Syarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017

Syarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017 - Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).

Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Jadi  keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.

Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.

Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.

Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 adalah
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.

Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu Guru download pada link berikut ini

Incoming Search Article : 


  • permendikbud tentang kriteria kelulusan un 2017
  • standar kelulusan un sma 2017
  • kriteria kelulusan sd 2017
  • syarat kelulusan sma 2017
  • kriteria kelulusan 2017
  • nilai kelulusan
  • standar kelulusan smp 2016
  • contoh nilai kelulusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar