Download Aplikasi Administrasi Kelas terlengkap Untuk SD

Selain mengajar tugas guru adalah membuat administrasi kelas, akan tidak ada artinya apabila seorang guru hanya mengajar saja tanpa membuat administrasi, karena administrasi kelas selain untuk memudahkan dalam mengajar dan mendidik siswa juga sebagai tanda bukti bahwa seorang guru sudah melaksanakan tugasnya

Namun terkadang dalam membuat Administrasi kelas seorang guru sedikit kesulitan, selain dari banyaknya buku yang harus disediakan juga memerlukan waktu yang tidak sedikit dalam membuatnya, untuk itu Aplikasi Administrasi kelas tentu sangat cocok dan juga diperlukan, karena dengan Aplikasi ini pembuatan administrasi akan lebih mudah


Berikut administrasi kelas di dalam aplikasi yang  menurut saya sangat lengkap
  • Jadwal Pelajaran
  • Analisis Hasil Belajar Efektif
  • Beban Belajar
  • Analisis Jam Belajar Efektif
  • Program Kegiatan Ekstarkurikuler
  • Catatan Pelaksanaan Ekstrakurikuler
  • Buku Pegangan Guru
  • Daftar Inventaris Kelas
  • Daftar Inventaris Pelajaran
  • Denah Duduk Siswa
  • Program Pelaksanaan Evaluasi
  • Program Pembelajaran
  • Sturktur Organisasi Kelas
  • Surat Perjaklanan Dinas
  • Notula Rapat
  • Catatan Aktivitas Guru
  • Kalender Pendidikan
  • Daftar Piket
  • Buku Tamu Khusus
  • Buku Tamu Umum
  • Catatan Kunjungan Rumah
  • Format Usul Perserta Lombid
  • Format Usul Perserta Flsn
  • Format Usul Perserta Oosn
  • Program Perbaikan Pengayaan
  • Catatn Pelaksanaan Remedial
  • Catatan Pelaksanaan Pengayaan
  • Catatan Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
  • Program Bimbingan Konseling
  • Daftar Catatan Pinjaman Buku Pokok
  • Analisis Butir Soal Pilihan Ganda
  • Analisis Butir Soal Pilihan Isian / Uraian
  • Catatan Kejadian Penting
  • Tata Tertib Sekolah
  • Suvervisi
  • Catatan Bepergian / Keperluan
  • Catatan Pekerjaan Siswa Di Luar
  • Jumlah Siswa Menurut Usia Jenis Kelamin, Nomor Urut Kelahiran, Pendidikan Orang Tua, Dan Pekerjaan Orang Tua
Untuk Aplikasi Administrasi kelas sobat bisa download pada link di bawah ini


Dengan menggunakan Aplikasi ini, tugas guru dalam membuat Administrasi akan semakin mudah dan simple
semoga bisa membantu

Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Siswa

Surat Keterangan Tidak mampu di perlukan atau di peruntukan bagi siswa yang tidak mendapatkan KPS/KIP/PIP tetapi menerima Bantuan. Surat keterangan tidak mampu ini di buat oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa Siswa yang mendapatkan bantuan tetapi tidak memiliki kartu KPS ini benar benar tidak mampu

Sedangkan bagi siswa yang sudah memiliki KPS tidak perlu membuat Surat Keterangan Tidak mampu

Untuk contoh Surat keterangan tidak mampu bisa sobat download pada link berikut ini
semoga bermanfaat

Sertifikasi Guru Optimis tuntas tahun 2015

JAKARTA-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut.

Sumber : jpnn.com

Cara Mengatasi Ms Office Excel tidak bisa di Print

Pernahkah sobat mengalami Ms Office Excel tidak bisa di Print? dan tentu sobat sedang mencari cara mengatasi Ms Excel yang tidak bisa diprint ya?

Kejadian ini pernah ane alami, ketika mau print laporan dengan format Exel eh malah gak bisa di print malahan print preview juga tidak bisa sedangkan format yang lain seperti word tidak ada masalah. ane coba masuk ke pengaturan default Printer, eh malah Printer yang ane instal malah gak mau dijadikan default malah muncul tulisan   “operation could not be completed (error 0x00000709). Double check the printer name and make sure that the printer is connected to the network

Akhirnya setelah googling kesana kemari ketemu deh solusinya
Jika sobat mengalami hal yang sama silahkan ikuti cara dibawah ini

Langkah 1: 
Klik tombol Windows + tombol huruf R di keyboard PC agan, setelah itu ketik regedit kemudian klik oke

Langkah 2:
Klik Folder HKEY_CURRENT_USER --> Software --> Microsoft --> Windows NT --> CurrentVersion --> Windows.

Pada tulisan “device” pada tab sebelah kanan. Kemudian blok “device” lalu klik kanan pilih modify. Langkah selanjutnya delete nama printer yang tertera lalu klik oke.

Apabila nama printer yang tertera tidak dapat di delete, pada registry editor pilih menu edit --> permissions --> kemudian chek list (√) allow pada Full Control,


 Selanjutnya tinggal klik apply dan klik Ok

Terakhir, restartlah computer agan dan masalah error pun terselesaikan.
Itulah cara mengatasi Ms Exel tidak bisa di print semoga bermanfaat

Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2015/2016

Sobat sedang mencari Kalender Pendidikan tahun ajaran 2015/2016?
Kali ini ane akan membagikan Kalender pendidikan, yang mungkin berguna bagi sobat yang ingin mengetahui jumlah hari efektif setiap bulan, ataupun hanya ingin melihat hari libur sekolahnya saja

Untuk Kalender pendidikan sobat bisa download pada link dibawah ini
Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2015 /2016

Semoga bisa membantu

Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Pengambilan Dana KIP/BSM

Dalam pengambilan Dana KIP yang merupakan kelanjutan dari BSM ( Bantuan Siswa Miskin ) salah satu persyaratannya adalah Surat Keterangan Kepala Sekolah, surat keterangan ini menerangkan bahwa siswa/siswi penerima Dana bantuan merupakan siswa dari sekolah tersebut dengan status masih aktif

Berikut adalah contoh surat keterangan dari kepala sekolah untuk pengambilan KIP


Format Surat Keterangan Kepala Sekolah

(KOP SURAT SEKOLAH)

SURAT KETERANGAN

…………..(Nomor sekolah)

Yang bertandatangan di bawah ini:
<: div="">
………………………………
Kepala sekolah …………….(nama sekolah)


Menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini, adalah benar siswa
…………….(nama sekolah)
dan yang bersangkutan sebagai penerima dana BSM/PIP tahun 2015.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur
…………………….,………..,…….2015
ttd/stempel
(Nama Kepala Sekolah)


Itulah contoh surat keterangan kepala sekolah untuk siswa penerima KIP atau Bantuan Siswa secara kolektif,
semoga bisa membantu

>

Guru belum sertifikasi, inilah sanksinya

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai waktu yang telah ditetapkan guru belum juga tersertifikasi mereka terancam tidak boleh mengajar.

Seperti yang dikutip dari Sindonews (01/06/15), Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.

Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Itu berarti, guru tersebut masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaimana diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.

Jika proses sertifikasi sesuai aturan formal melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak akan selesai akhir tahun ini, itu berarti melanggar UU. Agar tidak dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut, Kemendibud akan mempercepat sertifikasi guru. Alternatif lainnya dengan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.

Sertifikasi guru telah dimulai sejak tahun 2007 hanya bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian Sertifikat Pendidik langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi guru diarahkan melalui jalur PLPG yaitu sertifikasi guru yang ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 jika sesuai aturan formal, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG. Guru mengikuti program yang dilaksanakan oleh LPTK ini selama 1 tahun.

tunjangan Profesi akan dibagikan sebelum lebaran

Informasi terkini terkait pembagian Tunjangan profesi triwulan II.- Pemerintah akan segera mencairkan dana tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap tunjangan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H.

Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi guru non-PNS, tunjangan diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.

”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni. Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Pencairan tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan langsung oleh Kemendikbud. Pranata mengatakan akan secepatnya dicairkan di akhir Juni ini agar menjadi contoh bagi Pemerintah daerah.

Anggaran tunjangan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan tunjangan profesi guru adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di akhir tahun.

Idealnya pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan tunjangan triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya.