Download Aplikasi Dapodik versi 4.00 Instaler

Dapodik v4.00 Akhirnya bisa sobat download sekarang ini, Aplikasi dapodik versi 4.00 merupakan update terbaru setelah Dapodik versi 3.03. Pada Dapodik Generasi 4.00 ini ada beberapa perubahan dari versi sebelumnya yaitu versi 3.03

Adapun beberapa perubahannya yaitu :
  • [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
  • [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
  • [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
  • [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujijan
  • [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
  • [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
  • [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
  • [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
  • [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  • [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
  • [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
  • [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
  • [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
  • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  • [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  • [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
  • [Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
  • [Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
  • [Pembaruan] modul validasi 2 arah
  • [Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi
Untuk mendownload Aplikasi Dapodik versi 4.00 serta panduannya sobat bisa mendownload pada link dibawah ini

Dengan telah terbitnya versi baru ini, diharapkan semua operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB memutakhirkan datanya dan melakukan sinkronisasi data sampai dengan tanggal 31 agustus 2015.

Download RPP Tematik Berkarakter Kelas 1 Lengkap

RPP Tematik Kelas 1 Lengkap - Pada kesempatan kali ini ane akan memposting RPP Tematik khususnya untuk kelas 1, bagi sobat yang sedang mencari referensi untuk membuat RPP Tematik Berkarakter atau hanya ingin melihat contoh RPP

Berikut adalah Contoh RPP Tematik Kelas 1 yang bisa sobat download pada link dibawah ini

1. Download RPP Tema Pengalaman Semester 1
2. Download RPP Tema Kegemaran Semester 1
3. Download RPP Tema Keluarga Semester 1
4. Download RPP Tema Lingkungan Semester 1
5. Download RPP Tema Diri Sendiri Semester 1
6. Download RPP Tema Budi Pekerti Semester 1
7. Download RPP Tema Permainan Semester 2
8. Download RPP Tema Lingkungan Semester 2
9. Download RPP Tema Peristiwa Semester 2
10. Download RPP Tema Kesehatan Semester 2
11. Download RPP Tema Keluarga Semester 2
12. Download RPP Tema Kebersihan Semester 2
13. DownloadRPP Tema Budi Pekerti Semester 2

Itulah RPP Tematik Berkarakter Kelas 1 lengkap yang bisa ane bagikan pada sahabat pengunjung semua, semoga RPP ini bisa bermanfaat bagi kita semua

Download RPP KTSP Berkarakter SD Kelas 6 Lengkap

RPP KTSP Berkarakter Kelas 6 Lengkap - Bagi sebagian besar Sekolah untuk saat ini kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Setelah sebelumnya sudah menjalani perkenalan dengan Kurikulum 2013 atau Kurtilas.

Ketika kembali menggunakan KTSP otomatis kita harus membuat lagi RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang menggunakan KTSP.

Untuk memudahkan sobat membuat RPP KTSP khususnya untuk Kelas 6, ane akan share contoh RPP KTSP Berkarakter khusus untuk Kelas 6 

Berikut Contoh  RPP SD Kelas 6 Lengkap

Itulah Contoh RPP SD Kelas 6 dengan menggunakan Kurikulum KTSP, yang bisa sobat jadikan referensi untuk dikembangkan
semoga bermanfaat

Pemerintah Harus Mengubah Pola Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

JAKARTA - Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengusulkan, pemerintah harus mengubah sistem atau pola pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Selama ini, kucuran uang TPG dipukul rata, tanpa mempertimbangkan seseorang guru itu memiliki kualitas mengajar yang baik atau tidak. Pembedanya hanya merujuk pada golongan pangkat kepegawaian saja.

"Sistem yang bagus adalah, bagaimana supaya guru-guru penerima TPG itu bersemangat mengembangkan diri," katanya di komplek DPR kemarin.


Politikus Partai Golkar itu menuturkan, Kemendikbud atau Kemenag bisa membuat sistem kompetisi dalam penetapan besaran TPG. Sehingga nominal TPG yang diterima masing-masing guru berbeda-beda. Guru yang berkualitas mendapatkan TPG yang lebih besar, dibandingkan guru yang mengajar ala kadarnya.

Ferdiansyah mensimulasikan anggaran TPG itu terdiri dari enam tingkatan atau grade. Tingkatan paling rendah hanya diberi TPG Rp 1 juta per bulan. Sedangkan untuk tingkatan TPG paling tinggi, diganjar TPG hingga Rp 6 juta per bulan.

Dengan sistem itu para guru akan berkompetisi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kompetensinya. Supaya bisa mendapatkan nominal TPG yang lebih besar. Cara ini lebih adil dibandingkan saat ini yang menggunakan model pukul rata. "Guru yang kompetensinya bagus dengan guru yang biasa-biasanya saja, TPG-nya sekarang sama. Kasihan yang bagus," ujarnya.

Menurut Ferdiansyah pemerintah harus merangsang para guru untuk membelanjakan uang TPG dengan bijak. Yakni menyisihkan sebagian nominal TPG untuk keperluan pengembangan diri. Misalnya mengikuti pelatihan, kursus, atau langganan internet untuk mencari literature-literatur pembelajaran.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, memang benar guru-guru harus didorong untuk melakukan pengembangan diri. Sehingga kualitas mengajarnya semakin baik dari waktu ke waktu.

Dia tidak ingin para guru sudah merasa berada di titik aman dan nyaman ketika mendapatkan TPG. Sehingga kegiatan mengajarnya hanya sebatas memenuhi kriteria untuk mendapatkan TPG. Seperti mengajar linier dan sesuai bobot minimal 24 jam tatap muka ke depan.

"Anggaran untuk gaji dan tunjangan guru itu besar sekali. Ayo sekarang gantian kualitasnya yang ditingkatkan," ujarnya. Data Pranata menyebutkan, tahun ini total anggaran untuk gaji dan tunjangan guru mencapai Rp 214,318 triliun.

Atau setara dengan 52,38 persen dari total anggaran fungsi pendidikan. Anggaran jumbo itu belum termasuk untuk guru di bawah Kemenag. (wan)

Sumber : JPNN

Sistem baru Rekrutmen PNS

Sistem baru Rekrutmen PNS -Pemerintah bakal menerapkan sistem baru dalam rekrutmen guru PNS. Tak cukup lulusan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), calon guru PNS juga harus mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T). Tidak hanya itu, setelah mengikuti program SM3T calon guru wajib mengikuti pendidikan berasrama.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG), yaitu praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Sistem baru rekrutmen guru PNS yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan ini, hampir mirip dengan proses seorang yang ingin menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Menurut Supriadi, selama ini untuk menjadi guru tidak ada seleksi. Yang ada seleksi CPNS baru bukan seleksi guru. Pilihan menjadi guru adalah pilihan setelah tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga banyak guru PNS yang tidak memiliki kualifikasi sebagai seorang guru professional akibatnya pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Dengan sistem baru rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus LPTK membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan boleh mendaftar seleksi PPG.

Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung program baru rekrutmen guru PNS ini. Menurutnya program SM3T benar-benar menggembleng calon guru. Begitupun dengan Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes), dia mengatakan calon guru PNS harus orang-orang hebat. Sistem baru rekrutmen guru PNS ini pun juga mendapat sambutan positif dari kepala daerah.

Mendikbud Anies Baswedan seperti di lansir dari JPNN (28/06/15) mengatakan selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensi, akibatnya sulit dalam proses pembinaan dan pengawasan. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat untuk mendapatkan guru-guru yang berkualitas.

Tahun 2015 ini dipastikan tidak ada tes CPNS

Tahun 2015 ini dipastikan tidak ada tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil ). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian di pusat itu disebutkan alasan tidak adanya rekrutmen CPNS tahun ini, dan baru akan dilaksanakan 2016

 Alasan ditundanya rekrutmen CPNS karena masih ada beberapa instansi yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai, menyampaikan data riil jumlah PNS, serta perkiraan PNS yang akan pensiun.

Selain itu, anggaran penerimaan CPNS tahun ini belum disediakan pemerintah, baik anggaran untuk penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.

"Maka ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan," tulis dalam Surat Edaran MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi yang di kutip dari JPNN (03/07/15).

Download Aplikasi Administrasi Kelas terlengkap Untuk SD

Selain mengajar tugas guru adalah membuat administrasi kelas, akan tidak ada artinya apabila seorang guru hanya mengajar saja tanpa membuat administrasi, karena administrasi kelas selain untuk memudahkan dalam mengajar dan mendidik siswa juga sebagai tanda bukti bahwa seorang guru sudah melaksanakan tugasnya

Namun terkadang dalam membuat Administrasi kelas seorang guru sedikit kesulitan, selain dari banyaknya buku yang harus disediakan juga memerlukan waktu yang tidak sedikit dalam membuatnya, untuk itu Aplikasi Administrasi kelas tentu sangat cocok dan juga diperlukan, karena dengan Aplikasi ini pembuatan administrasi akan lebih mudah


Berikut administrasi kelas di dalam aplikasi yang  menurut saya sangat lengkap
  • Jadwal Pelajaran
  • Analisis Hasil Belajar Efektif
  • Beban Belajar
  • Analisis Jam Belajar Efektif
  • Program Kegiatan Ekstarkurikuler
  • Catatan Pelaksanaan Ekstrakurikuler
  • Buku Pegangan Guru
  • Daftar Inventaris Kelas
  • Daftar Inventaris Pelajaran
  • Denah Duduk Siswa
  • Program Pelaksanaan Evaluasi
  • Program Pembelajaran
  • Sturktur Organisasi Kelas
  • Surat Perjaklanan Dinas
  • Notula Rapat
  • Catatan Aktivitas Guru
  • Kalender Pendidikan
  • Daftar Piket
  • Buku Tamu Khusus
  • Buku Tamu Umum
  • Catatan Kunjungan Rumah
  • Format Usul Perserta Lombid
  • Format Usul Perserta Flsn
  • Format Usul Perserta Oosn
  • Program Perbaikan Pengayaan
  • Catatn Pelaksanaan Remedial
  • Catatan Pelaksanaan Pengayaan
  • Catatan Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
  • Program Bimbingan Konseling
  • Daftar Catatan Pinjaman Buku Pokok
  • Analisis Butir Soal Pilihan Ganda
  • Analisis Butir Soal Pilihan Isian / Uraian
  • Catatan Kejadian Penting
  • Tata Tertib Sekolah
  • Suvervisi
  • Catatan Bepergian / Keperluan
  • Catatan Pekerjaan Siswa Di Luar
  • Jumlah Siswa Menurut Usia Jenis Kelamin, Nomor Urut Kelahiran, Pendidikan Orang Tua, Dan Pekerjaan Orang Tua
Untuk Aplikasi Administrasi kelas sobat bisa download pada link di bawah ini


Dengan menggunakan Aplikasi ini, tugas guru dalam membuat Administrasi akan semakin mudah dan simple
semoga bisa membantu

Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Siswa

Surat Keterangan Tidak mampu di perlukan atau di peruntukan bagi siswa yang tidak mendapatkan KPS/KIP/PIP tetapi menerima Bantuan. Surat keterangan tidak mampu ini di buat oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa Siswa yang mendapatkan bantuan tetapi tidak memiliki kartu KPS ini benar benar tidak mampu

Sedangkan bagi siswa yang sudah memiliki KPS tidak perlu membuat Surat Keterangan Tidak mampu

Untuk contoh Surat keterangan tidak mampu bisa sobat download pada link berikut ini
semoga bermanfaat

Sertifikasi Guru Optimis tuntas tahun 2015

JAKARTA-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut.

Sumber : jpnn.com

Cara Mengatasi Ms Office Excel tidak bisa di Print

Pernahkah sobat mengalami Ms Office Excel tidak bisa di Print? dan tentu sobat sedang mencari cara mengatasi Ms Excel yang tidak bisa diprint ya?

Kejadian ini pernah ane alami, ketika mau print laporan dengan format Exel eh malah gak bisa di print malahan print preview juga tidak bisa sedangkan format yang lain seperti word tidak ada masalah. ane coba masuk ke pengaturan default Printer, eh malah Printer yang ane instal malah gak mau dijadikan default malah muncul tulisan   “operation could not be completed (error 0x00000709). Double check the printer name and make sure that the printer is connected to the network

Akhirnya setelah googling kesana kemari ketemu deh solusinya
Jika sobat mengalami hal yang sama silahkan ikuti cara dibawah ini

Langkah 1: 
Klik tombol Windows + tombol huruf R di keyboard PC agan, setelah itu ketik regedit kemudian klik oke

Langkah 2:
Klik Folder HKEY_CURRENT_USER --> Software --> Microsoft --> Windows NT --> CurrentVersion --> Windows.

Pada tulisan “device” pada tab sebelah kanan. Kemudian blok “device” lalu klik kanan pilih modify. Langkah selanjutnya delete nama printer yang tertera lalu klik oke.

Apabila nama printer yang tertera tidak dapat di delete, pada registry editor pilih menu edit --> permissions --> kemudian chek list (√) allow pada Full Control,


 Selanjutnya tinggal klik apply dan klik Ok

Terakhir, restartlah computer agan dan masalah error pun terselesaikan.
Itulah cara mengatasi Ms Exel tidak bisa di print semoga bermanfaat

Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2015/2016

Sobat sedang mencari Kalender Pendidikan tahun ajaran 2015/2016?
Kali ini ane akan membagikan Kalender pendidikan, yang mungkin berguna bagi sobat yang ingin mengetahui jumlah hari efektif setiap bulan, ataupun hanya ingin melihat hari libur sekolahnya saja

Untuk Kalender pendidikan sobat bisa download pada link dibawah ini
Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2015 /2016

Semoga bisa membantu

Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Pengambilan Dana KIP/BSM

Dalam pengambilan Dana KIP yang merupakan kelanjutan dari BSM ( Bantuan Siswa Miskin ) salah satu persyaratannya adalah Surat Keterangan Kepala Sekolah, surat keterangan ini menerangkan bahwa siswa/siswi penerima Dana bantuan merupakan siswa dari sekolah tersebut dengan status masih aktif

Berikut adalah contoh surat keterangan dari kepala sekolah untuk pengambilan KIP


Format Surat Keterangan Kepala Sekolah

(KOP SURAT SEKOLAH)

SURAT KETERANGAN

…………..(Nomor sekolah)

Yang bertandatangan di bawah ini:
<: div="">
………………………………
Kepala sekolah …………….(nama sekolah)


Menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini, adalah benar siswa
…………….(nama sekolah)
dan yang bersangkutan sebagai penerima dana BSM/PIP tahun 2015.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur
…………………….,………..,…….2015
ttd/stempel
(Nama Kepala Sekolah)


Itulah contoh surat keterangan kepala sekolah untuk siswa penerima KIP atau Bantuan Siswa secara kolektif,
semoga bisa membantu

>

Guru belum sertifikasi, inilah sanksinya

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai waktu yang telah ditetapkan guru belum juga tersertifikasi mereka terancam tidak boleh mengajar.

Seperti yang dikutip dari Sindonews (01/06/15), Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.

Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Itu berarti, guru tersebut masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaimana diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.

Jika proses sertifikasi sesuai aturan formal melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak akan selesai akhir tahun ini, itu berarti melanggar UU. Agar tidak dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut, Kemendibud akan mempercepat sertifikasi guru. Alternatif lainnya dengan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.

Sertifikasi guru telah dimulai sejak tahun 2007 hanya bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian Sertifikat Pendidik langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi guru diarahkan melalui jalur PLPG yaitu sertifikasi guru yang ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 jika sesuai aturan formal, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG. Guru mengikuti program yang dilaksanakan oleh LPTK ini selama 1 tahun.

tunjangan Profesi akan dibagikan sebelum lebaran

Informasi terkini terkait pembagian Tunjangan profesi triwulan II.- Pemerintah akan segera mencairkan dana tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap tunjangan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H.

Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi guru non-PNS, tunjangan diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.

”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni. Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Pencairan tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan langsung oleh Kemendikbud. Pranata mengatakan akan secepatnya dicairkan di akhir Juni ini agar menjadi contoh bagi Pemerintah daerah.

Anggaran tunjangan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan tunjangan profesi guru adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di akhir tahun.

Idealnya pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan tunjangan triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya.