Beberapa Alasan Menteri Anies Baswedan Dicopot Presiden Jokowi

Beberapa Alasan Menteri Aneis Baswedan Dicopot Presiden Jokowi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Muhajir Effendi menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggantikan Anies Baswedan. Anies dicopot dari kabinet kerja lantaran tak melakukan gebrakan yang cepat selama menjabat sebagai Mendikbud.

"Pak Anies juga bekerja dengan baik, tapi tentunya ada ekspektasi yang diinginkan Presiden dan Wapres ke depan ini yang mungkin berbeda," ungkap Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Menurut Pramono, Anies menyambut baik atas perombakan kabinet jilid II ini. Hal ini diketahui setelah Presiden memanggil belasan menteri terkait pada Selasa (26/7) malam.
"Alhamdulillah semua menteri bisa menerima dengan baik," jelasnya.

"Baca Juga :  Menteri Yudi Larang PNS Bermain Pokemon Go "

Politisi PDIP ini melanjutkan, Presiden berharap perombakan kabinet kerja jilid II ini bisa memberi perubahan dalam roda kepemimpinan Jokowi. Presiden tak ingin ada kegaduhan yang terjadi di jajaran menteri seperti perseteruan antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.

"Harapannya dengan komposisi dan tim yang baru mudah-mudahan orkestra kabinet kerja ini bisa lebih baik dan juga mengurangi hal yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Source : www. merdeka.com

Aplikasi Dapodik Versi 2016

Aplikasi Dapodik Versi 2016 - Diawal tahun ajarang baru Tahun Pelajaran 2016/2017, Aplikasi dapodik merilis versi terbaru dengan tampilan yang berbeda dengan versi sebelumnya. Pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Diawal tahun ajaran Operator Dapodik akan melakukan proses kelulusan, proses kenaikan kelas, memasukkan data siswa baru dan melakukan pemutakhiran terhadap seluruh data-data periodik.

Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 ini Aplikasi Dapodik juga akan memasuki era baru, dimana akan dirilis Aplikasi Dapodik 2016. Aplikasi Dapodik 2016 adalah pengembangan dan penggabungan dari Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK, jadi Aplikasi Dapodik 2016 dapat digunakan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SLB, SMA dan SMK. Secara teknis Aplikasi Dapodik 2016 juga mendapatkan pengembangan dan perubahan yang cukup banyak, baik dari sisi tampilan, pengembangan prosedur Registrasi maupun penambahan fitur dan atribut-atribut data baru lainnya.
Guna mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 ini, maka perlu dilakukan beberapa persiapan dan pemahaman agar proses update versi aplikasi maupun proses pemutakhiran data berjalan lancar. Berikut adalah beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah:

       1. Persiapan Komputer server

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system lain untuk melayani kebutuhan data transaksional di Lingkungan Kemendikbud. Maka aplikasi Dapodik harus senantiasa di update dan up grade dari sisi fitur dan teknologinya untuk memenuhi berbagai tuntutan tersebut. Maka dari itu dari sisi teknis kompleksitas Aplikasi Dapodik terus mengalami peningkatan, dimana hal ini menuntut spesifikasi teknis dari komputer yang cukup baik agar Aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan optimal. Berikut adalah spesifikasi teknis yang disarankan:

Baca Juga :


     A. Spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:

  • Processor minimal Pentium Core Duo
  • Memory minimal 2 GigaByte
  • Storage tersisa minimal 400 MegaByte
  • CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD

     B. Spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:

  • Windows 7 32 & 64 Bit
  • Windows 8 32 & 64 Bit
  • Windows 8.1 32 & 64 Bit
  • Windows 10 32 & 64 Bit
  • Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768

     C. Terpasang web Browser versi baru

  • Mozilla Firefox
  • Google Chrome
  • Opera
  • Comodo
  • UC Browser


     2. Persiapan SDM, Kode Registrasi dan Akun Aplikasi Dapodik

Peran Operator Dapodik sangatlah penting sebagai pelaku utama operasional Aplikasi Dapodik. Bagi sekolah yang pada tahun pelajaran baru ini juga memiliki/menunjuk Operator Dapodik yang baru maka Kepala Sekolah diharapkan segera menerbitkan SK penugasannya. SK tersebut segera didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan(PDSPK) melalui laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.  Dengan SK penugasan tersebut operator dapat melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan.

Pada Aplikasi Dapodik 2016 database nya telah dilakukan upgrade versi untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan. Maka untuk menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 sekolah yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB versi 4.1.1 dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK versi 8.4.0 harus melakukan install ulang menggunakan Installer Dapodik 2016 dan melakukan registrasi ulang kembali. Terdapat pengembangan pada methodology registrasi pada Aplikasi Dapodik 2016, yaitu dapat dilakukan secara Off Line dan On Line. Secara garis besar methode Off Line dilakukan dengan mendownload prefill sedangkan methode On Line registrasi dilakukan secara on line tanpa perlu mendownload prefill sebelumnya. Untuk keperluan registrasi ini maka Operator Dapodik harus menyiapkan:

A. Kode Registrasi

Siapkan Kode Registrasi aktif untuk sekolah masing-masing, kode registrasi akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Untuk SMA dan SMK kode registrasi dapat dilihat pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk SD, SMP dan SLB dapat meminta/menanyakan ke KKdatadik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga : Cara instal Aplikasi dapodik dengan baik dan benar

B. Akun Aplikasi Dapodik

Siapkan akun aplikasi Dapodik berupa user dan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0) dan telah terdaftar di server Dapodik Pusat. Akun berupa user dan password ini akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Bagi operator baru (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) dapat meminta user dan password Aplikasi Dapodik dari operator lama atau meminta dibuatkan akun baru kepada:

- KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

- Tim Support Dapodikdasmen Pusat


       3. Persiapan Data

Di tahun pelajaran 2016/2017 yang baru tentunya banyak sekali data-data di Aplikasi Dapodik yang harus di lakukan  pemutakhiran dan data baru yang harus dimasukkan. Untuk membantu Operator Dapodik dalam mengumpulkan data awal dan validasi data kepada pemilik data ( peserta didik, GTK, sarpras, dll) maka telah disiapkan formulir pendataan. Formulir pendataan yang telah diisi dan di validasi oleh pemilik data akan menjadi dasar bagi Operator Dapodik dalam entry data dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik.

Di Aplikasi Dapodik 2016 juga ada penambahan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), oleh karenanya sekolah dapat mulai mendata siswanya yang telah menerima KIP. Validasi data akan meliputi Nomor KIP dan Nama yang tertera di KIP.

      4. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016

Dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pengembangan Aplikasi Dapodik 2016, telah disiapkan Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016. Panduan ini akan berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan dan perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016, sekaligus sebagai panduan untuk melakukan up grade dari aplikasi Dapodik versi lama menjadi Aplikasi Dapodik 2016.

Informasi-informasi diatas penting untuk kami sampaikan diawal sebelum Aplikasi Dapodik 2016 dirilis sebagai bekal pemahaman awal untuk dapat melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan sehingga transformasi ke Aplikasi Dapodik 2016 dapat berjalan dengan lebih baik. Sebagai informasi bahwa INSTALLER APLIKASI DAPODIK 2016 dalam waktu dekat akan segera dirilis.


LINK UNDUHAN

Panduan Singkat Aplikasi Dapodik Versi 2016
Formulir Aplikasi Dapodik Versi 2016
Download Aplikasi Dapodik Versi 2016  (Link Unduh Original)
Download Aplikasi Dapodik 2016  ( Via Mediafire )

Demikian informasi yang didapatkan seputar Aplikasi dapodik versi 2016 dengan tampilan baru semoga bermanfaat

Menteri Yudi Larang PNS main Game Pokemon Go Di Lingkungan Dinas

Menteri Yudi Larang PNS main Game Pokemon Go Di Lingkungan Dinas - Belakangan ini dunia game dihebohkan dengan munculnya sebuah permainan di Ponsel pintar yaitu game Pokemon Go banyak para gamer berlomba-lomba keluar rumah untuk berburu moster yang imut dan lucu bernama pokemon. menanggapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi meminta seluruh pegawai negeri sipil tidak bermain game virtual Pokemon Go di lingkungan kantor. Alasan tersebut, kata dia, atas pertimbangan keamanan atau kerahasiaan instansi.

"Dengan pertimbangan/kerahasiaan instansi, saya meminta aparatur negara tidak bermain game virtual apapun di dalam lingkungan kantor," kata Yuddy dalam akun Twitter-nya dikutip merdeka.com, Selasa (19/7).

Aturan itu juga diberlakukan untuk jajaran Kementerian PAN-RB. "Khusus semua Aparatur Kementerian PAN-RB, dilarang bermain game virtual di dalam lingkungan kantor demi keamanan dan kerahasiaan instansi," kata dia.


Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menganggap permainan itu mengganggu kenyamanan orang lain. "Pokemon ini saya baru tahu, awal-awal lucu saja. Tetapi lama-lama saya pikir ini (permainan) tidak benar karena ada (pemainnya) sampai menubruk-nubruk orang lain untuk mencari Pokemon," ujarnya di Kantornya, Senin (18/7).

Beredar pernyataan yang menyebut permainan Pokemon sengaja dihadirkan untuk kemudian dimanfaatkan intelijen asing mengambil gambar lokasi objek vital suatu negara. Menanggapi itu, Menhan menyebut intelijen bisa masuk lewat berbagai cara. Tidak terkecuali melalui permainan yang tengah digandrungi banyak orang ini.

"Masalah intelijen di semua lini bisa masuk, lewat (permainan) Pokemon ini bisa saja. Makanya kita harus berhati-hati," kata dia.

Artikel Terkait :
Download game Pokemon Go Terbaru,Cara bermain Pokemon Go,Pokemon Go apk,Trik Bermain Pokemon Go.

7000 Guru Garis Depan akan diangkat CPNS

7000 Guru Garis Depan akan diangkat CPNS - Pihak Kemenpan-RB dan Kemendikbud kini telah menyiapkan Kuota Guru Garis Depan (GGD) 2016 sebanyak 7.000 orang. Para CPNS GGD yang lolos seleksi, akan ditempatkan di 93 kabupaten tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Lalu apa saja Syarat Kriteria Seleksi CPNS GGD tahun 2016? Sampai hari ini Syarat Kriteria Seleksi CPNS GGD tahun 2016 secara resmi belum dipublikasikan. Namun menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata sebagaimana masih dirilis dalam radartegal.com, syarat atau kriteria untuk ikut seleksi CPNS GGD tahun 2016 sangat ketat. Tidak bisa hanya sekedar berbekal ijazah lulus sarjana pendidikan saja. Tetapi harus pernah mengikuti program sarjana mengajar di kawasan 3T dan telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Walaupun Syarat resmi CPNS GGD 2016 belum dirilis, namun kita bisa mengambil syarat penerimaan Guru garis depan 2015 sebagai acuan, diharapkan nantinya tidak akan jauh beda antara syarat GGD 2016 dengan tahun sebelumnya.

Berikut syarat Seleksi CPNS Guru Garis Depan 2015:

  1. Harus lulus dari LPTK
  2. mengikuti seleski Program SM-3T(Administrasu, Tes Oline,Wawancara,Prakondisi).
  3. Pengabdian selama 1 tahun di daerah 3T (terdepan, terluar dan Tertinggal)
  4. mengikuti Program PPG pasca SM-3T berasrama selama 1 tahun
  5. Lulus Tes UTL dan UTN (Dibuktikan dengan sertifikat pendidik)
  6. Tes CPNS formasi khusus SM-3T
  7. dinobatkan sebagai guru garis depan

Informasi Pengangkatan 7000 Guru Garis Depan akan diangkat CPNS

Bagi sobat Guru yang belum pernah mengikuti program SM-3T, silahkan buka perekrutan CPNS SM-3T dari kemendikbud 2016  di bawah ini Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor: 2066/A.A3/KP/2016 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016 tampaknya  Syarat Kriteria Seleksi CPNS GGD Tahun 2016 akan dipublikasi secara resmi melalui laman.

http://cpns.kemdikbud.go.id/

Berikut daftar daerah yang akan membuka formasi CPNS GGD 2016:

  • Kab. Aceh Selatan Provinsi Aceh
  • Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh
  • Kab. Boalemo Provinsi Gorontalo
  • Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
  • Kab. Bondowoso Provinsi Jawa Timur
  • Kab. Bangkalan Provinsi Jawa Timur
  • Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Berau Provinsi Kalimantan Timur
  • Kab. Pandeglang Provinsi Banten
  • Kab. Seluma Provinsi Bengkulu
  • Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo
  • Kab. Pahuwato Provinsi Gorontalo
  • Kab. Situbondo Provinsi Jawa Timur
  • Kab. Sampang Provinsi Jawa Timur
  • Kab. Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Landak Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Melawi Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Sanggau Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Sintang Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
  • Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Kab. Malinau Provinsi Kalimantan Utara
  • Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
  • Kab. Karimun Provinsi Kep. Riau
  • Kab. Natuna Provinsi Kep. Riau
  • Kab. Kep. Anambas Provinsi Kep. Riau
  • Kab. Lampung Barat Provinsi Lampung
  • Kab. Pesisir Barat Provinsi Lampung
  • Kab. Kep. Aru Provinsi Maluku
  • Kab. Maluku Barat Daya Provinsi Maluku
  • Kab. Buru Provinsi Maluku
  • Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Kep. Morotai Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Kep. Sula Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Biak Numfor Provinsi Papua
  • Kab. Pegunungan Bintang Provinsi Papua
  • Kab. Sarmi Provinsi Papua
  • Kab. Keerom Provinsi Papua
  • Kab. Lanny Jaya Provinsi Papua
  • Kab. Yalimo Provinsi Papua
  • Kab. Kaimana Provinsi Papua Barat
  • Kab. Raja Ampat Provinsi Papua Barat
  • Kab. Sorong Provinsi Papua Barat
  • Kab. Sorong Selatan Provinsi Papua Barat
  • Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau
  • Kab. Kep. Meranti Provinsi Riau
  • Kab. Bengkalis Provinsi Riau
  • Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau
  • Kab. Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
  • Kab. Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
  • Kab. Banggai Kep. Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Konawe Kep. Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Kep. Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
  • Kab. Kep. Talaud Provinsi Sulawesi Utara
  • Kab. Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat
  • Kab. Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
  • Kab. Kep. Mentawai Provinsi Sumatera Barat
  • Kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan
  • Kab. Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
  • Kab. Nias Provinsi Sumatera Utara
  • Kab. Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
  • Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
Semoga bermanfaat. 

Berita Pengangkatan CPNS 2016 - PANRB Jangan percaya Medsos

Pengankatan CPNS 2016 -  Akhir-akhir ini beredar di Medsos baik itu Facebook, twitter berita tentang Pengangkatan CPNS 2016 terutama untuk K-2, menanggapi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai rencana penerimaan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai rencana dan jadwal seleksi CPNS, seperti yang marak beredar di media sosial (medsos),” kata Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (12/7).
Diakui Herman, maraknya informasi terkait dibukanya seleksi penerimaan CNPS tahun 2016 yang banyak beredar melalui sosial media, telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama yang ingin melamar menjadi PNS.

Padahal, lanjut Herman, tidak semua informasi itu benar. Karena itu, Kementerian PANRB mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan dapat menyeleksi setiap informasi yang masuk. “Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Herman.

Karo Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB itu mengemukakan, bahwa beredarnya informasi penerimaan CPNS di tahun 2016 melalui portal-portal tidak resmi sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Bukan mustahil hal itu sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi.

Diingatkan Herman, sudah banyak kasus penipuan yang berawal dari informasi-informasi menyesatkan yang beredar di media-media tidak resmi. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” pinta Herman.


Diingatkan juga bahwa banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kementerian PANRB atas dibukanya penerimaan CPNS tahun 2016. Namun Herman menegaskan, bahwa selain info yang beredar bukan dari web resmi Kementerian PANRB, itu hanyalah berita ‘hoax’.

Sampai saat ini, lanjut Herman, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan CPNS. “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi pemberitaan yang tidak jelas atau kabar burung tersebut, jangan ditelan mentah-mentah. Apalagi dengan mencantumkan jadwal tes CPNS, sudah jelas tidak benar,” ujarnya.

Herman menegaskan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/.
“Pantau terus web Menpan, karena setiap informasi resmi dikeluarkan dari situs resmi tersebut,” tegas Herman.

Ditambahkannya, Kementerian PANRB juga memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan pengaduan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id. Kalau belum yakin, lanjut Herman, masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB Jl. Jend Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan. (HUMAS MENPANRB/ES)

Demikian Informasi Terkait Pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 semoga bermanfaat.

Berita Info CPNS lainnya :
Pengangkatan cpns umum 2016
pengangkatan cpns honorer
pengangkatan cpns 2015
formasi cpns 2016
penerimaan cpns
informasi cpns 2015
jadwal pendaftaran cpns 2015
info pendaftaran cpns

Cara Cepat Mencari Nilai Tertinggi di Ms Excel

Cara Cepat Mencari Nilai Tertinggi di Ms Excel - Microsoft Excel merupakan aplikasi paling banyak digunakan untuk mengolah data selain Ms Word dan Ms PowerPoint dalam dunia pendidikan terutama dalam hal mengolah nilai para siswa. Mendapatkan nilai tertinggi dari daftar nilai siswa bisa saja dilakukan dengan secara manual seperti menggunakan Calculator (Kalkulator) namun tentunya ini memakan banyak waktu apalagi jika deretan nilai yang akan dicari jumlahnya cukup banyak. maka untuk mempermudah silahkan gunakan Microsoft Excel Dengan aplikasi seribu umat ini sobat bisa mencari nilai tertinggi dengan mudah.

Pada ms Excel sudah disediakan fasilitas untuk rumus excel mengurutkan nilai tertinggi sampai terendah. Caranya mudah sekali yaitu dengan menggunakan fungsi Max.

Cara Cepat Mencari Nilai Tertinggi di Ms Excel

Berikut langkah-langkahnya
  1. Silahkan sobat pilih sel dimana nilai tertinggi akan di letakkan.
  2. Pada sel tersebut ketik “=max (pilih sel yang dicari nilai tertingginya atau kemudian blok atau seleksi sel-sel yang akan dicari nilai tertingginya) selanjutnya tekan enter.

    Lihat gambar contoh dibawah yaitu =MAX(A1:D7)

  3. Maka nilai tertinggi dari kumpulan angka-angka tersebut akan muncul.
Demikian artikel seputar Microsoft Excel tentang Cara cepat mencari nilai tertinggi
semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sobat.

Artikel Terkait lainnya : 
rumus excel mencari rangking kelas
rumus fungsi excel untuk menentukan nilai terendah adalah
rumus fungsi excel untuk menentukan banyaknya data adalah
cara mencari jumlah data di excel
contoh penggunaan fungsi not pada microsoft excel
rumus fungsi excel untuk menentukan penjumlahan total secara keseluruhan adalah
cara mencari angka tertinggi di excel

Lulusan SD tidak bisa Baca, DPRD Geram..

Lulusan SD tidak bisa Baca, DPRD Geram - Elminus B Mom Ketua DPRD Mimika Papua, geram menyikapi laporan adanya murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut tapi belum bisa membaca dan menulis.

Dia mengingatkan, temuan ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupatan Mimika.

“Adanya murid yang tidak lulus ini guru-guru perlu sadari. Kenapa sampai mereka tidak tahu membaca dan menulis,” kata Elminus di kantor DPRD, seperti diberitakan Radar Timika (Jawa Pos Group).

Menurut Elminus, Dinas Pendidikan Dasar kedepan harus betul-betul melakukan pengawasan dan monitoring layanan pendidikan di setiap sekolah. Lebih khusus adanya kevakuman sejumlah sekolah di pedalaman dan pesisir.


“Kepala dinas pendidikan harus melihat keberadaan guru-guru  terutama di pedalaman dan pesisir. Karena kalau begini, anak-anak kita ini yang dirugikan,” kata dia.

Dia juga menyebut ada beberapa sekolah di pedalaman yang bahkan sangat jarang melaksanakan proses belajar mengajar. Hal ini disebabkan rendahnya kesadaran pendidikan masyarakat, diperparah kurangnya konsistensi guru memberikan layanan pendidikan di sana.

“Siapa yang salah, karena di sekolah kadang tidak ada guru, atau guru masa bodoh, apalagi di pedalaman. Murid malas tahu, lalu tiba ujian mereka ikut. Tapi akhirnya, kasih lulus begitu saja padahal tidak ada pengetahuan sama sekali,” bebernya.

Sebelumnya, Tim seleksi murid baru di SMP Negeri II Mimika menolak 15 pendaftar lulusan Sekolah Dasar (SD) lantaran diketahui sama sekali belum tahu baca tulis. Hal miris ini terungkap saat Komisi C DPRD Mimika melakukan monitoring pekan lalu.

Tim seleksi sengaja memberi tahu DPRD agar sewaktu-waktu memiliki alasan jika para orang tua murid yang ditolak keberatan ke pihak sekolah. Sebab, bukan hanya persoalan tidak tahu membaca, beberapa pendaftar juga menggunakan ijazah lulusan tahun 2015.

Para wakil rakyat menilai hal ini merupakan tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Dasar atas realita kwalitas pendidikan yang masih sangat rendah. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pendidikan di Mimika.
\
Sumber :  JPNN