“Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Nantinya, LPMP bisa memiliki wewenang mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.
“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.
Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Sebab itulah, Pak Menteri meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.
“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.
Harapan Kemendikbud semua penggajian guru honorer di daerah dari DAU tersebut bisa direalisasikan dengan baik serta akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Serta beliau berharap, dengan adanya alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru honorer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar