Tips Cek Info PTK yang tidak bisa dibuka atau lelet - Bagi Operator Sekolah cek info PTK semester 1 tahun 2016 memang tidak asing lagi, selain untuk mengetahui data valid atau tidaknya, juga untuk mengetahui infomasi tunjangan bagi setiap guru
Namun terkadang ketika kita membuka Situs/Website info PTK malah tidak bisa di buka, nah ini yang menjadi masalah, maka kita membutuhkan solusi bagaimana cara cek info PTK yang lelet.
Cara Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka
Berikut tips cara cek info yang lelet atau tidak bisa di buka
Gunakan Koneksi internet yang Stabil
Bukalah situs info PTK pada jam yang tidak sibuk, misalnya tengah malam, atau pagi-pagi (pkl 04-07) dan jangan buka pada jam kerja, karena biasanya pada waktu tersebut banyak yang mengaksesnya
Bukalah Beberapa tab dengan link Info PTK yang beragam, mulai dari 8081.8082-8089
Bukalah dengan 2 Browser jika koneksi internet memadai
Itulah solusi cek info PTK yang lelet atau tidak bisa dibuka, mudah mudahan bisa berguna bagi sobat
Pihak P2TK telah mengeluarkan data tunjangan sKTP per 30 Maret terbaru yang berhubungan dengan SK Tunjangan Profesi guru baik untuk guru yang sertifikasinya sudah valid ataupun yang tidak Valid Sesuai Proses Sinkronisasi Dapodikdas Untuk Penentuan Tunjangan Sertifikasi. Mungkin Ada Nama Anda Yang Berstatus Masih Belum Valid Sehingga Menyebabkan Proses Penurunan SK Jadi Terhambat.
Berikut beberapa permasalahan yang membuat Data Guru bersertifikat tidak valid :
JJM Tidak Memenuhi Syarat.
NUPTK Bermasalah.
NUPTK yg dientri berbeda dgn Database.
Sekolah Induk Tidak diketahui.
Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
Tempat Tugas tidak diketahui
Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
Memasuki Usia Pensiun.
Tugas Tambahan Tidak Valid
Sudah Pensiun.
Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru
Riwayat gaji berkala dan Kepangkatan belum benar.
Sumber Gaji tidak jelas
Tidak ada sekolah induk dipilih
dan masih banyak permasalahan lain yang membuat Data guru di aplikasi dapodikdas tidak Valid. bagi datanya yang status belum valid silahkan perbaikan melalui aplikasi dapodik jadi intinya data guru menjadi tidak valid karena ada kesalahan pengimputan dapodiknya ataupun masalah sincronisasi yang gagal
sedangkan untuk Daftar nama guru yang sudah valid dan Tidak valid di Info PTK dapodikdas 2015.
untuk Guru Non PNS/Swasta bisa di lihatpada link di bawah
Bagi Para Kepala Sekolah, mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) merupakan suatu keharusan dan tidak ada salahnya jika para Ibu,Bapak kepala sekolah mendownload kisi-kisi soal UKKS dan juga Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) untuk dijadikan sebagai Referensi,Pedoman agar ketika pada waktunya ada sedikit gambaran
Contoh Soal UKKS ini mungkin tidak sempurna namun sedikit membantu bagi para peserta UKKS
<
Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) yang sudah di rilis oleh BPSDMPK-PMP Kemendikbud, akan mengujikan 5 Dimensi diantaranya : Manajerial,kepemimpinan,Pembelajaran, Pengembangan Sekolah,Kewirausahaan dan Superpisi.
Dari Ke-5 Dimensi diatas akan di jabarkan kembali menjadi beberapa Kompetensi dan Indikator yang akan dijadikan sebagai acuan soal UKKS yang akan diikuti oleh Seluruh Kepala Sekolah
berikut contoh kompetensi dan indikator yang terdapat dari kisi-kisi UKKS
Dimensi : Supervisi
Kompetensi :
Merencakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru
Indikator :
Menyusun Program supervisi akademik
Merumuskan tahapan teknis supervisi akademik
menjabarkan tujuan supervisi akademik pada masing-masing lingkup pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran
menggunakan pendekatan supervisi akademik yang efektif
Menyusun prosedur monitoring dan evaluasi supervisi akademik
Untuk Lebih jelas dan lebih lengkap silahkan Download kisi-kisi UKKS ( Uji Kompetensi Kepala Sekolah) pada link berikut ini
Instrumen PKG Online manualadalah sebuah format untuk memudahkan Operator sekolahmelakukan entri secara online pada situs Padamu Negeri, mengingat terlalu padatnya pengguna situs padamu negeri sehingga situsnya menjadi terasa berat, mungkin sobat juga sebagai Operator sekolah
Penilaian Kinerja Guru ( PKG) merupakan penilaian kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah. dengan demikian profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru yang teridenfitikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB
Untuk itu bagi sobat yang membutuhkan Instrumen PKG online Manual sobat bisa mendownloadnya pada link dibawah ini
Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI adalah untuk memverifikasi
dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah memiliki Sertifikat
Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP
Kemdikbud sejak 2007 sampai 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas
dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
NRG diberikan kepada guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 sampai sekarang, NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
Selain itu, kegiatan VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri oleh guru ini juga untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014 kelulusan sertifikasinya.
Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila belum sesuai maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.
Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Semua tunjangan guru cair pada bulan april untuk triwulan pertama periode Januari–Maret diperkirakan cair antara 9–16 April. Hal ini dikatakan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Seperti yang dilansir dari Kaltim Post (02/03/15), saat ini Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT).
Anggaran untuk membayar TPG semakin membengkak. Tahun lalu anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala.
Anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu.
“Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.
Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.
Sumarna berharap, tahun ini pencairan TPG tepat waktu, jumlah, dan sasaran. Kemendikbud tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.
Jakarta, Humas BKN-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara menggulirkan kebijakan penetapan pensiun langsung/otomatis, terhitung sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKN merangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.
Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id.
Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.
Melalui langkah itu, diharapkan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yang benar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus ‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda pencairannya” jelas Bima. Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.
SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.
Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015 sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014
Adanya fitur baru Padamu Negeri yaitu Fitur NRG (Nomor Registrasi Guru) periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini. dengan VerVal ini, Tim Padamu Negeri menyampaikan bahwasannya VerVal NRG yang tersedia di login akun individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah memiliki NRG sebelumnya maupun yang sudah memiliki sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.
Sedangkan bagi yang sudah memiliki sertifikasi guru/pendidik melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum memiliki NRG, maka akan diterbitkan NRG-nya melalui proses VerVal NRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.
Itulah penjelasan bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik namun belum memiliki NRG, yang mana NRG-nya akan diterbitkan melalui proses Verval NRG di Padamu Negeri.
Semoga bisa membantu
Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019 - Sobat pada tahun sebelumnya pernah mendapatkan Tunjangan dari pemerintah? mungkinkah tahun bulan ini, semester ini atau tahun ini anda mendapatkan juga tunjangan baik itu tunjangan fungsional, Tunjangan Sertifikasi, Tunangan daerah khusus,Tunjangan Kuliah,Tunjangan insentif, Dana Bantuan Sekolah sobat bisa di cek melalui link yang akan ane share nanti. Biasanya SK tunjangan di terbitkan sekitar bulan Maret-April, yang tentunya data yang diambil berdasarkan data dapodikdas,tapi yang jadi permasalahannya kadang kita merasa jengkel, apabila link untuk Cek Sk Tunjangan yang dituju malah tidak bisa dibuka, tentu saja kita harus mempunyai link-link alternatifnya
Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019
Berikut link cara cek sk tunjangan guru silahkan kunjungi alamat berikut ini :
Untuk username isi dengan NRG atau NUPTK
sedangkan untuk pasword, isi dengan tanggal lahir sobat
Proses pengisian JJM pada Dapodik.Untuk anda guru SD dan MI. alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Tahun 2006
Yaitu :
Kelas 1 = 26 + 4 = 30
Kelas 2 = 27 + 4 = 31
Kelas 3 = 28 + 4 = 32
Kelas 4, 5 dan 6 = 32 + 4 = 36
Dengan contoh rincian Jumlah Jam Mengajar sebagai berikut :
Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut
Contoh Kelas 2 :
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut
Contoh Kelas 3 :
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut
Contoh Kelas 4, 5 dan 6 :
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
Bahasa Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Informasi ini sangat berguna untuk mengisi Jadwal Pelajaran pada situs Padamu Negeri. adapun informasi lengkapnya bapak/ibu guru dan teman-teman operator bisa langsung download Permendiknas No.22 Tahun 2006
Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) selaku penyelenggara Ujian Nasional menerbitkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0027/P/BSNP/IX/2014 Tentang Kisi-kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Pada kesempatan kali ini ane akan share Cara atau Panduan Lengkap Verval NRG,Sesuai dengan Rilis terbaru pada semester 2 ini setiap PTK yang sudah sertifikasi harus melakukan Verval atau Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru ( NRG). NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI.
Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Berikut panduan Lengkap VerVal NRG beserta panduan cetak surat pengajuan S26a dan S26b :
4. Pada VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang sudah memiliki NRG dan Masukan NRG Sobat. Klik Benar & Lanjut.
5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
6. Isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
8. Selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
9. Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
10. ContohSurat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b).
11.Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
Itulah Panduan Lengkap Verval NRG di Padamu Negeri pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
Semoga bermanfaat