Tampilkan postingan dengan label Informasi Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Umum. Tampilkan semua postingan

Download Buku Kurikulum 2013 Revisi untuk SD

Bagi sobat yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru untuk SD,Silahkan download disini secara GRATIS

Buku Elektronik Kurikulum 2013 Kelas I ( satu )

Kebijakan Penetapan Pensiun Otomatis BKN

Jakarta, Humas BKN-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara menggulirkan kebijakan penetapan pensiun langsung/otomatis, terhitung sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKN merangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.  

Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id.

Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.
Melalui langkah itu, diharapkan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yang benar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus ‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda pencairannya” jelas Bima. Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.

SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.

Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan  pangkat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015  sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014

sumber : BKN

GURU SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAPI BELUM MEMILIKI NRG

Adanya fitur baru Padamu Negeri yaitu Fitur NRG (Nomor Registrasi Guru) periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini. dengan VerVal ini, Tim Padamu Negeri menyampaikan bahwasannya VerVal NRG yang tersedia di login akun individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah memiliki NRG sebelumnya maupun yang sudah memiliki sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.

Sedangkan bagi yang sudah memiliki sertifikasi guru/pendidik melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum memiliki NRG, maka akan diterbitkan NRG-nya melalui proses VerVal NRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.

Itulah penjelasan bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik namun belum memiliki NRG, yang mana NRG-nya akan diterbitkan melalui proses Verval NRG di Padamu Negeri.
Semoga bisa membantu

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019 - Sobat pada tahun sebelumnya pernah mendapatkan Tunjangan dari pemerintah? mungkinkah tahun bulan ini, semester ini atau tahun ini anda mendapatkan juga tunjangan baik itu tunjangan fungsional, Tunjangan Sertifikasi, Tunangan daerah khusus,Tunjangan Kuliah,Tunjangan insentif, Dana Bantuan Sekolah sobat bisa di cek melalui link yang akan ane share nanti. Biasanya SK tunjangan di terbitkan sekitar bulan Maret-April, yang tentunya data yang diambil berdasarkan data dapodikdas,tapi yang jadi permasalahannya kadang kita merasa jengkel, apabila link untuk Cek Sk Tunjangan yang dituju malah tidak bisa dibuka, tentu saja kita harus mempunyai link-link alternatifnya

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019

Berikut link cara cek sk tunjangan guru silahkan kunjungi alamat berikut ini :
Untuk username isi dengan NRG atau NUPTK
sedangkan untuk pasword, isi dengan tanggal lahir sobat

http://223.27.144.195:8089

Itulah cara cek sk tunjangan Guru semoga ketika di cek sobat mendapatkan tunjangan

Panduan Lengkap Verpal NRG Padamu Negeri

Pada kesempatan kali ini ane akan share Cara atau Panduan Lengkap Verval NRG,Sesuai dengan Rilis terbaru pada semester 2 ini setiap PTK yang sudah sertifikasi harus melakukan Verval  atau Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru ( NRG). NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI

Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru

Berikut panduan Lengkap VerVal NRG beserta panduan cetak surat pengajuan S26a dan S26b :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih PTK.


3.   Pilih VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.


4.   Pada VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang sudah memiliki NRG dan Masukan NRG Sobat. Klik Benar & Lanjut.


5.   Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.


6.  Isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.



7.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.


8.   Selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.


9.   Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)


10. Contoh Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b).


11.Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Itulah Panduan Lengkap Verval NRG di Padamu Negeri pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
Semoga bermanfaat

Belajar Sejarah Bukan berarti Menengok masa lalu

Jakarta, Kemendikbud - Pelajaran sejarah bukan berarti menengok masa lalu, namun memahami masa depan. Oleh sebab itu pelajaran sejarah akan lebih diarahkan kepada pemahaman makna di balik peristiwa sejarah, dan tidak sekedar hafalan peristiwa. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat menghadiri acara silaturahmi bersama Komunitas Historia Indonesia (KHI).

Mendikbud mengatakan, belajar sejarah tidak hanya belajar kapan, dimana, siapa saja yang hadir dalam suatu peristiwa sejarah. Lebih jauh lagi belajar sejarah yang perlu dilihat adalah apa makna peristiwa tersebut bagi bangsa Indonesia. Contohnya seperti mempelajari sejarah Sumpah Pemuda.
“Belajar sejarah Sumpah Pemuda bukan mempelajari kapan, dimana, siapa saja yang hadir saat itu, tetapi makna sumpah pemuda bagi perjalanan bangsa Indonesia,” kata Mendikbud dalam acara silaturahmi bersama KHI yang dilaksanakan di SMA Negeri 19 Jakarta, Kamis (19/02/2015).

Mendikbud meyakini 60 persen  wisatawan mancanegara datang ke Indonesia tiada lain karena budaya. Mendikbud berharap masyarakat dapat menjaga budaya Indonesia. Dengan begitu, kata Mendikbud, daya tarik budaya Indonesia tidak akan hilang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tutur Mendikbud, akan lebih serius melestarikan museum dan cagar budaya.

“Kemendikbud berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberitahu cagar budaya yang terancam atau perlu mendapat perhatian,” ujar Mendikbud.

Di hari yang sama Mendikbud didampingi Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Ari Santoso, menghadiri perayaan Imlek 2015 yang dilaksanakan di Klenteng Kim Tel Le atau Vihara Dharma Bhakti, di daerah Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat.  "Gong Xi Fat Cai,” demikian disampaikan Mendikbud saat menyampaikan ucapan selamat hari raya Imlek kepada para pengunjung Vihara Dharma Bhakti. (Seno Hartono/Nur Widiyanto)

sumber : kemdikbud

Cara Cek UKG/ Sertifikasi Guru

Langkah-langkah untuk mengecek data kita,teman,saudara masuk atau tidak dalam data calon UKG,

silahkan ikuti langkah-langkah berikut.
1. Silahkan kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ 
2. Setelah masuk dihalam website tersebut silahkan klik Pencarian
3. Akan muncul kolom perintah untuk memasukan NUPTK, silahkan sobat masukkan NUPTK dengan benar lalu klik Pencarian.
4. Semoga data yang anda cari ada dalam data UKG/Sertifikasi Guru.

Cara Membuat File PDF Dengan Mudah

Membuat file PDF untuk sebagian orang sering dianggap sebagai hal yang sulit, padahal sebetulnya membuat file PDF cukup mudah,cepat dan tentunya gratis hanya menggunakan Ms Office . file dengan format PDF banyak dipakai untuk membuat dokumen - dokumen yang bisa dikatakan penting, karena file dengan format PDF tidak bisa di ubah lagi atau fixed document.
file dengan format PDF sering digunakan untuk membuat e-book,tutorial.panduan aplikasi bahkan surat berharga yang di- scan juga sering menggunakan file dengan format PDF. karena banyak kegunaan file PDF ini tentunya dibutuhkan sebuah cara membuat file PDF dengan mudah,praktis,cepat dan tentunya gratis

Berikut cara membuat file PDF dengan mudah

Untuk Pengguna Ms Office 2010/2013

  • Siapkan File Word ( bisa sobat buat dulu file dengan format Word) 
  • klik Save as

  • Pada Save as type pilih PDF

  • Jika sudah klik simpan
jika sobat menggunakan MS Office 2007 kebawah pasti ketika ketik save as tidak ada pilihan PDF.
untuk itu agar pada ketika save as ada pilihan PDF maka sobat harus menginstal Add ons/ add in saveasPDF . untuk add on nya sobat bisa download pada link berikut

http://www.microsoft.com/en-us/download/confirmation.aspx?id=7 

Itulah cara membuat file PDF dengan mudah 
semoga informasi ini berguna bagi sobat pembaca semua

Tiga manfaat hasil ujian nasional

Jakarta, Kemendikbud - Hasil ujian nasional tahun 2015 akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga pemanfaatan. Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Ketiga hal tersebut mengemuka pada rapat kerja (raker) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (27/01/2015).

Dalam paparannya Mendikbud menyampaikan, untuk pemetaan, hasil UN tidak hanya dimanfaatkan oleh pemerintah saja. Siswa, orang tua, dan guru juga bisa memanfaatkan hasil UN yang tertera dalam surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) untuk pemetaan dan pembinaan.

Mendikbud mengatakan, dalam laporan hasil UN yang akan diterima siswa ada beberapa komponen yang bisa dibaca. Jika selama ini yang tertera di hasil UN siswa hanya angka dan mata pelajaran, maka di SKHUN tahun ini siswa tidak hanya dapat melihat nilainya tapi juga rerata sekolah, rerata nasional, dan deskripsi nilai.

“Anak bukan hanya mendapatkan angka, tapi juga komponenya,” ujarnya. Komponen yang dimaksud Mendikbud adalah penjabaran setiap mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Ia mencontohkan, pada pelajaran matematika misalnya, komponen yang dinilai adalah trigonometri, aritmatika, dan geometri. Siswa dapat melihat dimana kekuatan dan kelemahannya dalam mata pelajaran ini.

Setelah data terkumpul, tidak hanya siswa yang mengetahui kompetensinya, tapi juga guru, sekolah, dan orang tua. Dan untuk perbaikan, hasil tersebut bisa digunakan oleh musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk dijadikan acuan dalam menyusun materi pembelajaran.

Mendikbud menjelaskan, dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa pada mata pelajaran yang diujikan, maka juga dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan tempat siswa melanjutkan pendidikannya. Sekolah baru siswa tersebut bisa menjadikan hasil UN ini sebagai pegangan untuk pembinaan kepada siswa ini.

Dengan pergeseran pemanfaatan hasil ujian nasional ini, Mendikbud berharap agar ujian nasional tidak lagi jadi ujian berisiko tinggi. Ia menekankan, UN harus memiliki orientasi positif dan menjadi insentif. “Itu yang kita dorong,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Referensi Artikel : kemdiknas

KETUM PGRI MINTA PEMERINTAH MEMPERHATIKAN KESEJAHTERAAN GURU HONORER

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperhatikan nasib para guru honorer, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Pasalnya, para guru honorer hingga saat ini ada yang masih diberi upah rendah. "Penetapan penghasilan minimal perlu dipikirkan kembali bagi guru honorer dan swasta. Banyak guru yang hanya bergaji 200-300 ribu per bulan," ujar Sulistiyo di Jakarta, Kamis, (27/11).

Menurutnya, guru honorer saat ini pun sangat berjasa karena mengisi kekurangan ketersediaan guru SD di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, nasib guru honorer patut diperhatikan. "Ada kekurangan guru SD di seluruh Indonesia. Mohon berkenan segera diselesaikan termasuk guru honor sebagai media pengisi kekurangan itu. Mudah-mudahan bisa terwujud," sambungnya.

Dia pun berharap wapres dan menteri terkait hadir dalam peringatan puncak Hari Guru, agar bisa secara langsung mendengarkan keluhan para guru seluruh Indonesia. "PGRI menyampaikan penghargaan karena presiden dan wapres memastikan tidak akan mengurangi kesejahteraan guru, bahkan akan menambahkan," ujar Sulistiyo.

Lebih lanjut Sulistiyo berharap agar pemerintah juga meningkatkan kompetensi guru. Karenanya, ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar dapat melaksanakan pelatihan untuk memperbaiki kualitas guru dan meningkatkan tunjangan kesejahteraan profesi guru.

Sulistiyo juga mengingatkan pemerintah agar seluruh gaji dan tunjangan guru diberikan tepat waktu dan tepat jumlah. Meski demikian PGRI berharap adanya terobosan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"Saya tahu Pak JK cerdas dalam melakukan terobosan.  Insya Allah ada cara meskipun selama ini sulit. Karena pembayaran tunjangan profesi belum sebaik yang diharapkan," kata Sulistiyo.(flo/jpnn)

Referensi gambar & artikel : http://pendidikan.jpnn.com

KURIKULUM 2013 AKAN DIJALANKAN PENUH PALING LAMBAT TAHUN 2018

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan Kurikulum 2013 (K-13) dijalankan secara penuh atau serentak pada 2018. Keputusan itu lebih cepat dari Peraturan Pemerintah 32/2013 yang menentukan bahwa transisi dari Kurikulum 2006 ke K-13 sejatinya berjalan tujuh tahun, yakni mulai 2013 hingga 2020 nanti.

"Insyallah masyarakat tidak perlu menunggu sampai tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak punya alasan untuk terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta Senin (22/12). Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Pertemuan tertutup itu digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13. Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.

Anies menjelaskan, keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah pilot project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun sampai saat ini Kemendikbud belum menetapkan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan K-13 pada Juni-Agustus 2015 nanti.

Menteri alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015 dipakai Kemendikbud untuk menggeber pelatihan guru dan persiapan teknis implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial adalah pendistribusian buku," sebutnya.

Anies mengatakan, saat ini ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan K-13 karena sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.

Anies mengatakan kasus-kasus seperti itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi jika terpaksa, akan dilakukan evaluasi apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan implementasi K-13. "Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu. Kembali ke Kurikulum 2006, karena kita akan evaluasi K-13," jelas Anies.

Dia menjelaskan, Kemendikbud tidak ingin peserta didik dan guru menjalankan K-13 yang belum diuji dan diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13 untuk menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.

Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan itu ada dinas pendidikan provinsi yang setuju dan tidak setuju atas kebijakan pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang setuju implementasi K-13 kembali terbatas adalah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
"Mereka setuju selama penundaan ini dipakai untuk evaluasi implementasi K-13," tutur Ibnu. Evaluasi itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan kemampuan teknis guru mengajar berdasarkan K-13. Sementara itu juga ada perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas mulai Januari nanti. Diantara yang menolak adalah dari Jawa Timur dan Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di semua sekolah.

Pada intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan ini untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab banyak pemda yang mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di sekolah pilot project maupun di sekolah lainnya. (wan/kim)

Sumber artikel : Jawa Pos National Network

PENGGUNAAN E-SABAK (SABAK ELEKTRONIK ) BENTUK EFISIENSI DISTRIBUSI BUKU SEKOLAH KE DAERAH PELOSOK

Salah satu alasan pemerintah mengusung sabak elektronik (e-Sabak) sebagai alternatif pengganti buku pelajaran adalah efisiensi distribusi buku ke sekolah. Diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, biaya pengiriman buku baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa sangat besar. “(dengan e-Sabak) kita dapat mengefisienkan (biaya pengiriman) ini,” katanya pada telewicara dengan radio Elshinta, Jumat (9/01/2015).

Menteri Anies mengatakan, setiap anak akan mendapat satu buah e-Sabak. Di dalamnya terdapat semua materi yang akan dipelajari. Namun demikian, kata dia, penggunaan e-Sabak yang berbentuk peranti tablet,  akan dilakukan secara bertahap. Pertama, tablet ini baru akan menjadi buku elektronik saja. “Sehingga tablet itu pemanfaatannya masih sebatas sebagai buku atau e-book,”

katanya.Mendikbud mengatakan, setiap unit sabak yang diterima siswa tidaklah mereka beli. Ada jasa yang memberikan mereka pinjaman penggunaan. "Jadi kalau ada masalah pun pemberi povider itu yang akan menyelesaikan masalahnya.

Mendikbud mengatakan, dalam fase pertama ini e-Sabak belum tersambung dengan fasilitas internet. Materi yang ada di tablet itu adalah materi yang dikirimkan atau ditransfer, biasanya kepada sekolah, melalui akses langsung kemudian difungsikan di tablet tersebut.

“Intinya adalah (e-Sabak) ini membuat familiar kita kepada penggunaan teknologi, dan secara bertahap membuat kita bisa belajar menggunakan teknik-teknik yang lebih interaktif,” katanya. Mendikbud menyadari hal ini bukan tanpa tantangan. Ia menambahkan, dalam menggunakan buku elektonik tersebut tidak hanya siswa yang harus belajar. Guru pun harus dilatih. Bahkan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), fasilitas listrik adalah salah satu tantangan utama. Untuk mendukung langkah ini,

Mendikbud mengatakan, pemerintah sedang bekerja keras membangun fasilitas, baik infrastruktur ICT, maupun infrastruktur transportasi di daerah-daerah yang tidak terjangkau. “Meskipun sekarang listriknya belum memadai, kita masih banyak cara untuk generating electricity itu. Kita percaya ke depan pasti akan punya fasilitas elektronik yang baik,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Sumber artikel : Penggunaan Sabak Elektronik Bentuk Efisiensi Distribusi Buku – KemdikbudRI

Mendikbud Putuskan Teknis UNAS Pekan Depan

JAKARTA - Masyarakat perlu bersabar untuk mendapat kepastian terkait bentuk baru Ujian Nasional (Unas) 2015. Sebab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan rencananya baru mengumumkan secara utuh konsep Unas 2015 pekan depan.

Upaya akhir jelang penetapan wujud Unas 2014 dijalankan Anies dengan mengundang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di kantornya kemarin sore. Di sela rapat tertutup itu, Anies mengatakan belum bisa menyampaikan wujud baru pelaksanaan unas.   "Saya ingin sampaikan ke masyarakat secara untuh. Unas 2015 itu seperti apa," jelas menteri alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu. Paling lama informasi format baru unas itu keluar pekan depan.

Anies mengatakan, informasi yang selama ini beredar di masyarakat masih sepotong-sepotong. Misalnya format Unas 2015 versi BSNP,  padangan pelaksanakaan unas dari perguruan tinggi, serta dari internal Kemendikbud sendiri.   Anies menegaskan selama belum keluar Peraturan Mendikbud (Permendikbud) terkait unas, berarti belum ada acuan resmi tentang gambaran ujian tahunan itu. Anies hanya memberikan gambaran, nantinya ia akan sampaikan secara utuh tentang teknis unasnya sendiri, kriteria siswa tamat belajar, dan ketentuan siswa lulus ujian.

"Siswa yang tamat belajar dengan siswa yang lulus ujian itu akan saja jabarkan perbedaannya nanti. Setelah ada keputusan  bulat dengan BSNP," ujarnya. Anies berharap guru maupun siswa saat ini fokus mempersiapan penuntasan tema-tema pelajaran. Selain itu juga diisi dengan latihan-latihan soal ujian.   Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria saat dikonfirmasi tadi malam, belum bisa menjelaskan hasil pertemuan dengan Mendikbud itu. Dia mengaku masih mengikuti rapat bersama anggota BSNP lainnya.   Dalam pertemuan dengan Mendikbud itu, BSNP sudah membawa draft standar operasional prosedur (SOP) Unas 2015. Draft itu masih harus disesuaikan dengan rancangan Permendikbud tentang Unas 2015.

Di antara yang mencolok dalam draft SOP Unas 2015 itu adalah, kelulusan siswa ditentukan oleh ujian sekolah (US). Meskipun begitu Kemendikbud tetap menyelenggarakan unas. Namun fungsinya dialihkan menjadi alat pemetaan kualitas pendidikan mulai dari siswa, guru, pemerintah daerah, hingga pusat. (wan) -

Artikel referensi ; Putuskan teknis unas pekan depan -jpnn

Download Aplikasi Dapodikdas V.3.0.1 Tahun Ajaran 2014 - 2015

Pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1 ini berbeda dengan aplikasi dapodikdas versi sebelumnya yaitu dapodikdas versi 3.0.0. pada aplikasi versi 3.0.1 mengakomodir perubahan / editing, nama siswa,tanggal lahir dan identitas siswa lainnya, yang memang pada aplikasi sebelumnya perubahan-perubahan tersebut tidak bisa dilakukan karena terkunci oleh sistem.

Untuk itu sebagai Operator Sekolah maka disegerakan untuk melakukan hal-hal berikut ini :

  • Sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi dapodikdas untuk segera mengisi dan mekalukan sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  • Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah ( akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  • melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah
  • Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data ( nama dan tanggal lahir siswa) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verva PD atau Verval Peserta Didik

Bagi sobat yang yang belum menginstal Dapodikdas Versi 3.0.1 atau masih menggunakan Aplikasi dapodikdas Versi 3.0.0 Silahkan Download Patch dan instalernya

Kompetensi Guru Profesional

Apa itu Kompetensi - Kompetensi merupakan sebuah pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehhidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih. menilai dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menegah, Guru mempunyai kedudukan sebagi tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini  pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan praturan perundang-undangan

Guru sebagai Tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seorang yang mempunyai kulifikasi akademik,kompetensi dan sertifikat pendidik seusi dengan persyaratan untuk setiap jenis jenjang pendidikan tertentu.  Guru sebagai agen pembelajaran ( Learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motifator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.


Bapak Tokoh Pendidikan Ki Hajar Dewantara mendoktrinasikan bahwa seorang guru profesional harus memegang teguh komitmen yaitu :
  1. Ing ngarso sung tulodo => adalah guru didepan menjadi panutan, dapat digugu dan ditiru atas semua perkataan dan perbuatannya
  2. Ing madyo mangun karso => adalah guru mampu menjadi modiator untuk menjadikan siswanya berkarya dan berkehendak atas kemampuan masing - masing
  3. Tut uri handayani => adalah guru harus mendorong dari belakang terhadap peserta didiknya untuk senantiasa berbuat yang lebih bermanfaat bagi dirinya sendiri , bangsa dan negara
Nah berdasarkan Komitmen guru profesional diatas secara filosofis ada 5 katagori guru profesional 
  1. Orang yang memiliki minat. tidak pernah lelah dan bosan mencari atau menambah ilmu serta menyampaikannya pada orang lain atau peserta didik
  2. Orang yang berbakat. => orang yang mempunyai kelebihan dan hasilnya sesuai dengan harapan
  3. Orang yang bertanggung jawab, mampu merubah pengetahuan,sikap,kepribadian dan keterampilan peserta didik menjadi lebih baik
  4. Orang yang mempunyai panggilan jiwa, mau berkorban demi kemajuan peserta didiknya
  5. Orang yang mempunyai Ideaisme, mau mendengarkan keluh kesah peserta didiknya dan mampu memberi solusi

Syarat-Syarat Mendapatkan SKCK Untuk CPNS Dan Kerja Swasta

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Membuat SKCK Baru:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

Sidik Jari = RP.10.000
Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :

Foto copy KTP  = 2 lembar
Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Contoh CPNS / BUMN : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta :

Foto copy KTP 2 lembar
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar