Guru belum sertifikasi, inilah sanksinya

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai waktu yang telah ditetapkan guru belum juga tersertifikasi mereka terancam tidak boleh mengajar.

Seperti yang dikutip dari Sindonews (01/06/15), Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.

Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Itu berarti, guru tersebut masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaimana diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.

Jika proses sertifikasi sesuai aturan formal melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak akan selesai akhir tahun ini, itu berarti melanggar UU. Agar tidak dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut, Kemendibud akan mempercepat sertifikasi guru. Alternatif lainnya dengan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.

Sertifikasi guru telah dimulai sejak tahun 2007 hanya bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian Sertifikat Pendidik langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi guru diarahkan melalui jalur PLPG yaitu sertifikasi guru yang ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 jika sesuai aturan formal, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG. Guru mengikuti program yang dilaksanakan oleh LPTK ini selama 1 tahun.

1 komentar:


  1. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS
    BERKAT BANTUAN BPK DRS HERU PURWAKA MM DI BKN PUSAT NO HP BELIAU 0853-4777-0574

    ALHAMDULILLAH TERNYATA ALLAH MASIH MELINDUNGI SAYA DARI KEJAHATAN, TERNYATA POSTINGAN YANG MENGAKU BPK WARLI DAN AIDU TAUHID ITU HANYA SEORANG OKNUM PENIPUAN YANG MEMINTA SEJUMLAH DANA HATI HATI TEMAN TEMAN,
    ALHAMDULILLAH HANYA YANG BISA DI PERCAYA bpk heru purwaka beliau selaku kepala biro umum di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS NO HP BPK HERU 0853-4777-0574

    KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs heru purwaka yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala biro umum yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS HERU PURWAKA selalu aktif 0853-4777-0574 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

    BalasHapus