Syarat Dan Cara Pendaftaran PPG 2018 - 2022 Tahap 2 - Dalam rangka
pelaksanaan sertifikasi bagi guru Dalam Jabatan melalui Pendidikan Perofesi
Guru Dalam Jabatan, Ditjen GTK akan membuaka kembali pendaftaran caloan
Peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG
Dalam Jabatan Tahap 2 berpedoman pada peraturran pemerintah Nomor 19
tahun 2017 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2018 tantang
guru.
Syarat Dan Cara Pendaftaran PPG 2018 - 2022 Tahap 2 |
Nah, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi mengani
Persyaratan dan cara daftar PPG 2018 tahap dua bagi guru yang belum terpanggil
pada waktu PPG 2017 kemarin, atau yang belum lulus pretst ppg 2017.
Sehubungan hal tersebuat, Ditjen GTK menyampaikan informasi pembukaan
Pendaftaran PPG 2018 - 2022 Terbaru akan dilaksanakan pada tanggal 19 febuarai sampai denagn 5 maret
2018. Adapun informasi yang disampaikan oleh Ditjen GTK terkait dengan
pelaksanaan PPG Dalam Jabatn 2018 adalah sebagi berikut :
Calaon Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan
tanggal 31 desembar 2015 dan telah tercatat dalam data pokok Dapodik per
tanggal 31 juli 2017. Calon peserta harus memenuhi persyaratan Akademik dan
administrasi. Peryaratan Akademik yaitu calon peserta PPG harus memiliki nilai
minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
Selain itu calon peserta diwajibkan melakukan pendaftaran melalui situs
simpkb.id dengan mengisi program setudi PPG yang dipilih sesuai denagan ijasah
S-1/D-IV. Verifikasi dan Validasi akan dlakukan untuk melihat keseksuaian
antara program setudi PPG yang dipilih dengan ijasah-1/D-IV yang dimiliki.
Nah itulah isi surat edaran pendaftaran peserta PPG dalam jabatan 2018-2019
untuk proses mendapatkan sertifkasi guru. Lalu bagaiman
cara mendaftar PPG 2018
bagi guru yang belum terdaftar?? untuk melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan
yang harus Anda persipakan yaitu syarat dan administrasi diantaranya adalah
seabagi berikut.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2018
Sebelum ikut PPG Dalam Jabatan alangkah baiknya bapak/ibu mengetahui alurnya
dan pahami syarat-syaratnya. Berikut alur atau syarat - syarat calaon peserta
PPGJ tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2018 - 2022 yang
harus dipersiapkan adalah:
1. Persyaratan akademik PPG Tahap 2
Calon peserta PPG Dalam Jabatan 2018 harus mengikuti seleksi kemampuan
akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi
akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta
ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun
2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan
60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi PPG Tahap 2
Calon peserta PPG wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31
Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan
scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG
yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan
2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap
yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK
Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun
terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31
Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g
di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan,
tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi
tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang
mengajar di daerah khusus (3T).
Jadwal PPG Dalam Jabatan 2018 Untuk Pelaksanaan PPG Jalam Jabatan 2018-2022
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPG 2018 selengkapnya di bawah ini :
- Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP pada tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
- Penetapan TUK oleh LPMP dilaksanakan pada tanggal 19 – 21 Februari 2018
- Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP dilaksanakan pada tanggal 6 – 10 Maret 2018
- Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 tahap 2 oleh Guru dilaksanakan pada tanggal 12 - 14 Maret 2018
- Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen dimulai pada tanggal GTK 20 - 31 Maret 2018
Ditjen GTK akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses
Pendaftaran Calon Peserta PPG 2018 tahap 2 pada minggu ke-4 Februari 2018.
Jadi bagai Anda yang belum terundang PPG 2017 atau yang tidak lulus PPG Dalam
Jabatan tahap pertama untuk mempersiapan syarat untuk calon peserta
pendaftaran.
Download Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018 tahap
dua
DISINI
Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018
Aplikasi Login pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahap 2 dapat dibuka melalui
alamat
http://simpkb.id atau
DISINI
Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta
PPG
Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah
(upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala
dengan akses
internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program
studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang
dimiliki.
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah
S-1/D-IV.
LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara
program studi PPG
yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil
verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
- “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan
sebagai peserta
pretest PPG Dalam Jabatan.
Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses
penempatan
(plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
Itulah proses cara daftar PPG dalam Jabatan 2018/2019 untuk mendapatkan
sertifikasi guru yang harus dipersiaakan. Nah, untuk mengetahui lebih jelas
megenai panduan cara daftar PPG 2018-2019 terbaru dapar anda unduh pada tautan
dibawah ini :
Demikian informasi yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu
mengenai Syarat Dan Cara Pendaftaran PPG 2018-2019 Terbaru Tahap 2.
Semoaga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar