Tips Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka Atau Lelet

Tips Cek Info PTK yang tidak bisa dibuka atau lelet - Bagi Operator Sekolah cek info PTK semester 1 tahun 2016 memang tidak asing lagi, selain untuk mengetahui data valid atau tidaknya, juga untuk mengetahui infomasi tunjangan bagi setiap guru

Namun terkadang ketika kita membuka Situs/Website info PTK malah tidak bisa di buka, nah ini yang menjadi masalah, maka kita membutuhkan solusi bagaimana cara cek info PTK yang lelet.

Cara Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka

Berikut tips cara cek info yang lelet atau tidak bisa di buka
  • Gunakan Koneksi internet yang Stabil
  • Bukalah situs info PTK pada jam yang tidak sibuk, misalnya tengah malam, atau pagi-pagi (pkl 04-07) dan jangan buka pada jam kerja, karena biasanya pada waktu tersebut banyak yang mengaksesnya
  • Bukalah Beberapa tab dengan link Info PTK yang beragam, mulai dari 8081.8082-8089
  • Bukalah dengan 2 Browser jika koneksi internet memadai
Itulah solusi cek info PTK yang lelet atau tidak bisa dibuka,  mudah mudahan bisa berguna bagi sobat

Data Tunjangan SKTP Per 30 Maret 2015

Pihak P2TK telah mengeluarkan data tunjangan sKTP per 30 Maret terbaru yang berhubungan dengan SK Tunjangan Profesi guru baik untuk guru yang sertifikasinya sudah valid ataupun yang tidak  Valid Sesuai Proses Sinkronisasi Dapodikdas Untuk Penentuan Tunjangan Sertifikasi. Mungkin Ada Nama Anda Yang Berstatus Masih Belum Valid Sehingga Menyebabkan Proses Penurunan SK Jadi Terhambat.

Berikut beberapa permasalahan yang membuat Data Guru bersertifikat tidak valid :
  • JJM Tidak Memenuhi Syarat.
  • NUPTK Bermasalah.
  • NUPTK yg dientri berbeda dgn Database.
  • Sekolah Induk Tidak diketahui.
  • Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
  • Tempat Tugas tidak diketahui
  • Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
  • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
  • Memasuki Usia Pensiun.
  • Tugas Tambahan Tidak Valid
  • Sudah Pensiun.
  • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru
  • Riwayat gaji berkala dan Kepangkatan belum benar.
  • Sumber Gaji tidak jelas
  • Tidak ada sekolah induk dipilih
dan masih banyak permasalahan lain yang membuat Data guru di aplikasi dapodikdas tidak Valid. bagi datanya yang status belum valid silahkan perbaikan melalui aplikasi dapodik jadi intinya data guru menjadi tidak valid karena ada kesalahan pengimputan dapodiknya ataupun masalah sincronisasi yang gagal

sedangkan untuk Daftar nama guru yang sudah valid dan Tidak valid  di Info PTK dapodikdas 2015.

untuk Guru Non PNS/Swasta bisa di lihat pada link di bawah


untuk Guru PNS bisa di lihat pada link di bawah


Semoga informasi ini  bermanfaat bagi sobat semua

Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS)

Bagi Para Kepala Sekolah, mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) merupakan suatu keharusan dan tidak ada salahnya jika para Ibu,Bapak kepala sekolah mendownload kisi-kisi soal UKKS dan juga Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) untuk dijadikan sebagai Referensi,Pedoman agar ketika pada waktunya ada sedikit gambaran

Contoh Soal UKKS ini mungkin tidak sempurna namun sedikit membantu bagi para peserta UKKS

Berikut link Download Contoh Soal UKKS



Semoga bisa membantu

Download Kisi Kisi UKKS Lengkap

< Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) yang sudah di rilis oleh BPSDMPK-PMP Kemendikbud, akan mengujikan 5 Dimensi diantaranya : Manajerial,kepemimpinan,Pembelajaran, Pengembangan Sekolah,Kewirausahaan dan Superpisi.

Dari Ke-5 Dimensi diatas akan di jabarkan kembali menjadi beberapa Kompetensi dan Indikator yang akan dijadikan sebagai acuan soal UKKS yang akan diikuti oleh Seluruh Kepala Sekolah
berikut contoh kompetensi dan indikator yang terdapat dari kisi-kisi UKKS

Dimensi : Supervisi

Kompetensi :
Merencakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru

Indikator :
  • Menyusun Program supervisi akademik
  • Merumuskan tahapan teknis supervisi akademik
  • menjabarkan tujuan supervisi akademik pada masing-masing lingkup pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran
  • menggunakan pendekatan supervisi akademik yang efektif
  • Menyusun prosedur monitoring dan evaluasi supervisi akademik
Untuk Lebih jelas dan lebih lengkap silahkan Download kisi-kisi UKKS ( Uji Kompetensi Kepala Sekolah) pada link berikut ini
Semoga bisa membantu

Download Buku Kurikulum 2013 Revisi untuk SD

Bagi sobat yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru untuk SD,Silahkan download disini secara GRATIS

Buku Elektronik Kurikulum 2013 Kelas I ( satu )

Download Instrumen PKG online manual

Instrumen PKG Online manual adalah sebuah format untuk memudahkan Operator sekolah melakukan entri secara online pada situs Padamu Negeri, mengingat terlalu padatnya pengguna situs padamu negeri sehingga situsnya menjadi terasa berat, mungkin sobat juga sebagai Operator sekolah

Penilaian Kinerja Guru ( PKG) merupakan penilaian kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah. dengan demikian profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru yang teridenfitikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB

Untuk itu bagi sobat yang membutuhkan Instrumen PKG online Manual sobat bisa mendownloadnya pada link dibawah ini

Inilah Resiko Tidak Melakukan Verval NRG

Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 sampai 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

NRG diberikan kepada guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 sampai sekarang, NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

Selain itu, kegiatan VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri oleh guru ini juga untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014 kelulusan sertifikasinya.

Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila belum sesuai maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.

Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

Semua Tunjangan Guru Cair pada Bulan April

Semua tunjangan guru cair pada bulan april untuk triwulan pertama periode Januari–Maret diperkirakan cair antara 9–16 April. Hal ini dikatakan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Seperti yang dilansir dari Kaltim Post (02/03/15), saat ini Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT).

Anggaran untuk membayar TPG semakin membengkak. Tahun lalu anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala.

Anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu.

“Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.

Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.

Sumarna berharap, tahun ini pencairan TPG tepat waktu, jumlah, dan sasaran. Kemendikbud tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

Kebijakan Penetapan Pensiun Otomatis BKN

Jakarta, Humas BKN-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara menggulirkan kebijakan penetapan pensiun langsung/otomatis, terhitung sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKN merangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.  

Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id.

Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.
Melalui langkah itu, diharapkan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yang benar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus ‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda pencairannya” jelas Bima. Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.

SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.

Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan  pangkat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015  sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014

sumber : BKN