Tampilkan postingan dengan label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Tampilkan semua postingan

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana BSM/KIP Secara Kolektif

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana BSM/KIP - Bantuan Siswa Miskin terus berjalan sebagai bantuan untuk siswa yang kurang mampu, namun untuk pengambilan dana BSM atau KIP tentu ada persyaratan yang musti dipersiapkan oleh orang tua atau Sekolah, Seperti photo copy raport, Surat Keterangan dari sekolah, Surat Keterangan Tidak mampu dan lain-lain.

Namun untuk mempermudah pengambilan BSM/KIP tersebut bisa saja dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan tetapi harus melampirkan Surat Kuasa dari Orang tua/ wali siswa yang mendapat bantuan tersebut.
Untuk contoh surat kuasa pengambilan dana BSM bisa sobat lihat atau download pada link dibawah ini


Semoga bermanfaat

Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Siswa

Surat Keterangan Tidak mampu di perlukan atau di peruntukan bagi siswa yang tidak mendapatkan KPS/KIP/PIP tetapi menerima Bantuan. Surat keterangan tidak mampu ini di buat oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa Siswa yang mendapatkan bantuan tetapi tidak memiliki kartu KPS ini benar benar tidak mampu

Sedangkan bagi siswa yang sudah memiliki KPS tidak perlu membuat Surat Keterangan Tidak mampu

Untuk contoh Surat keterangan tidak mampu bisa sobat download pada link berikut ini
semoga bermanfaat

Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Pengambilan Dana KIP/BSM

Dalam pengambilan Dana KIP yang merupakan kelanjutan dari BSM ( Bantuan Siswa Miskin ) salah satu persyaratannya adalah Surat Keterangan Kepala Sekolah, surat keterangan ini menerangkan bahwa siswa/siswi penerima Dana bantuan merupakan siswa dari sekolah tersebut dengan status masih aktif

Berikut adalah contoh surat keterangan dari kepala sekolah untuk pengambilan KIP


Format Surat Keterangan Kepala Sekolah

(KOP SURAT SEKOLAH)

SURAT KETERANGAN

…………..(Nomor sekolah)

Yang bertandatangan di bawah ini:
<: div="">
………………………………
Kepala sekolah …………….(nama sekolah)


Menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini, adalah benar siswa
…………….(nama sekolah)
dan yang bersangkutan sebagai penerima dana BSM/PIP tahun 2015.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur
…………………….,………..,…….2015
ttd/stempel
(Nama Kepala Sekolah)


Itulah contoh surat keterangan kepala sekolah untuk siswa penerima KIP atau Bantuan Siswa secara kolektif,
semoga bisa membantu

>

Pengusulan Calon Penerima Dana PIP

Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP

=> Sekolah  mengentri/meng-up-date   data siswa (nomor  KPS/KKS/KIP)  calon penerima PIP 2015 yang memilki  KPS/KKS/KIP  ke dalam aplikasi  Dapodik  secara  benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima  PIP 2015  dati   tingkat  sekolah   ke  Dinas  Pendidikan   Kabupaten/Kota dan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

=> Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,   mencetak   dalam  hardcopy, dan mengesahkan  usulan calon penerima PIP  2015  dari sekolah sebagai  usulan ke Direktoral Pembinaan  Sekolah Dasar.

2. Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh  siswa dari keluarga  pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:

=> Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direklorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas sebagal berikut:

1).Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2).Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3).Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4),Siswa yang terancam  putus sekolah;
5).Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

=> Sekolah  mengusulkan  siswa hasil seleksi melalui aplikasi  Verifikasi  Indonesia  Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.


=>  dari  sekolah   melalui   aplikasi   Verifikasi    Indonesia    Pintar  (VIP)   yang   tersedia   di laman:  pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP

=> Hasil  validasi   dan  verifikasi   calon   penerima    PIP  selanjutnya    disahkan    oleh Kepala Dinas  Pendidikan dan dikirim  ke Direktorat   Pernbinaan   Sekolah Dasar.

Berkenaan dengan   hal  tersebut, kami mohon Saudara untuk   melakukan  hal-hal   sebagai berikut:
 Menginformasikan  mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke  sekolah-sekolah diwilayah   Saudara;
Menetapkan satu  orang  operator  pendataan PIP di  Dinas   Pendidikan    Provins!   dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang  rnemahami  aplikasi Dapodik dengan menyertakan    nama,  nomer  telepon/Hp,   dan  alamat  email. Surat  Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Dikirimkan   kepada   :
Direktur   Pembinaan   Sekolah   DasarU.p. Kasubdit   Kelembagaan    dan  Peserta didikJI. .Jendral  Sudirman,   Gedung   E. lantal  17, Senayan,   Jakarta. atau  melalui  email  pipsd@kemdikbud.go.id

Atas  perhatian   dan  kerjasama   Saudara   kami  mengucapkan    terima  kasih

KIP DIBERIKAN \UNTUK ANAK SEKOLAH DAN ANAK PUTUS SEKOLAH

Tahun 2015 BSM (Bantuan Siswa Miskin) akan digantikan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Pada jenjang sekolah dasar (SD-SMP) hingga jenjang sekolah menengah (SMA/SMK) untuk mengamodir calon penerima KIP di tahun 2015 menggunakan fasilitas input data nomor kartu KPS peserta didik bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas.

Berdasarkan informasi dari antaranews.com bahwasannya ada beberapa perbedaan antara BSM dan KIP diutarakan oleh Mendikbud, Anies Baswedan yakni program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, sedangkan KIP akan menjangkau 19 juta siswa di tahun 2015 dan kementerian telah menganggarkan Rp. 7,1 triliun untuk KIP ini.

Dan perbedaan yang paling menonjol antara BSM dan KIP ini adalah BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah, namun KIP akan diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah.

Sehingga diharapkan KIP ini akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan pendidikan, jelasnya.

Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang, dan akan dikonsolidasikan KIP ini terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sehat (KKS). Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan untuk penghematan. Mendikbud menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp. 250 miliar untuk pembuatan kartu.

KIP diberikan kepada anak putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan ke lembaga formal atau nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja (BLK).