Tampilkan postingan dengan label Berita Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Aplikasi Dapodik Versi 2016

Aplikasi Dapodik Versi 2016 - Diawal tahun ajarang baru Tahun Pelajaran 2016/2017, Aplikasi dapodik merilis versi terbaru dengan tampilan yang berbeda dengan versi sebelumnya. Pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Diawal tahun ajaran Operator Dapodik akan melakukan proses kelulusan, proses kenaikan kelas, memasukkan data siswa baru dan melakukan pemutakhiran terhadap seluruh data-data periodik.

Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 ini Aplikasi Dapodik juga akan memasuki era baru, dimana akan dirilis Aplikasi Dapodik 2016. Aplikasi Dapodik 2016 adalah pengembangan dan penggabungan dari Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK, jadi Aplikasi Dapodik 2016 dapat digunakan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SLB, SMA dan SMK. Secara teknis Aplikasi Dapodik 2016 juga mendapatkan pengembangan dan perubahan yang cukup banyak, baik dari sisi tampilan, pengembangan prosedur Registrasi maupun penambahan fitur dan atribut-atribut data baru lainnya.
Guna mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 ini, maka perlu dilakukan beberapa persiapan dan pemahaman agar proses update versi aplikasi maupun proses pemutakhiran data berjalan lancar. Berikut adalah beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah:

       1. Persiapan Komputer server

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system lain untuk melayani kebutuhan data transaksional di Lingkungan Kemendikbud. Maka aplikasi Dapodik harus senantiasa di update dan up grade dari sisi fitur dan teknologinya untuk memenuhi berbagai tuntutan tersebut. Maka dari itu dari sisi teknis kompleksitas Aplikasi Dapodik terus mengalami peningkatan, dimana hal ini menuntut spesifikasi teknis dari komputer yang cukup baik agar Aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan optimal. Berikut adalah spesifikasi teknis yang disarankan:

Baca Juga :


     A. Spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:

  • Processor minimal Pentium Core Duo
  • Memory minimal 2 GigaByte
  • Storage tersisa minimal 400 MegaByte
  • CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD

     B. Spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:

  • Windows 7 32 & 64 Bit
  • Windows 8 32 & 64 Bit
  • Windows 8.1 32 & 64 Bit
  • Windows 10 32 & 64 Bit
  • Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768

     C. Terpasang web Browser versi baru

  • Mozilla Firefox
  • Google Chrome
  • Opera
  • Comodo
  • UC Browser


     2. Persiapan SDM, Kode Registrasi dan Akun Aplikasi Dapodik

Peran Operator Dapodik sangatlah penting sebagai pelaku utama operasional Aplikasi Dapodik. Bagi sekolah yang pada tahun pelajaran baru ini juga memiliki/menunjuk Operator Dapodik yang baru maka Kepala Sekolah diharapkan segera menerbitkan SK penugasannya. SK tersebut segera didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan(PDSPK) melalui laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.  Dengan SK penugasan tersebut operator dapat melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan.

Pada Aplikasi Dapodik 2016 database nya telah dilakukan upgrade versi untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan. Maka untuk menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 sekolah yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB versi 4.1.1 dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK versi 8.4.0 harus melakukan install ulang menggunakan Installer Dapodik 2016 dan melakukan registrasi ulang kembali. Terdapat pengembangan pada methodology registrasi pada Aplikasi Dapodik 2016, yaitu dapat dilakukan secara Off Line dan On Line. Secara garis besar methode Off Line dilakukan dengan mendownload prefill sedangkan methode On Line registrasi dilakukan secara on line tanpa perlu mendownload prefill sebelumnya. Untuk keperluan registrasi ini maka Operator Dapodik harus menyiapkan:

A. Kode Registrasi

Siapkan Kode Registrasi aktif untuk sekolah masing-masing, kode registrasi akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Untuk SMA dan SMK kode registrasi dapat dilihat pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk SD, SMP dan SLB dapat meminta/menanyakan ke KKdatadik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga : Cara instal Aplikasi dapodik dengan baik dan benar

B. Akun Aplikasi Dapodik

Siapkan akun aplikasi Dapodik berupa user dan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0) dan telah terdaftar di server Dapodik Pusat. Akun berupa user dan password ini akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Bagi operator baru (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) dapat meminta user dan password Aplikasi Dapodik dari operator lama atau meminta dibuatkan akun baru kepada:

- KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

- Tim Support Dapodikdasmen Pusat


       3. Persiapan Data

Di tahun pelajaran 2016/2017 yang baru tentunya banyak sekali data-data di Aplikasi Dapodik yang harus di lakukan  pemutakhiran dan data baru yang harus dimasukkan. Untuk membantu Operator Dapodik dalam mengumpulkan data awal dan validasi data kepada pemilik data ( peserta didik, GTK, sarpras, dll) maka telah disiapkan formulir pendataan. Formulir pendataan yang telah diisi dan di validasi oleh pemilik data akan menjadi dasar bagi Operator Dapodik dalam entry data dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik.

Di Aplikasi Dapodik 2016 juga ada penambahan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), oleh karenanya sekolah dapat mulai mendata siswanya yang telah menerima KIP. Validasi data akan meliputi Nomor KIP dan Nama yang tertera di KIP.

      4. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016

Dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pengembangan Aplikasi Dapodik 2016, telah disiapkan Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016. Panduan ini akan berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan dan perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016, sekaligus sebagai panduan untuk melakukan up grade dari aplikasi Dapodik versi lama menjadi Aplikasi Dapodik 2016.

Informasi-informasi diatas penting untuk kami sampaikan diawal sebelum Aplikasi Dapodik 2016 dirilis sebagai bekal pemahaman awal untuk dapat melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan sehingga transformasi ke Aplikasi Dapodik 2016 dapat berjalan dengan lebih baik. Sebagai informasi bahwa INSTALLER APLIKASI DAPODIK 2016 dalam waktu dekat akan segera dirilis.


LINK UNDUHAN

Panduan Singkat Aplikasi Dapodik Versi 2016
Formulir Aplikasi Dapodik Versi 2016
Download Aplikasi Dapodik Versi 2016  (Link Unduh Original)
Download Aplikasi Dapodik 2016  ( Via Mediafire )

Demikian informasi yang didapatkan seputar Aplikasi dapodik versi 2016 dengan tampilan baru semoga bermanfaat

Lulusan SD tidak bisa Baca, DPRD Geram..

Lulusan SD tidak bisa Baca, DPRD Geram - Elminus B Mom Ketua DPRD Mimika Papua, geram menyikapi laporan adanya murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut tapi belum bisa membaca dan menulis.

Dia mengingatkan, temuan ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupatan Mimika.

“Adanya murid yang tidak lulus ini guru-guru perlu sadari. Kenapa sampai mereka tidak tahu membaca dan menulis,” kata Elminus di kantor DPRD, seperti diberitakan Radar Timika (Jawa Pos Group).

Menurut Elminus, Dinas Pendidikan Dasar kedepan harus betul-betul melakukan pengawasan dan monitoring layanan pendidikan di setiap sekolah. Lebih khusus adanya kevakuman sejumlah sekolah di pedalaman dan pesisir.


“Kepala dinas pendidikan harus melihat keberadaan guru-guru  terutama di pedalaman dan pesisir. Karena kalau begini, anak-anak kita ini yang dirugikan,” kata dia.

Dia juga menyebut ada beberapa sekolah di pedalaman yang bahkan sangat jarang melaksanakan proses belajar mengajar. Hal ini disebabkan rendahnya kesadaran pendidikan masyarakat, diperparah kurangnya konsistensi guru memberikan layanan pendidikan di sana.

“Siapa yang salah, karena di sekolah kadang tidak ada guru, atau guru masa bodoh, apalagi di pedalaman. Murid malas tahu, lalu tiba ujian mereka ikut. Tapi akhirnya, kasih lulus begitu saja padahal tidak ada pengetahuan sama sekali,” bebernya.

Sebelumnya, Tim seleksi murid baru di SMP Negeri II Mimika menolak 15 pendaftar lulusan Sekolah Dasar (SD) lantaran diketahui sama sekali belum tahu baca tulis. Hal miris ini terungkap saat Komisi C DPRD Mimika melakukan monitoring pekan lalu.

Tim seleksi sengaja memberi tahu DPRD agar sewaktu-waktu memiliki alasan jika para orang tua murid yang ditolak keberatan ke pihak sekolah. Sebab, bukan hanya persoalan tidak tahu membaca, beberapa pendaftar juga menggunakan ijazah lulusan tahun 2015.

Para wakil rakyat menilai hal ini merupakan tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Dasar atas realita kwalitas pendidikan yang masih sangat rendah. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pendidikan di Mimika.
\
Sumber :  JPNN

Aturan Sertifikasi Berubah di Tahun 2016

Aturan Sertifikasi Berubah di Tahun 2016 - Guru penerima Tunjangan Fungsional Sertifikasi tentu wajib membaca aturan terkait sertifikasi ini, berikut berita yang berhasil didapatkan oleh admin.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat.

pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.

Artikel Terkait Lainnya :
syarat pencairan sertifikasi 2016
sertifikasi 2016 dihapus
syarat sertifikasi guru 2016
sertifikasi guru 2016 dihapus
gaji guru 2016
peraturan sertifikasi guru terbaru
persyaratan sertifikasi guru 2016
nasib guru tahun 2016

SUMBER : www.beritasatu.com 

Penerimaan Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri 2016, Ayo Daptar.....

Berdasarkan informasi resmi yang admin share dari situs resmi Kemdikbud RI dalam rangka mempersiapkan pengganti Guru Sekolah Indonesia di beberapa negara di luar negeri di antaranya di Kuala Lumpur, Yangon, Den Haag, Bangkok, Singapura dan Cairo yang telah berakhir masa tugasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI saat ini membuka kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan dari latar belakang PNS dan Non PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat utuk diangkat menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia luar negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 3 (tiga) tahun bagi PNS dan 2 (dua) tahun bagi non PNS dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku untuk mengikuti seleksi sebagai :


Adapun persyaratan umum dan persyaratan khusus guru sekolah indonesia di luar negeri tahun 2016, di antaranya adalah sebagai berikut :

Persyaratan umum :

1.   Warga Negara Indonesia (WNI)
2.   Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi PNS dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun bagi PNS dan pelamar Tata Usaha pada tanggal 1 Januari 2007.
3.   Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4.   Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5.   Khusus pelamar non PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.   Khusus pelamar non PNS tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.


Persyaratan Khusus :

1.   Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 3.00
2.   Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik.
3.   Memiliki hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015
4.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5.   Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada bidang yang diampu
6.   Khusus pelamar tata usaha memiliki pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengelolaan keuangan.
7.   Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekolah Indonesia Cairo diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
8.   Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), akutansi/keuangan dan lain-lain.


Rencana Jadwal :

1.   Pengumuman : 25 April 2016
2.   Waktu Pendaftaran : s.d. 9 Mei 2016
3.   Seleksi Kuaifikasi Calon Pelamar : 10-11 Mei 2016
4.   Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasi : 12 Mei 2016
5.   Pemberkasan Dokumen Administrasi : 13-27 Mei 2016
6.   Seleksi Uji Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing : Minggu Pertama Juni 2016
7.   Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi : Minggu kedua Juni 2016
8.   Wawancara : Minggu ketiga Juni 2016
9.   Pengumuman Final : Minggu ketiga Juni 2016
10. Proses Perizinan / Penugasan Ke Luar Negeri : Minggu ketiga bulan Juli 2016
11. Pembekalan / Persiapan Keberangkatan : Juli-Agustus 2016

12. Keberangkatan : Agustus 2016 / September 2016.

Gaji Ke-14 Untuk PNS Dibagikan Lebih Dulu

Gaji Ke-14 Untuk PNS Dibagikan Lebih Dulu -  Berita seputar pendidikan kali ini tentang Pencairan Gaji PNS yang dikabarkan akan menerima gaji 3 kali gaji sekaligus, namun belakangan tersirat kabar jika Gaji ke 14  atau THR akan dibagikan lebih dulu gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Siapa sih PNS yang berhak menerima gaji ke-14 tersebut?

Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji per tahun yang diberikan pada PNS. Gaji ke-14 tersebut diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan.?

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4/2016)

Namun, dia menambahkan, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, ?memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.
Alasannya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolani.

Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.

"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.
Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016

Woooowww....PNS Akan Terima 3 Kali Gaji Sekaligus Tahun Ini

PNS Akan Terima 3 Kali Gaji Sekaligus Tahun Ini - Kabar Gembira kali ini untuk para Pegawai Negeri Sipil PNS yang dikabarkan akan mendapatkan 3 kali gaji sekaligus, selain gaji Pokok yang rutin diterima Para PNS ada juga gaji ke 13 dan Gaji Ke- 14 atau THR ( Tunjangan Hari Raya).

Khusus Pemerintah Provinsi NTT, saat ini jumlah PNS yang sekarang diganti jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 6.824 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT Emanuel Kara mengakui hal tersebut.

“Jumlah itu per tahun 2015,” sebut Emanuel Kara, seperti dilansir

Jika dijumlahkan gaji pokok dan tunjangan, total dana yang dibutuhkan untuk mambayar 6.824 ASN tersebut mencapai Rp 25 miliar per bulan. Nah, gaji ke-13 dan ke-14 dengan perhitungan yang sama, maka totalnya mencapai Rp 50 miliar. Dana tersebut merupakan dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan dari APBN.