MAU IKUTAN CPNS, INILAH PERSYARATAN UMUM CPNS TERBARU

Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana mengungkapkan, setiap pelamar calon abdi negara harus memenuhi persyaratan umum untuk bisa lolos tahap awal.


Persyaratan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Ada persyaratan umum dan khususnya. Yang khususnya ditentukan instansi penerima CPNS," ujar Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis (6/9).

Adapun persyaratan umumnya adalah calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama.

Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan.

"Instansi bisa menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi," terangnya.

Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015. Dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 51.271 dan Instansi Daerah sebanyak 186.744 orang. Pendaftaran bakal dibuka serentak pada 19 September mendatang.
Sumber: jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar