Tampilkan postingan dengan label Berita Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional

Perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional - Perubahan baru yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan baru Pak Nadiem yaitu menyelenggarakan Asesmen Nasional dengan tujuan untuk mengevaluasi mutu pendidikan, 

Seperti yang kita ketahui sadar atau tidak sadar, dijaman yang sekarang ini jaman yang katanya serba canggih yang dibarengi dengan perkembangan teknologi yang sangat meningkat dibanding dengan 10 tahun belakangan perkembangan pengetahuan peserta didik bisa dikatakan bagus, kita tahu dengan perkembangan teknologi ini pengetahuan juga meningkat tajam. misalnya saja anak usia 5 tahun sudah pintar mengoprasikan gadget/ ponsel, namun hal itu tidak diimbangi dengan pendidikan karakter bisa dikatakan bahwa pendidikan karakter banyak dikesampingkan dan lebih mengutamakan nilai dan hasil pengetahuan saja.

Asesmen Nasional lebih memberikan gambaran yang lebih utuh dan luas mengenai mutu pendidikan, bukan hanya secara kognitif, namun juga karakter dan iklim belajar.


Berikut adalah beberapa perbedaan singkat Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional

  • Tujuan penyelenggaraan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional tidak sama. Seperti yang telah dijelaskan pada topik dan aktivitas sebelumnya, Asesmen Nasional bertujuan untuk mengevaluasi mutu sistem pendidikan di Indonesia, sedangkan Ujian Nasional bertujuan untuk mengevaluasi capaian hasil belajar siswa secara individu. 

  • AN diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah pertama, dan pendidikan menengah atas. Ini termasuk MI, MTS dan MAN, serta program kesetaraan. Sementara UN berlaku mulai jenjang pendidikan menengah pertama dan atas saja.

  • Asesmen Nasional tidak diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan sebagaimana Ujian Nasional, melainkan di tengah jenjang pendidikan. Yaitu pada kelas 5, 8, 11. Hal ini dilakukan untuk mendorong guru dan sekolah melakukan tindak lanjut perbaikan mutu pembelajaran setelah mendapatkan hasil laporan AN. Jadi bukan sekedar untuk mengetahui capaian hasil belajar siswa sebagai salah satu syarat kelulusan.

  • Pada pelaksanaannya, Asesmen Nasional menggunakan metode survei. Metode survei dilakukan dengan mengambil sampel siswa diambil secara acak dari setiap sekolah. Berbanding terbalik dengan Ujian Nasional yang menggunakan metode sensus dimana semua siswa di seluruh Indonesia wajib mengikutinya.

  • Model soal asesmen yang diberikan dalam AN lebih bervariasi bukan sekedar pilihan ganda dan uraian singkat sebagaimana yang diberikan dalam UN.

  • Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca dan numerasi. Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat. Sementara Ujian Nasional berbasis mata pelajaran yang memotret hasil belajar murid pada mata pelajaran tertentu. Hal inilah yang terkadang memberi kesan mata pelajaran yang penting dan kurang penting dalam pendidikan. Dalam hal ini, AKM memotret kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran. 

  • Metode penilaian AN dan UN pun berbeda meskipun keduanya berbasis komputer. AN menggunakan metode penilaian Computerized Multistage Adaptive Testing (MSAT). MSAT ialah metode penilaian yang mengadopsi tes adaptif, dimana setiap siswa dapat melakukan tes sesuai level kompetensinya. .

Masalah Guru Tuntas, 70% Urusan Pendidikan Selesai

InfoPTKOnline - Jakarta - Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional. Kegiatan ini memiliki 28 kategori lomba. Event ini diselenggarakan mulai tanggal 13 s.d. 18 Agustus 2019 yang diikuti 691 orang perwakilan dari 34 provinsi. Dalam kesempatan Malam Penganugerahan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy percaya ketika masalah guru dapat terselesaikan maka akan berkorelasi positif pada pendidikan secara keseluruhan.


“Mudah-mudahan pada masa Kabinet Kerja Periode II di bawah pimpinan Pak Jokowi nanti masalah guru benar-benar menjadi prioritas. Persoalan guru masih carut-marut, masih banyak yang harus dibenahi dalam banyak sisi. Tetapi kalau sebetulnya masalah guru tuntas, saya bisa sebut 70% urusan pendidikan sudah selesai,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy pada Malam Penganugerahan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di ballroom Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Mendikbud mengurai beberapa permasalahan guru di antaranya tunjangan profesi, sertifikasi guru, gaji guru honorer, dan lain sebagainya.

“Pada periode berikutnya Pemerintahan Jokowi kita tidak mungkin lagi membiarkan guru-guru honorer dengan gaji sekadarnya, tapi kita harus pikirkan itu. Sebaliknya guru-guru yang sudah dapat tunjangan profesi, pangkatnya sudah tinggi, tunjukkan dengan pangkat tinggi dan sertifikat profesi itu bahwa dia memang layak untuk mendapatkan itu karena kinerjanya jauh lebih baik dibanding guru yang belum dapat sertifikat,” jelas Mendikbud Muhadjir.

Mendikbud percaya untuk melakukan penuntasan masalah guru, kuncinya pada tata kelola guru.

“Tidak mungkin kita melakukan penataan menyeluruh tanpa ada perubahan-perubahan radikal di dalam tata kelola guru. Saya sarankan pada Pak Dirjen GTK, siapapun menterinya di Kemendikbud supaya tata kelola guru periode ke depan harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Saya yakin kalau itu tuntas, 70% urusan pendidikan akan selesai,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy.

Lihat Sumber Artikel

Apakah Pendidikan Karakter Gagal Karena Banyak Guru Kesulitan Mengisi Raport

Pendidikan Karakter Gagal Karena Banyak Guru Kesulitan Mengisi Raport - Memang tidak bisa dipungkiri dan tentunya sangat dirasakan oleh para guru yang kesulitan dalam mengisi Nilai Raport yang rumit, Ntah itu karena kurang sosialisai terkait pengisian raport ataupun terlalu terburu-buru.

Seperti dilansir dari JPNN - Kebijakan lima hari sekolah selama berbulan-bulan menimbulkan masalah karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memulainya dengan mengeluarkan pernyataan Full Day School.

Kebijakan ini selanjutnya dituangkan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah. Pro kontra kemudian diakhiri oleh Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, penilaian PPK yang langsung wajib diimplementasikan tahun ajaran 2017/2018 juga menimbulkan kesulitan tersendiri bagi guru dan sejumlah sekolah.

Baca Juga : Solusi Baru Untuk Meningkatkan Gaji Guru Honorer

Misalnya, hampir di seluruh SMA unggulan di Kota Mataram, NTB tidak bisa bagi rapor pada Sabtu (16/12) lantaran para guru kesulitan menyelesaikan proses penilaian yang sangat rumit.

"Implementasi PPK oleh guru-guru di sekolah banyak mengalami kendala. Dikarenakan sangat minimnya guru mendapatkan pelatihan dari pemerintah, apalagi pelatihan terkait pengintegrasian PPK dalam Kurikulum 2013," ujar Heru, Selasa (26/12).

Akibatnya PPK tersebut hanya sekadar muncul secara administratif dalam dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru. Namun sukar bahkan tidak dalam implementasinya.

Heru mencontohkan, seorang guru agama dan PPKn mesti menilai belasan indikator sikap spritual serta sosial untuk satu orang siswa. Seorang guru bisa mengajar 10 kelas (bahkan lebih). Satu kelas diisi oleh sekitar 25-35 siswa. Jadi seorang guru harus menilai indikator sikap spritual dan sosial untuk sebanyak 300 siswa sekali nilai.

"Bayangkan betapa beratnya penilaian yang dilakukan. Padahal penilaian tidak hanya urusan aspek PPK saja. Namun, ada penilaiaan penugasan, praktik, pengetahuan, keterampilan, projek dan lainnya," tandasnya.

Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer

Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer - Terobosan dikerjakan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Malang, Jawa timur, dalam rencana tingkatkan kesejahteraan beberapa guru honorer.

Terobosan ini berupa pengalihan tanggung jawab biaya atau KPA (kuasa pemakai biaya) yang awal mulanya dibawah kendali dinas pendidikan, ke depan seutuhnya juga akan diserahkan pada semasing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM menjelaskan kalau bila KPA diserahkan ke pihak sekolah karna lebih tahu keperluan operasional.

”Dengan sekian, ini beresiko baik pada kesejahteraan guru honorer, ” katanya sebagaimana dikabarkan Jawa Pos Radar Malang.

Baginya ia, terobosan ini dikerjakan sebagai bentuk perhatian Dinas Pendidikan Kota Malang pada beberapa guru honorer.

Sebab, bagaimanapun juga guru honorer mempunyai kontribusi serta andil yang pas besar pada kecerdasan anak bangsa.


Lewat mekanisme biaya yang anyar ini diinginkan guru yang masih berstatus honorer semakin lebih terjamin dari mulanya.

Ia meneruskan, gagasannya kuasa pemakai biaya ini juga akan diarahkan langsung pada kepala-kepala sekolah yang mempunyai wewenang sebagai pimpinan teratas.

”Saya percaya kepala sekolah dapat lakukan itu. Mereka dipilih jadi pemimpin karna mempunyai persyaratan yang sesuai sama. Terutama kekuatan manajerial yang bagus, ” ujar Zubaidah.

Dalam hal semacam ini, kepala sekolah sebagai pemegang KPA dapat membuat pemakaian biaya sesuai sama rancangan anggarannya sendiri. Sebagaimana pada upah guru honorer yang masih dibawah rata-rata.

”Saat ini, upah minimal di Kota Malang menjangkau lebih dari Rp 2 juta. Tetapi, upah guru honorer masih dibawah UMK, yaitu Rp 1 juta, dengan penambahan insentif bulanan dari disdik Rp 500 ribu. Namun, jumlahnya tetaplah dibawah UMK, ” tambahnya.

Oleh karenanya, pihaknya mengharapkan, saat kepala sekolah sudah di beri kekuasaan masalah KPA, peluang besar dapat berlangsung perubahan nominal upah guru honorer.


Lainnya itu, dengan terdapatnya system ini, ikut mempermudah kerja dinas pendidikan. Sebab, sampai kini semuanya biaya dengan sentral menumpuk pada dinas pendidikan.

Bila ini betul-betul diaplikasikan, system kerja birokrasi juga akan dimainkan dengan efektif serta biaya yang terserap lebih maksimum.

Terlebih dulu, Zubaidah menyebutkan, Dinas Pendidikan Kota Malang sudah membahas peluang-kemungkinan yang dapat dikerjakan.

Termasuk juga, apakah terobosan ini melenceng dari ketetapan yang ada atau tak supaya saat diterapkan tidak ada kendala.

Sumber : JPNN

Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Diangkat

Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Diangkat - Tuntutan ratusan ribu guru honorer menjadi CPNS bakal terganjal. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kecukupan dana untuk mengangkat guru honorer seluruhnya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, jumlah guru honorer di Indonesia ada 736 ribu orang.

Untuk mengangkat mereka, negara harus butuh anggaran sekira Rp 40 triliun. Sedangkan anggaran Kemendikbud hanya Rp 37 triliun.

Baca Juga : WASPADA Telah Beredar Surat Palsu Pengangkatan CPNS K2 Di Masyarakat

"Kalau angkat seluruh guru honorer bisa bubar Kemendikbud," kata Muhadjir di depan para kepsek se Kabupaten Bogor, Selasa (28/11).

Dia menambahkan, pemerintah punya rencana mengangkat guru honorer menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dia berharap rencana tersebut bisa terealisasi tahun depan.

Baca Juga : Ini Alasan Mendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur

"Dari 736 ribu guru honorer tidak sampai 30 persen yang memenuhi syarat. Nah yang sekira 30 persen itulah yang kami ajukan ke MenPAN-RB," terangnya.

Dia menambahkan, ratusan triliun uang negara habis untuk membayar gaji pegawai termasuk guru. Itu sebabnya, negara tidak bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS karena beban negara makin berat. (esy/jpnn)

Peneliti Indonesia Bermutu Perlu Dilakukan Reformulasi Perpustakaan

Peneliti Indonesia Bermutu Perlu Dilakukan Reformulasi Perpustakaan, Peneliti Indonesia Bermutu (IB) Jaka Warsihna mengutarakan, perlu dilakukan reformulasi perpustakaan. "Menumpuk" buku dalam satu ruangan tertentu mengurangi akses akan untuk membaca buku. Buku dapat ditempatkan di mana saja yang dapat diakses oleh anak kapanpun,” kata Jaka Warsihna pada diskusi Sawala IB di Tangerang, Banten, Banten, Ahad (8/1/2017).

Di samping itu, Jaka menambahkan, pemerintah harus ikut berperan untuk menerapkan sistem 5 M (mudah, murah, menarik, memotivasi, dan mengapresiasi) agar budaya literasi dapat berjalan. “Buku harus mudah diakses, murah dan terjangkau harganya, menarik penyajiannya, memotivasi agar siswa terus menggali secara mandiri, dan perlu didukung dengan memberikan apresiasi,” ujar Jaka.
Peneliti IB Evi Afrizal Sinaro mengatakan, pemerintah harus hadir agar terlahir buku-buku bermutu, murah, dan bisa dinikmati oleh setiap anak. “Perlu dilakukan perubahan mendasar dalam hal penyediaan buku di negeri ini. Anak-anak dan masyarakat kita haus akan informasi, nereka butuh bacaan yang bermutu dan mampu membangun pola piker,” ujar Afrizal.

Untuk itu, kata Afrizal, tidak ada cara lain, pemerintah harus proaktif menyediakan buku-buku sampai ke desa-desa. “Terus terang, masyarakat sangat merasakan betapa terbatasnya buku yang bisa mereka akses. Diakui atau tidak, sistem penilaian buku oleh pemerintah selama ini justeru menghambat tersedianya buku-buku di masyarakat,” ungkap Afrizal Sinaro.

Diskusi bulanan IB itu juga dihadiri Ketua Umum IB Hari Setiadi, sejumlah peneliti IB (Moch Dimyati, Asep Sunandar, dan Rokhman), serta Ketua Umum Jabar Bermutu Rahmat Syehani. Moderator adalah Peneliti IB Zulfikri Anas.

sumber : republika.co.id

Bulan November, Diharapkan K2 Dapat Diakomodasi Dalam Revisi UU ASN

Bulan November, Diharapkan K2 Dapat Diakomodasi Dalam Revisi UU ASN - Kiprah guru honorer K2 di dunia pendidikan tetap semangat dalam mengabdikan diri, begitu pula semangat untuk memperjuangkan nasib menjadi pegawai tetap atau PNS.

Walau sampai sekarang belum jelas kapan pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai, mereka tetap optimistis bisa diangkat jadi CPNS.

Baca Juga : DPR RI Masih Tetap Perjuangkan Tenaga Honorer,PTT, Dan Non PNS Dalam Revisi UU ASN
"Kami tetap optimistis ada jalan keluar bagi penyelesaian honorer K2," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Imam Supriatna, Selasa (24/10).
FHK2I masih terus melakukan pendekatan-pendekatan persuasif baik dengan pemerintah maupun DPR RI. Semoga ada kabar baik yang bisa diterima honorer K2 pada November tahun ini.

Baca Juga : Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK

"Kami sudah melakukan pendekatan serta dialog. Sudah ada tanda positifnya, makanya aksi demo kami pending dulu," ujar Imam.
Beberapa pendekatan yang dilakukan, lanjutnya, ada secercah harapan bahwa November mendatang masalah honorer K2 akan ditindaklanjuti dan nasib honorer K2 di Akomodasi Pada Revisi UU ASN Bila ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti, Iman memastikan honorer K2 akan menempuh jalan terakhir yaitu demo

"Kami pendekatannya sekarang lewat persuasif dan surat terbuka untuk presiden. Bila dua cara ini mentok, apa boleh buat, kami terpaksa turun ke jalan lagi," tandasnya

Atasi Masalah Pendidikan Dengan Mendidik Anak Secara Menyenangkan

Atasi Masalah Pendidikan Dengan Mendidik Anak Secara Menyenangkan - Problematika pendidikan di Indonesia bukanlah tanggung jawab guru semata, melainkan tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan pendidikan anak. dan yang paling penting dari keluarga itu sendiri sehingga nanti akan terpantau bagaimana perkembangan pendidikan Anak.

Tokoh pendidikan anak Seto Mulyadi mengajak guru dan orang tua mengubah cara mendidik anak dengan cara yang menyenangkan dan penuh kasih sayang. Tiap anak, kata Kak Seto, begitu ia akrab dipanggil, punya kecerdasan dan keunikan masing-masing.

Lantas bagaimana cara mendidik anak dengan cinta? Berikut beberapa poinnya, seperti disampaikan Kak Seto di Kalimantan Barat, Selasa (10/10), seperti dilansir Antara:

1. Tidak Memaksa

Tidak memaksa anak untuk belajar bahkan dengan cara keras atau memarahinya
Kalau dilakukan dengan cara ini, kata Kak Seto, sekolah hanya akan jadi semacam penjara. Akibatnya, anak bisa fobia atau takut masuk sekolah.

"Kalau ibu ingin marah ke anak, lebih baik pergi ke dapur lalu bersihkan peralatan dapur untuk pelampiasan," katanya.

2.  Semua anak bisa disebut cerdas
Anak cerdas bukan hanya yang pandai matematika atau ilmu-ilmu eksakta lain. Anak yang pandai di bidang seni atau dalam bidang-bidang sosial, adalah anak cerdas juga.

3.  Belajar efektif tanpa paksaan
Belajar yang efektif bukan dengan paksaan, tapi harus ada unsur hiburannya, permainan, termasuk memasukkan unsur warna-warni supaya lebih menarik.

4.  Jangan memaksa anak menghafal atau meniru
Biarkan anak berkreasi bebas. Guru dan orang tua harus punya cara yang menyenangkan dalam mengajari anak. Alih-alih mengomel, lebih baik orang tua atau guru menggantinya dengan bernyanyi atau berdiskusi.

Ini Alasan Mendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur

Ini Alasan Mendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Dr Muhadjir Effendy menyatakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) akan menjadikan siswa lebih jujur karena soal yang mereka hadapi tidak sama antara yang satu dengan lainnya.

"UNBK yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, sekarang juga semakin dikembangkan. Tahun ini, soal yang akan dihadapi tiap siswa lebih banyak variasi, sehingga bisa jadi setiap siswa memegang soal yang berbeda satu sama lain," kata Mendikbud di sela inspeksi mendadak di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur Sabtu (25/2).

Selain itu, kata dia, dengan UNBK ini membuat integritas siswa tak perlu lagi dipertanyakan. Sebab, peserta ujian harus mengerjakan sendiri, sehingga bisa dipastikan mereka lebih jujur, meski soal-soal UNBK nantinya hanya berupa pilihan ganda. Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, secara nasional siswa sudah memiliki perasaan malu jika tidak memilih ujian menggunakan UNBK. 

"Kalau bisa memang semuanya menggunakan UNBK. Tapi, jika tidak harapannya bukan karena alasan tidak mau atau tidak ada niat tapi karena ada kendala teknis, sehingga tidak ada pilihan lain selain menggunakan paper-based test," katanya.

Akan tetapi, kata Muhadjir, untuk pendidikan kesetaraan bisa menggunakan UNBK atau tidak. "Kalau kesulitan ya tidak apa-apa menggunakan kertas, tidak akan dipaksakan," ucapnya. 

Meenggunakan UNBK, Muhadjir berharap akan ada dua kecakapan yang didapat oleh para siswa. Mereka tidak hanya mendapatkan kecakapan mengenai materi bahan ujian, tapi juga kemampuan menggunakan alat teknologi informasi.

Sementara itu, Mendikbud melakukan inspeksi mendadak ke SMK PGRI 3 Malang yang menjadi lokasi lokasi UNBK mitra 10 SMP di kawasan Kabupaten dan Kota Malang. Inspeksi tersebut dilakukan untuk memonitor kesiapan SMK PGRI 3 Malang dalam melaksanakan simulasi kedua UNBK SMP yang akan dilaksanakan Senin-Selasa, (27-28/02) dengan jumlah peserta sebanyak 1.008 siswa.

Mendikbud mencoba log in pada salah satu komputer yang berada di ruangan lantai 3 SMK PGRI 3 Malang. Di SMK tersebut terdapat 330 komputer dan 40 komputer cadangan. Setelah mencoba dan mengecek komputer, jaringan serta server, Muhadjir mengatakan bahwa SMK PGRI 3 telah siap untuk melakukan simulasi UNBK SMP pekan depan. "Ini adalah contoh sekolah yang sudah siap untuk pelaksanaan UNBK meskipun jumlah siswa dan komputer yang digunakan cukup banyak," katanya.

sumber : republika.co.id

Seperti Inilah Full Day School Menurut Kemendikbud


Seperti Inilah Full Day School Menurut Kemendikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tidak mau samakan lima hari sekolah sama dengan full day school yang ada di luar negeri seperti yang disampaiakan kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ari Santoso.

Kepala BKLM Kemendikbud Ari Santoso menegaskan bahwa rencana lima hari sekolah dengan delapan jam per harinya tidak berarti siswa secara terus menerus belajar di dalam kelas. Ia mengatakan tambahan jam belajar mengajar yang digenapkan menjadi delapan jam itu ditambahkan dengan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di luar ruangan kelas sehingga tidak membosankan.

"Akan ada banyak kegiatan di luar kelas yang masih dalam pengawasan dan bimbingan guru seperti mengaji, pramuka, palang merah remaja, mengajarkan sprotifitas lewat olahraga, atau menggelar kelas kebangsaan dengan mengunjungi museum-museum," jelas Ari Santoso di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Ari Santoso meminta masyarakat agar tidak terjebak dalam konsep sekolah delapan jam itu karena sudah ada beberapa contoh sekolah yang melaksanakannya. Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemebdikbud, Hamid.

"Sudah ada beberapa sekolah percontohan di berbagai wilayah Indonesia yang menerapkan konsep sekolah lima hari. Sistem ini sudah dilaksanakan oleh sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 secara baik dan benar," tegasnya.

Mempan RB Akan Mengangkat Honorer Sesuai Usulan Sekolah


Mempan RB Akan Mengangkat Honorer Sesuai Usulan Sekolah - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin menegaskan kewenangan mempromosikan pengangkatan guru honorer menjadi PNS berawal dari masing masing sekolah. Hal itu dikatakannya terkait adanya tuntutan guru honorer di sejumlah daerah yang meminta kejelasan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah pusat.

Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kewenangan dari Kementrian PAN-RB. Tapi melalui rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan. Selama ini guru honorer telah mendapatkan tunjangan wiyata bhakti sebesar 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah siswa dari masing-masing sekolah," katanya saat dihubungi, Minggu (23/10/2016).


Artinya, lanjut Thamrin, antara yang satu dengan yang lainnya belum tentu sama. Menurutnya, tunjangan itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing sekolah. "Saat ini kami juga telah melakukan analisa jabatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok," imbuhnya.

Thamrin menyebut, pihaknya telah memaparkan dan membuat data untuk di validasi. "Kami sedang melakukan verifikasi lagi, jika sudah rampung maka BKD akan mengusulkan ke Men PAN-RB," akunya.

SURAT EDARAN DARI MENDIKBUD TENTANG IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

SURAT EDARAN DARI MENDIKBUD TENTANG IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER - Pada tanggal 11 April 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter. 
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan kepada seluruh kepala sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Berikut isi lengkap Surat Edaran dari Mendikbud tentang Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). 

Kami mengharap bantuan saudara untuk mendorong upaya penguatan pendidikan karakter pada seuruh jenis dan jenjang pendidikan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan Budi Pekerti dan petunjuk teknis lainya.

Selanjutnya untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, kami menharap saudara dapat menginstruksikan kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah baik di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK untuk:


  1. Memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi.
  2. Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.



Demikian informasi yang kami bagikan terkait surat edaran dari Mendikbud tentang implementasi penguatan pendidikan karakter.
Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan setia pengunjung suarapgri.com.

Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Masih Tidak Akan Dihapus

Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Masih Tidak Akan Dihapus - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, program sertifikasi profesi dan tunjangan profesi guru (TPG) tak akan dihapus. Apalagi, program tersebut berdampak positif pada peningkatan kinerja guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir seperti rilis yang diterima Kompas.com pada Kamis (16/8/2017).

Muhadjir membantah isu bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

Tunjangan profesi guru, imbuhnya, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.


“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus dilaksanakan,” katanya.

Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan diberikan pada guru PNS maupun non-PNS.

Pada 2016, pemerintah menganggarkan tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS. Alokasi anggaran tunjangan profesi guru tahun lalu sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS daerah. Selain itu, anggaran untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi dialokasikan sebesar Rp 8 triliun, antara lain telah mengajar 24 jam.

“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” ujarnya.

baca Sumber
Incoming search term: tunjangan sertifikasi guru 2017, sertifikasi guru 2017 kapan cair, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 kapan cair, pencairan sertifikasi guru 2017, sertifikasi guru 2016, sertifikasi guru 2017 dihapus, pencairan tpg 2017, sertifikasi guru 2017 kemenag.

Merdeka Sudah 72 Tahun, Bagaimana Pendidikan Di Indonesia ?

Waktu berlalu terasa cepat Tak terasa, kini sudah 72 tahun Indonesia merdeka. Masih lekat dalam ingatan, kemerdekaan berarti komitmen untuk gerak bersama membangun negeri dalam setiap sendi kehidupan, termasuk pendidikan.

Sayangnya, salah satu cita-cita luhur kemerdekaan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, seolah masih jauh dari ideal. Masih banyak anak bangsa yang belum dapat mencicipi pendidikan dengan layak.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2016, lebih dari satu juta anak putus sekolah pada jenjang sekolah dasar (SD) dan tak melanjutkan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Jika digabung antara yang tidak tamat SD-SMP, maka ada sekitar 4,3 juta anak yang tak mengenyam pendidikan dasar sembilan tahun.


Akibatnya, sekitar 40 persen angkatan kerja Indonesia merupakan lulusan SD. Kondisi itu tentunya menghambat upaya Indonesia untuk bersaing di kancah global.

Padahal, konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28C.

”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” demikian bunyi pasal tersebut.

Meskipun sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah, tampaknya perjuangan mewujudkan amanat konstitusi di bidang pendidikan masih cukup panjang. Upaya ekstra dibutuhkan untuk memastikan setiap warga negara meraih hak sama di sektor tersebut.

Anggaran pendidikan memang telah dialokasikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akan tetapi, beragam persoalan yang menghampiri dunia pendidikan seakan terus jadi pekerjaan rumah.


Tantangan

Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dikeluarkan United Nations Development Programme (UNDP) pada 2016, Indonesia meraih angka sebesar 0.689. Nilai tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori pembangunan manusia menengah, berada di peringkat 113 dari 188 negara.

Salah satu sorotan UNDP adalah kesenjangan pendidikan Indonesia yang lebih tinggi dari rata-rata di Asia Timur dan Pasifik.

Kondisi di atas tentunya menjadi tantangan bagi Indonesia dalam konteks pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai agenda pembangunan dunia hingga 2030.

Utamanya, dalam meraih tujuan keempat yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar untuk semua.

“Persoalan yang mendesak diperbaiki dari pendidikan kita adalah akses dan juga kualitasnya,” ujar Ketua Pengurus Tanoto Foundation, Sihol Aritonang, Kamis (27/7/2017).

Karena itu, sejak memulai kegiatan pada 1981, Tanoto Foundation—lembaga filantropi swasta—berupaya terlibat aktif dalam menaikkan derajat pendidikan Tanah Air.

Melalui program beasiswa, contohnya. Lembaga itu telah memberikan lebih dari 6.000 beasiswa untuk mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Hal ini salah satu upaya untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan tinggi, di mana pada 2015 hanya berada di tingkat 33 persen.

Sementara itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah pedesaan, Tanoto Foundation telah menjangkau lebih dari 500 sekolah di pedalaman Sumatera Utara, Riau, dan Jambi melalui program bertajuk Pelita Pendidikan.

Sihol melanjutkan, berbagai upaya juga dilakukan pihaknya melalui pelatihan guru, pengembangan perpustakaan sekolah, peningkatan minat serta kemampuan membaca siswa, serta peningkatan kualitas lingkungan sekolah.

Akan tetapi, aksi itu saja tak cukup. “Kami tidak dapat bergerak sendiri. Butuh kerja sama yang lebih kuat dari pemerintah dan pihak swasta lainnya,” tutur Sihol.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang dijanjikan Presiden Joko Widodo untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan Tanah Air.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Kamis (6/10/2016), Presiden meminta agar anggaran pendidikan dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

“Saya minta dilakukan perombakan besar-besaran untuk peningkatan kualitas pendidikan," tegas Presiden dalam rapat terbatas untuk membahas penggunaan APBN saat itu.

Memperbaiki kualitas pendidikan butuh solusi lebih dari banyak pihak, baik swasta maupun masyarakat. Semakin banyak pihak yang bersinergi, akan semakin besar pula dampaknya bagi masa depan dunia pendidikan Indonesia.
Baca Sumber 

UKG TIDAK DILAKSANAKAN PEMERINTAH SETIAP TAHUN, DAN NILAI KELULUSAN AKAN DITURUNKAN

Pemerintah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mengetahui pencapaian dan kemampuan mereka dalam mendidik siswa. Menuai banyak pro dan kontra, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun melakukan dialog dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

"Dari hasil dialog, ada beberapa yang sudah direspons. Salah satunya tidak mengadakan UKG setiap tahun," ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi di Jakarta, baru-baru ini.

Unifah Rosyidi menegaskan, para guru bukan menolak UKG. Tetapi, melaksanakan UKG setiap tahun hanya akan menghambur-hamburkan uang jika tidak disertai dengan peningkatan kapasitas guru.


Selain masalah UKG, pemerintah juga mendengarkan masukan untuk menurunkan nilai sertifikasi, yakni yang semula berhak lulus dengan nilai 8 menjadi 6,5. Namun, dia menegaskan, hal tersebut bukan berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

"Saat ini pemenuhan jam mengajar 24 jam juga sedang ditata. Bukan bermaksud ingin dipermudah, tetapi lebih karena tugas guru bukan hanya mengajar tatap muka. Lebih dari itu, guru juga akan berperan dalam mendidik dan mengembangkan karakter siswa," jelasnya.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman okezone.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

Dalam PPDB Tidak Boleh Ada Sekolah Favorit

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, tidak boleh lagi ada sekolah favorit atau tidak favorit dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

"Tidak boleh ada satu pun siswa yang tidak mendapatkan bagian kursi, tidak boleh lagi ada sekolah yang favorit atau tidak. Semua harus dibikin semerata mungkin, karena program kita ini adalah program pemerataan pendidikan yang berkualitas," kata Muhadjir di Surabaya, Minggu 9 Juli 2017.
Dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, lanjut Mendikbud, daerah mempunyai otonomi untuk membuat kebijakan PPBD.

"Setiap daerah mempunyai otonomi. Jadi, bikin yang luwes karena kebijakan itu baru tahun ini. Yang penting semangat dari permen itu supaya dilaksanakan," ujar Muhadjir seperti dikutip dari Antara.

Dia juga meminta orangtua murid untuk tidak lagi berpikir tentang favorit atau tidak sekolah tersebut.

"Saya minta maaf kepada orangtua yang berpikir anaknya harus masuk sekolah favorit dengan berbagai cara itu, sampai dari luar daerah berboyongan ke daerah lain untuk mendapatkan sekolah favorit, itu tidak boleh lagi," kata Muhadjir.

Untuk orangtua yang anaknya tidak masuk sekolah yang mereka anggap favorit, tidak perlu khawatir karena dia yakin sekolah itu nantinya akan menjadi sekolah favorit dalam beberapa tahun mendatang.

Dengan kebijakan itu, dia meyakini semua sekolah akan merata dan siswa tidak ada lagi yang tidak mendapatkan kursi.

"Perubahan ini demi kebaikan kita, dan ini demi kebaikan bangsa kita, bukan ada niat yang lain," tutur Muhadjir.

Ia berharap, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar.

"Mungkin ada yang dirugikan. Akan tetapi, kalau rugi untuk kepentingan yang lebih besar, itu ciri-ciri masyarakat baik," pungkas Mendikbud.

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui - Berita hangat yang masih menjadi buah bibir di kalangan para PNS yaitu Berita mengenai akan adanya pensiun dini  bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun , Namun meskipun begitu mekanisme pengurangan PNS yang sering disebut pensiun dini ini berdasarkan Aturan baru.

Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

"PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:


  • Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
  • Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
  • Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
  • Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau 
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.


  • Sumber:liputan6.com

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan - Halo sahabat Info PTK Online, kabar pendidikan terbaru yang berhasil di rangkum dari situs JPNN terkait jumlah ketentuan Jam mengajar / sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebutkan nomor Permendikbud-nya.
    "Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," ungkap Mendikbud Muhadjir, sembari menyebutkan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.

    Selain itu juga, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan," jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

    Nah, kaitannya dengan siswa menurut Menteri Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
    Demikian informasi Mendikbud Resmi Tanda Tangani Peraturan Menteri tentang sekolah lima hari dalam seminggu, semoga bermanfaat

    Resmi !! THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut

    THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut - Kabar terbaru yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh PNS yaitu THR dan Gaji ke 13 yang tentunya ini membuat senang para PNS apalagi sekarang ini Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.

    Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
    "Kalau THR akan dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).

    Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.

    Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.

    Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
    (sumber: jpnn.com)

    DPR RI Masih Tetap Perjuangkan Tenaga PTT, Honorer, Pegawai Tetap Non PNS Dalam Revisi UU ASN

    Halo sahabat Info PTK Online, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan Berita pendidikan yang pantas untuk diketahui terutama oleh para Honorer, yang mungkin saat ini masih menanti-nantikan bagaimana kelanjutan nasib para pegawai non PNS, PTT ataupun para honorer lainnya, Saat ini DPR-RI masih memperjuangkan nasib Para Tenaga PTT, Honorer, dan Pegawai tetap non-PNS dalam revisi UU ASN.

    Anggota DPR-RI Komisi 6, Rieke Diah Pitaloka, mengisi sosialisasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Aula Dinas Kesehatan Kalbar, Selasa (25/4/2017) malam. 

    Rieke menuturkan kalau ia datang juga bersamaan dengan kunjungan kerja komisi 6 dalam melihat rencana pembangunan pelabuhan di Pantai Kijing.

    "Alhamdulillah dari komisi 6 ada Kunker melihat rencana pembangunan pelabuhan pantai kijing, dan Allhamdllah saya diundang oleh kawan-kawan honorer dan PTT serta pegawai tetap non PNS, untuk mensosialisasikan mengenai revisi UU ASN No 5 tahun 2014 lalu," ucap Pitaloka.

    Baca Juga : 
    KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21
    - Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS
    - Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

    Polotisi vokal ini juga menyebutkan kalau yang berkumpul malam itu dari berbagai sektor, dengan itu ia katakan juga   bisa saling menguatkan untuk memperjuangkan revisi tersebut.
    "Saat ini sudah keluar Surpres  dari presiden menugaskan tiga menterinya, Menkumham, Keuangan dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR. Saat ini semuanya sudah di DPR, kami juga memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar ketiga menteri ini segera mengirim inventarisasi masalah yang terjadi pada DPR  sehingga kita segera membahas ini," terangnya.

    Baca Juga : 
    Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

    Selain itu Rieke yamg juga merupakan seorang artis ini mengatakan  apakah nanti disetujui atau tidak ia rasa itu ada mekanisme negara, maka mekanismenya pasal-pasal tertentu yang bisa dirubah.

    "Mari kita semua bahas dengan terbuka dan menurut mekanisme yang ada.  Mohon dukungannya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan menunggu menterinya saja apakah ada etikad baik atau bagaimana," tegasnya.

    Dalam revisi UU ASN tersebut, point pentingnya karena UU ASN tidak mengakomodir adanya honorer kontrak,  PTT, pegawai tetap non PNS di pemerintahan yang itu adalaah orang-orang yang sudah eksis bekerja.

    Selain itu menurut Rieke, ini juga untuk mengakhiri sistem kontrak yang tidak ada habisnya selama ini dan ia katakan juga  kalau pemerintah mau masuk pada sistem p3k, honorer yang ada saat ini diselesaikan terlebih dulu.

    Tentu saja tidak asal diangkat dan ada proses, kemudian didalam drafnya revisi ditegaskannya ada proses, by data, by name, by address dan verifikasi serta validasi.

    "Tentu tidak diangkat sekaligus, tapi bertahap karena ini adalab orang-orang yang  rela mengabdikan dirinya pada negara. Isu jual beli jabatan juga kita tepis bagaimana bisa mereka jual beli jabatan karena mereka ini masih non PNS," katanya.

    Saat ia ia katakan juga revisi merupakan  inisiatif DPR maka DPR yang membuat draft dan sudah menjadi draft resmi DPR bukan lagi perorangan, komisi atau fraksi.

    Selain itu DPR juga memperjuangkan mengenaj aturan dimana  sekarang yang bisa diangkat PNS dari para honorer hanya yang berumur dibawah 35 tahun. Karena menurut Rieke mereka ini masuk pns juga dibawah umur 35 dan bahkan ada yang telah mengabdi belasan tahun tapi tidak diangkat.

    Sumber: tribunnew