Penerimaan Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri 2016, Ayo Daptar.....

Berdasarkan informasi resmi yang admin share dari situs resmi Kemdikbud RI dalam rangka mempersiapkan pengganti Guru Sekolah Indonesia di beberapa negara di luar negeri di antaranya di Kuala Lumpur, Yangon, Den Haag, Bangkok, Singapura dan Cairo yang telah berakhir masa tugasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI saat ini membuka kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan dari latar belakang PNS dan Non PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat utuk diangkat menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia luar negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 3 (tiga) tahun bagi PNS dan 2 (dua) tahun bagi non PNS dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku untuk mengikuti seleksi sebagai :


Adapun persyaratan umum dan persyaratan khusus guru sekolah indonesia di luar negeri tahun 2016, di antaranya adalah sebagai berikut :

Persyaratan umum :

1.   Warga Negara Indonesia (WNI)
2.   Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi PNS dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun bagi PNS dan pelamar Tata Usaha pada tanggal 1 Januari 2007.
3.   Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4.   Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5.   Khusus pelamar non PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.   Khusus pelamar non PNS tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.


Persyaratan Khusus :

1.   Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 3.00
2.   Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik.
3.   Memiliki hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015
4.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5.   Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada bidang yang diampu
6.   Khusus pelamar tata usaha memiliki pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengelolaan keuangan.
7.   Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekolah Indonesia Cairo diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
8.   Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), akutansi/keuangan dan lain-lain.


Rencana Jadwal :

1.   Pengumuman : 25 April 2016
2.   Waktu Pendaftaran : s.d. 9 Mei 2016
3.   Seleksi Kuaifikasi Calon Pelamar : 10-11 Mei 2016
4.   Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasi : 12 Mei 2016
5.   Pemberkasan Dokumen Administrasi : 13-27 Mei 2016
6.   Seleksi Uji Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing : Minggu Pertama Juni 2016
7.   Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi : Minggu kedua Juni 2016
8.   Wawancara : Minggu ketiga Juni 2016
9.   Pengumuman Final : Minggu ketiga Juni 2016
10. Proses Perizinan / Penugasan Ke Luar Negeri : Minggu ketiga bulan Juli 2016
11. Pembekalan / Persiapan Keberangkatan : Juli-Agustus 2016

12. Keberangkatan : Agustus 2016 / September 2016.

Gaji Ke-14 Untuk PNS Dibagikan Lebih Dulu

Gaji Ke-14 Untuk PNS Dibagikan Lebih Dulu -  Berita seputar pendidikan kali ini tentang Pencairan Gaji PNS yang dikabarkan akan menerima gaji 3 kali gaji sekaligus, namun belakangan tersirat kabar jika Gaji ke 14  atau THR akan dibagikan lebih dulu gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Siapa sih PNS yang berhak menerima gaji ke-14 tersebut?

Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji per tahun yang diberikan pada PNS. Gaji ke-14 tersebut diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan.?

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4/2016)

Namun, dia menambahkan, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, ?memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.
Alasannya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolani.

Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.

"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.
Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016

Woooowww....PNS Akan Terima 3 Kali Gaji Sekaligus Tahun Ini

PNS Akan Terima 3 Kali Gaji Sekaligus Tahun Ini - Kabar Gembira kali ini untuk para Pegawai Negeri Sipil PNS yang dikabarkan akan mendapatkan 3 kali gaji sekaligus, selain gaji Pokok yang rutin diterima Para PNS ada juga gaji ke 13 dan Gaji Ke- 14 atau THR ( Tunjangan Hari Raya).

Khusus Pemerintah Provinsi NTT, saat ini jumlah PNS yang sekarang diganti jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 6.824 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT Emanuel Kara mengakui hal tersebut.

“Jumlah itu per tahun 2015,” sebut Emanuel Kara, seperti dilansir

Jika dijumlahkan gaji pokok dan tunjangan, total dana yang dibutuhkan untuk mambayar 6.824 ASN tersebut mencapai Rp 25 miliar per bulan. Nah, gaji ke-13 dan ke-14 dengan perhitungan yang sama, maka totalnya mencapai Rp 50 miliar. Dana tersebut merupakan dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan dari APBN.