GURU SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAPI BELUM MEMILIKI NRG

Adanya fitur baru Padamu Negeri yaitu Fitur NRG (Nomor Registrasi Guru) periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini. dengan VerVal ini, Tim Padamu Negeri menyampaikan bahwasannya VerVal NRG yang tersedia di login akun individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah memiliki NRG sebelumnya maupun yang sudah memiliki sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.

Sedangkan bagi yang sudah memiliki sertifikasi guru/pendidik melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum memiliki NRG, maka akan diterbitkan NRG-nya melalui proses VerVal NRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.

Itulah penjelasan bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik namun belum memiliki NRG, yang mana NRG-nya akan diterbitkan melalui proses Verval NRG di Padamu Negeri.
Semoga bisa membantu

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019 - Sobat pada tahun sebelumnya pernah mendapatkan Tunjangan dari pemerintah? mungkinkah tahun bulan ini, semester ini atau tahun ini anda mendapatkan juga tunjangan baik itu tunjangan fungsional, Tunjangan Sertifikasi, Tunangan daerah khusus,Tunjangan Kuliah,Tunjangan insentif, Dana Bantuan Sekolah sobat bisa di cek melalui link yang akan ane share nanti. Biasanya SK tunjangan di terbitkan sekitar bulan Maret-April, yang tentunya data yang diambil berdasarkan data dapodikdas,tapi yang jadi permasalahannya kadang kita merasa jengkel, apabila link untuk Cek Sk Tunjangan yang dituju malah tidak bisa dibuka, tentu saja kita harus mempunyai link-link alternatifnya

Cara Cek SK Tunjangan Guru 2019

Berikut link cara cek sk tunjangan guru silahkan kunjungi alamat berikut ini :
Untuk username isi dengan NRG atau NUPTK
sedangkan untuk pasword, isi dengan tanggal lahir sobat

http://223.27.144.195:8089

Itulah cara cek sk tunjangan Guru semoga ketika di cek sobat mendapatkan tunjangan

Jumlah Jam Mengajar (JJM) Untuk SD

Proses pengisian JJM pada Dapodik.Untuk anda guru SD dan MI. alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Tahun 2006 

Yaitu : 
  1. Kelas 1 = 26 + 4 = 30 
  2. Kelas 2 = 27 + 4 = 31 
  3. Kelas 3 = 28 + 4 = 32 
  4. Kelas 4, 5 dan 6 = 32 + 4 = 36 


Dengan contoh rincian Jumlah Jam Mengajar sebagai berikut :

Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut

Contoh Kelas 2 :
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut

Contoh Kelas 3 :
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut

Contoh Kelas 4, 5 dan 6 :
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
Bahasa Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.

Informasi ini sangat berguna untuk mengisi Jadwal Pelajaran pada situs Padamu Negeri. adapun informasi lengkapnya bapak/ibu guru dan teman-teman operator bisa langsung download Permendiknas No.22 Tahun 2006

Download Peraturan BSNP tentang Kisi-kisi UN 2014/2015

Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) selaku penyelenggara Ujian Nasional menerbitkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0027/P/BSNP/IX/2014 Tentang Kisi-kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.


Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id

Panduan Lengkap Verpal NRG Padamu Negeri

Pada kesempatan kali ini ane akan share Cara atau Panduan Lengkap Verval NRG,Sesuai dengan Rilis terbaru pada semester 2 ini setiap PTK yang sudah sertifikasi harus melakukan Verval  atau Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru ( NRG). NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI

Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru

Berikut panduan Lengkap VerVal NRG beserta panduan cetak surat pengajuan S26a dan S26b :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih PTK.


3.   Pilih VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.


4.   Pada VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang sudah memiliki NRG dan Masukan NRG Sobat. Klik Benar & Lanjut.


5.   Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.


6.  Isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.



7.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.


8.   Selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.


9.   Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)


10. Contoh Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b).


11.Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Itulah Panduan Lengkap Verval NRG di Padamu Negeri pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
Semoga bermanfaat

Belajar Sejarah Bukan berarti Menengok masa lalu

Jakarta, Kemendikbud - Pelajaran sejarah bukan berarti menengok masa lalu, namun memahami masa depan. Oleh sebab itu pelajaran sejarah akan lebih diarahkan kepada pemahaman makna di balik peristiwa sejarah, dan tidak sekedar hafalan peristiwa. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat menghadiri acara silaturahmi bersama Komunitas Historia Indonesia (KHI).

Mendikbud mengatakan, belajar sejarah tidak hanya belajar kapan, dimana, siapa saja yang hadir dalam suatu peristiwa sejarah. Lebih jauh lagi belajar sejarah yang perlu dilihat adalah apa makna peristiwa tersebut bagi bangsa Indonesia. Contohnya seperti mempelajari sejarah Sumpah Pemuda.
“Belajar sejarah Sumpah Pemuda bukan mempelajari kapan, dimana, siapa saja yang hadir saat itu, tetapi makna sumpah pemuda bagi perjalanan bangsa Indonesia,” kata Mendikbud dalam acara silaturahmi bersama KHI yang dilaksanakan di SMA Negeri 19 Jakarta, Kamis (19/02/2015).

Mendikbud meyakini 60 persen  wisatawan mancanegara datang ke Indonesia tiada lain karena budaya. Mendikbud berharap masyarakat dapat menjaga budaya Indonesia. Dengan begitu, kata Mendikbud, daya tarik budaya Indonesia tidak akan hilang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tutur Mendikbud, akan lebih serius melestarikan museum dan cagar budaya.

“Kemendikbud berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberitahu cagar budaya yang terancam atau perlu mendapat perhatian,” ujar Mendikbud.

Di hari yang sama Mendikbud didampingi Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Ari Santoso, menghadiri perayaan Imlek 2015 yang dilaksanakan di Klenteng Kim Tel Le atau Vihara Dharma Bhakti, di daerah Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat.  "Gong Xi Fat Cai,” demikian disampaikan Mendikbud saat menyampaikan ucapan selamat hari raya Imlek kepada para pengunjung Vihara Dharma Bhakti. (Seno Hartono/Nur Widiyanto)

sumber : kemdikbud

Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas lengkap

Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Adalah surat perintah yang dibutuhkan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas kerja ketika harus pergi ke daerah lain. Tugas kerja tersebut bisa berupa study banding, audit ke perusahaan cabang, rapat kerja nasional maupun pekerjaan-pekerjaan lain yang dilakukan di luar kota.

Perjalanan kerja ke luar kota membutuhkan biaya tambahan dan tentunya harus ditanggung oleh perusahaan, maka dibutuhkanlah surat ini sebagai bukti bahwa seorang pegawai melaksanakan tugas kerja ke luar kota. Selain itu Surat Perintah Perjalanan Dinas ini juga berfungsi sebagai bukti perintah dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan tugas/pekerjaan di luar kota.

Hal-hal yang dicantumkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas ini antara lain:

  • Pejabat atau Atasan yang memberikan perintah 
  • Pegawai atau Karyawan yang diberikan perintah berikut dengan orang-orang yang ikut dalam perjalanan dinas 
  • Maksud dan Tujuan Perjalanan Dinas 
  • Lamanya perjalanan dinas dilakukan 
  • Tempat asal dan tempat tujuan dinas 
  • Pembebanan Anggaran terhadap biaya perjalanan dinas 
  • Tanda tangan pejabat terkait 
  • Keterangan Perjalanan yang diisi oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas
Bagi sobat yang sedang mencari contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD silahkan sobat bisa langsung mendownloadnya pada link di bawah ini
Semoga bermanfaat. bagi sobat pengunjung semua


Cara Cek UKG/ Sertifikasi Guru

Langkah-langkah untuk mengecek data kita,teman,saudara masuk atau tidak dalam data calon UKG,

silahkan ikuti langkah-langkah berikut.
1. Silahkan kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ 
2. Setelah masuk dihalam website tersebut silahkan klik Pencarian
3. Akan muncul kolom perintah untuk memasukan NUPTK, silahkan sobat masukkan NUPTK dengan benar lalu klik Pencarian.
4. Semoga data yang anda cari ada dalam data UKG/Sertifikasi Guru.

Download Administrasi Kelas Untuk SD Lengkap

Selamat malam sobat, Kali ini InfoPtkOnline akan membagikan salah satu perlengkapan pokok yang harus dipersiapkan oleh para rekan guru semua, baik guru honorer ataupun guru PNS.

Sebagai salah satu tugas yang harus dipersiapkan agar kegiatan belajar mengajar berjalan dengan lancar, untuk sobat-sobat semua yang belum memiliki format Administrasi Kelas untuk SD. Semoga bermanfaat dan selamat mengunduh. DOWNLOAD DI SINI

Cara Membuat File PDF Dengan Mudah

Membuat file PDF untuk sebagian orang sering dianggap sebagai hal yang sulit, padahal sebetulnya membuat file PDF cukup mudah,cepat dan tentunya gratis hanya menggunakan Ms Office . file dengan format PDF banyak dipakai untuk membuat dokumen - dokumen yang bisa dikatakan penting, karena file dengan format PDF tidak bisa di ubah lagi atau fixed document.
file dengan format PDF sering digunakan untuk membuat e-book,tutorial.panduan aplikasi bahkan surat berharga yang di- scan juga sering menggunakan file dengan format PDF. karena banyak kegunaan file PDF ini tentunya dibutuhkan sebuah cara membuat file PDF dengan mudah,praktis,cepat dan tentunya gratis

Berikut cara membuat file PDF dengan mudah

Untuk Pengguna Ms Office 2010/2013

  • Siapkan File Word ( bisa sobat buat dulu file dengan format Word) 
  • klik Save as

  • Pada Save as type pilih PDF

  • Jika sudah klik simpan
jika sobat menggunakan MS Office 2007 kebawah pasti ketika ketik save as tidak ada pilihan PDF.
untuk itu agar pada ketika save as ada pilihan PDF maka sobat harus menginstal Add ons/ add in saveasPDF . untuk add on nya sobat bisa download pada link berikut

http://www.microsoft.com/en-us/download/confirmation.aspx?id=7 

Itulah cara membuat file PDF dengan mudah 
semoga informasi ini berguna bagi sobat pembaca semua

Cara Mengganti Password Di Akun Padamu Negeri

Bagi sobat yang mengalami Lupa Pasword di akun padamu negeri, sekarang sudah terdapat fitur reset password yang bisa kawan-kawan gunakan untuk PTK yang tidak bisa masuk di akunya. Untuk Merubahnya, terlebih dahulu login di situs padamu dengan memilih login ADMIN SEKOLAH Setelah berhasil masuk di akun sekolah,  masuk di Direktori PTK dan Profil Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.  

Cari Nama PTK yang akan di ubah datanya, setelah itu di bagian pojok nama terdapat tanda panah,

klik tanda tersebut dan klik Atur Ulang Password.
Setelah sobat klik, otomatis browser mengirim data ke perinah Print dan anda akan mendapat formulir sobat bisa print atau di save ke file PDF

Setelah itu, login di Akun PTK dengan menggunkan Password tadi.

Klik Foto di pojok kanan web dan edit profilku.

Masuk di menu Kelola Akun dan Klik Kata Sandi. Disana akan terdapat tiga kotak, Passsword Lama di isi dengan Password yang di berikan dalam formulir tersebut. Sedangkan Password baru di isi dengan password sesuai dengan sobat inginkan, lalu konfirmasi password tersebut.

itulah cara mengganti password di akun padamu negeri, semoga bisa membantu 

Pengangkatan Guru Honorer Akan Dipercepat

Pada tahun 2015 ini pemerintah menjanjikan pengangkatan guru honorer dan guru bantu menjadi PNS akan dipercepat.

Presiden menjelaskan, sejak 2004  sudah menerima ribuan pesan pendek dari guru honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Ada yang marah, setengah marah, bahkan ada yang marah sekali karena lama tidak diangkat menjadi PNS.

“Saya lihat guru honorer belum diangkat. Maka saya buat kebijakan jutaan guru harus diangkat,” katanya pada Pembukaan Kongres Guru Nasional di Jakarta. Menurut dia, karena daerah tidak menghitung secara cermat jumlah guru yang mau diangkat maka banyak guru yang dirugikan.
Oleh sebab itu, jelasnya, dia memerintahkan lima kementerian untuk mengurus pengangkatan guru honorer dan bantu ini. Kelimanya ialah Kemendikbud, Kemendagri, Kemenpan dan RB, Kemenag dan Sesneg.
“Saya minta menteri-menteri mengundang gubernur seIndonesia untuk cari solusi dan memecahkan masalah guru bantu dan honorer yang belum diangkat,” jelasnya.

Dia meminta, secepatnya ada rapat koordinasi yang baik antara lima kementerian yang ditunjuk dengan pemerintah provinsi. Presiden berharap, tahun depan ketika mengakhiri tugasnya sebagai kepala negara maka nasib guru sudah menjadi lebih baik.

Presiden juga memberikan perhatian khusus tentang guru yang menjadi korban pemilihan kepala daerah. Dia sudah mendengar bahwa guru dimutasi apabila calon kepala daerah itu kalah dalam pemilihan.

“Kalau memang yang menjadi korban, segera laporkan ke mendikbud atau mendagri dengan tembusan ke saya. Setelah melapor adakan konferensi pers bahwa ada perlakuan yang tidak benar,” terangnya.

Dia memberikan peringatan ke semua guru, pejabat sekolah dan kepala dinas untuk menjauhkan diri dari politik praktis. Presiden menginginkan, agar seluruh masyarakat menegakkan kehidupan politik yang bermartabat sehingga tidak ada salah satu pihak yang menjadi korban.

Mendikbud Bentuk Tim Khusus Bahas Status Guru Honorer

Mendikbud menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah. Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus yang akan bekerjasama mengatasi permasalahan status guru honorer.

Mendikbud pun melakukan pertemuan dengan melakukan audiensi dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang berlangsung di ruang rapat Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Jakarta. Sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing kepada Mendikbud.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kemendikbud, dan perwakilan dari PGRI. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.

“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Mendikbud, seperti dikutip dari laman Kemendikbud.

Dibentuknya tim khusus ini supaya permasalahan mengenai status guru honorer bisa cepat selesai. Mendikbud menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
Kemudian menjawab keresahan guru tentang penerapan Kurikulum 2013 yang sekarang di ganti dengan KTSP kembali, Mendikbud menegaskan, Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Ia menjelaskan, guru yang mata pelajarannya dihapus dalam Kurikulum 2013, akan dikonversi ke mata pelajaran lain.

Selain itu, Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu. “Yang penting hak-hak guru dijaga, tidak boleh serta-merta diragukan,” ujarnya.

sumber : news.okezone.com

Cara Mengetahui No NRG Guru yang baru lulus sertifikasi

Nomor Registrasi Guru atau lebih dikenal dengan NRG adalah nomor unik khusus buat Guru yang sudah Sertifikasi, yang biasanya berupa Kartu NRG, namun terkadang NRG ini terlambat datangnya kepada Guru apalagi guru tersebut baru Lulus Sertifikasi Namun sobat tidak perlu khawatir meskipun kartunya belum sampai, sobat bisa mengetahui Nomor NRG sobat

Cara mengetahuinya diantaranya dengan cara berikut :
  • Mengecek Lembar Sertifikat Pendidik Guru yang bersangkutan.
  • Bertanya ke Operator tunjangan sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Cek via online,.

Cara Mengetahui NRG Guru Via Online
  • Masuk ke alamat : http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/
  • Arahkan kursor ke sebelah halaman kiri yakni “Cek SK Tunjangan Dekon
  • Jenis Tunjangan, pilih Tunjangan Fungsional, Jika anda Non PNS pilih Profesi Non-PNS
  • Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) dan Nama lengkap anda, lalu klik tombol “cari“
Jika data yang sobat masukan benar maka Nomor NRG pasti akan tampil
Itulah cara mengetahui No NRG Guru yang baru lulus sertifikasi
semoga bisa membantu

Cara Registrasi Operator Sekolah Terbaru

Sobat Operator Sekolah yang mungkin saat ini masih gagal untuk Log In di alamat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id ( Verval Peserta Didik).Silahkan teman-teman melakukan pendaftaran ulang agar memiliki hak akses di Verval PD tersebut.

Caranya registasi adalah :

2. Lalu silahkan isi kolom registrasi secara lengkap dan benar.

3. Setelah berhasil registrasi silahkan klik Status Pendaftaran di alamat ini http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi

4. Ketik/masukan email pada kolom yang tersedia lalu klik Cek
5. Cek status pendaftaran, apabila ada keterangan : Akun sudah aktif, silahkan login.
Berarti pendaftaran anda sudah berhasil dan anda bisa langsung log in di website Verval PD.
itulah Cara mudah Registrasi Operator Sekolah Terbaru , semoga bermanfaat

SKHUN Tahun Pelajaran 2019/2020

Menurut  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengungkapkan SKHUN Tahun Ajaran 2019 /2020 akan menggunakan :

1. Angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Pak Menteri.

2. SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi.

3. Sedangkan,  untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

4. SKHUN nantinya akan ada sebanyak 2 lembar yakni lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Menurut pak Menteri, pada lembar pertama ini siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional,"

5. Kemudian SKHUN lembar yang kedua akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud.

Sumber : Dikutib dari www.kemdiknas.go.id

Integrasi Dapodik dan Kurikulum 2013

Jakarta, Kemendikbud - Untuk kedua kalinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyambangi ruang Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) di Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Dalam kunjungannya itu Anies kembali menekankan bahwa penerapan Kurikulum 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Ia mengatakan, menurut peraturan itu, sekolah yang tetap menerapkan Kurikulum 2013 adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah menerapkannya selama tiga semester. Sementara sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 kembali menerapkan Kurikulum 2006. Kunjungan Mendikbud ke ruang Dapodikdas berlangsung sekitar 20 menit, pada Jumat siang, (30/01/2015).

Hadir dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas, Yudistira, dan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen Dikdas, Supriyatno.
Supriyatno menjelaskan, kedatangan Mendikbud tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Dapodik mendukung sepenuhnya penerapan Kurikulum 2013. “Pak Menteri kembali melakukan pemantauan di ruang Dapodik untuk memastikan Dapodik dapat mengontrol sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum 2006,” kata Supriyatno, usai kunjungan Mendikbud.

Secara teknis, tambahnya, sistem Dapodik akan menandai sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Di luar penetapan itu, pilihannya hanya Kurikulum 2006. “Ketika pilihannya sudah dipastikan seperti itu, maka pembelajaran sesuai kurikulum masing-masing,” jelasnya.

(Billy Antoro/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Cara Mengatur Kurikulum untuk jadwal kelas mingguan

Pada Padamu Negeri untuk mengatur Jadwal Kelas mingguan, langkah pertama yaitu mengatur kurikulum terlebih dahulu apakah sekolah sobat menggunakan kurikulum KTSP atau Kurikulum 2013 atau bisa juga sekolah sobat menggunakan keduanya misalnya kelas 1 ,2 ,4 ,5 menggunakan Kurikulum 2013 sedangkan kelas 3 dan 6 menggunakan KTSP nah sobat tinggal mengaturnya saja
berikut Cara Mengatur Kurikulum untuk Jadwal Kelas Mingguan

  • Langkah Pertama sobat login dulu menggunakan Akun Admin Sekolah/Operator
  • Setelah itu pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Kelola Kurikulum
  • Nanti akan muncul kotak baru, tentukan tingkat / kelas yang menerapkan kurikulum KTSP maupun kurikulum 2013. Klik Simpan
  • Setelah itu muncul dialog baru, pilih ya
itulah cara mengatur kurikulum di padamu negeri, selanjutnya sobat tinggal melakukan Pengaturan data siswa

Dapodik Sediakan Data Kebutuhan Guru

Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyediakan berbagai informasi terkait guru. Melalui aplikasi Dapodik, di sebuah daerah dapat diketahui jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS, guru yang tersertifikasi dan belum, bahkan jumlah guru yang akan pensiun.

“Dapodik menyediakan informasi tentang kebutuhan guru,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yang tengah berkunjung ke Ditjen Dikdas di Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015.
Anggota Dewan, lanjut Supriyatno, dapat mengetahui data tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. “Melalui Dapodik, dapat diketahui pula jumlah dan nama sekolah di sebuah daerah, nama guru, nama siswanya, jumlah rombongan belajar, dan jumlah ruang kelasnya,” ungkapnya.

Supriyatno juga menceritakan tentang dasar penyaluran tunjangan profesi guru sebelum dan sesudah keberadaan Dapodik. Sebelum ada Dapodik,  ucapnya, pencairan tunjangan hanya berdasarkan pengakuan. Guru mengaku mengajar 24 jam seminggu kemudian disetujui kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, lalu menerima pembayaran dari Kementerian.

Setelah ada Dapodik, pembayaran tunjangan profesi didasarkan data. “Apakah seorang guru mengajar 24 jam, ditunjukkan dengan data di mana sekolah tempatnya mengajar, di rombel mana, siapa saja siswanya, dan mengajar bidang studi apa. Ini sistem yang kami kembangkan,” jelasnya.
Ditjen Dikdas, Supriyatno menegaskan, pun mulai mengurangi dan akan menghilangkan penerimaan proposal permohonan bantuan. Sebab selama ini proposal hanya menguntungkan sekolah yang bisa membuat proposal. Dengan Dapodik yang juga memuat informasi kondisi sarana-prasarana di satuan pendidikan, dapat diketahui jenis bantuan yang diperlukan sekolah.

“Kami sudah mulai mengurangi dan bahkan akan menghilangkan mekanisme proposal, dari proposal based planning ke data based planning,” tegas Supriyatno. “Dari data Dapodik, kita bisa tahu kondisi ruangan kelas, kondisi guru, dan siswa. Nanti kita gunakan untuk melakukan penilaian sekolah mana yang membutuhkan, misalnya, perbaikan ruang kelas dan perpustakaan.”

Dalam kesempatan itu, Supriyatno juga mengungkapkan peran penting operator sekolah sebagai ujung tombak kegiatan penjaringan data. Sayangnya, kesejahteraan operator tak sedikit diabaikan oleh kepala sekolah. Ia berharap anggota Dewan memerhatikan kesejahteraan mereka.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS

Mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015  PADAMU NEGERI menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Dengan fungsi dan tujuan sebagai berikut :
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.


3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.


Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:

a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

c. Data Kurikulum 
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.

d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.

cara pengisian kuisoner literasi ti guru

Pada Padamu Negeri yang dikelola oleh Kemendikbud terdapat fitur baru yaitu survei tentang pemanfaatan dan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk kegiatan belajar mengajar. Semua guru yang telah terdaftar di layanan terpadu Padamu Negeri wajib mengisi kuesioner ini secara online. dan hasil surveinya akan dijadikan dasar pemetaan kemampuan TIK guru sebagai bahan pengambil kebijakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan nasional yang berkesinambungan.

Dengan adanya fitur yang diberi nama Kuesioner Literasi TI Guru untuk Pembelajaran ini diharapkan diikuti oleh semua guru dan diisi dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.

Berikut panduan mengisi kuesioner TIK Guru