Di situ tercantum besaran THR Rp 3, 4 juta (untuk pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di bawah 10 tahun) hingga Rp 24,9 juta (untuk pimpinan lembaga nonstructural).
Kertas berisi daftar besar THR di bagian atas tertulis Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.
"Kami sudah berharap info tersebut benar karena nilainya lumayan banyak. Yang lulusan SD/SMP/SMA saja Rp 3 jutaan hingga Rp 4 jutaan. Apalagi yang sarjana," terang Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Iman Supriatna kepada JPNN, Kamis (24/5).
Hal senada diungkapkan Nia Kurniasih. Koordinator daerah FHK2I Bandung Barat ini mengakui, daftar besaran THR itu sudah membuat honorer K2 senang dan berharap itu benar. "Kami berharap itu benar tapi kalau hoaks mudah-mudahan ada rezeki yang lebih besar dari jalan yang lain," ucapnya.
Baca Juga : Petunjuk Teknis Pembiayaan Ujian Sesuai Juknis BOS 2018Dihubungi terpisah, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, lampiran daftar THR pegawai non PNS yang beredar di masyarakat itu memang benar.
Namun bukan untuk honorer melainkan pimpinan dan pegawai non-PNS di lingkungan Lembaga Non Struktural (LNS).
"PP THR dan Gaji 13 tidak mengakomodir honorer. Yang ada hanya untuk pegawai non PNS di LNS, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Honorer tergantung kebijakan pimpinan instansi masing-masing. Kalau ingin memberikan THR silakan saja," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar