Tampilkan postingan dengan label Berita terbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita terbaru. Tampilkan semua postingan

Afirmasi 100% Bagi Guru Honorer Yang Mengabdi 5 Tahun, Serta Ditempatkan Di Tempat Kerja Masing-Masing Bagi Yang Lulus PPPK

Afirmasi 100% Bagi Guru Honorer Yang Mengabdi 5 Tahun, Serta Ditempatkan Di Tempat Kerja Masing-Masing Bagi Yang Lulus PPPK - Persatuan Guru Republik Indonesia kembali menyorotikebijakan pemerintah dalam rekrutmen PPPk 2021

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi memahami kebijakan pemerintah menyangkuti PPPK di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia.



Namun Unifah menilai bahwa pola rekrutmen Guru dan Tenaga Kependidikan dalam selekksi PPPK perlu diperbaiki

PGRi menilaidalam seleksi PPPK 2021,Pemerintah tidak memberikan afirmasimasakerja yang adil

seharusnya besaran afirmasi disesuaikan dengan masa pengabdian guru

Baca Juga :

Download RPP Literasi dan Numerasi Seri AKM Untuk SMP Kelas 7

Bocoran Soal Test PPPK Guru Materi Pendagogik Lengkap Dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

" PGRI meminta pemerintah memberikan afirmasi 100% kepada guru dan tenaga kependidikanyang telah mengabdi minimallima tahun " Ucap Unifah

PGRI berpendapatbahwa guru dan tendik yang telah mengabdi minmal 5 Tahun atau lebih telah menunjukan loyalitasnya terhadap pendidikan sehingga secara otomatis lulus P3k


PGRII juga mendesak pemerintah menempatkan guru dantendik yang lulus PPPK di sekolah tempat asalnya

Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut

"kami minta penyelsaian rekfutmen GTK honorer menjadi GTK PPPK maksimal tahun 2023" Ucap Unifah

Selain itu PGRIberharap rekrutmen guru dan tendik baru di skeolah negeri selanjutnya hanya dengan status PNS atau PPPK tidak ada lagi yang berstatus honorer

Indosat Gratiskan Kuota 30GB Agar Para Pelajar Bisa Belajar Dirumah

Indosat Gratiskan Kuota 30GB Agar Para Pelajar Bisa Belajar Dirumah - Penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan China ini sudah sampai di Indonesia, sampai postingan ini dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh oleh admin melalui situs berita online dan Televisi memberitahukan bahwa sudah terdapat 300 lebih kasus, yang artinya sudah diketahui bahwa di Indonesia sudah 300 orang terinveksi Virus Covid-19 ini, perlu diketahui 300 kasus corona di indonesia tersebut merupakan kasus yang tercatat, dan tidak menutup kemungkinan ada banyak orang yang terinfeksi virus covid-19 yang tidak teridentifikasi atau tidak tercatat.  Ngeri kan?....

Maka solusi yang baik jika pemerintah membuat kebijakan kepada masyarakat agar selalu tetap dirumah dan untuk para pelajar agar belajar dirumah saja dengan moda Daring. hal ini tentunya bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona.

Program pemerintah untuk mengharuskan masyarakat luas agar tidak keluar rumah/bepergian tersebut didukung oleh Mentri Pendidikan dan seluruh pemerintah daerah agar para siswa diliburkan sekolah namun tetap belajar dirumah dengan moda daring/ atau secara online. dengan demikian para peserta didik dapat tetap belajar dirumah.

Indosat Gratiskan Kuota 30GB Agar Para Pelajar Bisa Belajar Dirumah


Provider Indosat yang identik dengan warna kuning pun tidak mau ketinggalan untuk mendukung program pemerintah menekan penyebaran virus corona dengan memberikan kuota internet Gratis 30GB ( Paket Edukasi Indosat) kepada masyarakat khususnya kepada para pelajar agar tetap bisa belajar secara online meski berada dirumah.

Untuk mendapatkan Paket Edukasi Indosat 30GB secara gratis kalian tinggal Dial *123*369#, hanya saja kuota internet gratis indosat ini hanya bisa digunakan untuk mengakses beberapa aplikasi dan situs e-learning saja, dan tidak bisa digunakan untuk mengakses situs lainnya apalagi hanya buat Streaming youtube.

Berikut adalah beberapa situs dan aplikasi yang bisa diakses oleh paket edukasi indosat :
Ruangguru
Quipper
Sekolahmu
Rumah Belajar
Institut Pertanian Bogor
Institut Seni Indonesia Surakarta
Institut Teknologi Bandung
IPMI Perbanas Institute (ABFI Institute Perbanas)
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang
Politeknik Negeri Jakarta
Politeknik Negeri Lampung
Politeknik Negeri Padang
Politeknik Negeri Sriwijaya
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep
Poltekkes Jakarta II
Sistem Pembelajaran Daring Indonesia
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Universitas Baiturrahmah
Universitas Bina Nusantara
Universitas Brawijaya
Universitas Buddhi Dharma
Universitas Bung Hatta
Universitas Diponegoro
Universitas Gajah Mada
Universitas Gunadarma
Universitas Hasanuddin
Universitas Indonesia
Universitas Islam 45 Bekasi
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UINIB)
Universitas Islam Negeri Mataram
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Universitas Jember Universitas Khatolik Parahyangan
Universitas Lambung Mangkurat
Universitas Malikussaleh
Universitas Mataram
Universitas Mercu Buana Jakarta
Universitas Muhammadiyah Pontianak
Universitas Mulawarman
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
Universitas Negeri Makassar
Universitas Negeri Malang
Universitas Negeri Medan
Universitas Negeri Semarang
Universitas Negeri Yogyakarta
Universitas Padjadjaran
Universitas Pelita Harapan
Universitas Pendidikan Indonesia
Universitas Riau
Universitas Sam Ratulangi
Universitas Sebelas Maret
Universitas Sriwijaya
Universitas Sumatera Utara
Universitas Tanjungpura
Universitas Trunojoyo Madura
Universitas Udayana
UPN Veteran Yogyakarta

Demikian Artikel Indosat Gratiskan Kuota 30GB Agar Para Pelajar Bisa Belajar Dirumah yang bisa admin bagikan, Tetap jaga kesehatan, jaga stamina , diam dirumah dan tetap belajar.
semoga bermanfaat

Sekolah Libur Gara- Gara Corona Ini Pernyataan Nadiem Makarim

Corona Virus Disease atau lebih dikenal dengan Virus Corona ( COVID-19) merupakan sebuah virus yang berbahaya dan penyebarannya cukup cepat. Di Indonesia sudah ada orang yang terkena virus berbahaya ini, karena penyebarannya cukup cepat dan berantai dari orang yang satu ke orang yang lain maka beberapa kepala daerah membuat kebijakan untuk meliburkan sekolah selama 14 hari kedepan.

Seperti Dilansir dari JPNN.com bahwa Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan mendukung kebijakan beberapa kepala daerah yang meliburkan sekolah sebagai cara menekan risiko terdampak wabah virus corona jenis baru atau COVID-19."Dampak penyebaran COVID-19 akan berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Kami siap mendukung kebijakan (liburkan sekolah) yang diambil pemda. Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (15/3).


Nadiem menambahkan Kemendikbud siap untuk mendukung implementasi penundaan Ujian Nasional (UN) jika diperlukan, selain kebijkan meliburkan sekolah. Hal itu demi memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah.

Mendikbud mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan di semua lini pemerintahan daerah serta mitra di kalangan swasta.

"Kemendikbud siap dengan semua skenario, termasuk penerapan bekerja bersama-sama untuk mendorong pembelajaran secara daring (dalam jaringan) untuk para siswa," ujar dia.
Baca Juga "NUPTK Penting Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android Rumah Belajar.

Portal Rumah Belajar dapat diakses di belajar.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru, di antaranya Sumber Belajar, Kelas Digital, Laboratorium Maya, dan Bank Soal. Rumah Belajar dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat.

Sejumlah pemerintah daerah meliburkan sekolah selama 14 hari karena khawatir dengan penyebaran virus COVID-19.

Artikel ini sudah tayang di situs JPNN dengan judul " Pernyataan Nadiem Makarim soal libur sekolah gara-gara corona"

Mas Nadiem Berencana Mendirikan 4 Pusat Baru Di Kemendikbud

Mas Nadiem Berencana Mendirikan 4 Pusat Baru Di Kemendikbud - Mas Mentri itulah panggilan para stap kepada mentri pendidikan yang baru, belakangan ini mentri pendidikan berencana akan mendirikan beberapa pusat baru di kemendikbud

Seperti dilansir dari JPNN.com bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pihaknya akan mendirikan empat pusat baru di bawah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Beberapa pusat baru nanti adanya d ibawah Sekjen, yang secara independen mendorong beberapa prioritas strategis," ujar Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (28/1).

Empat pusat baru tersebut yakni Pusat Penguatan Karakter, Pusat Prestasi Nasional, Pusat Data, Teknologi dan Informasi, dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Pusat penguatan karakter, kata Nadiem, bertujuan untuk membumikan Pancasila sehingga bisa dipahami oleh milenial.

Pembumian Pancasila, kata dia, jika hanya dilakukan melalui kurikulum tidak akan sampai pada milenial.

"Bagaimana interpretasi Pancasila dalam penerapannya di sehari-hari. Ini salah satu tujuan dari Pusat Penguatan Karakter," kata dia.

Sementara Pusat Prestasi Nasiona bertujuan untuk mengakomodir anak-anak yang berbakat. Tugasnya untuk mengukur berbagai macam perlombaan, aktivitas, ekstrakurikuler, olahraga, dan lainnya, yang bisa diberikan kredibilitas dari kementerian.

Nadiem menjelaskan partisipasi dan pencapaian dari anak ada di situ, dan akan masuk dalam portofolio anak yang bisa digunakan untuk berbagai macam hal.

Selanjutnya, Pusat Data dan Teknologi Informasi yang mana di unit tersebut dibangun berbagai perangkat lunak untuk semua aktivitas kementerian.

Terakhir, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bertujuan mengakomodir semua jenis bantuan dana sosial dalam pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Tunjangan Profesi Guru, dan lain sebagainya.

"Dengan demikian, direktorat fokus memikirkan peningkatan mutu pendidikan. Selama ini, penyaluran dana operasional cukup berat dan mengganggu peningkatan mutu," kata Nadiem.

Rencana Gaji Honorer Dari Dana Alokasi Umum

Rencana Gaji Honorer Dari Dana Alokasi Umum - Halo sahabat InfoPtkOnline, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan salah satu informasi yang menggembirakan bagi para rekan-rekan honorer baik itu yang Katagori 2 maupun Non K2 bahwasannya Pemerintah mencoba menyalurkan gaji guru honorer dari dana alokasi umum pemerintah pusat ke daerah yang akan di awasi langsung LPMP dengan menambah wewenang LPMP untuk mengawasinya seperti yang di sampaiakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas.


“Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Nantinya, LPMP bisa memiliki wewenang mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.

Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Sebab itulah, Pak Menteri meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.

Harapan Kemendikbud semua penggajian guru honorer di daerah dari DAU tersebut bisa direalisasikan dengan baik serta akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Serta beliau berharap, dengan adanya alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru honorer.

Masalah Guru Tuntas, 70% Urusan Pendidikan Selesai

InfoPTKOnline - Jakarta - Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional. Kegiatan ini memiliki 28 kategori lomba. Event ini diselenggarakan mulai tanggal 13 s.d. 18 Agustus 2019 yang diikuti 691 orang perwakilan dari 34 provinsi. Dalam kesempatan Malam Penganugerahan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy percaya ketika masalah guru dapat terselesaikan maka akan berkorelasi positif pada pendidikan secara keseluruhan.


“Mudah-mudahan pada masa Kabinet Kerja Periode II di bawah pimpinan Pak Jokowi nanti masalah guru benar-benar menjadi prioritas. Persoalan guru masih carut-marut, masih banyak yang harus dibenahi dalam banyak sisi. Tetapi kalau sebetulnya masalah guru tuntas, saya bisa sebut 70% urusan pendidikan sudah selesai,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy pada Malam Penganugerahan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di ballroom Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Mendikbud mengurai beberapa permasalahan guru di antaranya tunjangan profesi, sertifikasi guru, gaji guru honorer, dan lain sebagainya.

“Pada periode berikutnya Pemerintahan Jokowi kita tidak mungkin lagi membiarkan guru-guru honorer dengan gaji sekadarnya, tapi kita harus pikirkan itu. Sebaliknya guru-guru yang sudah dapat tunjangan profesi, pangkatnya sudah tinggi, tunjukkan dengan pangkat tinggi dan sertifikat profesi itu bahwa dia memang layak untuk mendapatkan itu karena kinerjanya jauh lebih baik dibanding guru yang belum dapat sertifikat,” jelas Mendikbud Muhadjir.

Mendikbud percaya untuk melakukan penuntasan masalah guru, kuncinya pada tata kelola guru.

“Tidak mungkin kita melakukan penataan menyeluruh tanpa ada perubahan-perubahan radikal di dalam tata kelola guru. Saya sarankan pada Pak Dirjen GTK, siapapun menterinya di Kemendikbud supaya tata kelola guru periode ke depan harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Saya yakin kalau itu tuntas, 70% urusan pendidikan akan selesai,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy.

Lihat Sumber Artikel

Himbauan Muhadjir Effendy Untuk Para Calon Guru | Info CPNS

Himbauan Muhadjir Effendy Untuk Para Calon Guru | Info CPNS  - Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau para calon guru inti untuk bekerja keras membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Caranya ialah dengan proaktif melaksanakan tugas di masing-masing zona layanan pendidikan tempat guru inti bertugas.

"Guru adalah ujung tombak untuk membenahi layanan pendidikan di masing-masing zona," ujar Muhadjir saat membuka Pembekalan Calon Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi, Minggu (28/8).


Menurut Muhadjir, definisi keberhasilan guru harus diubah, yaitu mendidik dan mengantarkan seluruh siswa menjadi berprestasi tanpa diskriminasi.

Dia berharap para guru meningkatkan kontribusi untuk mendukung pembangunan SDM Indonesia guna menyongsong bonus demografi.

"Pembangunan SDM menjadi fokus perhatian pemerintah. Para guru harus bekerja keras, tidak bisa lagi bermain-main dengan tunjangan profesi, terima tunjangan tetapi tetap malas," ujarnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menjelaskan, Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) akan memaksimalkan peran guru inti, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di kelompok kerja di zonanya masing-masing.

Peningkatan kompetensi ini berbiaya murah karena berbasis zonasi. Guru tidak perlu meninggalkan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di kelas.

"Pelatihan dilakukan berdasarkan pendekatan masalah yang berawal dari refleksi diri dan analisis hasil UN/USBN serta ujian sekolah," terangnya.

Implementasi program PKP akan berpusat pada kegiatan di zonasi. Guru melakukan peningkatan kompetensi di zonanya masing-masing.

Guru tidak lagi dikumpulkan di kabupaten/kota dalam waktu tertentu dan meninggalkan kelas.

Supriano berharap para guru inti yang telah dilatih bisa menjadi pelaku perubahan layanan pendidikan di zona masing-masing pada tahun ajaran 2019/2020.

“Diharapkan guru inti mulai tahun Ajaran 2019/2020 ini bisa menjadi pelaku peran perubahan di tingkat zonasi,” ujarnya.

Tenaga Teknis Profesional Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2019

Tenaga Teknis Profesional Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2019 - Seperti dilansir dari situs JPNN mengenai kabar terbaru CPNS 2019 Bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah masih memprioritaskan tenaga teknis profesional pada rekrutmen CPNS 2019.

Tenaga teknis profesional itu antara lain guru, tenaga kesehatan, dan pegawai yang ditempatkan di kementerian/lembaga.

"CPNS 2019 harus diisi oleh tenaga-tenaga teknis profesional. Tenaga administrasi tidak direkrut lagi karena jumlahnya sudah banyak," kata Syafruddin di sela-sela rakornas pengadaan aparatur sipil negara (ASN), Selasa (30/7).

Dia menyebutkan, dari 4,3 juta PNS, mayoritas bukan tenaga teknis profesional.

Oleh karena itu, tenaga yang diambil dalam rekrutmen ASN sesuai dengan kebutuhan birikrasi.

"Tenaga administrasi sudah bejibun, tidak ada penambahan lagi. Sudah cukup banyak jumlahnya," tegasnya

Saat ini, lanjut Syafruddin, pemerintah masih membutuhkan tenaga pendidik dalam jumlah yang cukup banyak.

Sebab, guru yang pensiun mencapai 52 ribu. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan 200 ribuan ASN untuk mengisi pegawai yang pensiun pada tahun ini.

Setiap tahunnya PNS yang pensiun mencapai 125 ribu orang. Rekrutmen CPNS sendiri sejatinya hanya untuk mengisi PNS yang pensiun.

Namun, sejak 2014 tidak ada rekrutmen CPNS umum. Rekrutmen baru dibuka lagi pada 2018.

Di sisi lain, CPNS dari jalur sekolah ikatan dinas selalu dibuka setiap tahun.

Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Dipastikan Diangkat Jadi PNS - Baleg DPR-RI

Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Dipastikan Diangkat Jadi PNS - Baleg DPR-RI - Jakarta, Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat menjadi CPNS.

Jalurnya melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.

"Jangan mikir aneh-aneh, tetap istiqomah dan fokus bekerja. Kami tidak diam kok," kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan kepada jpnn.com, Jumat (9/3).

Dihubungi secara terpisah Pimpinan Baleg Toto Daryanto menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
Baca Juga : Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini..
"Ya kan , sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau pemerintah sudah siap data-datanya," ucapnya.


Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya.
Baca Juga : Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer
Sebab, banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak diverifikasi secara cermat maka akan menjadi masalah baru.

"Kami Baleg harus menerima itu karena ada ratusan ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan tanpa data-data," ucapnya.

Dia menyebutkan, data-data honorer K2 yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya.

Sebab, ada juga kepala daerah yang tidak mau teken SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.

"Kasus serupa itu yang diselesaikan pemerintah. Saran saya biarkan pemerintah bekerja dulu. Apalagi sudah ada komitmen pemerintah dengan Baleg untuk melesaikan honorer K2 secepatnya," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)

Ribuan Anak Penerima Bantuan PIP Tidak Melanjutkan Sekolah

Ribuan Anak Penerima Bantuan PIP Tidak Melanjutkan Sekolah - Sebanyak 500 ribu anak putus sekolah (APS) tidak bisa melanjutkan sekolah formil maupun nonformil. Padahal mereka sudah menerima dana program Indonesia pintar (PIP).

"Kami sangat prihatin dengan nasib 500 ribu APS. Dana PIP sudah diterima, tapi tidak bisa dipakai untuk melanjutkan ke sekolah formil maupun non formil," kata Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Wartanto di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) di Sawangan, Depok, Kamis (8/2).

Penyebab 500 ribu APS ini tidak bisa lanjut sekolah karena lembaga pendidikannya tidak menerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP). Menurut Wartanto, pihaknya sudah mengajukan dana BOP untuk lembaga pendidikan bagi APS tapi tidak disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga : Berikut Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati
"Jadi lembaga pendidikannya tidak bisa menerima APS karena dana BOPnya tidak ada," ucapnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD dan Dikmas memberikan layanan pendidikan kesetaraan yang dikhususkan bagi APS usia 6-18 tahun. Ditjen PAUD dan Dikmas akan menjalankan program kecakapan kerja dan wirausaha bagi APS.

Baca Juga : Siap-Siap Seleksi CPNS Besar-Besaran Akan Segera Dibuka
Di samping meningkatkan sanggar kegiatan belajar (SKB) menjadi satuan pendidikan nonformal sebanyak 311 SKB.

"Prinsipnya kami berusaha memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga terutama APS dari keluarga kurang mampu. Namun, ini tidak akan jalan bila lembaga pendidikannya tidak mendapatkan dana BOP," tandasnya.

Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Diangkat

Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Diangkat - Tuntutan ratusan ribu guru honorer menjadi CPNS bakal terganjal. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kecukupan dana untuk mengangkat guru honorer seluruhnya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, jumlah guru honorer di Indonesia ada 736 ribu orang.

Untuk mengangkat mereka, negara harus butuh anggaran sekira Rp 40 triliun. Sedangkan anggaran Kemendikbud hanya Rp 37 triliun.

Baca Juga : WASPADA Telah Beredar Surat Palsu Pengangkatan CPNS K2 Di Masyarakat

"Kalau angkat seluruh guru honorer bisa bubar Kemendikbud," kata Muhadjir di depan para kepsek se Kabupaten Bogor, Selasa (28/11).

Dia menambahkan, pemerintah punya rencana mengangkat guru honorer menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dia berharap rencana tersebut bisa terealisasi tahun depan.

Baca Juga : Ini Alasan Mendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur

"Dari 736 ribu guru honorer tidak sampai 30 persen yang memenuhi syarat. Nah yang sekira 30 persen itulah yang kami ajukan ke MenPAN-RB," terangnya.

Dia menambahkan, ratusan triliun uang negara habis untuk membayar gaji pegawai termasuk guru. Itu sebabnya, negara tidak bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS karena beban negara makin berat. (esy/jpnn)

Peneliti Indonesia Bermutu Perlu Dilakukan Reformulasi Perpustakaan

Peneliti Indonesia Bermutu Perlu Dilakukan Reformulasi Perpustakaan, Peneliti Indonesia Bermutu (IB) Jaka Warsihna mengutarakan, perlu dilakukan reformulasi perpustakaan. "Menumpuk" buku dalam satu ruangan tertentu mengurangi akses akan untuk membaca buku. Buku dapat ditempatkan di mana saja yang dapat diakses oleh anak kapanpun,” kata Jaka Warsihna pada diskusi Sawala IB di Tangerang, Banten, Banten, Ahad (8/1/2017).

Di samping itu, Jaka menambahkan, pemerintah harus ikut berperan untuk menerapkan sistem 5 M (mudah, murah, menarik, memotivasi, dan mengapresiasi) agar budaya literasi dapat berjalan. “Buku harus mudah diakses, murah dan terjangkau harganya, menarik penyajiannya, memotivasi agar siswa terus menggali secara mandiri, dan perlu didukung dengan memberikan apresiasi,” ujar Jaka.
Peneliti IB Evi Afrizal Sinaro mengatakan, pemerintah harus hadir agar terlahir buku-buku bermutu, murah, dan bisa dinikmati oleh setiap anak. “Perlu dilakukan perubahan mendasar dalam hal penyediaan buku di negeri ini. Anak-anak dan masyarakat kita haus akan informasi, nereka butuh bacaan yang bermutu dan mampu membangun pola piker,” ujar Afrizal.

Untuk itu, kata Afrizal, tidak ada cara lain, pemerintah harus proaktif menyediakan buku-buku sampai ke desa-desa. “Terus terang, masyarakat sangat merasakan betapa terbatasnya buku yang bisa mereka akses. Diakui atau tidak, sistem penilaian buku oleh pemerintah selama ini justeru menghambat tersedianya buku-buku di masyarakat,” ungkap Afrizal Sinaro.

Diskusi bulanan IB itu juga dihadiri Ketua Umum IB Hari Setiadi, sejumlah peneliti IB (Moch Dimyati, Asep Sunandar, dan Rokhman), serta Ketua Umum Jabar Bermutu Rahmat Syehani. Moderator adalah Peneliti IB Zulfikri Anas.

sumber : republika.co.id

Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK

Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK - Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui bahwa, pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer.

"Proses pemberian SK harus dari persetujuan wali kota. Sekarang sedang diproses dasar-dasar hukumnya. Lebih cepat lebih baik. Saya harap para honorer bisa bersabar," ujar Hasan saat dihubungi tribun-medan, Minggu (2/4/2017).

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya akan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama. Hasan juga menegaskan, hanya honorer dengan sarjana pendidikan saja yang akan mendapatkan SK.

"Kita prioritaskan honorer senior, yang paling lama dan paling banyak jam mengajarnya. Saya mau tegaskan, tidak ada selain sarjana pendidikan yang dapat SK. Kalau semua sarjana dapat SK, wartawan pun bisa dapat," pungkasnya.

Tidak ketinggalan, ia juga meminta para honorer untuk tidak percayai siapa pun yang memberikan jaminan percepatan pengurusan SK.
Apabila ada oknum Dinas Pendidikan dan organisasi eksternal maka ia akan melaporkan hal tersebut ke saber pungli.

"Jangan ada yang mengambil keuntungan dalam permasalahan ini. Jangan terkecoh dengan janji-janji baik dari dinas dan organisasi. Kita ada tim siber pungli, laporkan namanya ke saya biar saya habisi," tuturnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman medan.tribunnews.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer yang menanti dikeluarkannya SK.

UKG TIDAK DILAKSANAKAN PEMERINTAH SETIAP TAHUN, DAN NILAI KELULUSAN AKAN DITURUNKAN

Pemerintah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mengetahui pencapaian dan kemampuan mereka dalam mendidik siswa. Menuai banyak pro dan kontra, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun melakukan dialog dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

"Dari hasil dialog, ada beberapa yang sudah direspons. Salah satunya tidak mengadakan UKG setiap tahun," ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi di Jakarta, baru-baru ini.

Unifah Rosyidi menegaskan, para guru bukan menolak UKG. Tetapi, melaksanakan UKG setiap tahun hanya akan menghambur-hamburkan uang jika tidak disertai dengan peningkatan kapasitas guru.


Selain masalah UKG, pemerintah juga mendengarkan masukan untuk menurunkan nilai sertifikasi, yakni yang semula berhak lulus dengan nilai 8 menjadi 6,5. Namun, dia menegaskan, hal tersebut bukan berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

"Saat ini pemenuhan jam mengajar 24 jam juga sedang ditata. Bukan bermaksud ingin dipermudah, tetapi lebih karena tugas guru bukan hanya mengajar tatap muka. Lebih dari itu, guru juga akan berperan dalam mendidik dan mengembangkan karakter siswa," jelasnya.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman okezone.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

Download Juknis BOS Terbaru

Kemendikbud telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015,Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015. 

Tujuan disusunnya juknis BOS Tahun 2015 adalah :

  • Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
  • Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
  • Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dapat didownload di link  ini: JUKNIS BOS TAHUN 2015
BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
  • SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  • SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Sah Mulai Tahun Ajaran Baru Sekolah Hanya 5 Hari

PP No.19 Sudah diterbitkan. itu berarti peraturan sudah SAH Jadi Mulai Tahun Ajaran Baru Sekolah Hanya 5 Hari.  Mendikbud telah menetapkan aturan baru dalam pembelajaran siswa pada tahun ajaran baru 2017/2018. Nantinya siswa belajar sampai lima hari saja.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata mengatakan regulasi tentang aturan ajaran baru untuk sekolah dan siswa sudah keluar, itu diatur dalam PP No. 19

"PP No. 19 sudah keluar yang mengatur waktu kerja guru dan kepsek 30 setengah jam efektif, atau 40 jam kerja dengan istirahat 30 menit per hari. Jadi 40 jam per minggu," ujar Sumarna Surapranata dalam Diklat Pendidikan, Selasa (6/6/2017).

Ia melanjutkan, siswa masuk mulai Senin sampai Jumat, sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, para guru dan siswa bisa mengurus urusan keluarga.
"Guru dibiarkan untuk mengajar di sekolah, tidak membawa urusan sekolah ke rumah. Demikian pula siswa,

Baca Juga : 
- Berbagai Jenis Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan Pemerintah
- Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Mengambil KIP

sehingga pada akhirnya ada tumbuh kembang pariwisata, antara lain ada waktu untuk penyegaran," katanya.

Sementara untuk aturan yang akan ditetapkan tersebut, Sumarna belum menargetkan semua sekolah akan bisa ikut aturan. Sebab, ada sekolah yang siap adapula yang belum siap.

Seperti sekolah yang ada di daerah terpencil, tidak mungkin dipaksakan untuk ikut aturan baru yang ditetapkan, karena jangan sampai dia belum siap.

"Kita tidak target semua sekolah, karena kondisi semua sekolah di Indonesia berbeda-beda dari ujung timur ke barat. Jadi tidak ada ketentuan kapan, tapi kita atur waktu mulai Juli ajaran baru," tuturnya.

Ia pun menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa sekolah swasta yang menerapkan lima hari belajar dalam satu minggu. Sekolah swasta yang menerapkan hal itu adalah sekolah swasta unggulan di setiap daerah.

"Tahun ini kita kemas saja untuk negeri. Semua sekolah nanti harus. tapi tidak ada target kapan seluruh sekolah akan ikut. Yang penting mulai dulu, nanti Pemda menyesuaikan menyiapkan saran dan prasarananya," ucapnya.

"Semua provinsi sudah siap begitu regulasi dikeluarkan. Hanya saja bertahap. Di kota-kota besar sudah banyak melakukan itu. Bahkan SMK sudah ada lebih yang 46 jam," sambungnya.

Sumber : rakyatku

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui - Berita hangat yang masih menjadi buah bibir di kalangan para PNS yaitu Berita mengenai akan adanya pensiun dini  bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun , Namun meskipun begitu mekanisme pengurangan PNS yang sering disebut pensiun dini ini berdasarkan Aturan baru.

Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

"PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:


  • Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
  • Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
  • Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
  • Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau 
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.


  • Sumber:liputan6.com

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan - Halo sahabat Info PTK Online, kabar pendidikan terbaru yang berhasil di rangkum dari situs JPNN terkait jumlah ketentuan Jam mengajar / sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebutkan nomor Permendikbud-nya.
    "Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," ungkap Mendikbud Muhadjir, sembari menyebutkan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.

    Selain itu juga, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan," jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

    Nah, kaitannya dengan siswa menurut Menteri Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
    Demikian informasi Mendikbud Resmi Tanda Tangani Peraturan Menteri tentang sekolah lima hari dalam seminggu, semoga bermanfaat

    Resmi !! THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut

    THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut - Kabar terbaru yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh PNS yaitu THR dan Gaji ke 13 yang tentunya ini membuat senang para PNS apalagi sekarang ini Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.

    Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
    "Kalau THR akan dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).

    Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.

    Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.

    Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
    (sumber: jpnn.com)

    Hore!! Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Bersubsidi Dibuka

    Sahabat pembaca Info PTK Online, sudah tahukah anda bahwa Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka pada Minggu (21/5).

    Pendaftarannya melalui daring (online) pada laman ppg.ristekdikti.go.id.
    "Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, Sabtu (20/5).

    Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 Juni.

    Bagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan‎ 5 Juni.

    Nantinya, mereka akan mengikuti seleksi akademik melalui tes TPA (tes potensi akademik), TKB (tes kompetensi bidang), dan TKBI (tes kemampuan bahasa Inggris) secara daring pada 10-12 Juni.

    "Hasilnya akan diumumkan 15 Juni. Ada 2500 kuota yang disiapkan untuk program bersubsidi ini," ujar Pranata, sapaan akrabnya.

    Baca Juga : Tolak Pengangkatan CPNS dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan Tupoksi KPK

    Dia menambahkan, peserta lolos akan mengawali perkuliahan pada 4 Juli di perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah.

    Program PPG dalam jabatan dirancang sistematis dan menerapkan prinsip menjaga mutu, sejak dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian hingga uji kompetensi.
    Dengan demikian diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.

    Berita ini bersumber dari JPNN.