P3K Solusi Untuk Para Guru Honorer Agar Lebih Sejahtera

Hallo sahabat InfoPtkOnline dimanapun anda berada, mungkin para sobat guru sering mendengar bahkan tidak asing lagi dengan guru bantu di sekolah yang lebih dikenal dengan guru honorer yang jumlah lebih banyak dibanding dengan Guru PNS namun mendapatkan gaji yang terbilang standar bahkan bisa dibilang kecil, ya tegantung dari kemampuan sekolah yang bersangkutan. 

Jika kita lihat dari kesejahtraan para guru honorer tiap sekolah bisa dikatakan sangatlah minim apalagi jika dibandingkan dengan Guru PNS sehingga sering terjadi gejolak yang menuntut adanya kesetaraan antara Guru PNS dan Guru Honorer

P3K Solusi Untuk Para Guru Honorer Agar Lebih Sejahtera


Sudah tidak asing lagi jika para guru honorer banyak yang usianya diatas 40 tahun dengan masa kerja disekolah ada yang sampai 15 tahun bahkan  ada yang lebih lama lagi, dan tentunya belum diangkat menjadi Guru PNS, apalagi kebijakan untuk bisa mendaftar menjadi guru PNS sekarang usianya maksimall 35 tahun, jadi jelas bahwa usia diatas 35 tahun tidak bisa ikut pendaftaran CPNS. 

Sebagai solusi untuk para guru honorer atau guru non-PNS, pemerintah saat ini membuka peluang untuk merekrut para guru honorer menjadi PPPK (P3K) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apa Itu PPPK ( P3K)

PPPK merupakan singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Sementara itu, P3K honorer adalah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diberi tugas untuk bekerja di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu. 

Artinya, P3K merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan. 

Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan, P3K sama dengan PNS. Hanya saja, tidak akan mendapatkan dana pensiun.

Persyaratan PPPK (P3K)

Banyak yang bertanya apa sih persyaratan untuk bisa mengikuti selesi P3K honorer? Untuk persyaratan mengikuti seleksi P3K tahun 2021 belum ada secara resmi, karena biasanya persyaratan tersebut ada jika lowongan seleksi P3K tahun ini dibuka. Namun demikian sebagai acuan untuk para sahabat guru honorer, persyaratan pendaftaran PPPK tahun 2019 masih bisa dijadikan rujukan. berikut adalah beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi pendaftaran P3K tahun 2019


  • Usia minimal 20 tahun dan setinggi-tingginya 1 tahun sebelum batas usia tertentu di formasi yang dipilih. Jika saat ini Bapak/Ibu berusia lebih dari 35 tahun, tentu masih bisa mengikuti program ini.
  • Tidak pernah dipidana penjara, di mana pidana penjara yang dimaksud adalah pidana hasil putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau swasta yang pernah diberhentikan secara tidak hormat.
  • Bukan pengurus partai, baik anggota maupun pengurus. Artinya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dilamar.
  • Dibuktikan secara sah sehat jasmani dan rohani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar