Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan

Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Kinerja Kemendikbud

Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Kemendikbud - Perpres No 151 Tahun 2015 ini berisi peraturan tentang Kenaikan tunjangan PNS di kalangan Kemendikbud, peraturan presiden No 151 Tahun 2015 ini resmi ditetapkan pada bulan Desember tahun 2015.

Para PNS yang bekerja dikalangan Kemendikbud semenjak Perpres ini diresmikan harus lah senang, bagaimana tidak senang jika Tunjangannya di tingkatkan, apalagi tunjangan ini terhitung mulai bulan Nopember 2015.

Peraturan Presiden nomor 151 Tahun 2015 


Berikut Daftar Jumlah Tunjangan Kinerja yang bisa anda lihat yang disesuaikan dengan tingkatan kelas dan jabatannya
Dari tabel tunjangan kinerja diatas dapat di simpulkan sebagai berikut :

Golongan 1A besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 1.968.000
Golongan 1B besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.089.000
Golongan 1C besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.216.000
Golongan 1D besar tunjangan kinerja nya sekitar Rp 2.350.000
Dan seterusnya... lihat tabel diatas

Untuk lebih jelasnya silahkan sobat download Perpres nomor 151pada link berikut ini
Semoga informasi ini menambah semangat para PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya

Aplikasi Latihan dan Simulasi Uji Kompetensi Guru (UKG)

Soal Latihan dan Simulasi UKG ( Uji Kompetensi Guru) - Berikut ini adalah Aplikasi sebagai latihan dan simulasi Untuk uji kompetensi guru sebagai persiapan dalam menghadapi UKG, pada tahun 2015 ini semua guru baik itu Guru PNS ataupun Non PNS akan disuguhkan dengan UKG ini. yang kabarnya akan dimulai pada bulan Nopember 2015.

Untuk itu agar hasil yang dicapai memuaskan maka lebih baik sobat mencoba Aplikasi latihan dan simulasi UKG ini

Tujuan UKG dan UKA

Berdasarkan info resmi yan admin rilis dari situs Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015, bahwasannya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Tunjangan Profesi Guru tidak dihapus

Belakangan ini Terdengan isu bahwa Tunjangan Profesi Guru akan dihapus, sehingga membuat para guru mulai bertanya tanya, apa benar tunjangan ini akan dihapus pemerintah atau hanya isu semata.

Namun akhirnya para guru harus berbesar hati, masalahnya pada Direktur Jendral Guru dan tenaga kependidikan mengatakan pada website www.kemdikbud.go.id bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.

Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.
Sumber : www.kemdikbud.go.id

Beasiswa Guru PAI tahun 2015

Beasiswa Guru PAI 2015 - Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ( PAI) juga meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, maka pihak Kementerian Agama RI menyediakan bantuan dan beasiswa Kualifikasi S2 program studi Supervisi Pendidikan Islam angkatan 2015.

Adapun ketentuan yang disampaikan olek Kemenag yaitu setiap calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar di satu perguruan tinggi saja, dan pendaftaran dimulai pada tanggal 19 Agustus - 18 September 2015, dan pendaftaran bisa dilakukan di Pascasarjana PT Keagamaan Islam Berikut ini 

Untuk surat edaran resminya bisa sobat download pada link dibawah ini
  
Persyaratan :
  1. Mengisi formulir yang tersedia
  2. Berusia maksimal 37 tahun. Bagi guru PAI yang mengajar di daerah tertinggal, terluar dan terdepan maksimal 42 tahun.
  3. Melampirkan ijasah terakhir 2 lembar
  4. Melampirkan transkrip nilai
  5. Melampirkan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang
  6. Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun.
  7. Foto 3 x 4 2 lembar
  8. FC KTP
  9. Surat persetujuan kepala sekolah
  10. Melampirkan Surat Persetujuan ijin dari Ka Kantor Kemenag Kab/Kota ( bagi pengawas)

Pengumuman Hasil Ujian

  1. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan didalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana; 
  3. Peserta yang  ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan  kepada  Dirjen  Pendidikan  Islam  untuk  ditetapkan  sebagai  guru  PAI/pengawas  PAI  penerima beasiswa angkatan 2015. 

Jadwal Kegiatan

1  Penyeleksian syarat-syarat calon peserta  18 September 2015
2  Pengumuman hasil seleksi administrasi 21 September 2015
3  Pelaksanaan test calon peserta  28 s/d 29 September 2015
4  Pendaftaran ulang (registrasi) calon peserta  01 Oktober 2015
5  Kuliah perdana  19 s/d 24 Oktober 2015  

Info selanjutnya bisa mengunjungi http://pendis.kemenag.go.id/ untuk download formulir lengkap.
Itulah informasi beasiswa S2 Guru PAI tahun 2015.
Selamat mendaftar.

Link Alternatif Daftar Dan Isi PUPNS terupdate

Registrasi PUPNS 2015 bagi para PNS sebagai  pemutahiran atau update data memang mudah saja dilakukan, namun karena para PNS di indonesia ini jumlahnya jutaan orang, maka yang mengakses website e-pupns pun jumlahnya cukup banyak, nah kejadian ini mengakibatkan kita akan kesulitan untuk masuk ke website tersebut

Masalah muncul ketika kita akan masuk ke menu registrasi loading terus, tentu ini akan sangat menjengkelkan, untuk itu bagi sobat PNS yang mengalami hal tersebut tidak ada salahnya menggunakan link alternatif berikut ini
  • https://epupns.bkn.go.id/menu
  • https://epupns.bkn.go.id/registrasi
jangan lupa akses lah pada jam senggang bukan pada jam sibuk
Semoga bisa membantu bagi sobat yang susah masuk untuk registrasi karena loading terus

PROGRAM KERJA TAHUNAN PRAMUKA

Program Kerja Tahunan Pramuka - Kegiatan Ekstrakulikeuler Pramuka diadakan kebanyakan dari Sekolah Dasar, untuk itu perlu sekali dalam kegiatan ini Administrasinya dilengkapi. salahsatunya yaitu Program kerja Tahunan.

Bagi sobat yang sedang mencari contoh Program kerja tahunan pramuka sobat bisa melihat contohnya berikut ini

PROGRAM KERJA TAHUNAN
I. BIDANG KEGIATAN DAN LATIHAN PESERTA DIDIK
  1. 1. Siaga
    1. Meningkatkan  Latihan Pramuka Siaga dari jenjang :
      1. Siaga  Mula
      2. Siaga  Bantu
      3. Siaga Tata
  2. Pencapaian  SKK
1)           Dua  Macam SKK Agama
2)           Dua Macam   SKK  Patriotisme dan seni  Budaya
3)           Dua  Macam  SKK  Ketangkasan Dan Kesehatan
4)           Dua  Macam SKK Keterampilan dan  Teknik  Pembangunan
5)           Dua Macam  SKK Sosial, Gotong  Royong, ketertiban  Masyarakat, Perdamaian  Dunia, dan  Lingkungan  Hidup.
  1. Menyiapkan  Siaga Garuda sesuai  dengan  Persyaratan  yang  berlaku
  2. Latihan  Pemimpin  …………………………………………………………….. 1  Kali
  3. Perkemahan  Siaga  Hari  ……………………………………………………. 2 Kali
  4. Permainan  Bsar  Siaga  ………………………………………………………. 1 Kali
  5. Bazar  Siaga  ……………………………………………………………………….. 1 Kali
  1. 2. Penggalang
    1. Pencapaian  SKU
    2. Meningkatkan  latihan  Pramuka  Penggalang  dari  jenjang  :
      1. Penggalang  Ramu
      2. Penggalang  Rakit
      3. Penggalang  Terap
  2. Pencapaian  SKK
1)           2  Macam  SKK  Agama
2)           2  Macam  SKK  Patriotisme  dan  Seni Budaya
3)           2  Macam  SKK Ketangkasan dan Kesehatan
4)           2 Macam  SKK  Keterampilan dan teknik Pembangunan
5)           2 Macam  SKK  Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban masyarakat, Perdamaian dunia, dan Lingkungan Hidup.
  1. Menyiapkan  Penggalang  Garuda sesuai  dengan  persyaratan  yang  berlaku
  2. Gladian  Pemimpin  regu                           …………………………………….   1 Kali
  3. Perkemahan  Sabtu  minggu/ dekat       ……………………………………   4 Kali
  4. Perkemahan/jauh                                         …………………………………..     2 Kali
  5. Lomba  Tingkat I                                           ……………………………………..  1 Kali
  6. Bakti Masyarakat                                          ……………………………………..   2 Kali
  7. Mengikuti Lomba                                         ……………………………………..   4 Kali
  8. Penyegaran                                                     …………………………………..   4 Kali
II. KEGIATAN  BERSAMA  DALAM  SATUAN  GUGUS  DEPAN
  1. Ulang Tahun Gugus depan
  2. Hari Besar Agama dan Hari-hari Besar Nasional
  3. Bakti Masyarakat di lingkungan dimana Gugus Depan berada
III.  BIDANG PENDIDIKAN ORANG DEWASA
  1. Mengirimkan Pembina untuk mengikuti  pertemuan-pertemuan  Pembina yang  diselenggarakan  Oleh  Kwartir  Rating
  2. Mengirimkan  Para Pembina  untuk  mengikuti  Kursus  Pembina  yang  diselenggarakan  oleh  Kwartir  Cabang
IV.  BIDANG TANDA PANGHARGAAN
Sistem  Penghargaan  dijalankan  sebagaimana  mestinya  (disesuikan  dengan  perkembangan  jaman)
V. BIDANG SARANA DAN ADMISTRASI
Mengusahakan  tersedianya :
  1. Buku-buku  Pegangan  Pembina
  2. Perlengkapan  Perindukan  Siaga
  3. Perlengkapan  Pasukan  Penggalang
  4. Sanggar  Bakti  Gugus  Depan
  5. Papan  nama  Gugus  Depan, Stempel  surat  dan  Perangkat  buku-buku  Administrasi
  6. Surat  perijinan  kegiatan  dibuat  sesuai  kebutuhan
  7. Hendaknya diusahakan  asuransi
  8. Kartu  Anggota  (KTA) Pembina  dan  Peserta  didik

CONTOH PROGRAM KERJA PRAMUKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Rasionalisasi
Pendidikan untuk membentuk kepribadian peserta didik seperti yang dimaksud dalam tujuan gerakan pramuka tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat secara sekaligus, melainkan harus dilakukan setingkat demi setingkat dalam waktu yang cukup panjang. Sesuai dengan pola umum Gerakan Pramuka maka usaha pendidikan Kepramukaan tersebut harus direncanakan melalui Program kerja. Organisasi Gerakan Kepramukaan adalah merupakan lembaga pendidikan non formal bagi anak-anak dan pemuda, yang bertujuan membantu pengembangan pribadi, watak, dan jiwa sosial para generasi muda kita yang didasarkan pada kesukarelaan, tidak berpolitik dan terbuka bagi semua orang. Kepramukaan telah berkembang sesuai dengan perkembangan anak dan pemuda pada masa kini, seiring dengan berkembangnya kemajuan informasi dan teknologi serta perkembangan masyarakat dewasa ini. Oleh karena itu pendidikan kepramukaan harus dilihat dan diakui sebagai sesuatu yang penting dan strategis bagi pendidikan masyarakat pada umumnya.
Gerakan Kepramukaan adalah suatu bagian dari Organisasi Kepanduan Dunia yang angota-anggotanya dididik menjadi insan yang disiplin, mandiri, bertanggung jawab, berguna bagi sesama umat manusia, serta dapat menjalankan Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka. Oleh karena itu pendidikan kepramukaan tidak boleh diserahkan begitu saja kepada orang-orang atau pihak-pihak yang tidak mengerti tentang pendidikan pada umumnya dan keparamukaan pada khususnya, karena hal itu akan menjadikan pendidikan pramuka yang sia-sia dan tidak sesuai dengan harapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepramukaan Indonesia. Sistem pendidikan dan pembinaan kepramukaan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepramukaan Indonesia dan Program Kegiatan Sekolah yang diharapkan dapat membentuk manusia berbudi pekerti yang Pancasilais.
Program kerja tahun 2008/2009 akan tetap melanjutkan fungsi kerja Dewan Penggalang sebelumnya untuk mengakomodir serta mengupayakan peningkatan kuantitas peserta didik dengan tidak meninggalkan usaha-usaha peningkatan kualitas pembinaan SDM, leadership, serta skill pada anggota. Evaluasi juga merupakan bagian integral dari setiap kebijakan program yang tak terpisahkan agar nantinya dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang keunggulan, kelemahan, peluang dan hambatan terhadap kebijakan yang telah dibuat sehingga dapat diketahui keberhasilan dan usaha yang telah dilakukan.


B.     Landasan
a.       Keputusan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka
b.      Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.       Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka.
d.      Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2006 – 2009 “Program Prioritas”.
e.       Rencana Strategik Gugus depan “Proyek SJP 18 The best 2016”
f.       Rencana Kerja Gugus depan Gerakan Pramuka Kab CiamisPangkalan SMP Negeri18 Bogor Tahun Anggaran 2007 – 2008.

C.     Tujuan
1.      Menghimpun peserta didik yaitu Pramuka Penggalang dalam kegiatan yang terpola agar mudah dibina dan dikelola.
2.      Mengupayakan Gerak Pembinaan dan Pembinaan Pramuka Penggalang yang dititik beratkan pada penigkatan pelatihan-pelatihan guna menyiapkan Pramuka Penggalang menjadi mendiri
3.      Mengupayakan fungsi wadah-wdah pembinaan Pramuka Penggalang supaya terpadu dan terarah sehingga memantapkan organisasi dan manajemen yang tanggap, efektif dan efisien.
4.      Meningkatkan kedisiplinan, kesadaran dan menyerap nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
5.      Upaya mengadakan fasilitas penggunaan dan pengembangaan Pramuka Penggalang dalam rangka menunjang gerak langkah visi awal dengan lngkah kemandirian Gerakan Pramuka.
6.      Meningkatka rasa tanggung jawab dan kebersamaan untuk bekerja sama dalam melaksanakan seluruh kegiatan Pramuka...............
SELENGKAPNYA Sobat bisa download pada Link Berikut ini :
Download Kumpulan Contoh Program Kerja Tahunan Pramuka Lengkap.

Pemerintah Harus Mengubah Pola Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

JAKARTA - Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengusulkan, pemerintah harus mengubah sistem atau pola pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Selama ini, kucuran uang TPG dipukul rata, tanpa mempertimbangkan seseorang guru itu memiliki kualitas mengajar yang baik atau tidak. Pembedanya hanya merujuk pada golongan pangkat kepegawaian saja.

"Sistem yang bagus adalah, bagaimana supaya guru-guru penerima TPG itu bersemangat mengembangkan diri," katanya di komplek DPR kemarin.


Politikus Partai Golkar itu menuturkan, Kemendikbud atau Kemenag bisa membuat sistem kompetisi dalam penetapan besaran TPG. Sehingga nominal TPG yang diterima masing-masing guru berbeda-beda. Guru yang berkualitas mendapatkan TPG yang lebih besar, dibandingkan guru yang mengajar ala kadarnya.

Ferdiansyah mensimulasikan anggaran TPG itu terdiri dari enam tingkatan atau grade. Tingkatan paling rendah hanya diberi TPG Rp 1 juta per bulan. Sedangkan untuk tingkatan TPG paling tinggi, diganjar TPG hingga Rp 6 juta per bulan.

Dengan sistem itu para guru akan berkompetisi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kompetensinya. Supaya bisa mendapatkan nominal TPG yang lebih besar. Cara ini lebih adil dibandingkan saat ini yang menggunakan model pukul rata. "Guru yang kompetensinya bagus dengan guru yang biasa-biasanya saja, TPG-nya sekarang sama. Kasihan yang bagus," ujarnya.

Menurut Ferdiansyah pemerintah harus merangsang para guru untuk membelanjakan uang TPG dengan bijak. Yakni menyisihkan sebagian nominal TPG untuk keperluan pengembangan diri. Misalnya mengikuti pelatihan, kursus, atau langganan internet untuk mencari literature-literatur pembelajaran.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, memang benar guru-guru harus didorong untuk melakukan pengembangan diri. Sehingga kualitas mengajarnya semakin baik dari waktu ke waktu.

Dia tidak ingin para guru sudah merasa berada di titik aman dan nyaman ketika mendapatkan TPG. Sehingga kegiatan mengajarnya hanya sebatas memenuhi kriteria untuk mendapatkan TPG. Seperti mengajar linier dan sesuai bobot minimal 24 jam tatap muka ke depan.

"Anggaran untuk gaji dan tunjangan guru itu besar sekali. Ayo sekarang gantian kualitasnya yang ditingkatkan," ujarnya. Data Pranata menyebutkan, tahun ini total anggaran untuk gaji dan tunjangan guru mencapai Rp 214,318 triliun.

Atau setara dengan 52,38 persen dari total anggaran fungsi pendidikan. Anggaran jumbo itu belum termasuk untuk guru di bawah Kemenag. (wan)

Sumber : JPNN

Sistem baru Rekrutmen PNS

Sistem baru Rekrutmen PNS -Pemerintah bakal menerapkan sistem baru dalam rekrutmen guru PNS. Tak cukup lulusan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), calon guru PNS juga harus mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T). Tidak hanya itu, setelah mengikuti program SM3T calon guru wajib mengikuti pendidikan berasrama.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG), yaitu praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Sistem baru rekrutmen guru PNS yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan ini, hampir mirip dengan proses seorang yang ingin menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Menurut Supriadi, selama ini untuk menjadi guru tidak ada seleksi. Yang ada seleksi CPNS baru bukan seleksi guru. Pilihan menjadi guru adalah pilihan setelah tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga banyak guru PNS yang tidak memiliki kualifikasi sebagai seorang guru professional akibatnya pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Dengan sistem baru rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus LPTK membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan boleh mendaftar seleksi PPG.

Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung program baru rekrutmen guru PNS ini. Menurutnya program SM3T benar-benar menggembleng calon guru. Begitupun dengan Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes), dia mengatakan calon guru PNS harus orang-orang hebat. Sistem baru rekrutmen guru PNS ini pun juga mendapat sambutan positif dari kepala daerah.

Mendikbud Anies Baswedan seperti di lansir dari JPNN (28/06/15) mengatakan selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensi, akibatnya sulit dalam proses pembinaan dan pengawasan. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat untuk mendapatkan guru-guru yang berkualitas.

Download Aplikasi Administrasi Kelas terlengkap Untuk SD

Selain mengajar tugas guru adalah membuat administrasi kelas, akan tidak ada artinya apabila seorang guru hanya mengajar saja tanpa membuat administrasi, karena administrasi kelas selain untuk memudahkan dalam mengajar dan mendidik siswa juga sebagai tanda bukti bahwa seorang guru sudah melaksanakan tugasnya

Namun terkadang dalam membuat Administrasi kelas seorang guru sedikit kesulitan, selain dari banyaknya buku yang harus disediakan juga memerlukan waktu yang tidak sedikit dalam membuatnya, untuk itu Aplikasi Administrasi kelas tentu sangat cocok dan juga diperlukan, karena dengan Aplikasi ini pembuatan administrasi akan lebih mudah


Berikut administrasi kelas di dalam aplikasi yang  menurut saya sangat lengkap
  • Jadwal Pelajaran
  • Analisis Hasil Belajar Efektif
  • Beban Belajar
  • Analisis Jam Belajar Efektif
  • Program Kegiatan Ekstarkurikuler
  • Catatan Pelaksanaan Ekstrakurikuler
  • Buku Pegangan Guru
  • Daftar Inventaris Kelas
  • Daftar Inventaris Pelajaran
  • Denah Duduk Siswa
  • Program Pelaksanaan Evaluasi
  • Program Pembelajaran
  • Sturktur Organisasi Kelas
  • Surat Perjaklanan Dinas
  • Notula Rapat
  • Catatan Aktivitas Guru
  • Kalender Pendidikan
  • Daftar Piket
  • Buku Tamu Khusus
  • Buku Tamu Umum
  • Catatan Kunjungan Rumah
  • Format Usul Perserta Lombid
  • Format Usul Perserta Flsn
  • Format Usul Perserta Oosn
  • Program Perbaikan Pengayaan
  • Catatn Pelaksanaan Remedial
  • Catatan Pelaksanaan Pengayaan
  • Catatan Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
  • Program Bimbingan Konseling
  • Daftar Catatan Pinjaman Buku Pokok
  • Analisis Butir Soal Pilihan Ganda
  • Analisis Butir Soal Pilihan Isian / Uraian
  • Catatan Kejadian Penting
  • Tata Tertib Sekolah
  • Suvervisi
  • Catatan Bepergian / Keperluan
  • Catatan Pekerjaan Siswa Di Luar
  • Jumlah Siswa Menurut Usia Jenis Kelamin, Nomor Urut Kelahiran, Pendidikan Orang Tua, Dan Pekerjaan Orang Tua
Untuk Aplikasi Administrasi kelas sobat bisa download pada link di bawah ini


Dengan menggunakan Aplikasi ini, tugas guru dalam membuat Administrasi akan semakin mudah dan simple
semoga bisa membantu

Sertifikasi Guru Optimis tuntas tahun 2015

JAKARTA-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut.

Sumber : jpnn.com

Guru belum sertifikasi, inilah sanksinya

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai waktu yang telah ditetapkan guru belum juga tersertifikasi mereka terancam tidak boleh mengajar.

Seperti yang dikutip dari Sindonews (01/06/15), Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.

Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Itu berarti, guru tersebut masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaimana diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.

Jika proses sertifikasi sesuai aturan formal melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak akan selesai akhir tahun ini, itu berarti melanggar UU. Agar tidak dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut, Kemendibud akan mempercepat sertifikasi guru. Alternatif lainnya dengan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.

Sertifikasi guru telah dimulai sejak tahun 2007 hanya bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian Sertifikat Pendidik langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi guru diarahkan melalui jalur PLPG yaitu sertifikasi guru yang ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 jika sesuai aturan formal, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG. Guru mengikuti program yang dilaksanakan oleh LPTK ini selama 1 tahun.

tunjangan Profesi akan dibagikan sebelum lebaran

Informasi terkini terkait pembagian Tunjangan profesi triwulan II.- Pemerintah akan segera mencairkan dana tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap tunjangan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H.

Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi guru non-PNS, tunjangan diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.

”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni. Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Pencairan tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan langsung oleh Kemendikbud. Pranata mengatakan akan secepatnya dicairkan di akhir Juni ini agar menjadi contoh bagi Pemerintah daerah.

Anggaran tunjangan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan tunjangan profesi guru adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di akhir tahun.

Idealnya pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan tunjangan triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya.

pensiun dini PNS akan diberlakukan pada tahun 2016

Kebijakan pensiun dini PNS akan diberlakukan pada tahun 2016, bagi PNS yang betul -betul bekerja keras dan menunjukkan kompetensi yang bagus tentu tidak perlu takut dan kawatir dengan kebijakan baru ini.Pensiun dini PNS akan diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan sudah tidak bisa lagi dikembangkan.

“Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016,” ungkap Bambang Dayanto Sumarsono, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti dilansir jpnn.

Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima tahun (2015-2019).

Kebijakan pensiun dini ini, dipastikan mempengaruhi jumlah rekrutmen pegawai baru. Disebutkan, jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi semua formasinya. “Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum," ucapnya.

Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak. Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan pemerintah sedikit.


“Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini," tuturnya.

Sementara, pengajuan usulan formasi dengan sistem elektronik (e-formasi) diperpanjangan hingga 16 Mei. Instansi daerah masih punya kesempatan tiga pekan lebih untuk mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baru, baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, sesuai SE MenPAN-RB harusnya pengajuan formasi lewat e-formasi ditenggat akhir April. Namun, adanya kendala teknis membuat pengajuannya diundur sampai Mei.

"Karena data-datanya dimasukkan lewat jaringan internet, banyak daerah yang kesulitan. Apalagi di saat jaringan sibuk, banyak yang gagal input data," kata Dwi kepada media ini, Selasa (21/4).

Saat ini, sambung Dwi, IT KemenPAN-RB tengah memperbaiki sistemnya agar pemda masih bisa mengirimkan data saat jaringan sibuk. Salah satunya dengan menambah kapasitas server KemenPAN-RB.

"Kami sarankan kepada instansi daerah untuk terus mencoba input data. Mengingat ada sekitar 600 instansi pusat dan daerah yang akan mengirimkan data kepegawaiannya," tegas Dwi.  

Soal penetapan formasi, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, menyebut pemerintah menjadwalkan akan menetapkan formasi CPNS instansi pusat dan daerah pada Juli mendatang. Sementara, untuk pelaksanaan seleksi CPNS dari jalur umum maupun honorer kategori dua (K2) digelar Agustus.

“Cepat atau lambat penetapan formasi tergantung dari data-data yang masuk lewat e-formasi cepat atau tidak. Kalau molor, otomatis formasinya juga lama ditetapkan," kata Setiawan.

Dia menyebutkan, daerah yang mendapatkan formasi CPNS tahun ini harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya sudah melengkapi analisa jabatan dan beban kerja, perencanaan pegawai selama lima tahun, belanja pegawainya maksimal 40 persen.

Selain itu diutamakan tenaga pendidik, kesehatan, dan fungsional tertentu seperti penyuluh, dan lain-lain. "Karena moratorium, syaratnya diperketat. Daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen kecil kemungkinan dapat formasi," ucapnya.

Mengenai kuota CPNS, Setiawan menyatakan, masih dalam penggodokan juga. Namun dia mengisyaratkan, kuotanya di bawah 100 ribu orang.

Download Instrumen PKG online manual

Instrumen PKG Online manual adalah sebuah format untuk memudahkan Operator sekolah melakukan entri secara online pada situs Padamu Negeri, mengingat terlalu padatnya pengguna situs padamu negeri sehingga situsnya menjadi terasa berat, mungkin sobat juga sebagai Operator sekolah

Penilaian Kinerja Guru ( PKG) merupakan penilaian kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah. dengan demikian profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru yang teridenfitikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB

Untuk itu bagi sobat yang membutuhkan Instrumen PKG online Manual sobat bisa mendownloadnya pada link dibawah ini

Inilah Resiko Tidak Melakukan Verval NRG

Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 sampai 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

NRG diberikan kepada guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 sampai sekarang, NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

Selain itu, kegiatan VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri oleh guru ini juga untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014 kelulusan sertifikasinya.

Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila belum sesuai maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.

Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

Kebijakan Penetapan Pensiun Otomatis BKN

Jakarta, Humas BKN-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara menggulirkan kebijakan penetapan pensiun langsung/otomatis, terhitung sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKN merangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.  

Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id.

Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.
Melalui langkah itu, diharapkan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yang benar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus ‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda pencairannya” jelas Bima. Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.

SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.

Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan  pangkat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015  sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014

sumber : BKN

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019 - Sobat pada tahun sebelumnya pernah mendapatkan Tunjangan dari pemerintah? mungkinkah tahun bulan ini, semester ini atau tahun ini anda mendapatkan juga tunjangan baik itu tunjangan fungsional, Tunjangan Sertifikasi, Tunangan daerah khusus,Tunjangan Kuliah,Tunjangan insentif, Dana Bantuan Sekolah sobat bisa di cek melalui link yang akan ane share nanti. Biasanya SK tunjangan di terbitkan sekitar bulan Maret-April, yang tentunya data yang diambil berdasarkan data dapodikdas,tapi yang jadi permasalahannya kadang kita merasa jengkel, apabila link untuk Cek Sk Tunjangan yang dituju malah tidak bisa dibuka, tentu saja kita harus mempunyai link-link alternatifnya

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019

Berikut link cara cek sk tunjangan guru silahkan kunjungi alamat berikut ini :
Untuk username isi dengan NRG atau NUPTK
sedangkan untuk pasword, isi dengan tanggal lahir sobat

http://223.27.144.195:8089

Itulah cara cek sk tunjangan Guru semoga ketika di cek sobat mendapatkan tunjangan

Jumlah Jam Mengajar (JJM) Untuk SD

Proses pengisian JJM pada Dapodik.Untuk anda guru SD dan MI. alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Tahun 2006 

Yaitu : 
  1. Kelas 1 = 26 + 4 = 30 
  2. Kelas 2 = 27 + 4 = 31 
  3. Kelas 3 = 28 + 4 = 32 
  4. Kelas 4, 5 dan 6 = 32 + 4 = 36 


Dengan contoh rincian Jumlah Jam Mengajar sebagai berikut :

Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut

Contoh Kelas 2 :
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut

Contoh Kelas 3 :
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut

Contoh Kelas 4, 5 dan 6 :
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
Bahasa Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.

Informasi ini sangat berguna untuk mengisi Jadwal Pelajaran pada situs Padamu Negeri. adapun informasi lengkapnya bapak/ibu guru dan teman-teman operator bisa langsung download Permendiknas No.22 Tahun 2006

Panduan Lengkap Verpal NRG Padamu Negeri

Pada kesempatan kali ini ane akan share Cara atau Panduan Lengkap Verval NRG,Sesuai dengan Rilis terbaru pada semester 2 ini setiap PTK yang sudah sertifikasi harus melakukan Verval  atau Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru ( NRG). NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI

Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru

Berikut panduan Lengkap VerVal NRG beserta panduan cetak surat pengajuan S26a dan S26b :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih PTK.


3.   Pilih VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.


4.   Pada VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang sudah memiliki NRG dan Masukan NRG Sobat. Klik Benar & Lanjut.


5.   Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.


6.  Isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.



7.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.


8.   Selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.


9.   Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)


10. Contoh Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b).


11.Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Itulah Panduan Lengkap Verval NRG di Padamu Negeri pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
Semoga bermanfaat