Pemerintah Alokasikan Sebanyak 197.111 Formasi Untuk CPNS 2019

Berita Seputar Penerimaan CPNS 2019 Semakin Hangat ini seperti dikemukakan bahwa Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun ini. Pengumuman resmi mengenai penerimaan ini akan dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru atau pada minggu keempat bulan Oktober 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.


Pemerintah mengalokasikan sebanyak 197.111 formasi untuk penerimaan CPNS 2019. "Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi,
" kata Ridwan.

Dikabarkan sebelumnya, setelah intansi mendapatkan jatah formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), selanjutnya instansi masing-masing akan mengumumkan pengadaan CPNS.
Baca Juga : Waspada ! Ini Beberapa Modus Yang Sering Dilakukan Oknum Terkait Rekrutmen CPNS 2019
Pengumuman pengadaan CPNS berisi posisi atau jabatan yang lowong, jumlah formasi setiap jabatan, persyaratan setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.

Pengumuman lengkap mengenai rekrutmen CPNS 2019 dapat dipantau di situs resmi Kemenpan RB. Baca juga: Usia 40 Tahun Bisa Ikut Rekrutmen CPNS 2019 untuk 6 Posisi Ini Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.
Baca Juga : Latihan CAT Disitus Resmi Pemerintah Dibatasi 1500 Orang Perhari
Dalam Keppres tersebut, pemerintah memberikan peluang bagi lulusan Strata 3 (Doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun untuk menjadi CPNS menempati jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia 40 tahun tersebut antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Disebutkan, bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Sementara, jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktoral).

Pemerintah selalu mewanti-wanti masyarakat untuk waspada terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan rekrutmen CPNS.

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar