Pengangkatan Guru Honorer Akan Dipercepat

Pada tahun 2015 ini pemerintah menjanjikan pengangkatan guru honorer dan guru bantu menjadi PNS akan dipercepat.

Presiden menjelaskan, sejak 2004  sudah menerima ribuan pesan pendek dari guru honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Ada yang marah, setengah marah, bahkan ada yang marah sekali karena lama tidak diangkat menjadi PNS.

“Saya lihat guru honorer belum diangkat. Maka saya buat kebijakan jutaan guru harus diangkat,” katanya pada Pembukaan Kongres Guru Nasional di Jakarta. Menurut dia, karena daerah tidak menghitung secara cermat jumlah guru yang mau diangkat maka banyak guru yang dirugikan.
Oleh sebab itu, jelasnya, dia memerintahkan lima kementerian untuk mengurus pengangkatan guru honorer dan bantu ini. Kelimanya ialah Kemendikbud, Kemendagri, Kemenpan dan RB, Kemenag dan Sesneg.
“Saya minta menteri-menteri mengundang gubernur seIndonesia untuk cari solusi dan memecahkan masalah guru bantu dan honorer yang belum diangkat,” jelasnya.

Dia meminta, secepatnya ada rapat koordinasi yang baik antara lima kementerian yang ditunjuk dengan pemerintah provinsi. Presiden berharap, tahun depan ketika mengakhiri tugasnya sebagai kepala negara maka nasib guru sudah menjadi lebih baik.

Presiden juga memberikan perhatian khusus tentang guru yang menjadi korban pemilihan kepala daerah. Dia sudah mendengar bahwa guru dimutasi apabila calon kepala daerah itu kalah dalam pemilihan.

“Kalau memang yang menjadi korban, segera laporkan ke mendikbud atau mendagri dengan tembusan ke saya. Setelah melapor adakan konferensi pers bahwa ada perlakuan yang tidak benar,” terangnya.

Dia memberikan peringatan ke semua guru, pejabat sekolah dan kepala dinas untuk menjauhkan diri dari politik praktis. Presiden menginginkan, agar seluruh masyarakat menegakkan kehidupan politik yang bermartabat sehingga tidak ada salah satu pihak yang menjadi korban.

Mendikbud Bentuk Tim Khusus Bahas Status Guru Honorer

Mendikbud menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah. Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus yang akan bekerjasama mengatasi permasalahan status guru honorer.

Mendikbud pun melakukan pertemuan dengan melakukan audiensi dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang berlangsung di ruang rapat Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Jakarta. Sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing kepada Mendikbud.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kemendikbud, dan perwakilan dari PGRI. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.

“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Mendikbud, seperti dikutip dari laman Kemendikbud.

Dibentuknya tim khusus ini supaya permasalahan mengenai status guru honorer bisa cepat selesai. Mendikbud menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
Kemudian menjawab keresahan guru tentang penerapan Kurikulum 2013 yang sekarang di ganti dengan KTSP kembali, Mendikbud menegaskan, Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Ia menjelaskan, guru yang mata pelajarannya dihapus dalam Kurikulum 2013, akan dikonversi ke mata pelajaran lain.

Selain itu, Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu. “Yang penting hak-hak guru dijaga, tidak boleh serta-merta diragukan,” ujarnya.

sumber : news.okezone.com

Cara Mengetahui No NRG Guru yang baru lulus sertifikasi

Nomor Registrasi Guru atau lebih dikenal dengan NRG adalah nomor unik khusus buat Guru yang sudah Sertifikasi, yang biasanya berupa Kartu NRG, namun terkadang NRG ini terlambat datangnya kepada Guru apalagi guru tersebut baru Lulus Sertifikasi Namun sobat tidak perlu khawatir meskipun kartunya belum sampai, sobat bisa mengetahui Nomor NRG sobat

Cara mengetahuinya diantaranya dengan cara berikut :
  • Mengecek Lembar Sertifikat Pendidik Guru yang bersangkutan.
  • Bertanya ke Operator tunjangan sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Cek via online,.

Cara Mengetahui NRG Guru Via Online
  • Masuk ke alamat : http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/
  • Arahkan kursor ke sebelah halaman kiri yakni “Cek SK Tunjangan Dekon
  • Jenis Tunjangan, pilih Tunjangan Fungsional, Jika anda Non PNS pilih Profesi Non-PNS
  • Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) dan Nama lengkap anda, lalu klik tombol “cari“
Jika data yang sobat masukan benar maka Nomor NRG pasti akan tampil
Itulah cara mengetahui No NRG Guru yang baru lulus sertifikasi
semoga bisa membantu

Cara Registrasi Operator Sekolah Terbaru

Sobat Operator Sekolah yang mungkin saat ini masih gagal untuk Log In di alamat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id ( Verval Peserta Didik).Silahkan teman-teman melakukan pendaftaran ulang agar memiliki hak akses di Verval PD tersebut.

Caranya registasi adalah :

2. Lalu silahkan isi kolom registrasi secara lengkap dan benar.

3. Setelah berhasil registrasi silahkan klik Status Pendaftaran di alamat ini http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi

4. Ketik/masukan email pada kolom yang tersedia lalu klik Cek
5. Cek status pendaftaran, apabila ada keterangan : Akun sudah aktif, silahkan login.
Berarti pendaftaran anda sudah berhasil dan anda bisa langsung log in di website Verval PD.
itulah Cara mudah Registrasi Operator Sekolah Terbaru , semoga bermanfaat

SKHUN Tahun Pelajaran 2019/2020

Menurut  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengungkapkan SKHUN Tahun Ajaran 2019 /2020 akan menggunakan :

1. Angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Pak Menteri.

2. SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi.

3. Sedangkan,  untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

4. SKHUN nantinya akan ada sebanyak 2 lembar yakni lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Menurut pak Menteri, pada lembar pertama ini siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional,"

5. Kemudian SKHUN lembar yang kedua akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud.

Sumber : Dikutib dari www.kemdiknas.go.id

Integrasi Dapodik dan Kurikulum 2013

Jakarta, Kemendikbud - Untuk kedua kalinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyambangi ruang Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) di Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Dalam kunjungannya itu Anies kembali menekankan bahwa penerapan Kurikulum 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Ia mengatakan, menurut peraturan itu, sekolah yang tetap menerapkan Kurikulum 2013 adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah menerapkannya selama tiga semester. Sementara sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 kembali menerapkan Kurikulum 2006. Kunjungan Mendikbud ke ruang Dapodikdas berlangsung sekitar 20 menit, pada Jumat siang, (30/01/2015).

Hadir dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas, Yudistira, dan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen Dikdas, Supriyatno.
Supriyatno menjelaskan, kedatangan Mendikbud tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Dapodik mendukung sepenuhnya penerapan Kurikulum 2013. “Pak Menteri kembali melakukan pemantauan di ruang Dapodik untuk memastikan Dapodik dapat mengontrol sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum 2006,” kata Supriyatno, usai kunjungan Mendikbud.

Secara teknis, tambahnya, sistem Dapodik akan menandai sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Di luar penetapan itu, pilihannya hanya Kurikulum 2006. “Ketika pilihannya sudah dipastikan seperti itu, maka pembelajaran sesuai kurikulum masing-masing,” jelasnya.

(Billy Antoro/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Cara Mengatur Kurikulum untuk jadwal kelas mingguan

Pada Padamu Negeri untuk mengatur Jadwal Kelas mingguan, langkah pertama yaitu mengatur kurikulum terlebih dahulu apakah sekolah sobat menggunakan kurikulum KTSP atau Kurikulum 2013 atau bisa juga sekolah sobat menggunakan keduanya misalnya kelas 1 ,2 ,4 ,5 menggunakan Kurikulum 2013 sedangkan kelas 3 dan 6 menggunakan KTSP nah sobat tinggal mengaturnya saja
berikut Cara Mengatur Kurikulum untuk Jadwal Kelas Mingguan

  • Langkah Pertama sobat login dulu menggunakan Akun Admin Sekolah/Operator
  • Setelah itu pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Kelola Kurikulum
  • Nanti akan muncul kotak baru, tentukan tingkat / kelas yang menerapkan kurikulum KTSP maupun kurikulum 2013. Klik Simpan
  • Setelah itu muncul dialog baru, pilih ya
itulah cara mengatur kurikulum di padamu negeri, selanjutnya sobat tinggal melakukan Pengaturan data siswa

Dapodik Sediakan Data Kebutuhan Guru

Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyediakan berbagai informasi terkait guru. Melalui aplikasi Dapodik, di sebuah daerah dapat diketahui jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS, guru yang tersertifikasi dan belum, bahkan jumlah guru yang akan pensiun.

“Dapodik menyediakan informasi tentang kebutuhan guru,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yang tengah berkunjung ke Ditjen Dikdas di Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015.
Anggota Dewan, lanjut Supriyatno, dapat mengetahui data tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. “Melalui Dapodik, dapat diketahui pula jumlah dan nama sekolah di sebuah daerah, nama guru, nama siswanya, jumlah rombongan belajar, dan jumlah ruang kelasnya,” ungkapnya.

Supriyatno juga menceritakan tentang dasar penyaluran tunjangan profesi guru sebelum dan sesudah keberadaan Dapodik. Sebelum ada Dapodik,  ucapnya, pencairan tunjangan hanya berdasarkan pengakuan. Guru mengaku mengajar 24 jam seminggu kemudian disetujui kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, lalu menerima pembayaran dari Kementerian.

Setelah ada Dapodik, pembayaran tunjangan profesi didasarkan data. “Apakah seorang guru mengajar 24 jam, ditunjukkan dengan data di mana sekolah tempatnya mengajar, di rombel mana, siapa saja siswanya, dan mengajar bidang studi apa. Ini sistem yang kami kembangkan,” jelasnya.
Ditjen Dikdas, Supriyatno menegaskan, pun mulai mengurangi dan akan menghilangkan penerimaan proposal permohonan bantuan. Sebab selama ini proposal hanya menguntungkan sekolah yang bisa membuat proposal. Dengan Dapodik yang juga memuat informasi kondisi sarana-prasarana di satuan pendidikan, dapat diketahui jenis bantuan yang diperlukan sekolah.

“Kami sudah mulai mengurangi dan bahkan akan menghilangkan mekanisme proposal, dari proposal based planning ke data based planning,” tegas Supriyatno. “Dari data Dapodik, kita bisa tahu kondisi ruangan kelas, kondisi guru, dan siswa. Nanti kita gunakan untuk melakukan penilaian sekolah mana yang membutuhkan, misalnya, perbaikan ruang kelas dan perpustakaan.”

Dalam kesempatan itu, Supriyatno juga mengungkapkan peran penting operator sekolah sebagai ujung tombak kegiatan penjaringan data. Sayangnya, kesejahteraan operator tak sedikit diabaikan oleh kepala sekolah. Ia berharap anggota Dewan memerhatikan kesejahteraan mereka.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS

Mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015  PADAMU NEGERI menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Dengan fungsi dan tujuan sebagai berikut :
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.


3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.


Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:

a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

c. Data Kurikulum 
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.

d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.

cara pengisian kuisoner literasi ti guru

Pada Padamu Negeri yang dikelola oleh Kemendikbud terdapat fitur baru yaitu survei tentang pemanfaatan dan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk kegiatan belajar mengajar. Semua guru yang telah terdaftar di layanan terpadu Padamu Negeri wajib mengisi kuesioner ini secara online. dan hasil surveinya akan dijadikan dasar pemetaan kemampuan TIK guru sebagai bahan pengambil kebijakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan nasional yang berkesinambungan.

Dengan adanya fitur yang diberi nama Kuesioner Literasi TI Guru untuk Pembelajaran ini diharapkan diikuti oleh semua guru dan diisi dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.

Berikut panduan mengisi kuesioner TIK Guru

Contoh SK Komite Sekolah

Setiap Sekolah pasti memiliki komite sekolah, yang merupakan penghubung antara pihak sekolah dan masyarakat, baik di tingkat SD , SMP ataupun tingkat SMU/SMA. Adakalanya kita membutuhkan SK Komite Sekolah untuk keperluan tertentu yang mau tidak mau pihak sekolah harus membuatkan surat keputusannya.

SK Komite Sekolah dikeluarkan oleh sekolah sebagai bentuk penegasan bahwa orang - orang yang sudah tertera di dalam SK merupakan benar menjabat sebagai komite sekolah yang tentunya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana komite sekolah,

Bagi sobat yang membutuhkan Contoh Surat Keputusan Komite sekolah sebagai Contoh SK Komite Sekolah sobat bisa lihat atau download langsung pada link di bawah ini


Contoh Surat Tugas Mengikuti Kegiatan untuk Guru

Surat Tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh atasan yang diberikan kepada bawahan untuk melakukan tugas tertentu yang tertulis dalam surat tersebut, biasanya sobat guru juga sering mendapatkannya misalnya surat untuk pelatihan,Work Shop dan lain sebagainya.

Adapun fungsi surat tugas tersebut, selain memperlancar juga agar si pengemban tugas mendapat pengakuan secara resmi atau formal terhadap tugas yang diberikannya

Bagi sobat yang membutuhkan contoh surat tugas mengikuti kegiatan untuk guru, silahkan sobat download aja, dan ingat ini hanya contoh. sobat bisa merubahnya sesuai dengan kebutuhan sobat

Apa itu Penelitian Tindakan Kelas

PTK atau Penelitian tindakan kelas ( Classroom Action research ) saat ini berkembang pesat baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang seperti indonesia. jenis penelitian ini dianggap mampu menawarkan pendekatan atau prosedur baru yang menjanjikan perbaikan dan peningkatan profesionalisme guru dalam mengelola proses pembelajaran, Melalui penelitian tindakan kelas guru / Pendidik memperoleh Teori yang dibangunnya sendiri, bukan diberikan oleh pihak lain, maka guru menjadi " The Theorizing practitioner "

Dalam menjalankan proses pembelajaran guru seringkali mendapatkan banyak kendala seperti kurangnya motivasi siswa dalam belajar,kurangnya kemampuan siswa dalam hal bertanyua atau berdiskusi, kelas yang pasif, penyelesaian tugas yang tidak tepat waktu dan lain- lain. hal ini sering mengakibatkan tidak tercapainya indikator keberhasilan yang diharapkan.  kendala-kendala tersebut harus dipandang sebagi akibat dari adanya maslah dalam interaksi antara guru dan siswa. Untuk itu seharusnya guru melaksanakan refleksi terhadap semua tindakan yang telah dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. berdasarkan hasil reflesi tersebut guru selanjutnya melakukan identifikasi masalah-masalah yang terjadi lalu memfokuskan pada masalah-masalah aktual yang perlu dicari pemecahannya

Pemecahan masalah dapat dilakukan melalui penelitian tindakan kelas dengan berkolaborasi antar teman sejawat/ sesama guru. melalui kolaborasi diharapkan kegiatan yang dilkukan dalam menangani masalah did kelas akan lebih baik dan juga akan terjadi penularan ( transfer learning ) pengetahuan dan pengalaman

pemecahan masalah melalui penelitian tindakan kelas ini sejalan dengan era Globalisasi, dimana guru tidak lagi dianggap sebagi penerima pembaruan akan tetapi juga bertanggung jawab dalam pengembangan pengetahuan dan keterampilan mengelola proses pembelajaran

Tiga manfaat hasil ujian nasional

Jakarta, Kemendikbud - Hasil ujian nasional tahun 2015 akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga pemanfaatan. Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Ketiga hal tersebut mengemuka pada rapat kerja (raker) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (27/01/2015).

Dalam paparannya Mendikbud menyampaikan, untuk pemetaan, hasil UN tidak hanya dimanfaatkan oleh pemerintah saja. Siswa, orang tua, dan guru juga bisa memanfaatkan hasil UN yang tertera dalam surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) untuk pemetaan dan pembinaan.

Mendikbud mengatakan, dalam laporan hasil UN yang akan diterima siswa ada beberapa komponen yang bisa dibaca. Jika selama ini yang tertera di hasil UN siswa hanya angka dan mata pelajaran, maka di SKHUN tahun ini siswa tidak hanya dapat melihat nilainya tapi juga rerata sekolah, rerata nasional, dan deskripsi nilai.

“Anak bukan hanya mendapatkan angka, tapi juga komponenya,” ujarnya. Komponen yang dimaksud Mendikbud adalah penjabaran setiap mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Ia mencontohkan, pada pelajaran matematika misalnya, komponen yang dinilai adalah trigonometri, aritmatika, dan geometri. Siswa dapat melihat dimana kekuatan dan kelemahannya dalam mata pelajaran ini.

Setelah data terkumpul, tidak hanya siswa yang mengetahui kompetensinya, tapi juga guru, sekolah, dan orang tua. Dan untuk perbaikan, hasil tersebut bisa digunakan oleh musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk dijadikan acuan dalam menyusun materi pembelajaran.

Mendikbud menjelaskan, dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa pada mata pelajaran yang diujikan, maka juga dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan tempat siswa melanjutkan pendidikannya. Sekolah baru siswa tersebut bisa menjadikan hasil UN ini sebagai pegangan untuk pembinaan kepada siswa ini.

Dengan pergeseran pemanfaatan hasil ujian nasional ini, Mendikbud berharap agar ujian nasional tidak lagi jadi ujian berisiko tinggi. Ia menekankan, UN harus memiliki orientasi positif dan menjadi insentif. “Itu yang kita dorong,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Referensi Artikel : kemdiknas