Apakah anda akan mendapatkan sertifikat Guru pembelajar online?
Berikut adalah Kriteria Peserta Pelatihan GPO yang akan menerima Sertifikat :
- Peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu yang memenuhi syarat penguasaan kompetensi dengan nilai akhir >80 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor yang memenuhi syarat penguasaan kompentensi dengan nilai > 70 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK KPTK atas nama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
" Baca Juga :
=> Panduan GPO Moda Daring Kombinasi ( Darkom)
=> Petunjuk teknis GPO Moda Tatap Muka lengkap " - Guru Pembelajar yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan memenuhi syarat kompetensi dengan nilai akhir > 70 akan mendapat sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP). Sertifikat dapat dicetak melalui SIGELAR (Sistem Informasi Guru Pembelajar). Sertifikat ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau Kepala Dinas, Badan Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain.yang dapat dicetak melalui SIGELAR.
- Peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang tidak memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran serta persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan (tidak menerima sertifikat pelatihan)
Demikian sedikit penjelasan tentang sertifikat Guru Pembelajar Online ( GPO ) yang akan diberikan kepada Peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar