Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Kepala Sekolah Di Dapodik

Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun dan Tugas Tambahan Kepala Sekolah - Pada Tahun 2019 Kemendikbud meluncurkan katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem informasi Pengadaan Sekolah atau dikenal dengan sebutan  SIPLah yang ditujukan untuk mendukung penggadaan barang dan jasa ( PBJ) disekolah sekolah dalam menggunakan dana BOS.

Pemerintah dalam hal ini kemendikbud berharap dengan pengoprasian SIPLah ini, sekolah dapat memanfaatkan Sistem Pasar Daring ( Online Marketplace) yang pengoprasiannya melibatkan pihak ketiga.

Pengoprasian SIPLah dan Aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS tentunya sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik dan Penggunanya yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

Baca Juga : Download Contoh SK Bendahara BOS Terbaru

Jadi Ketika nanti akan mengoprasikan SIPLah dan Aplikasi lain dalam Sistem Eletronik BOS harus menggunakan akun Kepala Sekolah Dan Bendahara BOS, Tetapi apa jadinya jika Akun Kepsek atau bendahara BOS tidak ada atau belum diperbaharui maka tentunya berpengaruh pada Dana BOS Sekolah karena sekolah tidak bisa menggunakan SIPLah atau Aplikasi pada sistem Eletronik BOS, Dan perlu diketahui berdasarkan informasi dari Kemendikbud masih banyak sekolah yang data kepsek atau bendaharanya perlu diperbaiki misalnya saja

  • Tugas tambahan kepala sekolah masih kosong
  • Tugas tambahan Bendahara  Sekolah Masih Kosong
  • Kepala Sekolah Tidak Memiliki Akun
  • Bendahara Tidak Memiliki Akun

Untuk itu Sekolah terutama Operator segera mengecek dan memperbaharui data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Aplikasi dapodik, Dan jika ada data yang belum diisi Berikut admin sajikan cara membuat dan memutakhirkan akun Kepsek

Panduan Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Kepala Sekolah



  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator

  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah

  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”

  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK

  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”

  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Demikian Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Kepala Sekolah yang bisa admin berikan semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar