Mendikbud Bentuk Tim Khusus Bahas Status Guru Honorer

Mendikbud menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah. Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus yang akan bekerjasama mengatasi permasalahan status guru honorer.

Mendikbud pun melakukan pertemuan dengan melakukan audiensi dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang berlangsung di ruang rapat Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Jakarta. Sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing kepada Mendikbud.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kemendikbud, dan perwakilan dari PGRI. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.

“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Mendikbud, seperti dikutip dari laman Kemendikbud.

Dibentuknya tim khusus ini supaya permasalahan mengenai status guru honorer bisa cepat selesai. Mendikbud menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
Kemudian menjawab keresahan guru tentang penerapan Kurikulum 2013 yang sekarang di ganti dengan KTSP kembali, Mendikbud menegaskan, Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Ia menjelaskan, guru yang mata pelajarannya dihapus dalam Kurikulum 2013, akan dikonversi ke mata pelajaran lain.

Selain itu, Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu. “Yang penting hak-hak guru dijaga, tidak boleh serta-merta diragukan,” ujarnya.

sumber : news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar