Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan

Contoh Format Dokumen Kerja Sama Sekolah PAUD dengan PUSKESMAS

Contoh Format Dokumen Kerja Sama Sekolah PAUD dengan PUSKESMASSalam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan-rekan Operator Sekolah, pada kesempatan kali ini adminakan membagikan contoh surat kerjasama Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dengan Pihak Puskesmas Atau Rumah Sakit, contoh surat ini diharapkan bagi Operator Sekolah PAUD yang kesulitan bagaimana cara membuat format kerjasama yang baik dan benar, sehingga untuk itu admin mencoba memberikan referensi  Contoh Format Kerja Sama dalam hal ini antara Pihak Sekolah PAUD dengan Pihak PUSKESMAS.


Contoh Format Dokumen Kerja Sama Pihak Sekolah PAUD dengan Pihak PUSKESMAS



Silahkan Download File berikut ini, dengan mengklik tombol Lepas. 




Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan-rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 





Meski Diberi Anggaran PAUD Tidak Akan Dinegerikan

Mesi Diberi Anggaran PAUD Tidak Akan Dinegerikan  - Halo sahabat pengunjung Info PTK Online kabar terbaru kali ini yaitu terkait status Pendidikan Anak Usia Dini yang memang sedang digembor-gembrokan oleh pemerintah. namun Seperti dilansir dari situs JPNN, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak akan menegerikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemerintah akan tetap memberikan kewenangan pengelolaan PAUD pada pihak swasta.

"Walaupun pemerintah memberikan anggaran PAUD, tidak ada niat pemerintah untuk menegerikan PAUD. Pengelolanya tetap swasta," kata Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Harris Iskandar dalam taklimat media rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) di Sawangan, Depok, Jabar, Rabu (7/2).

Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekira 190 ribu PAUD dan 600 ribu guru yang mengajar enam juta anak usia dini.
Baca Juga : Inilah Konsep Pendidikan PAUD Di Indonesia
Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan dana alokasi khusus bantuan operasional (DAK BOP) PAUD sebesar Rp 4,070 triliun. Anggaran itu meningkat dari tahun sebelumnya pada 2017 sebesar Rp 3,58 triliun.

Dirjen Harris memaparkan, hampir semua negara maju sudah memperlakukan PAUD dengan sangat baik. Mulai dari sisi anggaran atau pun kualitas guru dan tenaga kependidikannya.

Peningkatan kualitas dan kuantitas PAUD, Kemendikbud telah masuk dalam program prioritas pendidikan nasional.

"Pemerintah memberikan BOP PAUD sebesar Rp 600 ribu per anak. Tahun ini, anggaran DAK PAUD menjadi Rp 4 triliun," tandasnya.

Pendidikan PAUD Di Indonesia Mematikan Kreativitas Anak

Pendidikan PAUD Di Indonesia Mematikan Kreativitas Anak -  Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD memang baik jika menggunakann sistem pembelajaran dan sistem pendidikan PAUD yang sesuai, namun sayang sekali masih banyak Guru - Guru PAUD di indonesia belum memahami cara mengajar anak usia dini.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyoroti sistem pendidikan anak usia dini (PAUD) di Indonesia. Dia menilai, sistem yang diterapkan sekolah justru mematikan‎ kreativitas di masa emasnya.

"Bagaimana bisa berkembang bila anak-anak kecil dipaksakan harus bisa baca, tulis, menghitung.‎ Di masa emas anak (usia 0-6 tahun), harusnya mereka dibiarkan bermain dan gembira. Dengan bermain kreativitasnya justru tumbuh," kata Indra di Jakarta, Jumat (10/3).

Yang terjadi sekarang, anak-anak PAUD diharuskan bisa calistung. Ini diperparah dengan ketentuan sekolah SD yang mewajibkan anak saat masuk harus bisa calistung. Padahal, calistung diajarkan juga saat anak duduk di bangku SD.

"PAUD itu‎ masa anak-anak bermain sambil belajar. Kalau mereka dipaksakan belajar, begitu di usia mereka harus serius belajar malah mereka maunya main-main," bebernya.

Itu sebabnya sistem pendidikan PAUD dari pusat sampai daerah harus sejalan. Jangan ada sekolah yang memaksakan anak PAUD bisa calistung. Selain itu, lanjut indra, orang tua juga mesti diberi pengetahuan agar tidak memaksakan anaknya bisa calistung di usia emasnya.

Incoming search term : pentingnya pendidikan anak usia dini,kurikulum pendidikan anak usia dini,definisi anak usia dini menurut para ahli,makalah pendidikan anak usia dini,pengertian pendidikan anak usia dini,pendidikan anak usia dini dalam islam,bahan ajar paud,pendidikan anak usia 2 tahun,model model pembelajaran anak usia dini,metode pembelajaran pendidikan anak usia dini,strategi pembelajaran paud,model pembelajaran sentra,model pembelajaran area,model pembelajaran sentra di tk,teknik pembelajaran paud,kelebihan dan kekurangan model pembelajaran kelompok di paud. 

Source: http://www.jpnn.com/

Konsep pendidikan PAUD

Pendidikan anak usia dini (PAUD) terpadu memiliki konsep memadukan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal (kelompok bermain, tempat penitipan anak/TPA dan satuan PAUD sejenis) dan jalur pendidikan formal (Taman Kanak-Kanak/TK) ke dalam satu kelembagaan. Namun keterpaduan ini bisa menyisakan masalah, terutama terkait dengan masalah pendidik. Hal ini disebabkan guru TK selama ini masuk dalam skema sertifikasi guru. Sedangkan pendidik kelompok bermain dan TPA belum masuk dalam skema sertifikasi guru.

Mengacu pada UU nomor 14 Tahun 2005 guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan kepada mereka inilah program sertifikasi guru diberlakukan, bukan belum pada guru pada PAUD satuan pendidikan nonformal (kelompok bermain/TPA).

Kenyataan di lapangan, pendidik PAUD jalur nonformal oleh anak-anak dan masyarakat juga dipanggil dengan sebutan guru. Demikian pula jika merujuk pada Permendiknas nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, pendidik pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh. Sebutan guru bagi pendidik PAUD yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi guru sebagaimana diatur dalam Permendiknas nomor 16 Tahun 2007. Sedangkan pendidik PAUD yang belum memenuhi kualifikasi disebut sebagai guru pendamping.

Sementara itu pembentukan lembaga PAUD terpadu merupakan upaya untuk meniadakan dikotomi antara PAUD jalur pendidikan formal dan PAUD pendidikan nonformal. Disamping itu, PAUD Terpadu dirilis pemerintah guna meningkatkan angka partisipasi dari 56 persen pada saat ini menjadi 75 persen pada 2015. Upaya yang dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah, ormas perempuan hingga pemilik taman kanak-kanak (TK). Saat ini lembaga PAUD terpadu sudah mulai tumbuh dan berkembang. Bahkan ada beberapa daerah yang sudah meregulasi lembaga PAUD terpadu dalam peraturan bupati/walikota.
Namun demikian upaya yang baik ini bisa menyisakan persoalan, yaitu adanya kecemburuan antara guru TK dan guru PAUD nonformal. Kondisi ini sudah ditengarai adanya upaya memasukkan guru PAUD jalur pendidikan nonformal ke dalam kelompok guru TK oleh lembaga PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghilangkan kecemburuan di antara keduanya.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/kota pun dalam hal ini juga berhati-hati dalam menanggapi persoalan ini. Kondisi akan berbeda jika menyangkut guru TK yang berstatus sebagai PNS karena mereka ada di basis data dinas sejak awal. Guru TK swasta diberi ruang dan hak yang sama dengan guru TK PNS dalam program sertifikasi guru. Hal inilah yang bisa memicu adanya upaya memasukkan guru PAUD ke dalam program sertifikasi guru. Padahal guru PAUD menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak bisa dikategorikan guru (jalur pendidikan formal) yang kemudian diikutkan dalam program sertifikasi. Sementara itu dalam Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, jelas bahwa pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal juga disebut sebagai guru jika sudah memenuhi kualifikasi.

Persoalannya, jika diloloskan bisa memicu persoalan hukum, namun jika tidak diloloskan akan menimbulkan kecemburuan karena dalam satu lembaga PAUD terpadu.
Kondisi ini perlu diantisipasi oleh berbagai pihak dengan membuat terobosan kebijakan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru TK dan pendidik PAUD pada lembaga PAUD terpadu. Misalnya dengan memberikan tunjangan atau bantuan kepada pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal. Namun demikian upaya untuk memasukkan guru PAUD ke dalam program sertifikasi tetaplah terbuka mengingat sudah diakui dengan sebutan guru dalam Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, hanya masih diperlukan perangkat peraturan lagi yang menegaskan guru PAUD nonformal dalam skema sertifikasi guru.