan hasil ujian nasional ini, Mendikbud berharap agar ujian nasional tidak lagi jadi ujian berisiko tinggi. Ia menekankan, UN harus memiliki orientasi positif dan menjadi insentif. “Itu yang kita dorong,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Referensi Artikel : kemdiknas

Sekolah Yang Tetap Menjalankan K-13 Harus Mendapat Persetujuan Dari Kemdikbud

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) lalu beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) mendapat respons beragam. Banyak daerah yang ngeyel tetap menjalankan K-13.

Dari tanggapan yang beragam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya jika pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Harapannya, dinas pendidikan kabupaten dan kota bisa mengkoordinasikan jajaran sekolah di wilayahnya masing-masing. Supaya sekolah-sekolah bisa menuruti keputusan penghentian K-13. Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi "keampuhan" surat kedua itu.

Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.
"Umumnya mereka menetapkan melanjutkan K-13 karena merasa sudah siap," jelas Didik di kompleks DPR, Rabu (21/1). Dia mengatakan salah satu kesiapan dari sekolah adalah buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah sampai di sekolah.

Didik menjelaskan, sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak bisa serta merta memutuskan di internal sekolah sendiri-sendiri.
Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus mendapatkan izin dari Kemendikbud. Setahu Didik, sampai saat ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah. Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku pada Januari ini, tepatnya saat dimulainya semester genap tahun pelajaran 2014/2015.

Didik menjelaskan, di lapangan banyak sekali faktor yang membuat sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya adalah sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.
Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah bisa diperiksa aparat penegak hukum terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut jika sampai diperiksa kejaksaan," ungkap Didik.

Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah memilih cara aman. Yakni tetap menggunakan buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan sampai di sekolah.
Namun, jika ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada rujukan kebijakan dari dinas pendidikan setempat.
sumber ; Jpnn

KETUM PGRI MINTA PEMERINTAH MEMPERHATIKAN KESEJAHTERAAN GURU HONORER

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperhatikan nasib para guru honorer, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Pasalnya, para guru honorer hingga saat ini ada yang masih diberi upah rendah. "Penetapan penghasilan minimal perlu dipikirkan kembali bagi guru honorer dan swasta. Banyak guru yang hanya bergaji 200-300 ribu per bulan," ujar Sulistiyo di Jakarta, Kamis, (27/11).

Menurutnya, guru honorer saat ini pun sangat berjasa karena mengisi kekurangan ketersediaan guru SD di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, nasib guru honorer patut diperhatikan. "Ada kekurangan guru SD di seluruh Indonesia. Mohon berkenan segera diselesaikan termasuk guru honor sebagai media pengisi kekurangan itu. Mudah-mudahan bisa terwujud," sambungnya.

Dia pun berharap wapres dan menteri terkait hadir dalam peringatan puncak Hari Guru, agar bisa secara langsung mendengarkan keluhan para guru seluruh Indonesia. "PGRI menyampaikan penghargaan karena presiden dan wapres memastikan tidak akan mengurangi kesejahteraan guru, bahkan akan menambahkan," ujar Sulistiyo.

Lebih lanjut Sulistiyo berharap agar pemerintah juga meningkatkan kompetensi guru. Karenanya, ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar dapat melaksanakan pelatihan untuk memperbaiki kualitas guru dan meningkatkan tunjangan kesejahteraan profesi guru.

Sulistiyo juga mengingatkan pemerintah agar seluruh gaji dan tunjangan guru diberikan tepat waktu dan tepat jumlah. Meski demikian PGRI berharap adanya terobosan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"Saya tahu Pak JK cerdas dalam melakukan terobosan.  Insya Allah ada cara meskipun selama ini sulit. Karena pembayaran tunjangan profesi belum sebaik yang diharapkan," kata Sulistiyo.(flo/jpnn)

Referensi gambar & artikel : http://pendidikan.jpnn.com

KURIKULUM 2013 AKAN DIJALANKAN PENUH PALING LAMBAT TAHUN 2018

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan Kurikulum 2013 (K-13) dijalankan secara penuh atau serentak pada 2018. Keputusan itu lebih cepat dari Peraturan Pemerintah 32/2013 yang menentukan bahwa transisi dari Kurikulum 2006 ke K-13 sejatinya berjalan tujuh tahun, yakni mulai 2013 hingga 2020 nanti.

"Insyallah masyarakat tidak perlu menunggu sampai tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak punya alasan untuk terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta Senin (22/12). Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Pertemuan tertutup itu digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13. Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.

Anies menjelaskan, keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah pilot project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun sampai saat ini Kemendikbud belum menetapkan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan K-13 pada Juni-Agustus 2015 nanti.

Menteri alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015 dipakai Kemendikbud untuk menggeber pelatihan guru dan persiapan teknis implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial adalah pendistribusian buku," sebutnya.

Anies mengatakan, saat ini ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan K-13 karena sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.

Anies mengatakan kasus-kasus seperti itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi jika terpaksa, akan dilakukan evaluasi apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan implementasi K-13. "Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu. Kembali ke Kurikulum 2006, karena kita akan evaluasi K-13," jelas Anies.

Dia menjelaskan, Kemendikbud tidak ingin peserta didik dan guru menjalankan K-13 yang belum diuji dan diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13 untuk menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.

Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan itu ada dinas pendidikan provinsi yang setuju dan tidak setuju atas kebijakan pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang setuju implementasi K-13 kembali terbatas adalah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
"Mereka setuju selama penundaan ini dipakai untuk evaluasi implementasi K-13," tutur Ibnu. Evaluasi itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan kemampuan teknis guru mengajar berdasarkan K-13. Sementara itu juga ada perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas mulai Januari nanti. Diantara yang menolak adalah dari Jawa Timur dan Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di semua sekolah.

Pada intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan ini untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab banyak pemda yang mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di sekolah pilot project maupun di sekolah lainnya. (wan/kim)

Sumber artikel : Jawa Pos National Network

KIP DIBERIKAN \UNTUK ANAK SEKOLAH DAN ANAK PUTUS SEKOLAH

Tahun 2015 BSM (Bantuan Siswa Miskin) akan digantikan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Pada jenjang sekolah dasar (SD-SMP) hingga jenjang sekolah menengah (SMA/SMK) untuk mengamodir calon penerima KIP di tahun 2015 menggunakan fasilitas input data nomor kartu KPS peserta didik bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas.

Berdasarkan informasi dari antaranews.com bahwasannya ada beberapa perbedaan antara BSM dan KIP diutarakan oleh Mendikbud, Anies Baswedan yakni program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, sedangkan KIP akan menjangkau 19 juta siswa di tahun 2015 dan kementerian telah menganggarkan Rp. 7,1 triliun untuk KIP ini.

Dan perbedaan yang paling menonjol antara BSM dan KIP ini adalah BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah, namun KIP akan diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah.

Sehingga diharapkan KIP ini akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan pendidikan, jelasnya.

Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang, dan akan dikonsolidasikan KIP ini terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sehat (KKS). Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan untuk penghematan. Mendikbud menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp. 250 miliar untuk pembuatan kartu.

KIP diberikan kepada anak putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan ke lembaga formal atau nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja (BLK).

DOWNLOAD APLIKASI RAPOR KURIKULUM 2013 SD

Aplikasi Rapor versi 1.0.2 sudah di release dan dapat di download di: DOWNLOAD APLIKASI RAPORT V.1.0.2 SD

Perbaikan pada versi 1.0.2 ini adalah sebagai berikut:

1.  Perbaikan Nama Kepala Sekolah pada Rapor. Sudah sesuai dengan data pada Tugas Tambahan di Dapodik.
2.   Tambahan Informasi Peserta Didik pada form penambahan data Keikutsertaa Ekstrakurikuler.
3.   Perbaikan css untuk menampilkan informasi email pada modul Daftar User. Asalnya tidak terlihat, menjadi terlihat.

Bagi yang sudah menginstal versi sebelumnya TIDAK PERLU di uninstall terlebih dahulu. Pada saat instalasi versi 1.0.2 ini akan dideteksi apakah sudah ada aplikasi Rapor versi sebelumnya atau tidak. Jika sudah, maka hanya mengupdate. Tapi jika belum menginstal versi sebelumnya, atau terjadi kasus tidak bisa menginstal padahal aplikasi sudah di uninstall akan diinstal baru.

Sumber : Direktorat Pembinaan SD

PROSES CARA PERBAIKAN / EDIT DATA MASIH MELALUI VERVAL PD PADA DAPODIKDAS V.3.0.2

Informasi terkait dari Bpk. Taufiq Lone terkait mekanisme perbaikan/edit data nama dan tanggal lahir pada aplikasi Dapodikdas2015 v.3.0.2 yang tidak terkunci, namun proses perbaikan/edit data nama dan tanggal lahir peserta didik masih melalui mekanisme VerValPD PDSP Kemdikbud, selengkapnya sebagai berikut :

Informasi seputar Dapodikdas V.3.02 dan VervalPD. Kolom Nama dan Tanggal Lahir di Dapodikdas V.3.02 tidak terkunci, tetapi proses perbaikan nama dan tanggal lahir masih dilakukan melalui VervalPD. dan di mohon kepada Operator Dinas maupun Operator Sekolah untuk tidak melakukan perbaikan Nama dan Tanggal Lahir melalui aplikasi Dapodikdas V.3.02.


Koordinasi masih dilakukan intensif terkait dibukanya kolom Nama dan Tanggal Lahir. Secara sistem, edit nama dan tanggal lahir yang dibuka di aplikasi Dapodikdas V.3.02 belum terintegrasi, jadi tidak akan merubah database VervalPD, dengan kata lain, perubahan hanya akan terjadi di laptop/PC operator atau lokal, tanpa ada perubahan pada data Nasional.

Semoga bermanfaat dan terimakasih

PENGGUNAAN E-SABAK (SABAK ELEKTRONIK ) BENTUK EFISIENSI DISTRIBUSI BUKU SEKOLAH KE DAERAH PELOSOK

Salah satu alasan pemerintah mengusung sabak elektronik (e-Sabak) sebagai alternatif pengganti buku pelajaran adalah efisiensi distribusi buku ke sekolah. Diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, biaya pengiriman buku baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa sangat besar. “(dengan e-Sabak) kita dapat mengefisienkan (biaya pengiriman) ini,” katanya pada telewicara dengan radio Elshinta, Jumat (9/01/2015).

Menteri Anies mengatakan, setiap anak akan mendapat satu buah e-Sabak. Di dalamnya terdapat semua materi yang akan dipelajari. Namun demikian, kata dia, penggunaan e-Sabak yang berbentuk peranti tablet,  akan dilakukan secara bertahap. Pertama, tablet ini baru akan menjadi buku elektronik saja. “Sehingga tablet itu pemanfaatannya masih sebatas sebagai buku atau e-book,”

katanya.Mendikbud mengatakan, setiap unit sabak yang diterima siswa tidaklah mereka beli. Ada jasa yang memberikan mereka pinjaman penggunaan. "Jadi kalau ada masalah pun pemberi povider itu yang akan menyelesaikan masalahnya.

Mendikbud mengatakan, dalam fase pertama ini e-Sabak belum tersambung dengan fasilitas internet. Materi yang ada di tablet itu adalah materi yang dikirimkan atau ditransfer, biasanya kepada sekolah, melalui akses langsung kemudian difungsikan di tablet tersebut.

“Intinya adalah (e-Sabak) ini membuat familiar kita kepada penggunaan teknologi, dan secara bertahap membuat kita bisa belajar menggunakan teknik-teknik yang lebih interaktif,” katanya. Mendikbud menyadari hal ini bukan tanpa tantangan. Ia menambahkan, dalam menggunakan buku elektonik tersebut tidak hanya siswa yang harus belajar. Guru pun harus dilatih. Bahkan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), fasilitas listrik adalah salah satu tantangan utama. Untuk mendukung langkah ini,

Mendikbud mengatakan, pemerintah sedang bekerja keras membangun fasilitas, baik infrastruktur ICT, maupun infrastruktur transportasi di daerah-daerah yang tidak terjangkau. “Meskipun sekarang listriknya belum memadai, kita masih banyak cara untuk generating electricity itu. Kita percaya ke depan pasti akan punya fasilitas elektronik yang baik,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Sumber artikel : Penggunaan Sabak Elektronik Bentuk Efisiensi Distribusi Buku – KemdikbudRI

Mendikbud Putuskan Teknis UNAS Pekan Depan

JAKARTA - Masyarakat perlu bersabar untuk mendapat kepastian terkait bentuk baru Ujian Nasional (Unas) 2015. Sebab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan rencananya baru mengumumkan secara utuh konsep Unas 2015 pekan depan.

Upaya akhir jelang penetapan wujud Unas 2014 dijalankan Anies dengan mengundang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di kantornya kemarin sore. Di sela rapat tertutup itu, Anies mengatakan belum bisa menyampaikan wujud baru pelaksanaan unas.   "Saya ingin sampaikan ke masyarakat secara untuh. Unas 2015 itu seperti apa," jelas menteri alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu. Paling lama informasi format baru unas itu keluar pekan depan.

Anies mengatakan, informasi yang selama ini beredar di masyarakat masih sepotong-sepotong. Misalnya format Unas 2015 versi BSNP,  padangan pelaksanakaan unas dari perguruan tinggi, serta dari internal Kemendikbud sendiri.   Anies menegaskan selama belum keluar Peraturan Mendikbud (Permendikbud) terkait unas, berarti belum ada acuan resmi tentang gambaran ujian tahunan itu. Anies hanya memberikan gambaran, nantinya ia akan sampaikan secara utuh tentang teknis unasnya sendiri, kriteria siswa tamat belajar, dan ketentuan siswa lulus ujian.

"Siswa yang tamat belajar dengan siswa yang lulus ujian itu akan saja jabarkan perbedaannya nanti. Setelah ada keputusan  bulat dengan BSNP," ujarnya. Anies berharap guru maupun siswa saat ini fokus mempersiapan penuntasan tema-tema pelajaran. Selain itu juga diisi dengan latihan-latihan soal ujian.   Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria saat dikonfirmasi tadi malam, belum bisa menjelaskan hasil pertemuan dengan Mendikbud itu. Dia mengaku masih mengikuti rapat bersama anggota BSNP lainnya.   Dalam pertemuan dengan Mendikbud itu, BSNP sudah membawa draft standar operasional prosedur (SOP) Unas 2015. Draft itu masih harus disesuaikan dengan rancangan Permendikbud tentang Unas 2015.

Di antara yang mencolok dalam draft SOP Unas 2015 itu adalah, kelulusan siswa ditentukan oleh ujian sekolah (US). Meskipun begitu Kemendikbud tetap menyelenggarakan unas. Namun fungsinya dialihkan menjadi alat pemetaan kualitas pendidikan mulai dari siswa, guru, pemerintah daerah, hingga pusat. (wan) -

Artikel referensi ; Putuskan teknis unas pekan depan -jpnn

petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.

Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
S
ekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pertama, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.

Kedua, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketiga, tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick - http://kemdikbud.go.id)

Download Aplikasi Dapodikdas,v3.0.2 tahun 2015

dapodikdas 3.0.1 sudah expired sejak bulan Desember 2014, nah kali ini  Aplikasi dapodik atau instaler dapodik sudah merilis versi terbarunya yaitu Dapodikdas v3.0.2 tahun 2015 .pada versi ini tersedia menu edit nama dan tanggal lahir, sehingga memudahkan kita untuk memperbaiki jika saja ada biodata siswa yang salah

Untuk aplikasi Dapodikdasv3.0.2 hanya tersedia instalernya saja, sedangkan untuk patch masih belum tersedia

Oke langsung aja